Panduan Bukti SPT Tahunan (BPE): Cara Mengisi & 4 Contohnya [1770 S–1771]
Cek contoh dan download bukti SPT Tahunan formulir 1770, 1770 S, 1770 SS, 1771. Pelajari cara mengisi BPE dengan benar di sini.
Table of Contents
- Apa Itu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan?
- Cara Mengisi SPT Tahunan
- Cara Melihat SPT Tahunan
- Cara Download/Cetak Ulang Bukti Lapor SPT yang Hilang
- Contoh Bukti SPT Tahunan (BPE)
- Download SPT Tahunan
- Kegunaan Bukti SPT Tahunan
- FAQ Masalah Seputar Bukti Lapor
- Siap Beralih ke Pengelolaan HR yang Lebih Efisien? Pakai KantorKu HRIS Sekarang!
Table of Contents
- Apa Itu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan?
- Cara Mengisi SPT Tahunan
- Cara Melihat SPT Tahunan
- Cara Download/Cetak Ulang Bukti Lapor SPT yang Hilang
- Contoh Bukti SPT Tahunan (BPE)
- Download SPT Tahunan
- Kegunaan Bukti SPT Tahunan
- FAQ Masalah Seputar Bukti Lapor
- Siap Beralih ke Pengelolaan HR yang Lebih Efisien? Pakai KantorKu HRIS Sekarang!
Bukti SPT Tahunan adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa wajib pajak telah melaporkan pajak tahunannya ke DJP. Dokumen ini biasanya diperlukan sebagai syarat administrasi, mulai dari pengajuan kredit, keperluan pekerjaan, hingga verifikasi kepatuhan pajak.
Meski terlihat sederhana, bukti SPT memiliki peran penting karena memuat beberapa komponen utama yang menandai bahwa pelaporan pajak Anda sudah sah dan tercatat.
Penasaran seperti apa penjelasan cara mengisi dan melihat SPT tahunan beserta contohnya? Yuk, baca penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan?

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah tanda terima resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menunjukkan bahwa Anda telah berhasil melaporkan SPT Tahunan.
Dokumen ini secara otomatis dikirimkan ke email Anda setelah proses pelaporan SPT via e-Filing selesai. BPE ini merupakan dokumen sah yang setara dengan cap atau tanda tangan petugas jika Anda melapor secara manual.
Beda Bukti Lapor (BPE) vs Bukti Potong (1721 A1)
Dalam administrasi pajak penghasilan, terdapat dua jenis bukti yang sering tertukar, dan penting bagi Anda sebagai HRD untuk membedakan kedua istilah tersebut seperti:
- Bukti Lapor (BPE):
Bukti sah bahwa Wajib Pajak (pribadi atau badan) telah menyampaikan laporan SPT-nya ke DJP.
- Pihak yang Menerbitkan: DJP.
- Isi Dokumen: Nomor BPE, Tanggal Lapor, dan Identitas Wajib Pajak.
- Keperluan: Persyaratan pengajuan visa, pinjaman bank, atau tender.
- Bukti Potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A1/A2):
Bukti yang menunjukkan bahwa penghasilan karyawan telah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja (perusahaan Anda).
- Pihak yang Menerbitkan: Perusahaan (atau Bendahara Pemerintah) kepada karyawan.
- Isi Dokumen: Rincian penghasilan, potongan, dan PPh terutang selama setahun.
- Keperluan: Melampirkan saat melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi.
Singkatnya, BPE adalah bukti proses lapor SPT-nya, sementara 1721 A1 adalah bukti potongan pajak di dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak PPh 21 [+ Contoh]
Cara Mengisi SPT Tahunan
Meskipun sering menjadi tugas yang dianggap rumit, cara mengisi SPT Tahunan untuk pribadi kini lebih sederhana melalui sistem e-Filing DJP Online.
Sebagai HRD, Anda berperan penting dalam memberikan edukasi dan dokumen pendukung kepada karyawan, terutama Formulir 1721 A1.
- Akses DJP Online: Kunjungi situs web DJP Online dan login menggunakan NPWP dan kata sandi.
- Pilih Layanan e-Filing: Masuk ke menu layanan dan pilih e-Filing.
