3 Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan serta Syaratnya!
Simak cara bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan secara online dan offline, serta syarat dan besaran iuran yang perlu dibayarkan.
Table of Contents
BPJS Ketenagakerjaan adalah fasilitas wajib yang harus diterima setiap karyawan sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Program ini memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua.
Jangan sampai perusahaan Anda melanggar hanya karena belum tahu cara bayar BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, proses pembayarannya mudah, bisa secara offline maupun online. Yuk pahami syarat, besaran iuran, dan cara pembayarannya!
Syarat Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan pembayaran iuran, perusahaan wajib memenuhi syarat agar bisa membayar iuran di SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
- Memiliki akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar
- Data karyawan telah terdaftar dalam sistem SIPP.
- Memiliki Kode Billing (ID Billing).
Berapa digit kode billing BPJS Ketenagakerjaan? Jumlah digit kode billing adalah 11 digit untuk kategori Penerima Upah (PU).
Kode ini Anda dapatkan setelah proses finalisasi data di SIPP selesai.
Kalau Anda menggunakan Payment Reminder System, Anda akan menerima kode iuran melalui SMS setiap awal bulan antara tanggal 5 s.d 7.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dan offline. Keduanya sama-sama sah dan, tinggal disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Berikut penjelasan masing-masing langkahnya:
Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Perusahaan bisa membayar BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu melalui Internet Banking atau Online Banking dari berbagai bank yang bekerja sama dengan BPJS.
Bank mitra yang mendukung layanan ini antara lain BCA, Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan banyak lagi. Untuk daftar lengkapnya, Anda bisa cek langsung Daftar Bank Mitra.
Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke layanan Internet Banking perusahaan.
- Masuk ke menu Pembayaran Tagihan.
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik Segmen Penerima Upah (PU).
- Masukkan 11 digit kode billing perusahaan.
- Cek rincian tagihan yang muncul di layar.
- Konfirmasi pembayaran dan selesaikan transaksi.
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Perlu diketahui, setiap bank memiliki susunan dan nama menu yang berbeda. Cara di atas adalah cara bayar BPJS Ketenagakerjaan yang umum.
KantorKu HRIS memiliki fitur payroll untuk menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan PPh 21 otomatis.
Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan secara Offline
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara offline dapat dilakukan melalui teller bank atau ATM bank mitra.
Pastikan Anda sudah menyiapkan Kode Iuran atau ID Billing sebelum datang ke bank. Berikut langkah-langkahnya:
a. Cabang Bank Mitra
Jika ingin melakukan transaksi secara langsung, Anda bisa bayar melalui teller bank. Sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrean, terutama di jam sibuk.
Berikut langkah-langkahnya:
- Datangi kantor cabang bank mitra.
- Ambil nomor antrean serta formulir pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi formulir dengan lengkap, dari tanggal transaksi, nama dan alamat perusahaan hingga sumber dana (bisa tunai atau debit).
- Tuliskan kode billing di kolom keterangan.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah iuran yang harus dibayarkan.
- Serahkan formulir kepada teller untuk verifikasi.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan bukti transaksi.
- Simpan bukti tersebut. Selesai.
b. ATM Bank
Bagi perusahaan yang lokasinya lebih dekat ke mesin ATM dibandingkan kantor cabang bank, cara ini bisa menjadi pilihan yang lebih praktis.
Namun, karena proses input data memerlukan waktu, sebaiknya lakukan pembayaran di jam yang tidak terlalu ramai agar lebih nyaman.
Berikut cara bayar BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM:
- Masukkan kartu ATM dan ketik PIN dengan benar.
- Pilih menu Pembayaran, kemudian pilih BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan Kode Iuran (ID Billing) yang telah diterbitkan dari sistem SIPP.
- Periksa rincian tagihan yang muncul di layar, pastikan data perusahaan sesuai.
- Lakukan dan konfirmasi pembayaran.
- Ikuti instruksi di layar untuk menyelesaikan.
- Ambil dan simpan struk bukti pembayaran yang muncul dari ATM sebagai bukti.
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Selain memahami cara bayar BPJS Ketenagakerjaan, pahami juga berapa besar iuran yang harus disiapkan setiap bulan.
Berikut rincian besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja Penerima Upah (PU):
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Total iurannya 5,7% dari gaji, terdiri dari:
- 3,7% ditanggung oleh perusahaan
- 2% ditanggung oleh karyawan
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Seluruhnya ditanggung oleh perusahaan dengan tarif sesuai tingkat risiko pekerjaan:
- Sangat Rendah: 0,24%
- Rendah: 0,54%
- Sedang: 0,89%
- Tinggi: 1,27%
- Sangat Tinggi: 1,74%
3. Jaminan Kematian (JKM)
Besarannya 0,3% dari gaji, ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan
4. Jaminan Pensiun (JP)
Total iurannya yaitu 3% dari gaji, terdiri dari:
- 2% ditanggung oleh perusahaan
- 1% ditanggung oleh karyawan
Baca Juga: Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan dengan Mudah [+ Contoh]
FAQ seputar Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
Berikut jawaban atas kumpulan pertanyaan yang paling sering muncul seputar pembayaran BPJS Ketenagakerjaan:
Bayar BPJS Ketenagakerjaan bisa lewat apa saja?
Perusahaan bisa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Internet Banking/Online Banking, ATM dan kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan. Adapun bank yang bekerja sama antara lain BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan lainnya.
Bagaimana cara melihat pembayaran BPJS Ketenagakerjaan?
Untuk cek status pembayaran bisa dilakukan melalui web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Cukup login menggunakan akun untuk melihat riwayat iuran.
Berapa bayar BPJS Ketenagakerjaan sendiri?
Berdasarkan PP No. 44 Tahun 2015 dan PP No. 46 Tahun 2015, bayaran BPJS Ketenagakerjaan mandiri yaitu:
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 1% dari penghasilan (Rp10.000 – Rp207.000/bulan)
- JKM (Jaminan Kematian): flat sebesar Rp6.800/bulan.
- JHT (Jaminan Hari Tua): 2% dari penghasilan (Rp20.000 – Rp414.000/bulan)
Hitung BPJS Ketenagakerjaan Otomatis dengan Software Payroll KantorKu HRIS
Menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan kini tidak perlu repot dilakukan secara manual. Anda bisa menggunakan aplikasi software payroll dari KantorKu HRIS.
Hasilnya proses perhitungan bisa otomatis. Sistem ini akan memotong iuran BPJS Ketenagakerjaan langsung dari total penghasilan karyawan, lebih bebas risiko salah hitung!
Selain itu, fitur payroll KantorKu juga dilengkapi dengan fungsi lain, seperti:
- Hitung gaji bulanan otomatis berdasarkan absensi.
- Rekap dan hitung lembur sesuai riwayat kerja karyawan.
- Potong dan hitung otomatis iuran BPJS Kesehatan dan PPh 21.
- Transfer massal ke banyak karyawan sekaligus.
- Pembuatan slip gaji digital dengan komponen yang bisa dikustomisasi.
Dengan fitur-fitur ini, urusan payroll bulanan jadi jauh lebih ringan. Tim HR dapat fokus pada strategi pengembangan karyawan.
Anda bisa coba dulu fitur payroll KantorKu HRIS, caranya dengan book demo gratis dan kami akan mengirimkan aplikasinya untuk Anda coba!
Sumber:
Related Articles
Cash Advance Karyawan: Syarat, Ketentuan, Cara Mengelola & Alternatif
Besaran Premi BPJS Ketenagakerjaan 2025 Program JHT, JKK, JKM & JP
