Cuti Berbayar: Kenali Jenis & Hak Karyawan, Jangan Abaikan!
Pahami aturan cuti berbayar: tahunan, sakit, hamil. Hindari salah hitung yang bisa merugikan bisnis Anda. Gunakan HRIS KantorKu sekarang!
Table of Contents
Cuti berbayar adalah hak karyawan untuk mendapatkan upah penuh meskipun sedang tidak bekerja, sesuai alasan yang diatur dalam undang-undang atau kebijakan perusahaan
Bagi pelaku usaha atau HR, pengelolaan hak cuti karyawan adalah sebuah kewajiban administratif sekaligus bagian dari strategi menjaga kepuasan dan loyalitas tim.
Pemahaman yang tepat mengenai aturan dan pelaksanaannya dapat membantu perusahaan terhindar dari potensi sengketa ketenagakerjaan.
Di era persaingan bisnis yang ketat, kebijakan cuti berbayar yang jelas dan transparan juga dapat menjadi daya tarik rekrutmen.
Karyawan yang merasa haknya dihargai cenderung lebih produktif dan loyal, sehingga perusahaan diuntungkan dari sisi retensi dan kinerja.
Apa itu Cuti Berbayar?

Cuti berbayar adalah hak karyawan untuk tidak bekerja dalam periode tertentu, namun tetap menerima upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan perusahaan.
Di Indonesia, hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Pada praktiknya, cuti berbayar tidak hanya terbatas pada cuti tahunan, tetapi juga mencakup jenis cuti lain yang diatur secara khusus seperti cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti karena alasan penting.
Tujuannya adalah memberikan keseimbangan antara kebutuhan karyawan dan keberlangsungan operasional perusahaan.
Bagaimana Pelaksanaan Cuti Berbayar?
Pelaksanaan cuti berbayar memerlukan prosedur yang jelas dan terdokumentasi. Secara umum, karyawan harus mengajukan cuti secara resmi, baik melalui formulir tertulis maupun sistem HRIS.
Pengajuan ini perlu mendapat persetujuan atasan dan HR sebelum cuti dijalankan.
Dari sisi pembayaran, gaji tetap dibayarkan sesuai persentase yang berlaku untuk jenis cuti tertentu.
Untuk meminimalkan risiko kesalahan, pelaku usaha dapat menggunakan HRIS KantorKu yang otomatis menghitung saldo cuti, memproses persetujuan, dan mengintegrasikan data dengan penggajian.
Jenis Cuti Berbayar
Kebijakan cuti berbayar Di Indonesia ini menjadi hak normatif karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, dengan ketentuan minimal yang sudah ditetapkan pemerintah.
Namun, perusahaan boleh memberikan hak yang lebih besar sebagai bagian dari strategi kesejahteraan karyawan.
Berikut penjelasan tiap jenis cuti berbayar yang umum berlaku:
1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan adalah hak karyawan untuk libur minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Tujuannya adalah memberikan waktu istirahat yang cukup agar karyawan dapat memulihkan energi dan kembali bekerja dengan produktivitas optimal.
Meskipun undang-undang menetapkan batas minimal, beberapa perusahaan memberikan cuti tahunan lebih panjang atau mengombinasikannya dengan sistem carry forward (sisa cuti bisa diambil di tahun berikutnya).
2. Cuti Sakit
Cuti sakit diberikan ketika karyawan tidak dapat bekerja karena alasan kesehatan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Undang-undang mengatur skema pembayaran upah berdasarkan lama masa sakit:
- 4 bulan pertama: 100% upah
- 4 bulan berikutnya: 75% upah
- 4 bulan ketiga: 50% upah
- 4 bulan seterusnya: 25% upah hingga PHK dilakukan
Aturan ini berlaku untuk sakit biasa maupun akibat kecelakaan kerja, serta termasuk cuti haid maksimal 2 hari bagi pekerja perempuan.
3. Cuti Melahirkan
Bagi karyawan perempuan yang sedang hamil, perusahaan wajib memberikan cuti selama 1,5 bulan sebelum perkiraan melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, total 3 bulan.
Selama periode ini, upah dibayarkan penuh termasuk tunjangan tetap. Beberapa perusahaan bahkan memperluas kebijakan ini menjadi cuti melahirkan lebih lama atau menambahkan paid paternity leave bagi suami.
