Cara Menghitung THR Karyawan Harian: Aturan, Metode, & Contohnya

Bingung cara menghitung THR karyawan harian? Simak panduan lengkap rumus proporsional, aturan masa kerja, hingga pajak PPh 21 sesuai regulasi.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 06 Februari 2026
Key Takeaways
THR karyawan harian tetap wajib diberikan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Cara menghitung THR karyawan harian didasarkan pada rata-rata upah harian.
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.
Perhitungan THR yang tepat membantu perusahaan menghindari komplain dan sanksi hukum.

Banyak perusahaan masih salah menghitung THR karyawan harian, padahal dampaknya bisa serius, seperti komplain karyawan, konflik internal, bahkan risiko pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Kesalahan kecil seperti salah menentukan masa kerja atau upah harian yang dijadikan dasar perhitungan bisa berujung pada THR kurang dibayar tanpa disadari.

Lewat pengalaman praktisi HR dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, cara menghitung THR karyawan harian sebenarnya punya aturan tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan karyawan bulanan.

Sayangnya, masih banyak pemilik usaha dan HR yang menebak-nebak atau hanya sekadar mengikuti kebiasaan lama yang belum tentu benar secara hukum.

Di artikel ini, Anda akan menemukan logika perhitungan yang tepat, faktor apa saja yang sering jadi jebakan, dan kenapa banyak perusahaan keliru saat menghitung THR pekerja harian. Silakan baca artikelnya sampai akhir untuk tahu cara menghitungnya dengan benar dan aman.

Apa itu THR?

cara menghitung thr karyawan harian

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Di Indonesia, THR bukan sekadar tradisi, melainkan hak normatif yang dilindungi oleh undang-undang untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan perayaan keagamaan.

  • Bentuk Pembayaran: Wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah, bukan berupa bungkusan atau barang.
  • Waktu Pembayaran: Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Selain sebagai hak karyawan, THR memiliki fungsi sosial dan ekonomi, yaitu:

  • Meningkatkan daya beli karyawan menjelang hari raya
  • Membantu memenuhi kebutuhan keluarga saat perayaan keagamaan
  • Menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja
  • Meningkatkan kepercayaan serta loyalitas karyawan terhadap perusahaan

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Sebagai pemberi kerja, Anda perlu memahami bahwa hak THR tidak hanya terbatas pada karyawan tetap (PKWTT).

Berdasarkan regulasi, setiap individu yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berhak mendapatkan tunjangan ini, termasuk mereka yang bekerja dengan sistem harian atau kontrak (PKWT).

Agar tidak terjadi kekeliruan, berikut kategori pekerja yang berhak menerima THR:

1. Karyawan Tetap (PKWTT)

Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak menerima THR apabila telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Besaran THR menyesuaikan dengan masa kerja dan upah yang diterima.

2. Karyawan Kontrak (PKWT)

Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap berhak menerima THR selama masih memiliki hubungan kerja aktif saat hari raya keagamaan tiba. Hak ini tetap berlaku meskipun masa kontraknya akan segera berakhir setelah hari raya.

3. Karyawan Harian Lepas

Pekerja dengan sistem harian lepas berhak menerima THR selama memenuhi ketentuan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Namun, cara menghitung THR karyawan harian berbeda dengan karyawan bulanan, sehingga perlu perhatian khusus agar tidak terjadi kesalahan perhitungan.

4. Karyawan yang Mengalami PHK

Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap berhak menerima THR apabila PHK terjadi dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, sepanjang hubungan kerja belum berakhir sebelum periode tersebut. Ketentuan ini sering terlewat dan menjadi sumber sengketa antara perusahaan dan karyawan.

Baca Juga: 6 Perbedaan PKWT dan PKWTT dari segi Hak, Probation hingga Masa Kerja

Dasar Hukum & Ketentuan Umum THR

Ketentuan mengenai cara menghitung THR karyawan harian diatur secara ketat agar Anda sebagai pelaku usaha memiliki acuan yang jelas dan terhindar dari risiko hukum serta sanksi administratif yang merugikan.

