Jaminan Kematian: Total Santunan & 10 Prosedurnya untuk Klaim!
Prosedurnya untuk Klaim!DescriptionJaminan Kematian BPJS: Santunan hingga Rp42 juta & beasiswa. Ketahui cara klaim dan besaran iurannya!
Table of Contents
- Apa itu Jaminan Kematian
- Dasar Hukum Jaminan Kematian
- Manfaat Jaminan Kematian
- Berapa Santunan Jaminan Kematian?
- Kapan Jaminan Kematian Bisa Dicairkan
- Prosedur dan Langkah Pengajuan Klaim Jaminan Kematian
- Berapa Iuran Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan?
- Jangan Sampai Salah Hitung Iuran Jaminan Kematian, Pakai HRIS KantorKu Sekarang!
Table of Contents
- Apa itu Jaminan Kematian
- Dasar Hukum Jaminan Kematian
- Manfaat Jaminan Kematian
- Berapa Santunan Jaminan Kematian?
- Kapan Jaminan Kematian Bisa Dicairkan
- Prosedur dan Langkah Pengajuan Klaim Jaminan Kematian
- Berapa Iuran Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan?
- Jangan Sampai Salah Hitung Iuran Jaminan Kematian, Pakai HRIS KantorKu Sekarang!
Sebagai pelaku usaha dan HR, Anda tentu memahami bahwa risiko kematian tidak dapat dihindari. Perlindungan jaminan kematian setidaknya dapat meringankan beban finansial yang muncul akibat kehilangan pekerja..
Program ini dirancang untuk memberikan santunan kepada ahli waris, agar keluarga pekerja yang meninggal dunia tetap mendapatkan dukungan keuangan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah kewajiban administratif, sekaligus juga wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan keluarga pekerja.
Oleh karena itu, mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa itu Jaminan Kematian
Jaminan kematian atau yang dikenal juga dengan singkatan JKM adalah program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan utama dari jaminan kematian adalah memberikan bantuan keuangan yang dapat membantu ahli waris memenuhi kebutuhan dasar hidup setelah kehilangan pencari nafkah keluarga.
Program ini memastikan bahwa biaya-biaya yang timbul akibat kematian, seperti pemakaman dan kebutuhan mendesak lainnya, dapat ditanggung secara layak sehingga keluarga tidak terbebani secara finansial di masa sulit tersebut.
Dasar Hukum Jaminan Kematian
Dasar hukum program ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun berbagai turunan landasan hukum lain yang mengatur bagaimana jaminan kematian tersebut:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
UU No. 24 Tahun 2011 ini mengatur pembentukan BPJS sebagai badan yang menyelenggarakan jaminan sosial, termasuk jaminan kematian bagi pekerja. BPJS Ketenagakerjaan menjadi lembaga yang mengelola program jaminan kematian bagi tenaga kerja formal dan informal.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasiona ini merupakan landasan umum penyelenggaraan jaminan sosial nasional, termasuk jaminan kematian.
Tujuan UU ini adalah menjamin kehidupan yang layak bagi peserta yang mengalami risiko sosial ekonomi, salah satunya kematian.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kematian
PP No. 44 Tahun 2015 juga mengatur mekanisme pelaksanaan program jaminan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk manfaat yang diberikan, mekanisme klaim, dan peserta yang berhak mendapatkan manfaat jaminan kematian.
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Jaminan Kematian
Selain itu, landasan hukum dari jaminan kematian juga diatur dalam Permenaker No. 19 Tahun 2015 yang menjelaskan lebih rinci tentang tata cara klaim jaminan kematian, dokumen yang diperlukan, dan prosedur pelayanan klaim untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Jaminan Kematian
Manfaat utama dari jaminan kematian adalah pemberian santunan yang membantu meringankan biaya-biaya yang terkait dengan proses kematian dan pemakaman.
Berikut adalah beberapa manfaat dari adanya jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, simak di bawah ini:
1. Santunan Uang Tunai bagi Ahli Waris
Jaminan kematian memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Santunan ini membantu memenuhi kebutuhan dasar dan mengurangi beban finansial keluarga di masa sulit.
