8 Cara Membuat Kontrak Kerja yang Sah: Jenis, Komponen, & Contoh
Panduan praktis kontrak kerja untuk HR, mulai dari jenis, komponen utama, contoh, hingga legalitas kontrak digital.
Table of Contents
Sebagai HR profesional, Anda tentu memahami bahwa kontrak kerja bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan dokumen krusial yang menentukan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
Kontrak kerja yang disusun dengan tepat tak hanya melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, tetapi juga mencerminkan profesionalisme serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Namun, di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah—termasuk tren digitalisasi dan kerja jarak jauh—HR perlu terus memperbarui pengetahuan dan praktik terkait pembuatan kontrak kerja yang efektif, efisien, dan legal.
Dalam artikel ini, Dealls akan mengulas secara lengkap mulai dari pengertian dan jenis-jenis kontrak kerja, komponen wajib yang harus dicantumkan, langkah-langkah membuat kontrak kerja, hingga contoh format sederhana yang bisa langsung Anda adaptasi.
Simak selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Kontrak Kerja?
Bagi Anda para profesional HR, memahami esensi kontrak kerja adalah fundamental. Bukan sekadar dokumen administratif, kontrak kerja merupakan landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja. Mari kita selami definisinya dari berbagai perspektif kredibel.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kontrak kerja adalah “perjanjian antara dua pihak atau lebih tentang pekerjaan yang harus dilakukan, waktu, dan imbalan yang akan diterima.” Definisi ini menekankan aspek kesepakatan dan lingkup pekerjaan yang terukur.
Selaras dengan pengertian tersebut, Collins Dictionary mendefinisikan employment contract sebagai “a legal agreement between an employer and an employee which specifies the terms and conditions of employment.” Fokus di sini adalah pada aspek legalitas dan detail mengenai syarat serta ketentuan kerja.
Hal ini dapat dapat disimpulkan bahwa kontrak kerja adalah perjanjian sah yang mengikat pemberi kerja dan pekerja, merinci hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada ruang lingkup pekerjaan, waktu, kompensasi, serta syarat dan ketentuan kerja lainnya.
Selain itu, kontrak kerja juga berfungsi sebagai panduan dan perlindungan hukum untuk menciptakan hubungan kerja yang jelas dan adil. Agar lebih memahami, betikut beberapa jenis kontrak kerja yang sering dijumpai.
Jenis-Jenis Kontrak Kerja
Sebagai profesional HR, pemahaman mendalam tentang jenis-jenis kontrak kerja sangat krusial. Undang-Undang terbaru yang menjadi acuan kita adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
Regulasi ini membawa beberapa penyesuaian penting mengenai klasifikasi hubungan kerja. Berdasarkan ketentuan tersebut, hubungan kerja pada dasarnya dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT adalah jenis kontrak kerja yang tidak memiliki batas waktu berakhirnya hubungan kerja. Artinya, pekerja yang terikat dalam PKWTT akan terus bekerja hingga terjadi kondisi yang mengakhiri hubungan kerja, seperti pengunduran diri, pensiun, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ciri utama PKWTT:
- Tidak Berbatas Waktu: Hubungan kerja berlangsung terus-menerus.
- Masa Percobaan: Pekerja dapat diberlakukan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dengan syarat bahwa selama masa percobaan tersebut, upah tidak boleh kurang dari upah minimum.
Jenis kontrak ini sering disebut sebagai “karyawan tetap” dan memberikan jaminan keberlangsungan kerja yang lebih tinggi bagi pekerja.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berbeda dengan PKWTT, PKWT adalah jenis kontrak kerja yang memiliki batas waktu tertentu atau berakhirnya hubungan kerja setelah selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Penggunaan PKWT dibatasi oleh jenis dan sifat pekerjaan, serta tidak dapat diberlakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Menurut UU No. 6 Tahun 2023, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama.
- Pekerjaan musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Ketentuan penting mengenai PKWT:
- Jangka Waktu: PKWT dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Apabila jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu yang disepakati oleh pengusaha dan pekerja/buruh, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
- Tidak Ada Masa Percobaan: Dalam PKWT, tidak boleh ada masa percobaan kerja. Jika ada, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum.
- Kompensasi Pengakhiran: UU Cipta Kerja, termasuk penetapannya melalui UU No. 6 Tahun 2023, memperkenalkan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh PKWT yang berakhir masa kontraknya. Hal ini merupakan bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja PKWT.
Penting bagi Anda untuk memastikan bahwa penempatan jenis kontrak kerja sesuai dengan sifat pekerjaan. Kesalahan dalam penentuan jenis kontrak dapat berakibat pada status hukum hubungan kerja dan kewajiban pengusaha.
