Apakah Boleh Pernikahan Satu Kantor? Ini Aturan Terbaru menurut MK
Apakah boleh pernikahan satu kantor dengan rekan kerja? Simak aturan dan dasar hukum yang berlaku agar bisa mengambil keputusan yang tepat.
Table of Contents
Kantor kadang menjadi tempat pertemuan dan tumbuhnya hubungan antarpegawai, termasuk percintaan dan pernikahan.
Dulu, hal seperti ini sering ditanggapi dengan tegas karena dianggap berisiko menimbulkan konflik.
Jika di perusahaan Anda terjadi kasus ini, pastikan pahami cara menghadapinya agar hubungan antar karyawan tetap harmonis dan lingkungan kerja tetap kondusif.
Berikut aturan dan dasar hukum yang perlu diketahui!
Dasar Hukum Pernikahan Satu Kantor

Pernikahan antarpegawai di satu kantor memang bukan hal asing, tetapi HR perlu memahami regulasi yang berlaku agar bisa mengambil keputusan yang tepat dan profesional.
Berikut rincian aturan beserta dasar hukumnya:
1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pada awalnya, Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lain di perusahaan yang sama, kecuali diatur dalam PK, PP, atau PKB.
2. PMK Nomor 13/PUU-XV/2017
MK menyatakan melalui PMK Nomor 13/PUU-XV/2017 bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menegaskan bahwa PHK karena ikatan perkawinan atau pertalian darah tidak sah secara konstitusional karena pertalian keluarga dan perkawinan adalah takdir pribadi yang tidak boleh mengesampingkan hak asasi manusia.
3. PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
Dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f Perppu Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja menikah dengan pekerja lain di perusahaan yang sama.
Pasal 153 ayat 2 menegaskan bahwa PHK karena alasan ini batal demi hukum, sehingga perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK.
4. Perlindungan Hak Asasi dan Kebebasan Individu
Putusan MK dan Perppu Cipta Kerja menegaskan bahwa karyawan memiliki hak untuk menikah dengan rekan kerja tanpa kehilangan pekerjaan.
Larangan sebelumnya dihapuskan karena melanggar hak asasi manusia, prinsip persamaan hak, dan non-diskriminasi.
Perusahaan hanya boleh mengatur kebijakan internal untuk menjaga profesionalisme, tanpa mengganggu hak perkawinan karyawan.
Baca Juga: Aturan Cuti Menikah Karyawan Kontrak sesuai Undang-Undang
Putusan MK tentang Menikah dengan Satu Kantor
Pada 14 Desember 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa karyawan dalam satu perusahaan diperbolehkan menikah dengan rekan kerja.
Dengan putusan ini, Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya dianggap melanggar hak asasi manusia dibatalkan.
Ada beberapa hal yang dibahas dalam putusan MK nikah satu kantor, yaitu:
Mengapa Frasa “Kecuali Telah Diatur dalam PK, PP, atau PKB” Dibatalkan?
MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pembatasan ini dianggap menciderai hak asasi manusia karena pertalian darah atau ikatan perkawinan tidak mengganggu hak atau kebebasan orang lain.
KantorKu HRIS bantu mutasi pasangan ke divisi berbeda, sekali klik dashboard otomatis ter-update.
Dampak Putusan MK terhadap Peraturan Perusahaan
Dengan putusan ini, perusahaan dilarang memutus hubungan kerja hanya karena pegawai menikah dengan rekan kerja.
Jika aturan larangan pernikahan tercantum dalam PK, PP, atau PKB, aturan tersebut tidak berlaku dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Apakah Putusan MK Berlaku untuk PNS?
Putusan MK 13/2017 tidak berlaku untuk PNS, karena pegawai negeri tunduk pada UU ASN dan peraturan pelaksananya.
Larangan menikah hanya berlaku sementara bagi CPNS yang masih menjalani masa pelatihan.
Cara Mengantisipasi Konflik secara Profesional
MK menyarankan perusahaan merumuskan kebijakan internal untuk menjaga profesionalisme, seperti:
- Memindahkan salah satu pasangan ke divisi berbeda
- Membangun integritas karyawan agar tidak memengaruhi performa dan keputusan kerja.
Baca Juga: Cuti Menikah Berapa Hari? Simak Aturan Undang-Undang untuk Karyawan & PNS
FAQ
Terdapat beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait pernikahan satu kantor, berikut disajikan jawabannya sesuai UU yang berlaku:
a. Apakah boleh menikah dengan teman satu kantor?
Boleh. Menurut PMK Nomor 13/2017, kini karyawan dalam satu perusahaan diperbolehkan menikah dengan rekan kerja.
Larangan pernikahan antarpegawai yang tercantum dalam peraturan perusahaan, PKB, atau PK dianggap tidak sah dan bertentangan dengan UUD 1945.
b. Apakah satu instansi boleh menikah?
Boleh. Tidak ada peraturan yang melarang pegawai menikah dengan rekan kerja di instansi yang sama.
Namun, perusahaan dapat membuat kebijakan internal untuk menjaga profesionalisme, misalnya pemisahan divisi atau mutasi jika diperlukan agar kinerja dan etika tetap terjaga.
c. Apakah boleh suami istri PNS satu kantor?
Ya. Larangan menikah hanya berlaku sementara bagi CPNS yang masih menjalani masa pelatihan. Setelah menjadi PNS penuh, suami istri diperbolehkan bekerja di kantor yang sama.
d. Apakah suami istri boleh 1 kantor?
Boleh. Putusan MK menegaskan bahwa PHK tidak boleh dilakukan hanya karena pegawai menikah dengan rekan kerja.
Suami istri tetap memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, tetapi harus menjaga profesionalisme di lingkungan kerja.
Kelola Karyawan dengan Mudah pakai KantorKu HRIS
Mengurus hubungan antar karyawan memang penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah mengelola kinerja dan absensi karyawan.
Kalau masih manual, HR mudah kewalahan. Kini, ada KantorKu HRIS yang hadir untuk mempermudah semua itu dalam satu platform.
Fitur Unggulan KantorKu HRIS
- Tracking absensi individu atau tim secara realtime.
- Hitung payroll otomatis berdasarkan absensi, BPJS, PPh 21, hingga transfer gaji massal.
- Approval cuti dan reimbursement tinggal klik, tanpa perlu form cetak.
- KPI & OKR untuk memantau performa karyawan secara objektif.
- Database digital untuk mutasi atau update status karyawan dengan satu klik.
Saat ini, KantorKu HRIS menyediakan demo gratis selama 30 hari. Anda bisa book sekarang untuk mencoba fitur-fiturnya dalam mengelola karyawan.
Klik tombol di bawah untuk klaim demo!

Related Articles

10 Contoh Kwitansi Resmi, Nomor 3 Sering Dipakai Perusahaan!

Working Hybrid vs Remote, Mana yang Terbaik untuk Perusahaan?
