Cara Menghitung Gaji Per Jam Karyawan sesuai Aturan Upah Terbaru

Panduan lengkap cara menghitung gaji per jam sesuai aturan upah terbaru. Pahami rumus, komponen perhitungan hingga contoh perhitungannya.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 13 Februari 2026
Key Takeaways
Gaji per jam dibayarkan berdasarkan total jam kerja aktual, bukan nominal tetap bulanan.
Sistem ini umum dipakai untuk pekerja part-time, freelancer, dan sektor hospitality atau ritel.
Perhitungan wajib mengacu pada regulasi ketenagakerjaan agar tidak melanggar standar upah minimum.
Jam kerja normal maksimal adalah 40 jam per minggu sesuai aturan pemerintah.
Dasar perhitungan hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, bukan tunjangan tidak tetap.

Tidak semua tenaga kerja dikompensasi dengan skema upah bulanan tetap karena beberapa sektor lebih efektif jika menerapkan sistem upah per jam. 

Hal ini umum ditemukan pada pekerja di bidang ritel, jasa pelayanan (hospitality), hingga tenaga lepas atau freelancer yang memiliki waktu kerja fleksibel. 

Sebagai HR, Anda tentu tidak bisa menentukan nilai tersebut secara asal atau hanya berdasarkan estimasi subjektif, karena pengupahan harus mengacu pada angka dan regulasi legal yang berlaku di Indonesia. 

Oleh karena itu, mari simak pembahasan mengenai dasar hukum hingga cara menghitung gaji per jam yang akurat berikut ini!

Apa itu Gaji Per Jam?

Gaji per jam adalah sistem pengupahan di mana pekerja dibayar berdasarkan akumulasi waktu yang mereka habiskan untuk bekerja. 

Berbeda dengan karyawan dengan gaji tetap yang menerima angka tetap setiap bulan, karyawan per jam mendapatkan kompensasi yang besarannya tergantung durasi kerjanya.

Artinya, jika pemberi kerja membutuhkan waktu lebih, maka upah yang dibayarkan pun harus meningkat.

Perhitungan ini biasa digunakan untuk pembayaran upah pokok pekerja paruh waktu. Selain itu, penentuan upah lembur (overtime) juga menggunakan rumus yang sama. 

Mekanisme perhitungan ini mengacu pada standar jam kerja bulanan yang telah dikonversi untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan standar upah minimum yang berlaku.

Banner KantorKu HRIS
Urusan Payroll Selesai dalam Hitungan Jam!

Pakai kalkulator payroll KantorKu HRIS untuk menghitung pesangon, tunjangan, hingga pajak. Siap kirim dalam sekali klik!

Dasar Hukum dan Ketentuan Upah yang Perlu Diperhatikan

Dalam memberikan upah per jam, Anda wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar perusahaan terhindar dari sanksi administratif atau perselisihan hubungan industrial. 

Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan dalam menentukan gaji per jam meliputi:

1. Undang-Undang Ketenagakerjaan & Cipta Kerja

UU No. 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) menetapkan bahwa setiap pekerja berhak atas upah yang layak. 

Regulasi ini mengatur jam kerja normal maksimal 40 jam per minggu. Angka tersebut menjadi batas dalam menentukan angka pembagi untuk mencari nilai upah sejam.

2. PP No. 35 Tahun 2021

PP No. 35 Tahun 2021 mengatur lebih teknis mengenai waktu kerja dan waktu istirahat, termasuk batasan lembur maksimal 4 jam sehari. 

PP ini menjadi landasan mengapa HR menggunakan angka pembagi 173 untuk karyawan penuh waktu sebagai hasil konversi rata-rata jam kerja mingguan ke dalam hitungan bulanan.

3. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Pasal 15 dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan memberikan ruang bagi perusahaan untuk menetapkan upah berdasarkan satuan waktu per jam. 

Hal ini sangat krusial bagi pekerja paruh waktu, di mana pemerintah memperkenalkan angka penyebut 126 sebagai dasar konversi upah bulanan menjadi upah per jam bagi mereka.

