Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Aturan, Jenis, & Contohnya
BUMS adalah badan usaha milik swasta, meliputi PT, CV, Firma, hingga perseorangan, yang bergerak di berbagai sektor ekonomi di Indonesia.
Table of Contents
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) atau BUMS adalah entitas bisnis yang modalnya dimiliki sepenuhnya atau sebagian besar oleh individu atau kelompok swasta.
Berbeda dari BUMN yang dikelola pemerintah, BUMS beroperasi dengan tujuan utama untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya (profit-oriented) bagi para pemegang saham atau pemiliknya.
Kehadiran BUMS sangat vital dalam menggerakkan perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi, dan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.
Lantas, apa saja jenis dan ciri-ciri dari sebuah perusahaan agar dapat dikatakan sebagai BUMS? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Apa itu BUMS?

Secara spesifik, BUMS adalah setiap badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh pihak non-pemerintah.
Tak bisa dimungkiri, bahwa perusahaan-perusahaan ini telah menjadi tulang punggung ekonomi pada suatu negara, seperti yang dapat kita lihat dari dominasi mereka di berbagai sektor industri, mulai dari manufaktur, telekomunikasi, hingga jasa keuangan.
Contoh nyata BUMS yang sering kita jumpai adalah PT Astra International Tbk, PT Telkomsel, dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk.
Aturan Hukum BUMS di Indonesia

Keberadaan dan operasional BUMS di Indonesia diatur oleh kerangka hukum yang kuat untuk memastikan kepastian usaha dan melindungi semua pihak terkait.
Peraturan ini penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan persaingan yang adil. Regulasi utama yang menjadi landasan hukum bagi BUMS meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) ini menjadi dasar hukum bagi pendirian dan pengelolaan perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang merupakan bentuk BUMS paling umum.
UUPT mengatur aspek-aspek krusial seperti modal dasar, tanggung jawab direksi dan dewan komisaris, hak dan kewajiban pemegang saham, serta prosedur pendirian dan pembubaran PT.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ini juga memberikan kepastian hukum bagi investor, baik domestik maupun asing, yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. UU Penanaman Modal mengatur jenis-jenis bidang usaha yang terbuka atau tertutup untuk investasi, mekanisme perizinan, serta hak dan kewajiban investor.
Keberadaan UU ini menjadi jaminan bagi para investor swasta untuk menjalankan kegiatan usaha mereka.
Selain kedua undang-undang tersebut, operasional BUMS juga terikat pada regulasi sektoral lainnya, seperti:
- UU Ketenagakerjaan (No. 13/2003 & UU Cipta Kerja) → terkait hak-hak karyawan di perusahaan swasta.
- UU Perlindungan Konsumen (No. 8/1999) → karena BUMS berhubungan langsung dengan produk/jasa untuk masyarakat.
- UU Perpajakan (UU HPP No. 7/2021) → kewajiban pajak perusahaan swasta.
Kepatuhan terhadap semua aturan ini sangat penting bagi setiap BUMS untuk beroperasi secara legal dan berkelanjutan.
Peran dan Tujuan BUMS

BUMS memegang peran sentral dalam lanskap ekonomi Indonesia. Peran dan tujuannya tidak hanya sebatas mencetak laba, melainkan juga memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional.
1. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja
Salah satu peran paling nyata dari BUMS adalah sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Dengan berinvestasi dan membuka usaha, BUMS menciptakan ribuan hingga jutaan lapangan kerja.
Keberadaan BUMS juga menstimulasi pertumbuhan sektor-sektor terkait, mulai dari pemasok bahan baku hingga jasa logistik, menciptakan efek domino yang positif bagi perekonomian.
2. Meningkatkan Pendapatan Negara
Meskipun bertujuan mencari keuntungan, BUMS juga menjadi sumber pendapatan negara yang penting melalui pembayaran pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak yang dibayarkan oleh perusahaan swasta dan karyawannya merupakan salah satu sumber dana terbesar bagi APBN, yang kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya.
Baca Juga: DPP Adalah: Jenis, Regulasi, serta Contoh DPP PPh & PPN
3. Mendorong Inovasi dan Efisiensi
Persaingan ketat di antara BUMS memaksa setiap perusahaan untuk terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi. Tanpa inovasi, BUMS akan kalah bersaing dan sulit bertahan.
Hal ini mendorong lahirnya teknologi baru, produk yang lebih baik, dan layanan yang lebih efisien. Contohnya adalah persaingan di industri telekomunikasi yang terus melahirkan paket data lebih murah dan jaringan lebih cepat, atau industri otomotif yang berlomba-lomba menghadirkan mobil hemat energi.
Ciri-Ciri BUMS

