Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Jenis & Cara Hitung untuk PPN dan PPh

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai dasar untuk menghitung pajak. Digunakan dalam perhitungan PPN dan PPh sesuai ketentuan perpajakan.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 30 Desember 2025
Key Takeaways
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan nilai dasar yang digunakan untuk menghitung PPh, PPN, dan jenis pajak lainnya.
Bentuk DPP dapat berupa harga jual, penghasilan, penggantian, atau nilai impor.
DPP sebagai acuan tarif menentukan besarnya pajak terutang yang dikenakan kepada wajib pajak.
Perhitungan pajak akurat bergantung pada penetapan DPP yang benar dan sesuai transaksi.
Kepatuhan pajak mewajibkan penentuan DPP mengikuti ketentuan dan regulasi dalam UU perpajakan.

DPP adalah singkatan dari Dasar Pengenaan Pajak, yaitu nilai dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar, terutama dalam transaksi yang berkaitan dengan PPN dan pajak lainnya.

Secara sederhana, DPP menjadi angka awal sebelum tarif pajak diterapkan, sehingga sangat menentukan berapa nominal pajak yang akhirnya muncul di tagihan atau laporan keuangan.

Secara teknis, DPP tidak selalu sama dengan harga jual. Dalam praktik perpajakan, DPP bisa berupa harga jual, penggantian, nilai impor, hingga nilai lain yang ditetapkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Di sinilah banyak orang mulai bingung, karena satu istilah DPP bisa memiliki perhitungan berbeda tergantung jenis transaksi dan objek pajaknya.

Kesalahan menentukan DPP bisa berujung pada salah hitung pajak, selisih pembayaran, bahkan risiko sanksi administrasi. Tak heran jika DPP kerap jadi topik yang bikin pelaku usaha, staf keuangan, hingga wajib pajak individu harus ekstra teliti.

Supaya tidak salah paham dan makin pusing, yuk lanjutkan membaca artikel ini sampai akhir. Di sini, Anda akan menemukan penjelasan lengkap tentang DPP, contoh perhitungannya, serta hal-hal penting yang wajib Anda tahu agar urusan pajak jadi lebih jelas dan terkendali.

Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP)?

Apa Itu DPP?

Sebelum Anda melakukan perhitungan gaji atau faktur, Anda harus mengetahui bahwa dasar pengenaan pajak merupakan nilai berupa uang yang dijadikan acuan untuk dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku, baik itu PPN maupun PPh.

Menurut catatan teknik dari IMF, perubahan ketentuan pajak perusahaan bisa memengaruhi pendapatan pajak secara signifikan, tidak hanya melalui tarif tetapi juga karena dasar pengenaan pajak (tax base).

Ketidakjelasan atau seringnya revisi aturan dasar perhitungan bisa menyebabkan pendapatan pajak menjadi lebih volatile dan sulit diprediksi, memengaruhi cash flow perusahaan dan penerimaan negara secara keseluruhan.

Aturan yang menetapkan apa saja yang masuk atau tidak masuk sebagai dasar pajak harus dirancang dengan hati-hati agar perusahaan mampu memproyeksikan kewajiban pajaknya dengan akurat dan perencanaan arus kas lebih stabil, bukannya bergantung pada estimasi yang tidak terukur.

DPP diperlukan untuk apa? Mulai dari pembuatan faktur pajak, perhitungan PPN, pelaporan SPT, hingga penyusunan laporan keuangan perusahaan.

Landasan Hukum Dasar Pengenaan Pajak (DPP) di Indonesia

PMK No. 11 Tahun 2025
PMK No. 11 Tahun 2025

Setiap kebijakan perpajakan di Indonesia memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian bagi Anda sebagai pelaku usaha. Regulasi ini memastikan bahwa setiap pungutan memiliki standar yang sama di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut landasan hukum DPP yang wajib Anda ketahui:

1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

UU Nomor 7 Tahun 2021 menjadi payung hukum utama yang memperbarui dan menyelaraskan berbagai ketentuan perpajakan di Indonesia, termasuk yang berkaitan langsung dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), khususnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam konteks DPP, UU HPP mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan dalam UU PPN agar lebih adaptif dengan kondisi ekonomi dan praktik usaha.