Dasar hukum utama yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang diperkuat dengan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut beberapa ketentuan umum THR berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Upah satu bulan ini terdiri atas:

  • Upah bersih tanpa tunjangan (Gaji Pokok), atau
  • Upah pokok termasuk tunjangan tetap (seperti tunjangan jabatan atau tunjangan anak).

2. Masa Kerja 1 bulan tetapi Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang baru bergabung, mereka tetap berhak mendapatkan THR selama masa kerjanya sudah minimal 1 bulan. Namun, besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

  • Rumus dasarnya adalah: (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah.
  • Penting bagi Anda untuk melakukan double-check pada tanggal bergabung karyawan agar tidak ada kekeliruan dalam angka pembagi.

3. Sanksi Keterlambatan Pembayaran

Pemerintah mewajibkan cara menghitung THR karyawan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika Anda terlambat membayarnya, terdapat konsekuensi finansial berupa denda:

  • Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
  • Perlu dicatat bahwa pembayaran denda ini tidak menghilangkan kewajiban Anda untuk tetap membayar THR utama kepada karyawan.

4. Sanksi Administratif bagi Perusahaan

Selain denda berupa uang, pengusaha yang tidak membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif bertingkat. Hal ini diatur untuk memastikan hak pekerja terlindungi sepenuhnya:

  • Teguran Tertulis: Surat peringatan resmi dari dinas terkait.
  • Pembatasan Kegiatan Usaha: Kapasitas operasional atau ekspansi bisnis Anda bisa dibatasi sementara.
  • Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Alat Produksi: Langkah tegas yang bisa melumpuhkan rantai produksi perusahaan.
  • Pembekuan Kegiatan Usaha: Sanksi terberat yang mencabut izin operasional hingga kewajiban terpenuhi.

5. Jenis Hari Raya Keagamaan

THR dibayarkan setahun sekali sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

  • Idul Fitri bagi karyawan beragama Islam.
  • Natal bagi karyawan beragama Kristen Protestan dan Katolik.
  • Nyepi bagi karyawan beragama Hindu.
  • Waisak bagi karyawan beragama Buddha.
  • Imlek bagi karyawan beragama Konghucu.

Jika Anda merasa pengelolaan data masa kerja dan perhitungan sanksi ini terlalu rumit untuk dilakukan manual, Anda bisa menggunakan KantorKu HRIS yang mempermudah pekerjaan HR dalam memantau database karyawan secara otomatis.

Klik tombol di bawah ini jika Anda mulai mempertimbangkan untuk beralih ke software HRIS guna menghindari kesalahan hitung yang bisa memicu sanksi di atas.

Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Prinsip Perhitungan THR untuk Karyawan Harian

Cara menghitung THR karyawan harian membutuhkan ketelitian ekstra dibandingkan karyawan tetap dengan gaji bulanan yang bersifat statis.

Sebagai HRD atau pemilik usaha, Anda harus memperhatikan fluktuasi kehadiran, total hari kerja, serta akumulasi upah yang mereka terima setiap bulannya agar hasil perhitungannya adil, akurat, dan tetap berada dalam koridor aturan pemerintah.

Oleh karena itu, memahami dasar pengambilan data adalah langkah awal yang tidak boleh terlewatkan.