Secara umum, BUMS dapat diidentifikasi melalui beberapa ciri-ciri khas yang membedakannya dari jenis badan usaha lain, khususnya BUMN.
1. Modal Sepenuhnya atau Sebagian Besar dari Pihak Swasta
Ini adalah ciri yang paling mendasar. Sumber modal BUMS berasal dari individu, kelompok, atau investor swasta.
Sebagai contoh, PT Djarum yang merupakan salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia, modalnya dimiliki oleh keluarga Hartono.
Contoh lain adalah perusahaan rintisan (startup) yang modalnya berasal dari investor modal ventura (venture capital).
2. Bertujuan Mencari Keuntungan Maksimal
Tujuan utama pendirian BUMS adalah untuk menghasilkan laba atau keuntungan yang akan dibagikan kepada para pemilik modal. Keputusan bisnis, dari investasi hingga efisiensi operasional, selalu didasarkan pada pertimbangan profitabilitas.
3. Pengawasan dan Kendali Penuh oleh Swasta
Operasional harian, strategi bisnis, dan pengambilan keputusan di BUMS sepenuhnya dikendalikan oleh manajemen yang ditunjuk oleh para pemilik saham atau modal.
Pemerintah tidak memiliki intervensi langsung dalam urusan internal BUMS, kecuali dalam hal regulasi dan kepatuhan hukum yang berlaku.
4. Terikat Pada Aturan dan Hukum yang Berlaku
Meskipun dikelola secara mandiri, BUMS harus tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk UU Ketenagakerjaan, UU Perpajakan, dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga kelangsungan operasional dan menghindari sanksi hukum.
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
Jenis Badan Usaha Milik Swasta

BUMS dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis, berdasarkan bentuk hukum dan kepemilikannya. Setiap jenis memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan yang berbeda.
1. Perusahaan Perseorangan
Bentuk perusahaan perseorangan ini dimiliki dan dikelola oleh satu orang saja. Pemilik memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh utang perusahaan.
Contohnya adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warung makan, toko kelontong, atau bengkel.
2. Persekutuan (Firma & CV)
Bentuk yang kedua adalah Firma atau CV, bentuk usaha ini dimiliki oleh dua orang atau lebih yang sepakat untuk menjalankan usaha bersama. Terdiri dari Persekutuan Komanditer (CV) dan Firma.
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk BUMS yang paling umum dan terstruktur. PT memiliki modal yang terbagi dalam saham dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang mereka miliki.
Contoh perusahaan swasta di Indonesia yang berbentuk PT adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, PT Sinar Mas Group, dan PT Mayora Indah Tbk.
Syarat dan Tahap Pendirian Badan Usaha Milik Swasta
Mendirikan BUMS, terutama dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), memerlukan proses legal yang ketat dan terstruktur.
Syarat dan pendirian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) di Indonesia sendiri harus patuh pada hukum dan UU yang berlaku seperti:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Memahami setiap langkahnya akan memastikan perusahaan Anda beroperasi secara sah dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Syarat Mendirikan PT:
- Pendiri: Minimal 2 orang atau lebih.
- Modal Dasar: Sebesar nominal yang disepakati oleh para pendiri.
- Modal Ditempatkan dan Disetor: Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor.
- Akta Pendirian: Dibuat di hadapan notaris dan harus mencantumkan nama perusahaan, tujuan, modal, dan susunan pengurus.
- Nama Perusahaan: Tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT lain yang sudah terdaftar.
- Domisili Perusahaan: Alamat jelas sebagai kantor.
- NPWP: Perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Tahap Pendirian PT:
- Pengajuan Nama Perusahaan: Melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
- Pembuatan Akta Pendirian: Datang ke notaris untuk membuat akta pendirian yang sah.
- Pengesahan Akta Pendirian: Akta yang sudah dibuat diajukan ke Kemenkumham untuk disahkan menjadi badan hukum.
- Pengurusan Izin Usaha: Mengurus izin-izin yang diperlukan, seperti Izin Usaha dari pemerintah daerah setempat.
- Pendaftaran Wajib Pajak: Mendaftarkan perusahaan ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP.
Contoh BUMS