Data yang Dibutuhkan Sebelum Menghitung Gaji Per Jam

Sebelum membahas tentang cara menghitung gaji per jam, terdapat beberapa komponen data yang harus Anda siapkan sebagai acuan perhitungan, di antaranya:

1. Total Upah Bulanan

Data ini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan dalam satu bulan. Pastikan Anda tidak memasukkan tunjangan tidak tetap (seperti uang makan atau transportasi yang jumlahnya berubah-ubah) agar hasil perhitungan upah per jam tetap konsisten.

2. Status Kepesertaan Kerja

Anda perlu menentukan apakah karyawan tersebut masuk dalam kategori pekerja penuh waktu (full-time) atau pekerja paruh waktu (part-time). Penentuan status ini penting karena akan menentukan angka penyebut (konstanta) yang berbeda dalam rumus pengupahan.

3. Angka Penyebut (Konstanta) Regulasif

Sesuai aturan pemerintah, siapkan angka 173 untuk karyawan yang bekerja 40 jam seminggu, atau angka 126 bagi pekerja paruh waktu. Angka-angka ini adalah standar dalam perhitungan gaji per jam karyawan.

Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Omset, Dapat Berapa Persen? 

Metode Umum Cara Menghitung Gaji Per Jam

Untuk mendapatkan hasil yang akurat, Anda dapat menggunakan rumus standar yang telah disesuaikan dengan kategori pekerja. 

Umumnya, berikut rumus cara menghitung gaji per jam yang digunakan:

  • Pekerja Penuh Waktu: Upah per Jam = Upah Sebulan ÷ 173
  • Pekerja Paruh Waktu: Upah per Jam = Upah Sebulan ÷ 126

Sebagai contoh, jika seorang pekerja paruh waktu memiliki dasar upah Rp4.000.000, maka upah per jamnya adalah Rp4.000.000 ÷ 126 = Rp31.746

Nilai inilah yang kemudian dikalikan dengan total jam kerja riil karyawan tersebut dalam satu periode pembayaran.

Rumus Menghitung Gaji Per Jam

Cara menghitung gaji per jam di Indonesia sudah memiliki standar penyebut yang baku agar nilainya konsisten. Jadi, Anda bisa menggunakan rumus berikut untuk menentukan gaji per jam karyawan:

1. Rumus Konversi Gaji Bulanan ke Gaji Per Jam

Berdasarkan ketentuan Depnaker, angka standar yang digunakan adalah 173. Angka ini adalah rata-rata jam kerja karyawan dalam satu bulan.

Rumus: 

Upah Per Jam = 1/173 x Gaji Sebulan 

2. Rumus untuk Menghitung Upah Lembur

Upah lembur juga menggunakan rumus 173 untuk menemukan nilai upah per jam. Setelah menemukan upah per jam, perhitungannya menjadi lebih kompleks tergantung durasi lembur karyawan.

Upah Per Jam = 1/173 x Gaji Sebulan

Setelah menemukan upah per jam, perhitungan lembur dibagi menjadi beberapa skema berikut:

a. Lembur di Hari Kerja Biasa

Jika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal pada hari kerja biasa, maka ketentuan pengalinya adalah:

  • Jam pertama: 1,5 x upah sejam
  • Jam kedua dan seterusnya: 2 x upah sejam

b. Lembur di Hari Istirahat Mingguan atau Hari Libur Resmi

Jika perusahaan meminta karyawan masuk di hari libur nasional atau hari istirahat, perhitungannya dibedakan berdasarkan sistem kerja yang diterapkan:

Sistem 5 Hari Kerja (40 jam/minggu)

  • Jam ke-1 sampai jam ke-8: 2 x upah sejam
  • Jam ke-9: 3 x upah sejam
  • Jam ke-10 sampai jam ke-12: 4 x upah sejam

Sistem 6 Hari Kerja (40 jam/minggu)

  • Jam ke-1 sampai jam ke-7: 2 x upah sejam
  • Jam ke-8: 3 x upah sejam
  • Jam ke-9 sampai jam ke-11: 4 x upah sejam

Baca Juga: Peraturan Kerja Lembur di Indonesia: Syarat, Batas Lembur, Upah, dll 

3. Penanganan Shift Malam (Shift Tidak Tetap)

Untuk shift malam atau jadwal tidak tetap, perusahaan biasanya memberikan penyesuaian tarif berupa tunjangan shift yang ditambahkan ke dalam upah dasar sebelum dibagi 173. 