Bunyi pasal yang relevan:

  • Pasal 1 angka 17 UU PPN (sebagaimana diubah oleh UU HPP):

    “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.”
  • Pasal 7 ayat (1) UU PPN (diubah melalui UU HPP):

    “Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 11% (sebelas persen).”

Ketentuan ini menegaskan bahwa penentuan DPP menjadi fondasi utama sebelum tarif PPN diterapkan, sehingga kesalahan pada DPP akan langsung berdampak pada besarnya pajak terutang.

2. UU No. 36 Tahun 2008

Walaupun istilah DPP lebih lazim digunakan dalam PPN, konsep dasarnya juga berlaku dalam Pajak Penghasilan (PPh), yaitu sebagai dasar penghitungan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Dalam UU No. 36 Tahun 2008, DPP secara konseptual tercermin dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Bunyi pasal yang relevan:

  • Pasal 4 ayat (1) UU PPh:

    “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak.”
  • Pasal 6 ayat (1) UU PPh:

    “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

Dari pasal ini terlihat bahwa penghasilan bruto menjadi dasar awal (basis) sebelum dihitung pajaknya, sehingga fungsinya sejalan dengan konsep DPP dalam PPN.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11 Tahun 2025

Untuk memastikan penerapan DPP berjalan seragam dan operasional di lapangan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11 Tahun 2025 sebagai aturan turunan yang bersifat teknis dan spesifik.

PMK biasanya mengatur:

  • Cara menentukan DPP dalam kondisi tertentu
  • Penggunaan nilai lain sebagai DPP
  • Mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga

Contoh bunyi pasal dalam PMK:

  • Pasal 2 PMK tentang Nilai Lain sebagai DPP (misalnya PMK terkait PPN):

    “Dalam hal tertentu, Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”

Ketentuan ini memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan DPP dengan karakter transaksi tertentu, seperti penyerahan jasa, transaksi afiliasi, atau sektor usaha khusus.

Jenis DPP Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam praktik perpajakan di Indonesia, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak ditentukan secara tunggal. Pemerintah membaginya ke dalam beberapa jenis berdasarkan karakteristik transaksi yang dilakukan.

Pembagian ini penting agar Anda tidak salah menetapkan dasar perhitungan pajak, baik saat bertransaksi dengan vendor, menjual barang, maupun memberikan jasa kepada konsumen.

Berikut penjelasan lengkap masing-masing jenis DPP yang perlu Anda pahami.

1. Harga Jual

Harga jual merupakan jenis DPP yang paling umum ditemui, khususnya dalam transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).

Secara definisi, harga jual adalah nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atas penyerahan barang kepada pembeli.

Nilai ini sudah mencakup seluruh biaya tambahan yang dibebankan kepada pembeli, seperti biaya pengemasan atau biaya administrasi, namun tidak termasuk PPN yang dipungut.

Karakteristik utama harga jual sebagai DPP:

  • Digunakan untuk transaksi penjualan barang
  • Termasuk biaya tambahan yang ditagihkan ke pembeli
  • Tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur

Jenis DPP ini lazim digunakan oleh perusahaan dagang, manufaktur, dan distributor.

2. Penggantian

Penggantian digunakan sebagai DPP dalam transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Berbeda dengan harga jual yang fokus pada barang, penggantian berkaitan dengan imbalan atas jasa yang diberikan.

Penggantian mencakup seluruh nilai yang ditagihkan oleh penyedia jasa, termasuk:

  • Biaya jasa utama
  • Biaya perjalanan dinas
  • Biaya operasional pendukung jasa
  • Biaya lain yang secara langsung berkaitan dengan jasa tersebut

Selama biaya tersebut ditagihkan kepada pengguna jasa, maka nilainya menjadi bagian dari DPP.

Contoh penggunaan DPP penggantian:

  • Jasa konsultan
  • Jasa konstruksi
  • Jasa periklanan
  • Jasa logistik dan pengiriman

Dengan memahami konsep penggantian, perusahaan jasa dapat menghindari kesalahan umum, seperti hanya mengenakan pajak atas fee utama tanpa memasukkan biaya pendukung.