4. Cuti Alasan Penting
Cuti jenis ini diberikan untuk keperluan pribadi atau keluarga yang sifatnya mendesak dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Menikah: 3 hari
- Menikahkan anak, mengkhitankan, atau membaptiskan anak: 2 hari
- Istri melahirkan atau mengalami keguguran: 2 hari
- Anggota keluarga inti meninggal dunia: 1 hari
Pemberian cuti alasan penting bertujuan menjaga empati dan hubungan baik antara perusahaan dan karyawan dalam momen-momen krusial kehidupan pribadi.
Walaupun durasi dan cakupan cuti dapat berbeda antarperusahaan, prinsipnya karyawan berhak menerima gaji penuh selama cuti berbayar, kecuali tunjangan yang dihitung berdasarkan kehadiran (seperti tunjangan makan atau transportasi).
Bagi HR, pencatatan dan penghitungan cuti ini harus dilakukan dengan akurat, karena jika terjadi kesalahan, perusahaan berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan dan merusak kepercayaan karyawan.
Baca Juga: Aturan Cuti Karyawan Terbaru Sesuai UU Ketenagakerjaan
Perbedaan Cuti Berbayar dan Tidak Berbayar
Sebenarnya, perbedaan utama dari cuti ini adalah bentuk kompensasinya. Pada cuti berbayar, karyawan tetap mendapatkan upah penuh atau sesuai ketentuan, sedangkan pada cuti tidak berbayar, gaji tidak diberikan selama masa cuti.
Berikut penjelasan lebih lengkapnya terkait perbedaan cuti berbayar dan tidak berbayar:
1. Kompensasi Gaji
- Cuti Berbayar: Karyawan tetap menerima upah penuh atau sesuai persentase yang diatur undang-undang/peraturan perusahaan.
- Cuti Tidak Berbayar: Karyawan tidak menerima gaji selama periode cuti.
2. Tujuan dan Fungsi
- Cuti Berbayar: Bentuk perlindungan hak karyawan sekaligus strategi retensi untuk menjaga loyalitas dan produktivitas tim.
- Cuti Tidak Berbayar: Biasanya menjadi opsi jika saldo cuti karyawan telah habis atau karyawan mengambil cuti di luar ketentuan resmi perusahaan.
3. Dasar Hukum
- Cuti Berbayar: Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, PP No. 35 Tahun 2021, serta peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.
- Cuti Tidak Berbayar: Tidak secara eksplisit diatur undang-undang, namun diperbolehkan jika disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam kebijakan perusahaan.
4. Dampak pada Operasional Perusahaan
- Cuti Berbayar: Perusahaan tetap menanggung beban gaji selama karyawan tidak bekerja, sehingga membutuhkan perencanaan beban kerja dan anggaran yang matang.
- Cuti Tidak Berbayar: Mengurangi beban penggajian sementara, tetapi jika terlalu sering diberikan dapat memengaruhi produktivitas dan kesinambungan tim.
5. Pengelolaan dan Administrasi
Baik cuti berbayar maupun tidak berbayar memerlukan pencatatan yang akurat. Tanpa sistem yang terintegrasi, HR berisiko salah menghitung saldo cuti atau pemotongan gaji.
Baca Juga: 10 Aplikasi Cuti Karyawan Terbaik, HR Wajib Tahu!
Berhenti Hitung Cuti Manual, Saatnya Lakukan secara Otomatis Pakai HRIS KantorKu!
Bayangkan jika perhitungan cuti karyawan keliru, gaji terpotong tidak semestinya, saldo cuti berantakan, dan akhirnya muncul sengketa yang merusak kepercayaan tim.
Semua itu bisa terjadi hanya karena proses manual yang rawan salah. Jangan biarkan hal sederhana seperti cuti berubah menjadi masalah besar yang memakan waktu dan reputasi.
Kini saatnya untuk mempermudah proses perhitungan cuti secara otomatis dengan Aplikasi HRIS KantorKu.
Data Anda akan tersimpan rapi, perhitungan gaji langsung terintegrasi, dan risiko kesalahan nyaris nol.
Saat kompetitor Anda sudah rapi mengelola cuti karyawannya, mau sampai kapan Anda tertinggal?
Mau Coba Tanya Dulu?

Related Articles

Jaminan Kematian: Total Santunan & 10 Prosedurnya untuk Klaim!

12 Manfaat JKK bagi Karyawan dan Perusahaan, Catat!