2. Biaya Pemakaman yang Ditanggung Program
BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pemakaman untuk menutup pengeluaran seperti sewa rumah duka dan jasa penguburan.
Hal Ini memberikan ketenangan bagi keluarga karena tidak perlu khawatir soal biaya pemakaman yang kerap tinggi.
3. Santunan Berkala sebagai Bantuan Tambahan
Selain santunan pokok, diberikan juga santunan sebagai dukungan selama 24 bulan pasca kematian. Bantuan ini membantu keluarga menyesuaikan diri secara finansial setelah kehilangan pencari nafkah.
4. Beasiswa Pendidikan untuk Anak Peserta
Program beasiswa pendidikan yang disediakan bagi maksimal dua anak peserta yang meninggal dunia, dengan syarat peserta sudah membayar iuran minimal tiga tahun.
Beasiswa ini diberikan secara bertahap hingga anak berusia 23 tahun, menikah, atau mulai bekerja.
5. Perlindungan untuk Berbagai Status Peserta
Jaminan kematian berlaku untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah, sehingga pekerja tetap dan mandiri sama-sama terlindungi dari risiko kematian.
6. Kepatuhan Perusahaan dalam Memenuhi Kewajiban Sosial
Mengikuti program ini menunjukkan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan sekaligus peduli pada kesejahteraan karyawan dan keluarganya, yang berdampak positif pada reputasi dan lingkungan kerja.
7. Manfaat bagi Manajemen HR dan Pengelolaan Perusahaan
Dengan HRIS KantorKu, pengelolaan data kepesertaan dan klaim jaminan kematian menjadi mudah, mempercepat proses pencairan santunan dan menjaga kepatuhan administratif perusahaan.
Berapa Santunan Jaminan Kematian?
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan nominal santunan kematian yang cukup signifikan untuk membantu keluarga peserta. Saat ini, total santunan mencapai Rp 42 juta yang terdiri atas beberapa komponen:
- Santunan kematian sebesar Rp 20 juta sebagai dukungan finansial utama kepada ahli waris.
- Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta untuk menutupi pengeluaran pemakaman.
- Santunan berkala sebesar Rp 12 juta yang diberikan sekaligus, sebagai tambahan bantuan selama 24 bulan.
Selain itu, bagi peserta yang telah membayar iuran minimal selama tiga tahun, tersedia manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan hingga maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
Beasiswa ini diberikan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan anak hingga usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Kapan Jaminan Kematian Bisa Dicairkan
Jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh ahli waris peserta setelah peserta tersebut meninggal dunia dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Proses pencairan tidak bisa langsung dilakukan secara otomatis pada saat kematian, melainkan melalui prosedur klaim yang harus dilalui oleh ahli waris dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Secara umum, pencairan santunan jaminan kematian akan dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah pengajuan klaim diterima dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, waktu pencairan bergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi yang berjalan lancar.
Prosedur dan Langkah Pengajuan Klaim Jaminan Kematian
Untuk memastikan proses pencairan berjalan cepat dan lancar, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh ahli waris dalam mengajukan klaim jaminan kematian:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Dokumen utama yang harus disiapkan antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta yang meninggal
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) peserta dan ahli waris
- Akta kematian peserta
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku nikah (jika ahli waris adalah pasangan resmi)
- Surat referensi kerja peserta (jika ada)
- Buku tabungan atau rekening bank ahli waris untuk pencairan dana
2. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Terdekat
Klaim harus diajukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang berlokasi sesuai domisili ahli waris atau peserta.
3. Registrasi dan Scan QR Code di Kantor Cabang
Saat tiba di kantor, lakukan registrasi dengan memindai QR Code yang tersedia dan aktifkan fitur GPS di ponsel untuk memastikan lokasi.
4. Mengisi Data Klaim Melalui Aplikasi Resmi (Lapakasik)
Pilih program Jaminan Kematian pada aplikasi Lapakasik, kemudian isi data diri ahli waris, data peserta, serta data anak peserta jika ada. Pastikan semua data diisi lengkap dan benar.
5. Unggah Dokumen Persyaratan Klaim
Scan atau foto dokumen persyaratan dan unggah ke aplikasi sesuai instruksi.