Komponen Wajib dalam Kontrak Kerja

Setelah mengetahui jenis-jenis kontrak kerja, berikutnya adalah memahami komponen yang wajib ada dalam kontrak. Ini adalah bagian krusial yang harus Anda pahami untuk memastikan setiap kontrak kerja yang Anda susun atau tinjau adalah sah dan melindungi semua pihak.
Komponen-komponen yang terkandung dalam kontrak kerja tidak hanya menjamin legalitas dokumen, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Berikut adalah daftar komponen wajib yang perlu Anda perhatikan, didukung oleh praktik terbaik dan referensi hukum:
1. Nama dan Alamat Para Pihak
Kontrak harus secara jelas mencantumkan identitas lengkap pihak pemberi kerja (nama perusahaan, alamat, dan data legalitas lainnya) serta identitas pekerja (nama lengkap, alamat, nomor identitas seperti KTP, dan informasi kontak).
Hal ini untuk memastikan bahwa subjek hukum yang terikat dalam perjanjian dapat diidentifikasi dengan tepat dan mencegah kerancuan di kemudian hari. Sebab, tanpa identitas yang jelas, keabsahan kontrak dapat dipertanyakan.
2. Jenis Pekerjaan atau Jabatan
Bagian ini harus secara spesifik menguraikan jenis pekerjaan atau jabatan yang akan diemban oleh pekerja. Penjelasan yang rinci akan meminimalkan potensi perselisihan mengenai ruang lingkup tugas dan tanggung jawab pekerja.
Selain itu, ini juga akan memudahkan dalam menyusun deskripsi pekerjaan yang sesuai dan evaluasi kinerja di masa mendatang.
3. Tempat Pekerjaan
Kontrak kerja wajib mencantumkan lokasi atau tempat di mana pekerjaan akan dilaksanakan. Ini bisa berupa kantor pusat, cabang, proyek tertentu, atau bahkan pengaturan kerja jarak jauh (remote work) jika disepakati.
Kejelasan lokasi kerja penting untuk menentukan yurisdiksi hukum, hak atas transportasi, dan batasan operasional lainnya.
4. Besaran Upah dan Cara Pembayaran
Salah satu poin paling penting dalam kontrak kerja adalah detail mengenai upah atau gaji yang akan diterima pekerja, beserta mekanisme pembayarannya.
Ini meliputi besaran upah pokok, tunjangan (jika ada), jadwal pembayaran (bulanan, mingguan), dan metode pembayaran (transfer bank, tunai). Transparansi di bagian ini akan mencegah salah paham terkait kompensasi.
5. Syarat-syarat Kerja
Komponen ini mencakup berbagai aturan dan ketentuan yang mengatur hubungan kerja, seperti jam kerja, hari kerja, hak cuti (tahunan, sakit, melahirkan), hak dan kewajiban terkait kesehatan dan keselamatan kerja, serta ketentuan mengenai lembur.
Syarat kerja yang jelas akan menciptakan lingkungan kerja yang teratur dan memastikan kedua belah pihak memahami harapan dan kewajiban masing-masing.
6. Jangka Waktu Kontrak (Khusus untuk PKWT)
Apabila kontrak yang dibuat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka wajib mencantumkan jangka waktu berlakunya kontrak tersebut secara spesifik. Ini bisa berupa tanggal mulai dan tanggal berakhir atau dikaitkan dengan selesainya suatu proyek tertentu.
Di samping itu, perlu diingat bahwa tanpa kejelasan jangka waktu, PKWT dapat berpotensi berubah menjadi PKWTT di mata hukum. Oleh sebab itu, perlu diatur secara jelas dan transparan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
7. Tanggal dan Tanda Tangan Para Pihak
Setiap kontrak kerja harus diakhiri dengan tanggal pembuatan kontrak dan tanda tangan asli dari kedua belah pihak (pemberi kerja atau perwakilan yang berwenang, dan pekerja).
Tanda tangan menunjukkan persetujuan dan ikatan hukum dari kedua belah pihak terhadap isi kontrak. Selain itu, tanggal juga penting untuk menentukan kapan perjanjian mulai berlaku secara resmi.
Dengan memastikan semua komponen ini ada dan terdefinisi dengan baik, Anda tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk hubungan kerja yang profesional dan harmonis.
Lantas, bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik dan benar? Temukan jawabannya berikut ini.
Langkah-Langkah Cara Membuat Kontrak Kerja
Menyusun kontrak kerja yang sistematis, praktikal, dan sesuai hukum adalah keterampilan fundamental bagi setiap profesional HR.