Hal ini dilakukan karena beban kerja shift malam dianggap lebih tinggi. Namun rumus untuk menghitung gaji per jam tetap mengacu pada total upah tetap yang disepakati.

Banner KantorKu HRIS
Urusan Payroll Selesai dalam Hitungan Jam!

Pakai kalkulator payroll KantorKu HRIS untuk menghitung pesangon, tunjangan, hingga pajak. Siap kirim dalam sekali klik!

Contoh Cara Menghitung Gaji Per Jam

Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa simulasi cara menghitung gaji per jam untuk kasus karyawan dengan gaji bulanan tetap, paruh waktu, maupun lembur:

1. Contoh Perhitungan Karyawan Tetap Bergaji Bulanan Dikonversi ke Per Jam

Simulasi ini berguna untuk mengetahui nilai kerja karyawan per jam untuk keperluan pemotongan gaji (jika ada absen) atau perhitungan prorata.

Contoh Kasus:

Fani adalah karyawan dengan gaji Rp8.000.000 per bulan. Perusahaan ingin mengetahui berapa nilai per jam dari gaji Fani untuk keperluan administrasi internal.

Cara Menghitung:

Gaji Per Jam = 1/173 x Rp8.000.000 = Rp46.242 per jam

Hasilnya, Fani akan mendapat bayaran Rp46.242 per jam dari pekerjaan yang dilakukannya.

2. Contoh Perhitungan Karyawan Harian yang Bekerja Paruh Waktu

Metode ini digunakan untuk menghitung gaji bagi karyawan yang bekerja dengan durasi tidak penuh dalam satu bulan (prorata).

Contoh Kasus:

Roni direkrut di pertengahan bulan dan baru bekerja selama 12 hari. Perusahaan menerapkan 5 hari kerja dengan durasi 8 jam per hari, sementara gaji bulanan yang disepakati adalah Rp5.000.000.

Cara Menghitung:

Gaji Prorata = Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 x Gaji Sebulan

Gaji Prorata = 12 hari x 8 jam x 1/173 x Rp5.000.000

Hasil = Rp2.774.566

Maka, jika karyawan tersebut bekerja selama 5 hari dengan durasi masing-masing 8 jam, ia akan mendapatkan Rp2.774.566.

3. Contoh Perhitungan Lembur Berdasarkan Tarif Per Jam

Lembur dihitung dengan mengalikan nilai satu jam gaji dengan koefisien lembur sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja. 

Agar lebih jelas, Anda dapat mengikuti simulasi perhitungan untuk lembur di hari kerja biasa berikut ini:

Contoh Kasus:

Andi adalah karyawan tetap dengan total gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp6.000.000 per bulan. Pada hari Selasa, Andi diminta oleh atasannya untuk lembur selama 2 jam guna menyelesaikan laporan bulanan.

Cara Menghitung:

  • Cari Upah Per Jam: Rp6.000.000 / 173 = Rp34.682
  • Hitung Lembur Jam Pertama – Koefisien 1,5: 1,5 x Rp34.682 = Rp52.023
  • Hitung Lembur Jam Kedua – Koefisien 2: 2 x Rp34.682 = Rp69.364
  • Total Upah Lembur: Rp52.023 + Rp69.364 = Rp121.387

Berdasarkan hasil perhitungan di atas, Andi berhak mendapatkan tambahan upah lembur sebesar Rp121.387 yang akan dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanannya.

Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan: Prorata, Harian, Bulanan, hingga WFH 

Variasi Perhitungan yang Sering Dipakai

Selain rumus standar, ada beberapa kondisi khusus yang menuntut ketelitian Anda dalam membedah komponen upah agar tidak terjadi kesalahan bayar, yaitu:

1. Menghitung untuk Half-Day & Break Time Deduction

Jika karyawan pulang setengah hari atau memiliki izin keluar di jam kerja, Anda dapat memotong gaji secara proporsional berdasarkan jam yang ditinggalkan.

Contoh Kasus: 

Budi memiliki gaji Rp5.190.000 (Upah per jam = Rp30.000). Ia izin pulang 3 jam lebih awal karena urusan keluarga.