6. Tunggu Notifikasi Pengajuan Berhasil
Setelah pengisian dan pengunggahan selesai, Anda akan menerima notifikasi bahwa pengajuan telah berhasil. Tunjukkan notifikasi ini kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
7. Verifikasi Data Bersama Petugas
Petugas akan membantu memverifikasi data dan dokumen klaim melalui perangkat digital di kantor cabang.
8. Terima Tanda Terima Pengajuan Berkas Klaim
Setelah verifikasi selesai, Anda akan diberikan tanda terima sebagai bukti pengajuan klaim sudah diproses.
9. Mengisi Survei Kepuasan Pelayanan (Opsional)
Anda dapat mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey untuk membantu BPJS meningkatkan kualitas layanan.
10. Pencairan Dana Santunan
Jika seluruh proses berjalan lancar dan dokumen lengkap, santunan akan dicairkan ke rekening ahli waris paling lambat 3 hari kerja setelah pengajuan diterima.
Baca Juga: BPJSTKU: Cara Daftar & 4 Cara Cek Saldonnya
Berapa Iuran Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan?
Iuran jaminan kematian adalah bagian dari total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sebagai bentuk perlindungan sosial kepada karyawan.
Sesuai aturan terbaru, iuran jaminan kematian ditetapkan sebesar 0,30% dari upah bulanan yang dilaporkan perusahaan sebagai dasar perhitungan iuran.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki upah bulanan Rp10 juta, maka iuran jaminan kematian yang harus dibayarkan perusahaan adalah:
0,30% × Rp10.000.000 = Rp30.000 per bulan.
Namun, perlu diketahui bahwa perhitungan iuran ini berlaku berdasarkan batas maksimal upah yang ditetapkan pemerintah, yang saat ini adalah Rp12 juta per bulan (nilai bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah).
Artinya, meskipun karyawan memiliki upah lebih dari Rp12 juta, iuran dihitung maksimal dari angka tersebut. Jadi, iuran maksimal jaminan kematian yang harus dibayarkan perusahaan per karyawan adalah:
0,30% × Rp12.000.000 = Rp36.000 per bulan.
Pembayaran Iuran oleh Perusahaan
Iuran jaminan kematian biasanya dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, tanpa potongan gaji karyawan. Ini menjadikan program jaminan kematian sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap tenaga kerja dan keluarganya.
Sebagai pelaku usaha, memahami besaran iuran ini penting agar anggaran dapat dialokasikan dengan tepat dan tidak menimbulkan masalah likuiditas di perusahaan.
Pembayaran iuran yang tepat waktu juga menghindarkan perusahaan dari sanksi administratif dan memastikan perlindungan karyawan tetap aktif.
Baca Juga: Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan dengan Mudah [+ Contoh]
Jangan Sampai Salah Hitung Iuran Jaminan Kematian, Pakai HRIS KantorKu Sekarang!
Jangan sampai salah hitung gaji untuk iuran jaminan kematian tiap karyawan Anda! Kesalahan perhitungan bisa berujung denda, sanksi, bahkan masalah hukum yang merugikan perusahaan Anda.
Dengan HRIS KantorKu, semua proses penghitungan gaji, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, otomatis dan akurat hingga 95% lebih cepat dari metode manual.
Anda cukup klik sekali, pembayaran gaji bisa langsung ditransfer ke ratusan rekening karyawan tanpa harus repot verifikasi satu per satu.
Sistem kami juga otomatis menghitung pajak PPh 21, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan tunjangan lainnya sesuai regulasi terbaru, sehingga Anda bebas dari risiko kesalahan perhitungan yang fatal.

Tidak hanya itu, HRIS KantorKu juga menyediakan dashboard terintegrasi yang menggabungkan data absensi, cuti, lembur, hingga payroll dalam satu platform mudah digunakan.
Jangan biarkan masalah administratif menghantui bisnis Anda. Lindungi perusahaan dari risiko denda dan kerugian finansial Anda dari sekarang!
Mau Coba Tanya Dulu?

Related Articles

12 Manfaat JKK bagi Karyawan dan Perusahaan, Catat!

Cuti Berbayar: Kenali Jenis & Hak Karyawan, Jangan Abaikan!