Proses ini tidak hanya memastikan kepatuhan regulasi, tetapi juga membangun hubungan kerja yang transparan dan profesional sejak awal. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
1. Pahami Jenis Hubungan Kerja yang Dibutuhkan
Sebelum memulai penulisan kontrak, langkah pertama adalah menentukan jenis hubungan kerja yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan sifat pekerjaan.
Apakah ini pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan (mengarah ke PKWTT), ataukah pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu (mengarah ke PKWT)?
Pemilihan jenis kontrak yang tepat akan menjadi dasar bagi seluruh klausul berikutnya.
2. Kumpulkan Data Lengkap Kedua Pihak
Setelah jenis kontrak ditentukan, kumpulkan semua data identitas yang diperlukan dari pemberi kerja (nama perusahaan, alamat lengkap, NPWP, dan nama perwakilan yang berwenang) serta calon pekerja (nama lengkap, alamat sesuai KTP, nomor KTP, NPWP, tempat/tanggal lahir, nomor telepon, dan email). Akurasi data ini krusial untuk keabsahan hukum dan administrasi.
3. Tentukan Detail Jabatan dan Lingkup Pekerjaan
Rumuskan secara jelas jabatan atau posisi yang akan diemban beserta uraian tugas dan tanggung jawab (job description) yang detail.
Sertakan pula batasan wewenang dan kepada siapa pekerja bertanggung jawab. Kejelasan ini akan mencegah kesalahpahaman di kemudian hari dan menjadi dasar evaluasi kinerja.
4. Negosiasikan dan Tetapkan Komponen Kompensasi
Identifikasi dan sepakati komponen upah dan tunjangan yang akan diterima pekerja. Ini meliputi gaji pokok, tunjangan kehadiran, tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan kinerja, serta insentif lainnya jika ada.
Pastikan besaran upah tidak di bawah upah minimum yang berlaku dan sepakati juga metode serta jadwal pembayarannya.
5. Atur Syarat dan Ketentuan Kerja Lainnya
Ini adalah bagian inti di mana Anda merumuskan berbagai klausul terkait operasional kerja. Cakupannya meliputi:
- Jam Kerja dan Hari Kerja: Tentukan jadwal kerja harian dan mingguan, termasuk pengaturan istirahat.
- Hak Cuti: Jelaskan mengenai hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan/keguguran, dan cuti lainnya sesuai regulasi.
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Masukkan klausul mengenai kepatuhan terhadap standar K3.
- Kerahasiaan Informasi (NDA): Jika relevan, sertakan klausul kerahasiaan untuk melindungi informasi perusahaan.
- Klausul Non-Kompetisi: Pertimbangkan untuk menambahkan klausul ini jika sifat pekerjaan mengharuskan (dengan batasan yang wajar sesuai hukum).
- Prosedur Disipliner dan Pengakhiran Hubungan Kerja: Jelaskan prosedur PHK, pengunduran diri, dan konsekuensinya sesuai dengan undang-undang.
6. Sertakan Klausul Mengenai Penyelesaian Perselisihan
Penting untuk memasukkan klausul yang menjelaskan mekanisme penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari. Umumnya, diawali dengan musyawarah mufakat, mediasi, konsiliasi, hingga penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
7. Periksa Kembali Kepatuhan Hukum
Sebelum finalisasi, pastikan semua klausul dalam kontrak telah sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (sebagai penetapan Perppu Cipta Kerja) dan peraturan pelaksananya. Jika perlu, konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan untuk menghindari kesalahan yang dapat berakibat hukum.
8. Cetak, Baca, dan Tanda Tangani
Setelah semua klausul disepakati dan diverifikasi, cetak kontrak dalam rangkap dua (satu untuk perusahaan, satu untuk pekerja), bacakan bersama atau pastikan pekerja telah membaca dan memahami seluruh isinya.
Kemudian, lakukan penandatanganan oleh kedua belah pihak di atas meterai yang cukup. Pastikan tanggal penandatanganan tercantum dengan jelas.
Dengan mengikuti langkah-langkah sistematis ini, Anda dapat menyusun kontrak kerja yang tidak hanya sah secara hukum tetapi juga adil, jelas, dan menjadi fondasi yang kuat untuk hubungan kerja yang produktif.
Baca juga: 9 Contoh Surat Tidak Memperpanjang Kontrak Kerja [+Template]
Contoh Format Sederhana Kontrak Kerja
Berikut adalah contoh format sederhana kontrak kerja yang dapat digunakan oleh HR profesional, khususnya untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Format ini sah di mata hukum asalkan memenuhi unsur minimal yang diwajibkan dalam Pasal 54 UU Ketenagakerjaan.