- Buat SPT: Pilih opsi “Buat SPT” dan ikuti panduan yang tersedia.
- Pilih Formulir SPT: Pilih formulir 1770 S (untuk penghasilan bruto di atas Rp60 juta) atau 1770 SS (untuk penghasilan bruto hingga Rp60 juta).
- Isi Data Penghasilan: Masukkan semua data penghasilan, termasuk yang sudah dipotong (sesuai 1721 A1) dan penghasilan dari sumber lain.
- Unggah Dokumen (Jika Diperlukan): Pastikan semua dokumen pendukung, termasuk SPT tahunan (lampiran), sudah disiapkan.
- Dapatkan Kode Verifikasi: Kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda.
- Kirim SPT: Masukkan kode verifikasi dan klik kirim.
- Simpan BPE: Setelah berhasil, BPE akan dikirimkan ke email Anda. Simpan file bukti SPT Tahunan ini.
Cara Melihat SPT Tahunan
Jika Anda ingin memastikan laporan tahun-tahun sebelumnya telah tersimpan dengan baik atau perlu meninjau kembali data, berikut cara melihat SPT Tahunan yang telah dilaporkan:
- Login ke DJP Online: Masuk kembali ke akun Anda di DJP Online.
- Pilih Menu “Lapor” dan “e-Filing”: Setelah masuk pada halaman utama, pilih menu “Lapor“, lalu klik “e-Filing“.
- Akses Arsip SPT: Kemudian akan muncul halaman arsip SPT Tahunan yang sudah dibuat pada tahun-tahun sebelumnya.
- Pilih Tahun Pajak: Pilih SPT Tahunan sesuai tahun pelaporannya yang ingin dilihat datanya. Klik simbol kaca pembesar pada sisi kanan laporan yang dipilih.
- Lihat Data Dasar: Maka Anda akan melihat data SPT Tahunan yang sebelumnya dibuat, mulai dari identitas seperti NPWP, nama wajib pajak, dan tahun pajak.
- Tinjau “Bagian A”: Klik submenu “Bagian A“. Di sini, tertera riwayat jenis pajak penghasilan bruto, pengurangan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada tahun tersebut, dan penghasilan kena pajak yang sudah dilaporkan. Anda juga akan melihat PPh Terutang, PPh yang telah dipotong pihak lain, dan keterangan nihil pada bagian bawah.
- Tinjau “Bagian B”: Berikutnya klik submenu “Bagian B“. Anda dapat melihat data dasar pengenaan pajak atau penghasilan bruto untuk Pajak Penghasilan (PPh) Final, PPh final terutang, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
- Tinjau “Bagian C”: Lalu klik submenu “Bagian C“. Dapat dilihat daftar jumlah keseluruhan kepemilikan harta pada akhir tahun pajak, juga jumlah keseluruhan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak.
Cara Download/Cetak Ulang Bukti Lapor SPT yang Hilang
Kehilangan bukti lapor (BPE) sering kali membuat panik, apalagi jika Anda atau karyawan Anda membutuhkannya untuk persyaratan mendesak seperti pengajuan pinjaman bank atau visa.
Beruntungnya, cara download SPT tahunan dalam bentuk BPE yang hilang kini sangat mudah dilakukan secara mandiri melalui DJP Online.
Berikut cara download/cetak ulang bukti lapor SPT yang hilang (BPE) melalui sistem e-Filing DJP:
- Login DJP Online: Akses portal resmi DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
- Akses “Arsip SPT”: Masuk ke menu “Layanan” > “e-Filing” > lalu pilih “Arsip SPT“.
- Filter Tahun Pajak: Cari laporan SPT Tahunan yang Anda butuhkan berdasarkan tahun pajak pelaporan.
- Cari Kolom Aksi: Pada kolom paling kanan di baris SPT yang diinginkan (biasanya diberi nama “Aksi” atau memiliki ikon printer).
- Unduh BPE: Klik ikon tersebut untuk mengunduh atau mencetak ulang BPE. Sistem akan menghasilkan salinan bukti SPT tahunan BPE yang baru.
Dokumen yang Anda dapatkan ini sah dan telah dilengkapi Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang menunjukkan validitas pelaporan Anda kepada DJP.