1. Perbedaan antara Upah Harian, Upah Harian Tidak Tetap, dan Upah Harian Tetap

Dalam operasional bisnis sehari-hari, Anda mungkin menerapkan sistem pengupahan yang beragam sesuai dengan jenis pekerjaan. Memahami kategori ini sangat penting karena akan menentukan angka dasar (basis) yang Anda masukkan ke dalam rumus THR:

a. Upah Harian Tetap

Diberikan berdasarkan kesepakatan nilai tetap per hari hadir (misal: Rp150.000/hari). Dalam perhitungan THR, jika ia bekerja penuh sebulan, nilai ini dikalikan jumlah hari kerja standar perusahaan.

b. Upah Harian Tidak Tetap (Lepas/Borongan)

Besaran upah yang diterima karyawan bergantung pada volume pekerjaan, target yang dicapai, atau shift yang diambil. Untuk kategori ini, pemerintah mewajibkan Anda menggunakan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

c. Upah Satuan

Biasanya ditemukan pada industri manufaktur atau konveksi. Perhitungannya pun serupa dengan upah tidak tetap, yaitu mengambil nilai rata-rata penghasilan bulanan untuk mendapatkan estimasi “satu bulan upah” yang objektif.

2. Periode Kerja yang Dipertimbangkan (Masa Kerja Minimum, Cut-Off)

Masa kerja adalah variabel penentu apakah seorang karyawan harian berhak mendapatkan tunjangan atau tidak. Sesuai regulasi, ambang batas minimal yang harus dipenuhi adalah masa kerja 1 bulan secara terus-menerus. Tanpa adanya sistem dokumentasi yang rapi, menentukan masa kerja ini bisa menjadi sengketa di kemudian hari.

a. Penentuan Masa Kerja

Dihitung sejak hari pertama karyawan mulai bekerja secara resmi di perusahaan Anda berdasarkan perjanjian kerja atau daftar hadir pertama.

b. Sistem Cut-off Data

Anda perlu menetapkan tanggal cut-off yang konsisten (misalnya tanggal 20 atau 25 setiap bulannya) untuk menarik data akumulasi upah. Untuk karyawan harian, data 12 bulan terakhir ditarik ke belakang sebelum hari raya guna mendapatkan angka rata-rata yang valid.

c. Kontinuitas Kerja

Pastikan tidak ada jeda putus kontrak yang disengaja untuk menghindari kewajiban THR, karena secara hukum, kerja terus-menerus selama 1 bulan sudah memberikan hak proporsional bagi mereka.

Metode Perhitungan THR Karyawan Harian yang Biasa Digunakan

Terdapat beberapa cara menghitung THR karyawan harian yang bisa Anda gunakan dalam menentukan besaran THR, tergantung pada kebijakan internal dan data yang tersedia.

Namun, prinsip utamanya tetap merujuk pada rata-rata penghasilan yang diterima karyawan untuk mencerminkan keadilan.

Berikut metode yang umum digunakan:

1. Metode Rata-Rata 12 Bulan Terakhir

Metode ini adalah standar emas untuk karyawan harian yang memiliki masa kerja panjang. Jika karyawan Anda telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, Anda tidak bisa hanya mengambil upah bulan terakhir saja karena jumlah hari kerja mereka mungkin fluktuatif.

  • Cara Kerja: Kumpulkan seluruh slip gaji atau catatan upah selama satu tahun ke belakang.
  • Fungsi: Menghasilkan angka “Satu Bulan Upah” yang representatif terhadap kinerja tahunan karyawan.
  • Penerapan: Total upah setahun ÷ 12 bulan.

2. Metode Rata-Rata Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan harian yang baru bergabung namun sudah melewati masa kerja minimal 1 bulan, Anda perlu mencari nilai rata-rata bulanan berdasarkan masa kerja yang sudah berjalan. Metode ini memastikan bahwa fluktuasi penghasilan di awal kerja tetap terhitung secara adil.

  • Cara Kerja: Menjumlahkan total pendapatan sejak bulan pertama bekerja hingga bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Fungsi: Menghindari ketidakadilan jika ada bulan tertentu di mana karyawan bekerja lebih sedikit hari dibandingkan bulan lainnya.
  • Penerapan: Total upah selama masa kerja ÷ Jumlah bulan masa kerja.