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, berikut adalah beberapa contoh perusahaan swasta terkemuka di Indonesia yang mewakili berbagai sektor industri.
Perusahaan-perusahaan ini menunjukkan peran BUMS yang beragam dan strategis dalam memenuhi kebutuhan pasar serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
- PT Astra International Tbk, bergerak di bidang otomotif, jasa keuangan, alat berat, pertambangan, dan agribisnis.
- PT Ruang Raya Indonesia (Ruangguru), bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi (edutech).
- PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, bergerak di bidang perbankan dan merupakan salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.
- PT Indofood Sukses Makmur Tbk, bergerak di bidang kuliner sebagai produsen makanan dan minuman, termasuk mi instan.
- PT Gudang Garam Tbk, yang merupakan perusahaan rokok terbesar di Indonesia.
- PT Kalbe Farma Tbk, bergerak di bidang farmasi dan kesehatan.
- PT Adaro Energy Indonesia Tbk, bergerak di bidang pertambangan batu bara.
- PT XL Axiata Tbk, bergerak di bidang telekomunikasi sebagai penyedia layanan seluler.
- PT Wings Group, bergerak di bidang kebutuhan sehari-hari konsumen, mulai dari sabun hingga mi instan.
- PT MAKA (Makna Angan Karya Andanu), bergerak di bidang food and beverage dengan berbagai merek restoran dan kafe.
Perbedaan BUMS dengan BUMN
Meskipun keduanya adalah pilar ekonomi, BUMS dan BUMN memiliki perbedaan fundamental yang mencolok, mulai dari kepemilikan hingga tujuan operasionalnya.
Kelola Administrasi Perusahaan BUMS Lebih Mudah dengan KantorKu HRIS
Sebagai sebuah BUMS, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi perusahaan adalah pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang efektif. Mulai dari rekrutmen, absensi, hingga penggajian dan manajemen data karyawan, semua proses ini bisa memakan waktu dan rentan terhadap kesalahan.
Bayangkan jika Anda harus mengelola data absensi ribuan karyawan secara manual, menghitung gaji dengan rumus yang rumit, atau memastikan pajak dan BPJS terhitung akurat. Hal ini tidak hanya membuang waktu berharga, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial akibat human error.
KantorKu HRIS hadir sebagai solusi komprehensif untuk menjawab tantangan tersebut. Dengan platform berbasis cloud.

KantorKu HRIS dapat membantu BUMS mengelola seluruh administrasi HR dengan lebih efisien, akurat, dan terintegrasi mulai dari: absensi digital, penggajian otomatis, manajemen data karyawan yang semuanya real-time dan saling terintegrasi dalam satu dashboard.
Yuk, jadikan KantorKu HRIS solusi terpercaya Anda dalam mengelola karyawan menjadi lebih mending dan berkualitas!

Related Articles

Customer Centric: Manfaat, Tips Menerapkan dan Contoh Implementasi

8 Keuntungan Strategi Bisnis Berbasis Data Hasil Riset Pasar