3. Nilai Impor

Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan impor, nilai impor digunakan sebagai DPP untuk menghitung PPN impor.

Nilai impor tidak hanya mencerminkan harga barang, tetapi juga mencakup berbagai komponen biaya yang melekat pada proses impor.

Komponen nilai impor sebagai DPP meliputi:

  • Nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight)
  • Bea Masuk
  • Cukai (jika ada)
  • Pungutan pabean lainnya sesuai ketentuan kepabeanan

Dengan kata lain, DPP impor lebih besar dari sekadar harga barang, karena mencerminkan total nilai barang saat masuk ke wilayah pabean Indonesia.

Jenis DPP ini sangat krusial bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan internasional agar tidak terjadi kekurangan bayar pajak.

4. Nilai Ekspor

Nilai ekspor merupakan DPP yang digunakan untuk transaksi penyerahan BKP ke luar daerah pabean Indonesia.

Penetapan nilai ekspor didasarkan pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan oleh eksportir kepada otoritas kepabeanan. Nilai inilah yang menjadi dasar pelaporan transaksi ekspor kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Hal penting terkait nilai ekspor:

  • Digunakan sebagai dasar administrasi perpajakan
  • Umumnya dikenakan tarif PPN 0%, namun tetap wajib dilaporkan
  • Berfungsi sebagai alat kontrol transaksi lintas negara

Meskipun tarif pajaknya nol persen, kesalahan dalam penentuan nilai ekspor tetap dapat berdampak pada kepatuhan pajak perusahaan.

5. Nilai Lain

Nilai lain adalah jenis DPP yang ditetapkan secara khusus oleh pemerintah untuk transaksi tertentu yang tidak dapat ditentukan secara wajar menggunakan harga jual, penggantian, nilai impor, atau nilai ekspor. Penetapan nilai lain ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Contoh transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai DPP:

  • Pemberian barang secara cuma-cuma
  • Pemakaian sendiri BKP untuk kepentingan internal perusahaan
  • Penyerahan barang melalui perantara
  • Jasa pengiriman paket dan logistik
  • Transaksi dengan hubungan istimewa tertentu

Tujuan penetapan nilai lain adalah untuk menjaga keadilan dan mencegah penghindaran pajak pada transaksi yang berpotensi disalahgunakan.

Komponen yang Termasuk dalam DPP

Untuk menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tepat dari suatu transaksi, Anda perlu mencermati setiap komponen yang tercantum dalam invoice atau perjanjian penjualan.

Perlu dipahami bahwa tidak semua angka yang muncul dalam invoice otomatis menjadi bagian dari DPP. Hanya komponen tertentu yang secara substansi berkaitan langsung dengan penyerahan barang atau jasa yang dapat dijadikan dasar perhitungan pajak.

Berikut penjelasan rinci komponen-komponen yang termasuk dalam DPP.

1. Nilai Barang atau Jasa Utama

Nilai barang atau jasa utama merupakan komponen inti dalam DPP. Komponen ini mencerminkan harga pokok atau nilai ekonomis utama dari barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli.

Dalam praktiknya:

  • Untuk Barang Kena Pajak (BKP), nilai ini biasanya berupa harga jual barang.
  • Untuk Jasa Kena Pajak (JKP), nilai ini berupa imbalan atau fee atas jasa yang diberikan.

Nilai barang atau jasa utama inilah yang pertama kali dijadikan acuan sebelum komponen lain ditambahkan atau dikurangkan.

2. Biaya Tambahan yang Dibebankan kepada Pembeli

Selain nilai utama, biaya tambahan yang secara langsung dibebankan kepada pembeli juga termasuk dalam DPP. Biaya ini dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari transaksi penyerahan barang atau jasa.

Contoh biaya tambahan yang termasuk dalam DPP antara lain:

  • Biaya angkut atau pengiriman
  • Biaya asuransi
  • Biaya pemasangan atau instalasi
  • Biaya pengepakan atau handling

Selama biaya-biaya tersebut ditagihkan kepada pembeli dan tercantum dalam invoice, maka nilainya wajib dimasukkan ke dalam perhitungan DPP.