Cara Menghitung: 

Potongan = 3 jam x Rp30.000 = Rp90.000. Gaji hari itu akan dikurangi nominal tersebut.

2. Weighted Hours untuk Shift Berbeda Durasi

Bagi perusahaan dengan durasi shift tidak tetap, upah dibayarkan berdasarkan akumulasi jam kerja riil dalam sebulan.

Contoh Kasus: 

Siska bekerja dengan jadwal tidak menentu. Dalam sebulan, ia menyelesaikan total 160 jam kerja dengan kesepakatan upah per jam Rp35.000.

Cara Menghitung: 

Total Upah = 160 jam x Rp35.000 = Rp5.600.000.

3. Komponen Tunjangan yang Masuk vs Tidak Masuk Dasar Per Jam

Sesuai aturan, dasar pembagi 173 hanya mencakup Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap.

Contoh Kasus: 

Karyawan menerima Gaji Pokok (Rp4.000.000), Tunjangan Jabatan (Rp1.000.000), dan Tunjangan Makan (Rp500.000 yang diberikan per hadir).

Cara Menghitung: 

Dasar Upah Per Jam = (Rp4.000.000 + Rp1.000.000) / 173 = Rp28.901. (Tunjangan makan tidak diikutsertakan karena bersifat tidak tetap).

Kewalahan Kelola Gaji Karyawan? Gunakan Software Payroll untuk Perhitungan Otomatis!

Jika Anda mempekerjakan banyak pekerja dengan skema gaji per jam, tentu menghitungnya secara manual akan berisiko menimbulkan kesalahan hitung. 

Beruntungnya, penggajian bisa dilakukan secara otomatis dengan software payroll dari KantorKu HRIS.

Sistem payroll ini didesain untuk menangani skema pengupahan sesuai regulasi internal perusahaan Anda.

Dashboard Payroll KantorKu HRIS

Selain itu, kalkulator payroll ini mampu menghitung lembur, tunjangan, uang pesangon hingga kompensasi dalam satu dashboard.

Agar lebih jelas, simak beberapa fitur unggulan KantorKu HRIS berikut:

  • Kalkulasi Gaji Cepat & Sesuai Regulasi: Menghitung otomatis upah, tunjangan, BPJS, hingga PPh 21 sesuai aturan terbaru.
  • Transfer Gaji Sekali Klik: Bayar gaji ribuan karyawan ke berbagai bank sekaligus tanpa perlu proses manual yang berbelit.
  • Sinkronisasi Data Payroll: Data kehadiran dan status karyawan otomatis ter-update sehingga perhitungan gaji selalu akurat.
  • Notifikasi & Slip Gaji Digital: Karyawan menerima slip gaji dengan rincian yang transparan langsung melalui aplikasi ponsel mereka.
  • Sistem Penggajian yang Fleksibel: Dashboard payroll fleksibel memungkinkan Anda mengatur kebijakan penggajian berdasarkan regulasi perusahaan.

Sudah siap meninggalkan proses penggajian yang rumit? Yuk book demo gratis supaya pengelolaan payroll di perusahaan Anda bisa selesai dalam hitungan jam saja!

Banner KantorKu HRIS
Urusan Payroll Selesai dalam Hitungan Jam!

Pakai kalkulator payroll KantorKu HRIS untuk menghitung pesangon, tunjangan, hingga pajak. Siap kirim dalam sekali klik!

kantorku hris
Bagikan

Related Articles

cara hitung roi

Cara Hitung ROI & Contoh Perhitungannya di Perusahaan

Cara hitung ROI adalah menghitung keuntungan bersih dibanding total biaya. Sudahkah investasi Anda benar-benar untung? Cek rumusnya!
13 Februari 2026
cara menghitung roa

4 Cara Menghitung ROA, Rumus, & Indikatornya

Cara menghitung ROA adalah ketika rumus laba bersih ÷ total aset ×100%, lengkap dengan contoh dan cara membaca persentasenya.
13 Februari 2026
cara menghitung kompensasi

Cara Menghitung Kompensasi Karyawan, Rumus, & Contoh Perhitungan

Pelajari cara menghitung kompensasi karyawan tetap & PKWT sesuai UU Cipta Kerja 2026. Hitung gaji, bonus, & BPJS akurat.
13 Februari 2026