Cara Lapor Online 1770 SS via DJP Online dan Syarat Dokumennya
Panduan cara lapor online 1770 SS melalui web DJP, lengkap dengan syarat dokumen wajib, batas waktu, denda keterlambatan.
Table of Contents
Table of Contents
Musim pelaporan SPT tahunan telah tiba, waktunya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja untuk melapor.
Bagi yang masuk kategori ini, maka pelaporan akan menggunakan Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana) melalui e-Filing via DJP.
Dengan e-Filing, pelaporan bisa dilakukan dari mana saja, karena pengisian secara online di browser. Bisa dari HP, tablet atau desktop.
Sebelum mengisi, pahami cara lapor pajak online 1770 SS lengkap dengan dokumen yang wajib disiapkan, hingga konsekuensi keterlambatannya.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT
Langkah pertama dalam cara lapor pajak online 1770 SS adalah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung.
Dokumen ini menjadi dasar agar pengisian SPT akurat dan lancar. Untuk SPT 1770 SS, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Bukti Potong 1721 A1/A2 dari perusahaan tempat Anda bekerja
- Bukti Potong PPh Final (jika ada)
- Daftar Harta yang dimiliki
- Daftar Utang atau Kewajiban
- Daftar atau Kartu Keluarga
Dengan menyiapkan dokumen ini terlebih dahulu, proses pengisian SPT online akan lebih cepat, karena Anda tinggal memasukkan angkanya ke kolom formulir.
KantorKu HRIS bisa bantu hitung pajak karyawan sesuai total penghasilan dan regulasi terbaru dengan akurat dan cepat.
Cara Lapor Pajak Online 1770 SS via DJP Online (Step-by-Step)
Jika semua dokumen sudah siap, langsung saja ikuti cara lapor pajak online 1770 SS melalui e-filling di web resmi DJP online.
Adapun langkah-langkahnya yaitu:
1. Login & Pilih Formulir

Untuk memulai pelaporan pajak online 1770 SS, Anda terlebih dulu harus login ke akun Anda. Adapun caranya:
- Buka situs DJP Online
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan
- Ambil kode verifikasi jika diminta, lalu klik menu Lapor → pilih e-Filing → klik Buat SPT
- Jawab pertanyaan penyaring (filter) untuk menentukan formulir:
- Apakah Anda menjalankan usaha/pekerjaan bebas? Pilih Tidak untuk karyawan.
- Apakah penghasilan bruto < Rp60 juta/tahun? Pilih Ya untuk diarahkan ke Formulir 1770 SS.
2. Isi Tahun Pajak & Status SPT

Setelah formulir tampil di layar, selanjutnya isi data formulir seperti di layar sesuai dengan instruksi berikut:
- Pilih Tahun Pajak yang dilaporkan
- Tentukan status SPT: Normal atau Pembetulan (jika ada kesalahan sebelumnya)
- Klik Langkah Selanjutnya
- Sistem otomatis mendeteksi data pemotongan/pembayaran pajak dari pemberi kerja
- Pilih Ya untuk menggunakan data otomatis atau Tidak jika ingin mengisi manual menggunakan bukti potong 1721 A1/A2
4. Isi Bagian A – Pajak Penghasilan

Cara lapor pajak online 1770 SS selanjutnya yaitu mengisi bagian pajak penghasilan. Data yang diminta bisa Anda dapatkan dari bukti potong.
- Isi Penghasilan Bruto: total penghasilan setahun
- Isi Pengurang: biaya jabatan, iuran pensiun, iuran JHT
- Pilih status PTKP sesuai kondisi
- Sistem menghitung PPh Terutang secara otomatis
- Masukkan PPh yang sudah dipotong perusahaan
- Sistem menampilkan status SPT:
- Nihil → lanjut ke Bagian B
- Kurang Bayar → arahkan membuat e-Billing
- Lebih Bayar → unggah bukti pemotongan/dokumen pendukung
5. Isi Bagian B & C

Tahap berikutnya yaitu mengisi Bagian B. Isi penghasilan final atau non-objek pajak hanya jika ada. Jika tidak, maka kosongkan.

Bagian C diisi dengan daftar harta dan utang per 31 Desember. Cukup masukkan nilai perolehan dan tambahkan data baru jika perlu. Jika sudah terisi semua, centang pernyataan kebenaran SPT, lalu melanjutkan.
6. Pengiriman SPT & Kode Verifikasi