3. Potongan Harga atau Diskon

Potongan harga atau diskon dapat mengurangi DPP, namun dengan syarat tertentu. Tidak semua diskon otomatis diakui sebagai pengurang dasar pajak.

Agar diskon dapat mengurangi DPP, harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Dicantumkan secara jelas dan rinci dalam faktur pajak
  • Diberikan pada saat transaksi atau telah diperjanjikan sebelumnya
  • Bukan diskon bersyarat yang belum pasti nilainya saat penyerahan barang/jasa

Apabila diskon tidak dicantumkan dalam faktur pajak atau diberikan setelah transaksi tanpa pembetulan faktur, maka DPP tetap dihitung dari nilai sebelum diskon.

4. Uang Muka (Down Payment)

Uang muka atau pembayaran awal juga merupakan bagian dari DPP. Dalam ketentuan perpajakan, uang muka dianggap sebagai pembayaran atas penyerahan barang atau jasa meskipun transaksi belum sepenuhnya selesai.

Artinya:

  • Saat uang muka diterima, perusahaan sudah wajib menghitung dan memungut PPN
  • DPP dihitung sebesar nilai uang muka yang diterima
  • Faktur pajak harus diterbitkan pada saat penerimaan uang muka

Ketentuan ini penting untuk diperhatikan agar perusahaan tidak menunda kewajiban pajak meskipun barang atau jasa belum diserahkan sepenuhnya.

Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Cara Menghitung DPP

cara menghitung dpp

Cara menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan tahapan krusial dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan perusahaan. Kesalahan kecil dalam perhitungan DPP dapat berdampak langsung pada margin keuntungan, laporan keuangan, hingga potensi sanksi pajak.

Berikut beberapa cara menghitung DPP yang sering digunakan sesuai kondisi transaksi Anda:

1. Cara Mencari DPP PPN 11 Persen (Harga Termasuk Pajak)

Dalam praktik bisnis, tidak jarang harga yang disepakati dengan pelanggan sudah termasuk PPN (include tax).

Dalam kondisi ini, Anda tidak bisa langsung mengalikan harga dengan tarif pajak, karena unsur pajaknya sudah tercampur di dalam total harga.

Rumus yang digunakan:

DPP = Total Harga/1,11

Angka 1,11 berasal dari 111% (100% nilai barang/jasa + 11% PPN).

Contoh sederhana:

  • Harga jual termasuk PPN: Rp11.100.000
  • DPP = Rp11.100.000 ÷ 1,11 = Rp10.000.000
  • PPN = Rp11.100.000 − Rp10.000.000 = Rp1.100.000

Metode ini penting agar DPP dan PPN terpisah secara jelas, sehingga pencatatan pajak dan pelaporan SPT menjadi akurat.

2. Cara Menghitung DPP 2025

Menyongsong regulasi perpajakan di tahun-tahun mendatang, termasuk cara menghitung DPP 2025, prinsip dasarnya tetap sama, yaitu transparansi dan kelengkapan invoice.

Setelah DPP ditentukan, barulah nilai tersebut dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku pada tahun berjalan.

Dengan pendekatan ini, laporan keuangan tetap konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan meskipun terjadi penyesuaian kebijakan pajak di masa depan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan DPP:

  • Pastikan nilai barang atau jasa utama sudah benar
  • Akumulasi seluruh biaya tambahan yang dibebankan kepada pembeli
  • Kurangkan diskon atau potongan harga yang sah dan tercantum dalam faktur
  • Tentukan apakah harga bersifat include atau exclude pajak

3. Perhitungan DPP dari Nilai Bruto (Harga Belum Termasuk Pajak)

Jika harga yang ditawarkan kepada pembeli belum termasuk pajak (exclude tax), maka perhitungannya menjadi lebih sederhana. Dalam kondisi ini, nilai bruto langsung dianggap sebagai DPP.