3. Metode Proporsional (Prata)

Setelah Anda mendapatkan nilai “Rata-Rata Upah 1 Bulan” dari metode pertama atau kedua, langkah selanjutnya adalah menerapkan rasio masa kerja.

Metode ini wajib digunakan untuk karyawan yang belum genap setahun agar nilai THR yang diberikan sesuai dengan kontribusi waktu mereka di perusahaan Anda.

  • Cara Kerja: Menghitung rasio bulan kerja terhadap siklus tahunan (12 bulan).
  • Fungsi: Menentukan angka final THR yang sah secara hukum bagi karyawan baru.
  • Penerapan: (Masa Kerja / 12) x Hasil Rata-Rata Upah 1 Bulan.

Rumus & Variasi Rumus untuk THR Karyawan Harian

Agar Anda memiliki gambaran teknis yang kuat mengenai cara menghitung THR karyawan harian, berikut adalah rincian rumus yang diakui secara legal di Indonesia. Pastikan data absensi dan slip gaji harian sudah terintegrasi dengan baik.

1. Rumus THR Karyawan Harian Masa Kerja ≥ 12 Bulan

Bagi karyawan harian yang sudah menunjukkan loyalitasnya selama satu tahun atau lebih, Anda wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah.

Karena penghasilan mereka fluktuatif yaitu tergantung pada jumlah hari masuk atau volume kerja, maka dasar yang digunakan adalah nilai rata-rata. Berikut komponen yang perlu Anda siapkan:

  • Data total upah selama 12 bulan terakhir.
  • Catatan lembur atau potongan jika ada (sesuai kebijakan perusahaan).
  • Pembagi tetap sebanyak 12 bulan.

Rumusnya:

THR = Total Upah 12 Bulan Terakhir / 12

2. Rumus THR Karyawan Harian Masa Kerja < 12 Bulan

Untuk karyawan yang masa kerjanya masih di bawah setahun (namun minimal sudah 1 bulan), cara menghitung THR karyawan harian adalah dengan menerapkan asas keadilan proporsional.

Langkah pertama adalah mencari rata-rata upah bulanan selama ia bekerja, kemudian membaginya secara proporsional terhadap siklus 12 bulan. Komponen penghitungnya meliputi:

  • Masa kerja efektif karyawan (dalam hitungan bulan).
  • Total upah yang diterima selama masa kerja berjalan.
  • Rasio pembagi tahunan (12).

Rumusnya:

Langkah 1 (Cari Rata-rata Upah):

Total Gaji Selama Masa Kerja / Jumlah Bulan Kerja

Langkah 2 (Cari THR):

(Masa Kerja / 12) x Hasil Rata-rata Upah

3. Rumus THR Karyawan Harian dengan Upah Tetap per Hari

Jika Anda menggunakan sistem daily worker dengan tarif tetap (misalnya Rp150.000 per hari), Anda tidak perlu menghitung rata-rata gaji yang diterima tiap bulan jika jumlah hari kerjanya konsisten.

Anda cukup menentukan berapa standar hari kerja dalam sebulan di perusahaan Anda sebagai pengali. Komponennya adalah:

  • Nominal upah harian yang disepakati.
  • Standar hari kerja bulanan (biasanya 21, 25, atau 26 hari).
  • Status masa kerja (apakah sudah 12 bulan atau belum).

Rumusnya:

Satu Bulan Upah = Upah Harian Tetap x Standar Hari Kerja

Jika masa kerja belum 12 bulan, hasil ini kemudian dimasukkan ke Rumus Proporsional pada poin nomor 2.

Contoh Perhitungan THR Karyawan Harian

Mari kita bedah melalui ilustrasi tentang cara menghitung THR karyawan harian agar Anda lebih mudah memahaminya. Bayangkan Anda mengelola unit usaha dengan beberapa karyawan harian yang memiliki masa bergabung berbeda-beda.