Setelah menyatakan persetujuan atas kebenaran data, berikutnya yaitu mendapatkan kode verifikasi untuk pengiriman SPT.
- Pilih metode pengiriman kode verifikasi (email atau HP)
- Cek email untuk kode verifikasi 6 digit, salin ke kolom di halaman e-Filing
- Klik Kirim SPT untuk memproses pengiriman ke DJP
7. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah SPT berhasil dikirim, BPE akan muncul di layar dan dikirim ke email. Simpan atau unduh BPE sebagai bukti resmi pelaporan SPT Tahunan.
KantorKu HRIS bisa bantu hitung pajak karyawan sesuai total penghasilan dan regulasi terbaru dengan akurat dan cepat.
Perbedaan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770
Sebelum mengisi SPT Tahunan, penting untuk memahami bahwa tidak semua Wajib Pajak menggunakan formulir yang sama.
Terdapat tiga jenis formulir SPT, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS. Masing-masing memiliki kriteria dan fungsi berbeda. Berikut perbedaannya:
1. Formulir 1770
Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, serta penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
Formulir ini juga mencakup penghasilan yang dikenakan PPh final maupun penghasilan dalam negeri dan luar negeri.
Karena cakupannya luas, pelaporan menggunakan 1770 memerlukan data yang lebih detail, termasuk semua sumber penghasilan dan bukti potong terkait.
2. Formulir 1770S
Formulir 1770S ditujukan untuk Wajib Pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun.
Formulir ini umum digunakan oleh karyawan yang bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam satu periode pajak, tetapi tetap bisa digunakan oleh yang bekerja di satu perusahaan dengan penghasilan di atas Rp60 juta.
Fokus 1770S adalah penghasilan dari pekerjaan dengan jumlah tertentu, sehingga lebih sederhana dibanding 1770 tapi lebih lengkap daripada 1770SS.
3. Formulir 1770SS

Formulir 1770SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60.000.000 dan hanya memiliki satu sumber penghasilan dari satu perusahaan.
Jika penghasilan hanya berasal dari bunga bank atau koperasi dan totalnya ≤ Rp60 juta, maka cukup mengisi 1770SS.
Formulir ini paling sederhana dan cocok untuk karyawan dengan penghasilan rendah dan sumber tunggal.
Batas Waktu dan Denda Keterlambatan
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menggunakan formulir 1770 SS wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Artinya, untuk penghasilan tahun 2025, batas lapor adalah akhir Maret 2026. Mematuhi batas waktu ini penting untuk menghindari sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jika SPT 1770 SS tidak dilaporkan tepat waktu, WP OP akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,- per SPT Tahunan yang terlambat.
Denda ini berlaku untuk setiap tahun pajak yang tidak dilaporkan dan hanya akan dikenakan setelah DJP mengirimkan Surat Teguran.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Sebelum melaporkan SPT 1770 SS secara online, banyak wajib pajak sering memiliki kendala. Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan agar pelaporan lebih lancar.
Bagaimana jika status SPT saya Kurang Bayar atau Lebih Bayar?
Berikut solusinya:
- Kurang Bayar: Jika SPT menunjukkan status Kurang Bayar, Anda harus melakukan pembayaran PPh terutang melalui e-Billing. Setelah membayar, masukkan nomor NTPN (Nomor Transaksi Pembayaran Negara) ke sistem e-Filing untuk menyelesaikan pelaporan.
- Lebih Bayar: Jika status SPT menunjukkan Lebih Bayar, simpan bukti potong dan dokumen pendukung, atau ajukan Pembetulan.
Apa yang harus dilakukan jika lupa EFIN?
Jika Anda lupa atau belum memiliki EFIN, segera hubungi kantor pajak tempat terdaftar untuk meminta aktivasi ulang atau penerbitan EFIN baru. EFIN diperlukan untuk login dan mengakses e-Filing.
Apakah bisa lapor lewat HP?
Ya, pelaporan SPT 1770 SS bisa dilakukan melalui smartphone menggunakan browser atau aplikasi DJP Online. Pastikan koneksi internet stabil dan semua dokumen digital siap untuk diunggah.
Kelola Perhitungan Pajak Karyawan dengan Software Payroll dari KantorKu HRIS
Sudah selesai ikuti cara lapor pajak online 1770 SS di atas? Tentunya lebih mudah jika dilakukan sepenuhnya online melalui e-Filing DJP Online.
Jika Anda bekerja di HR dan sehari-hari berkutat dengan perhitungan pajak karyawan, mulai dari pemotongan gaji, PPh 21, tunjangan, hingga BPJS, yang memakan waktu dan membutuhkan ketelitian, kini semua bisa diotomatisasi pakai software payroll terbaik.
KantorKu HRIS menyediakan fitur perhitungan pajak yang cepat, akurat, dan selalu mengikuti regulasi terbaru, sehingga risiko kesalahan manual dapat diminimalkan.

Dengan software payroll KantorKu HRIS, Anda bisa:
- Menghitung gaji, tunjangan, lembur, PPh 21, dan BPJS secara otomatis.
- Memastikan kalkulasi gaji sesuai aturan dan siap audit.
- Menghemat waktu HR sekaligus menjaga akurasi perhitungan pajak setiap bulan.
- Mencetak slip gaji digital dengan jumlah potongan pajak.
- Transfer gaji bersih secara massal dalam sekali klik.
Dengan KantorKu HRIS, semua perhitungan gaji, tunjangan, lembur, dan PPh 21 dilakukan otomatis sesuai regulasi terbaru, sekaligus menghemat waktu tim HR.
Langsung saja book demo gratis untuk merasakan kemudahan pengelolaan payroll sebelum beralih ke versi premium.
KantorKu HRIS bisa bantu hitung pajak karyawan sesuai total penghasilan dan regulasi terbaru dengan akurat dan cepat.
Referensi:
Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS | DJP
Related Articles
Apa Itu Payroll Staff? Tugas, Skill, & Tools yang Sering Dipakai
Cara Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Omset, Dapat Berapa Persen?