KONTRAK KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Nomor: 011/HRD-PKWT/KTRK/V/2025
Pada hari ini, Senin tanggal 12 Mei 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Rudi Hartanto
Jabatan: HR Manager PT Kantorku Solusi Digital
Alamat: Jl. Cempaka No. 88, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Kantorku Solusi Digital, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama: Dinda Ayu Ramadhani
Tempat/Tgl Lahir: Bandung, 10 Oktober 1998
Alamat: Jl. Siliwangi No. 25, Bandung
Nomor KTP: 3276XXXXXXXXXXXX
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam hubungan kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 – JENIS PEKERJAAN
Pihak Kedua diterima bekerja sebagai Staff Administrasi di PT Kantorku Solusi Digital.
PASAL 2 – MASA KONTRAK
Perjanjian kerja ini berlaku selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 13 Mei 2025 sampai dengan 12 November 2025, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 3 – JAM KERJA
Jam kerja Pihak Kedua adalah:
- Senin–Jumat, pukul 09.00–17.00 WIB
PASAL 4 – UPAH DAN FASILITAS
Pihak Pertama akan memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan (termasuk tunjangan makan dan transport), yang dibayarkan setiap akhir bulan ke rekening yang ditentukan oleh Pihak Kedua.
PASAL 5 – HAK DAN KEWAJIBAN
- Pihak Kedua wajib menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan menaati peraturan perusahaan.
- Pihak Pertama berkewajiban memberikan hak sesuai dengan perjanjian ini dan ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 6 – BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian kerja ini dapat berakhir apabila:
- Jangka waktu kerja telah habis
- Salah satu pihak mengundurkan diri dengan pemberitahuan 30 hari sebelumnya
- Terdapat pelanggaran berat yang ditentukan oleh peraturan perusahaan
PASAL 7 – PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan ditandatangani oleh kedua pihak dalam keadaan sadar, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 12 Mei 2025
Pihak Pertama,
PT Kantorku Solusi Digital
(tanda tangan)
Rudi Hartanto
Pihak Kedua,
(tanda tangan)
Dinda Ayu Ramadhani
Kontrak Kerja Digital: Apakah Sah?
Di era digital yang serba cepat ini, transformasi proses bisnis menuju digitalisasi menjadi keniscayaan, termasuk dalam pengelolaan dokumen HR seperti kontrak kerja. Pertanyaan krusial yang sering muncul di benak para profesional HR adalah: apakah kontrak kerja yang dibuat dan ditandatangani secara digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak fisik?
Kabar baiknya, di Indonesia, kontrak kerja digital memiliki dasar hukum yang kuat dan diakui keabsahannya. Pengakuan ini tidak terlepas dari peran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Menurut UU ITE, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ini berarti bahwa dokumen yang dibuat secara elektronik, termasuk kontrak kerja, dapat diterima sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Lebih lanjut, tanda tangan elektronik juga diakui keabsahannya dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual, asalkan memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: HR Wajib Tahu: Strategi Efektif Kontrak PKWT, PKWTT, & Freelance
HRIS KantorKu Aplikasi Manajemen HR All in One

Menyusun kontrak kerja yang sah, jelas, dan adil bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian penting dari membangun hubungan kerja yang profesional dan harmonis. Di era digital seperti sekarang, Anda juga memiliki opsi untuk mengelola kontrak kerja secara digital praktis, efisien, dan tetap sah secara hukum menurut UU ITE.
Namun, tantangan seringkali muncul saat harus menangani puluhan bahkan ratusan kontrak dalam waktu singkat. Di sinilah teknologi hadir untuk membantu.
KantorKu adalah aplikasi manajemen HR all-in-one yang membantu Anda dalam mengoptimalkan proses rekrutmen, onboarding, hingga manajemen kontrak karyawan. Sebagai aplikasi manajemen HR all-in-one terbaik, software HRIS Kantorku.id membantu Anda mengelola kontrak kerja digital dengan aman, efisien, dan sesuai standar hukum yang berlaku.
Cocok untuk startup, UKM, hingga perusahaan skala besar yang ingin mengelola SDM secara modern dan efisien.
Saatnya beralih ke solusi digital yang hemat waktu, aman, dan patuh hukum. Coba Kantorku.id sekarang dan rasakan kemudahan dalam satu platform terintegrasi!
Sumber:
Arti “Kontrak Kerja” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Definition of “Contract of Employment” by Collins Dictionary

Related Articles

PHK karena Mangkir: Aturan, Dasar Hukum, dan 5 Contoh Suratnya!

5 Contoh Form Reimbursement, Format Word hingga PDF [+ Gratis Template]