Berikut adalah contoh perhitungan THR karyawan harian:

1. Contoh Menghitung THR Karyawan Harian Proporsional

Kasus ini berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya sudah lebih dari 1 bulan namun belum mencapai 12 bulan. Mari kita ambil contoh Andi:

  • Nama Karyawan: Andi
  • Masa Kerja: 8 bulan
  • Rata-rata Upah (8 bulan terakhir): Rp3.600.000
  • Komponen Hitung: (Masa Kerja / 12) x Rata-rata Upah

Perhitungan:

(8 / 12) x Rp3.600.000 = Rp2.400.000.

Maka, THR yang wajib Anda bayarkan kepada Andi adalah Rp2.400.000.

2. Contoh Menghitung THR Karyawan Harian Lebih dari Setahun

Untuk karyawan yang sudah loyal dan melewati masa kerja satu tahun, dasar perhitungannya adalah murni rata-rata satu bulan upah. Perhatikan kasus Budi berikut:

  • Nama Karyawan: Budi
  • Masa Kerja: 15 bulan
  • Total Upah (12 bulan terakhir): Rp48.000.000
  • Rata-rata Upah: Rp48.000.000 / 12 = Rp4.000.000

Perhitungan:

Karena Budi sudah bekerja lebih dari 12 bulan, ia langsung mendapatkan 1x rata-rata upah bulanan. Maka, THR yang wajib Anda bayarkan kepada Budi adalah Rp4.000.000.

3. Contoh Menghitung THR Karyawan Harian Lepas (Upah Tidak Tetap)

Skenario ini sering terjadi pada tenaga lepas yang jam kerjanya sangat bergantung pada fluktuasi pesanan. Mari kita lihat kasus Citra:

  • Nama Karyawan: Citra
  • Masa Kerja: 12 bulan
  • Data Upah: 6 bulan pertama rata-rata Rp2.000.000, 6 bulan terakhir rata-rata Rp4.000.000 karena lembur tinggi.

Langkah 1 (Cari Total Setahun):

  • (6 x Rp2.000.000) + (6 x Rp4.000.000) = Rp36.000.000.

Langkah 2 (Cari Rata-rata):

  • Rp36.000.000 / 12 = Rp3.000.000.

Maka, meskipun bulan terakhir Citra menerima upah besar, THR yang diterima tetap berdasarkan rata-rata tahunan yaitu Rp3.000.000.

4. Contoh Menghitung THR Karyawan Harian Baru (Minimal 1 Bulan)

Bagaimana jika ada karyawan yang baru bekerja 2 bulan seperti Dedi? Selama ia sudah melewati 1 bulan, ia tetap berhak mendapatkan haknya:

  • Nama Karyawan: Dedi
  • Masa Kerja: 2 bulan
  • Rata-rata Upah: Rp3.000.000

Perhitungan:

(2 / 12) x Rp3.000.000 = Rp500.000.

Maka, Dedi tetap berhak menerima THR sebesar Rp500.000 sebagai bentuk kepatuhan Anda terhadap regulasi.

Potongan, Pajak, dan Pelaporan

Mengelola cara menghitung THR karyawan harian juga berarti mengelola kewajiban pajak dan kepatuhan administratifnya. Anda sebagai HRD atau pemilik usaha bertindak sebagai pemotong pajak resmi yang wajib melaporkan setiap rupiah yang dikeluarkan sebagai kompensasi karyawan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait potongan, pajak, dan pelaporan THR yang harus Anda perhatikan secara detail:

1. Pajak Penghasilan (PPh 21) atas THR

THR secara hukum dikategorikan sebagai pendapatan non-upah yang bersifat tidak teratur, namun tetap merupakan objek pajak PPh 21. Anda perlu memahami bahwa penghitungan pajak THR berbeda dengan pajak gaji bulanan biasa karena sifatnya yang diterima setahun sekali.

a. Metode Selisih

Pajak THR dihitung dengan mencari selisih antara PPh 21 setahun atas seluruh penghasilan (Gaji + THR) dengan PPh 21 setahun atas penghasilan rutin saja.

b. Batas PTKP

Pemotongan pajak hanya boleh dilakukan jika total penghasilan bruto setahun karyawan (termasuk THR) melampaui ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang saat ini sebesar Rp54.000.000 untuk status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0).