Langkah perhitungannya:

  1. Tetapkan harga jual atau nilai jasa sebagai DPP
  2. Hitung PPN dengan mengalikan DPP × tarif PPN
  3. Tambahkan PPN ke harga jual sebagai total yang ditagihkan ke pembeli

Contoh:

  • Harga jual (belum termasuk PPN): Rp10.000.000
  • DPP: Rp10.000.000
  • PPN 11%: Rp1.100.000
  • Total tagihan: Rp11.100.000

Metode ini umum digunakan dalam transaksi B2B karena lebih transparan dan memudahkan pembeli dalam melakukan pencatatan pajak masukan.

Contoh Kasus Perhitungan DPP

contoh kasus perhitungan dpp

Agar Anda mendapatkan gambaran yang lebih konkret dalam operasional sehari-hari, berikut beberapa simulasi perhitungan DPP yang paling sering dihadapi oleh pemilik usaha, staf keuangan, dan HRD.

Contoh-contoh kasus perhitungan DPP ini telah mencakup transaksi penjualan barang, jasa, hingga penghitungan pajak penghasilan karyawan.

1. Simulasi Harga Sudah Termasuk PPN (Include Tax)

Misalkan perusahaan Anda menjual perangkat komputer dengan harga Rp33.300.000, dan harga tersebut sudah termasuk PPN 11%.

Karena pajak sudah tercampur di dalam harga jual, Anda perlu memisahkan nilai DPP dan PPN terlebih dahulu.

Rumus:

DPP = (100/111) × Harga Termasuk PPN

Perhitungan:

  • DPP = (100/111) × Rp33.300.000
  • DPP = Rp30.000.000

Hasil:

  • DPP: Rp30.000.000
  • PPN 11%: Rp3.300.000

Metode ini umum digunakan dalam transaksi ritel atau penjualan langsung ke konsumen.

2. Simulasi Harga Belum Termasuk PPN (Exclude Tax)

Jika Anda menjual jasa konsultasi dengan nilai Rp20.000.000 dan harga tersebut belum termasuk PPN, maka perhitungannya lebih sederhana.

Dalam kondisi ini, nilai transaksi langsung dianggap sebagai DPP.

Rumus:

  • DPP = Harga Jual
  • PPN = 11% × DPP

Perhitungan:

  • DPP = Rp20.000.000
  • PPN = 11% × Rp20.000.000
  • PPN = Rp2.200.000

Total tagihan ke klien:

  • Rp20.000.000 + Rp2.200.000 = Rp22.200.000

Metode ini umum digunakan dalam transaksi B2B karena lebih transparan bagi kedua belah pihak.

3. Perhitungan DPP dengan Nilai Lain Jasa Ekspedisi

Dalam sektor tertentu seperti jasa ekspedisi atau logistik, pemerintah menetapkan DPP Nilai Lain. Untuk jasa pengiriman, DPP ditetapkan sebesar 10% dari jumlah yang ditagihkan kepada pelanggan.

Misalkan biaya pengiriman adalah Rp10.000.000.

Rumus:

  • DPP = 10% × Nilai Tagihan
  • PPN = 11% × DPP

Perhitungan:

  • DPP = 10% × Rp10.000.000 = Rp1.000.000
  • PPN = 11% × Rp1.000.000 = Rp110.000

Total tagihan:

  • Rp10.000.000 + Rp110.000 = Rp10.110.000

Contoh ini menunjukkan bahwa PPN tidak selalu dihitung dari nilai transaksi penuh, melainkan dari DPP khusus yang ditetapkan pemerintah.

4. Contoh Kasus Perhitungan PPN 12%

Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN di Indonesia ditetapkan sebesar 12%. Tarif ini menjadi acuan dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Misalkan PT Maju membeli bahan baku dengan nilai DPP sebesar Rp50.000.000.

Rumus perhitungan:

  • PPN = 12% × DPP

Perhitungan:

  • PPN = 12% × Rp50.000.000
  • PPN = Rp6.000.000

Total biaya yang harus dibayarkan:

  • DPP: Rp50.000.000
  • PPN 12%: Rp6.000.000
  • Total: Rp56.000.000

Pemahaman perhitungan PPN 12% ini sangat membantu perusahaan dalam perencanaan anggaran (budgeting), pengendalian biaya operasional, serta memastikan pencatatan pajak dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan terbaru.