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
Contoh Bukti SPT Tahunan (BPE)
Pada dasarnya, BPE adalah dokumen sederhana dalam format yang sering kali berupa file bukti SPT Tahunan pdf.
Dokumen ini mencantumkan informasi penting seperti Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE), dan tanggal serta waktu penyampaian.
Secara umum, Contoh Bukti SPT Tahunan (BPE) itu ada beberapa jenis, tergantung pada kriteria wajib pajak dan jenis pajak yang dilaporkan. Beberapa yang paling sering ditemui yaitu:
1. Contoh Bukti SPT Tahunan 1770 SS

BPE 1770 SS adalah bukti elektronik bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi (Formulir 1770 SS) telah diterima Direktorat Jenderal Pajak.
Formulir 1770 SS ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto setahun ≤ Rp60 juta dan penghasilan tersebut berasal hanya dari satu pemberi kerja (karyawan tetap).
2. Contoh Bukti SPT Tahunan 1770 S

Formulir 1770 S digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan > Rp60 juta/tahun, atau menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, atau memiliki penghasilan yang memenuhi kriteria tertentu (meskipun tidak menjalankan usaha sendiri).
3. Contoh Bukti SPT Tahunan 1770

BPE 1770 adalah bukti penerimaan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi (Formulir 1770) yang digunakan wajib pajak yang memiliki usaha, pekerjaan bebas, atau beberapa sumber penghasilan, serta mereka yang harus melampirkan laporan keuangan (neraca, laporan laba rugi) atau pembukuan.
4. Contoh Bukti SPT Tahunan 1771

BPE 1771 adalah bukti penerimaan untuk SPT Tahunan Badan (Formulir 1771), berlaku untuk wajib pajak badan: PT, CV, koperasi, yayasan, dan badan usaha lainnya.
Download SPT Tahunan
Berikutnya, untuk mempermudah Anda dalam menyiapkan pelaporan pajak tahunan, kami menyediakan tautan download SPT Tahunan yang bisa diakses kapan saja.
Melalui file ini, Anda dapat langsung mengisi, menyimpan, dan menyesuaikannya sesuai kebutuhan pelaporan pribadi.
Silakan isi form di bawah ini untuk melakukan download SPT Tahunan secara lengkap.
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
Kegunaan Bukti SPT Tahunan
Dalam hal ini, BPE memiliki fungsi yang sangat vital bahwa Anda telah melapor pajak, serta dibuktikan dengan memiliki dokumen resmi yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi.
Bukti ini memastikan bahwa status kepatuhan pajak Anda tercatat dengan benar serta dapat digunakan sebagai referensi valid saat diperlukan. Berikut beberapa kegunaan utamanya:
- Persyaratan Administrasi: Menjadi dokumen wajib saat pengajuan KPR, kredit, pinjaman dana, atau multifinance.
- Pengajuan Visa: Bukti kepatuhan pajak adalah syarat umum yang diminta oleh kedutaan besar negara maju saat mengajukan visa.
- Tender/Kerja Sama Bisnis: Digunakan untuk menunjukkan rekam jejak keuangan dan kepatuhan hukum perusahaan saat mengikuti tender pemerintah atau kerja sama besar.
- Verifikasi Kekayaan: Diperlukan oleh notaris atau instansi tertentu saat proses balik nama aset atau warisan.
- Audit Internal: Menjadi bukti konkret dalam audit kepatuhan perusahaan Anda.
FAQ Masalah Seputar Bukti Lapor
Menyelesaikan pelaporan pajak sering kali menimbulkan pertanyaan lanjutan, terutama saat Anda atau karyawan Anda membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan di luar urusan pajak.
Bagian ini merangkum beberapa pertanyaan paling populer yang sering dicari mengenai bukti SPT tahunan agar Anda memiliki panduan cepat dan akurat.
1. Apakah Bukti Potong A1 Cukup sebagai Pengganti BPE?
Jawabannya, tidak. Umumnya, bank atau kedutaan memerlukan bukti lapor (BPE) sebagai tanda bahwa Wajib Pajak telah menyelesaikan kewajiban pelaporan pajaknya sendiri. Bukti Potong A1 hanya menunjukkan pajak yang sudah dipotong oleh perusahaan Anda, tetapi tidak membuktikan bahwa Wajib Pajak telah menyampaikan seluruh kewajibannya ke DJP.