Baca Juga: 3 Contoh Cara Menghitung PTKP beserta Aturan & Besaran Saat Ini!

c. Karyawan di Bawah PTKP

Jika akumulasi upah karyawan harian Anda dalam setahun tidak mencapai batas PTKP, maka Anda wajib memberikan THR secara utuh tanpa potongan pajak sedikit pun.

2. Pelaporan dan Dokumentasi Administrasi

Dokumentasi adalah “napas” dari manajemen SDM yang aman bagi perusahaan Anda. Setiap transaksi yang melibatkan hak karyawan harus tercatat secara sistematis untuk menjaga akuntabilitas di mata hukum dan instansi terkait.

a. Penerbitan Slip Gaji Khusus

Anda wajib mencantumkan nominal THR secara terpisah dari upah harian reguler dalam slip gaji. Hal ini penting agar karyawan memiliki rincian yang transparan mengenai tunjangan yang mereka terima.

b. Bukti Potong Pajak

Apabila terdapat pemotongan pajak, Anda berkewajiban memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan sebagai dokumen pendukung pelaporan SPT Tahunan mereka.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak PPh 21 [+ Contoh]

c. Arsip Digital untuk Audit

Dokumentasikan seluruh bukti transfer bank, daftar tanda terima, dan rincian perhitungan setiap karyawan. Dokumentasi ini menjadi bukti sah yang melindungi perusahaan Anda jika sewaktu-waktu terdapat audit dari Dinas Tenaga Kerja atau munculnya perselisihan hubungan industrial.

d. Integrasi Laporan Keuangan

Pastikan pengeluaran THR tercatat dalam pos anggaran HR yang tepat pada laporan keuangan bulanan. Dokumentasi yang rapi akan memudahkan Anda dalam melakukan budgeting dan proyeksi arus kas perusahaan di tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: 30 Rekomendasi Software Payroll Terbaik di Indonesia

Menghitung tunjangan secara manual memang berisiko tinggi dan menyita waktu berharga Anda. Jika Anda membutuhkan software HRIS yang mempermudah pekerjaan HR dalam menghitung THR, absensi, hingga payroll secara otomatis, sekarang adalah waktu yang tepat untuk bertransformasi menggunakan KantorKu HRIS!

Software Payroll
Tampilan Dashboard Payroll KantorKu HRIS

Gunakan software payroll KantorKu HRIS untuk memastikan setiap perhitungan hak karyawan Anda akurat, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apakah Anda ingin kami bantu untuk menjadwalkan demo gratis di hari ini?

Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Sumber:

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021tentang Pengupahan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Bagikan

Related Articles

cara hitung roi

Cara Hitung ROI & Contoh Perhitungannya di Perusahaan

Cara hitung ROI adalah menghitung keuntungan bersih dibanding total biaya. Sudahkah investasi Anda benar-benar untung? Cek rumusnya!
13 Februari 2026
cara menghitung roa

4 Cara Menghitung ROA, Rumus, & Indikatornya

Cara menghitung ROA adalah ketika rumus laba bersih ÷ total aset ×100%, lengkap dengan contoh dan cara membaca persentasenya.
13 Februari 2026
cara menghitung kompensasi

Cara Menghitung Kompensasi Karyawan, Rumus, & Contoh Perhitungan

Pelajari cara menghitung kompensasi karyawan tetap & PKWT sesuai UU Cipta Kerja 2026. Hitung gaji, bonus, & BPJS akurat.
13 Februari 2026