5. Contoh Cara Menghitung DPP PPh 21

Dalam konteks HRD dan penggajian, istilah DPP merujuk pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21.

Misalkan:

  • Penghasilan neto setahun Karyawan A: Rp150.000.000
  • PTKP (Tidak Kawin, TK/0): Rp54.000.000

Rumus:

  • PKP = Penghasilan Neto – PTKP

Perhitungan:

  • PKP = Rp150.000.000 – Rp54.000.000
  • PKP = Rp96.000.000

Nilai Rp96.000.000 inilah yang kemudian dikenakan tarif pajak progresif PPh 21.

Angka Rp96.000.000 inilah yang selanjutnya dikenakan tarif pajak progresif PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh ini penting agar HRD dapat menghitung potongan pajak karyawan secara tepat dan menghindari selisih kurang atau lebih bayar.

Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Terbaru [+ Contoh & Rumusnya]

Perbedaan Harga Jual dan DPP

Dalam praktik perpajakan, harga jual dan DPP tidak boleh disamakan secara mentah-mentah. Keduanya memiliki fungsi dan makna yang berbeda, baik dari sisi komersial maupun perpajakan.

Kesalahan memahami perbedaan ini sering menjadi penyebab utama salah hitung pajak dan error input di sistem e-Faktur.

Secara sederhana, harga jual adalah nilai transaksi yang ditawarkan ke pasar, sedangkan DPP adalah nilai yang secara hukum digunakan sebagai dasar perhitungan pajak setelah disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Aspek Harga Jual DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Fungsi Nilai komersial dalam transaksi jual beli Dasar perhitungan pajak
Tujuan Menentukan harga ke konsumen Menghitung besaran pajak
Unsur Pajak Bisa sudah termasuk PPN Tidak termasuk PPN
Diskon Bisa belum dikurangkan Harus dikurangkan jika tercantum di faktur
Aturan Ditentukan oleh strategi bisnis Diatur oleh ketentuan perpajakan
Penggunaan Sistem Invoice & penawaran e-Faktur, SPT, payroll

Baca Juga: 30 Rekomendasi Software Payroll Terbaik di Indonesia

Aman dari Denda Pajak, Atur Gaji dan PPh 21 Otomatis Pakai KantorKu HRIS!

Mengelola perhitungan pajak karyawan dan administrasi SDM secara manual tentu sangat berisiko bagi kelangsungan bisnis Anda. Oleh karena itu, Anda membutuhkan software payroll yang mempermudah pekerjaan HR agar lebih terintegrasi.

Tampilan Dashboard Payroll di HRIS KantorKu
Tampilan Dashboard Payroll di KantorKu HRIS

Software payroll KantorKu HRIS telah dirancang untuk menghitung PPh 21 secara otomatis, mengelola absensi, hingga memantau KPI karyawan dalam satu ekosistem digital yang terintegrasi.

Siap membuat pengelolaan SDM Anda lebih efisien? Coba demo gratis sekarang dan biarkan teknologi bekerja untuk kepatuhan pajak perusahaan Anda!

Tertarik Pakai KantorKu HRIS?

Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Sumber:

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Teknis Dasar Pengenaan Pajak. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246. Jakarta: Sekretariat Negara. IMF. How to Forecast Corporate Income Tax Revenues.

Bagikan

Related Articles

contoh kpi admin kantor

10 Contoh KPI Admin Kantor, Ini Indikator & Panduannya!

Contoh KPI admin kantor lengkap untuk menilai ketepatan waktu, akurasi dokumen, respons kerja, hingga efisiensi administrasi.
30 Januari 2026
contoh kpi it support

20 Contoh KPI IT Support Perusahaan untuk Mengukur Performa Tim

KPI IT Support perusahaan mencakup response time, MTTR, SLA compliance, FCR, backlog tiket, CSAT, hingga cost per ticket. Cek indikatornya!
30 Januari 2026
contoh kpi hr manager

10 Contoh KPI HR Manager dari Cost per Hire hingga Turnover Rate

Cek contoh KPI HR Manager seperti Time to Hire, Cost per Hire, Turnover Rate, Retention Rate, Absenteeism, hingga Training Hours, Engagement.
30 Januari 2026