2. Bagaimana Jika di Arsip SPT Kosong?
Jawabannya, jika Anda yakin telah melapor tetapi kolom “Arsip SPT” kosong, ada beberapa kemungkinan:
- Belum Lapor: Anda mungkin belum menyelesaikan proses submit laporan.
- Lapor Manual: Jika Anda lapor manual (via pos atau drop box), data elektronik mungkin belum tersinkronisasi atau membutuhkan waktu lebih lama.
- Kesalahan NPWP: Anda mungkin login menggunakan NPWP yang berbeda dari yang digunakan saat pelaporan.
Jika masalah ini terus berlanjut, segera hubungi call center DJP atau KPP terdekat.
3. Apakah BPE Bisa Digunakan untuk Pengajuan Kredit Bank?
Jawabannya, ya, BPE adalah dokumen wajib. BPE (Bukti Lapor) berfungsi sebagai bukti kepatuhan fiskal Wajib Pajak.
Bank menggunakan BPE (bersama dengan KTP dan NPWP) untuk memverifikasi bahwa calon debitur memiliki riwayat keuangan yang sehat dan mematuhi kewajiban perpajakan negara, yang merupakan salah satu indikator kredibilitas.
4. Berapa Lama Jangka Waktu BPE Akan Tersimpan di Email?
Jawabannya, BPE dikirimkan sesaat setelah Anda berhasil submit SPT dan akan tersimpan selamanya selama email Anda aktif dan tidak terhapus.
Namun, jika Anda tidak bisa menemukannya di email, Anda bisa dengan mudah melakukan melihat SPT Tahunan dan mengunduh ulang BPE tersebut melalui fitur “Arsip SPT” di DJP Online.
5. Apakah Bukti Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi (BPE) Wajib Dicetak?
Jawabannya, tidak wajib dicetak. Karena ini adalah Bukti Penerimaan Elektronik, salinan digitalnya yang tersimpan aman sudah dianggap sah.
Kebanyakan instansi saat ini sudah menerima pengiriman dokumen ini melalui email atau upload file. Pencetakan hanya diperlukan jika instansi tujuan secara spesifik memintanya dalam bentuk fisik.
Baca Juga: Apa itu Pajak Progresif? Ketentuan, Rumus, Cara Hitung & Contoh!
Siap Beralih ke Pengelolaan HR yang Lebih Efisien? Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

Mengelola administrasi karyawan, mulai dari absensi, perhitungan KPI, hingga perhitungan PPh Pasal 21 dan penyediaan bukti SPT Tahunan yang akurat, adalah tugas yang sangat memakan waktu.
Jika Anda terus-menerus menghadapi kerumitan manual dalam administrasi HR dan gaji, maka itu adalah tanda agar Anda segera beralih ke sistem HRIS yang lebih real-time, otomatis, dan transparan.
Jangan biarkan kerumitan administrasi pajak dan HR menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Dapatkan rekomendasi software payroll terbaik dengan akurasi, kecepatan, dan kepatuhan yang optimal.
KantorKu HRIS adalah software payroll Indonesia yang siap membebaskan Anda dari tumpukan kertas dan kerumitan manual, memastikan setiap data yang Anda hasilkan, termasuk bukti potong untuk SPT Tahunan, adalah data yang akurat dan terpercaya.
KantorKu HRIS akan mengintegrasikan semua kebutuhan administrasi HR Anda seperti:
- Absensi & Kehadiran: Kelola shift dan kehadiran karyawan secara real-time.
- Perhitungan Gaji (Payroll): Hitung gaji, tunjangan, potongan, dan PPh 21 secara otomatis dan akurat.
- Laporan Pajak: Sediakan file pendukung SPT (1721 A1) dengan mudah.
- KPI & Manajemen Karyawan: Lacak performa dan data SDM terpusat.
Tertarik Ingin Pakai KantorKu HRIS?
Coba Demo Gratis Sekarang!
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
Related Articles
Cuti Haid Berapa Hari? Cek Aturan & Haknya untuk Karyawan
THR Adalah: Besaran, Syarat, Cara Menghitung & Sanksi Jika Terlambat
