5 Cara Membuat NIB secara Online lewat OSS dan Syarat Terbaru!
Cara membuat NIB perusahaan secara online bisa melalui OSS. Ikuti 5 langkah mudahnya di sini serta syarat terbarunya.
Table of Contents
NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha di Indonesia.
Bagi Anda yang belum memilikinya, penting untuk mengetahui cara membuat NIB agar bisnis dapat berjalan legal.
Saat ini, NIB dapat dibuat secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) di browser.
Sebelum itu, mari pahami dulu syarat dan bagaimana cara membuat NIB secara online!
Syarat Dokumen Yang Diperlukan Untuk Buat NIB
Sebelum ke cara membuat NIB, penting untuk mengetahui bahwa persyaratan dokumen sedikit berbeda tergantung apakah pendaftar adalah perorangan atau perusahaan/yayasan.
Lantas, syarat buat NIB apa saja? Berikut daftarnya:
NIB Perorangan
- KTP
- NPWP
- Nomor HP
NIB Perusahaan/Yayasan/Lembaga
- KTP pimpinan atau direktur
- NPWP pimpinan atau direktur
- NPWP perusahaan/yayasan/lembaga
- Nomor HP
- Akta pendirian
- Admin untuk mengisi data
Baca Juga: 15 Surat MOU untuk Bisnis hingga Pemerintah, Siap Pakai!
KantorKu HRIS memiliki fitur terintegrasi untuk meringankan administrasi HR, dari payroll, absensi, cuti, dan lainnya.
Cara Membuat NIB secara Online
Pembuatan NIB kini bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS, sehingga lebih praktis tanpa antre.
Namun, Anda perlu membuat akun OSS dulu agar bisa mengajukan permohonan NIB. Berikut 5 langkah mengurus izin usaha:
1. Buat Akun OSS

Cara membuat NIB pertama adalah membuat akun OSS.
Masuk ke situs OSS dan klik tombol Daftar.
Isi formulir yang tersedia melalui empat langkah, mulai dari pilih skala usaha, verifikasi data, buat sandi, dan lengkapi formulir usaha.
Cukup Ikuti panduan yang muncul di layar, lalu tekan Simpan Data jika sudah.
2. Ajukan Perizinan Perusahaan

Jika sudah, login kembali dengan email dan kata sandi yang terdaftar agar bisa masuk ke dashboard OSS.
Klik tombol Perizinan Perusahaan > Permohonan Baru di bagian atas layar, kemudian pilih Tambah Bidang Usaha.
3. Lengkapi Formulir Data Usaha
Lengkapi formulir yang diminta, seperti jenis usaha, alamat, modal, daftar produk, dan informasi lainnya. Setelah selesai, lanjut ke proses berikutnya.

4. Proses Perizinan Perusahaan

Cara membuat NIB berikutnya yaitu klik tombol Lanjut, lalu pilih Proses Perizinan Perusahaan.
Nantinya, Anda akan dibawa ke kolom Daftar Produk/Jasa.
Centang surat pernyataan yang dibutuhkan, kemudian lanjutkan untuk menerbitkan perizinan usaha.
5. Unduh NIB
Setelah permohonan selesai diproses, NIB bisa diunduh dengan klik tombol Unduh NIB. Dokumen NIB yang selesai diunduh bisa Anda cetak untuk keperluan usaha.

Baca Juga: 10 Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama serta Template [+Link Download]
FAQ tentang Pembuatan NIB
Pahami juga berbagai pertanyaan yang sering diajukan seputar cara membuat NIB serta jawabannya:
a. Apakah ada biaya untuk bikin NIB?
Banyak yang bertanya, “berapa biaya bikin NIB?” atau “berapa biaya bikin surat izin usaha?”, jawabannya tidak ada, alias gratis kalau dibuat melalui OSS. Namun kalau menggunakan jasa pihak ketiga, biasanya ada biaya.
b. NIB diperoleh di mana?
Melalui sistem OSS (Online Single Submission), platform resmi pemerintah untuk perizinan usaha.
c. Bagaimana cara membuat NIB online?
Anda bisa membuatnya di OSS, tetapi sebelumnya perlu mendaftar akun dulu. Setelah itu baru bisa mengajukan permohonan pembuatan NIB.
d. Apakah NIB langsung jadi?
Ya, setelah data lengkap dan diverifikasi, NIB langsung bisa diunduh.
e. Apakah NIB dikenai pajak?
Kepemilikan NIB sendiri tidak dikenakan pajak. Pasalnya NIB berfungsi sebagai dokumen untuk memudahkan pelaku usaha mendaftar NPWP.
f. NIB dikeluarkan oleh dinas apa?
NIB dikeluarkan melalui sistem OSS di bawah Kementerian Investasi/BKPM, bukan langsung oleh dinas daerah.
NIB Tidak Sempat Diurus karena Administrasi HR Menumpuk? Ringankan dengan KantorKu HRIS
Cara membuat NIB sebetulnya sederhana, tetapi urusan administratif yang menumpuk bisa menahan pertumbuhan bisnis Anda. Dengan KantorKu HRIS, semua proses HR bisa dikelola lebih cepat.
Tim Anda bisa fokus mengurus NIP dan tugas strategis lainnya, sementara sistem KantorKu HRIS menyelesaikan tugas-tugas manual.

Fitur Utama KantorKu HRIS
- Recruitment ATS, screening CV otomatis berbantuan AI dan filter multi-kategori.
- Absensi & Shift Management, tracking real-time, GPS/fingerprint, dan manajemen cuti/lembur.
- Payroll Terintegrasi, penghitungan gaji, pajak, dan BPJS otomatis.
- Reimbursement, budget tracking, request dan persetujuan digital.
- OKR & KPI Monitoring, pantau progres karyawan secara real-time.
Ditambah lagi, Anda akan didampingi Dedicated Account Manager yang siap membantu melalui WhatsApp grup khusus, bukan bot.
Mari ringankan beban HR dan urus NIB tanpa stres. Jadwalkan demo gratis sekarang dengan tim KantorKu untuk melihat cara kerja sistem kami dalam membuat urusan HR otomatis.
Related Articles
10 Contoh SOP Lembur, Reimbursement, Cuti, dan Lainnya untuk Karyawan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Syarat, Jenis & Cara Membuat
