Kerja Lembur: Ketahui Aturan & Cara Hitungnya untuk Karyawan!

Kerja lembur tanpa paham aturan bisa membuat bisnis Anda terkena sanksi hingga puluhan juta rupiah! Pelajari regulasi cara hitungnya.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 12 Agustus 2025

Dalam dunia bisnis yang dinamis, kebutuhan menyelesaikan pekerjaan sering kali tidak berhenti pada jam kerja normal, sehingga kondisi ini membuat kerja lembur menjadi hal yang seolah wajar.

Namun, bagi pelaku usaha dan HR, mengelola lembur adalah bagaimana menambah jam kerja sekaligus memastikan prosesnya mematuhi regulasi dan tetap mengutamakan kesejahteraan karyawan.

Pengelolaan kerja lembur yang tidak terstruktur dapat menimbulkan masalah, mulai dari tuntutan hukum, biaya yang membengkak, hingga turunnya produktivitas akibat kelelahan karyawan. 

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami aturan, metode perhitungan, serta strategi manajemen lembur yang efisien.

Apa itu Kerja Lembur

Apa Itu Kerja Lembur?
Apa Itu Kerja Lembur?

Menurut HRnest, kerja lembur atau overtime adalah jam kerja yang melebihi standar yang ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan, kontrak kerja, atau kebijakan internal perusahaan. 

Bentuk lembur dapat berupa terencana maupun tidak terencana, tergantung kebutuhan bisnis. Pengelolaan lembur yang efektif, termasuk pelacakan jam kerja dan kompensasi, sangat penting untuk menghindari risiko burnout, kecelakaan, dan masalah kesehatan psikologis.

Di Indonesia, jam kerja normal umumnya adalah 7 jam per hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, dengan total 40 jam seminggu. 

Setiap pekerjaan yang melebihi ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai lembur dan berhak mendapatkan kompensasi.

Bagi perusahaan, lembur dapat menjadi solusi jangka pendek untuk meningkatkan kapasitas produksi atau menyelesaikan pekerjaan mendesak. 

Namun, di sisi lain, lembur harus diatur dengan bijak agar tidak menurunkan motivasi dan kesehatan karyawan.

Dasar Hukum atau Peraturan Kerja Lembur

Kerja lembur di Indonesia diatur secara ketat untuk melindungi hak karyawan sekaligus menjaga kepatuhan perusahaan. 

Ketentuan utamanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Aturan turunan yang lebih teknis terdapat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) yang telah diperbarui, lembur hanya dapat dilakukan dengan dua syarat:

  1. Ada persetujuan karyawan secara tertulis atau digital.
  2. Batas lembur maksimal adalah 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu di luar jam kerja normal.

Pengusaha wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan Pasal 31 PP 35/2021, yakni 1,5 kali upah sejam untuk jam pertama, dan 2 kali upah sejam untuk jam berikutnya.

Untuk kerja lembur di hari libur atau istirahat mingguan, tarifnya lebih tinggi, bisa mencapai 4 kali upah sejam pada jam tertentu.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berakibat serius. Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur sanksi pidana berupa denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta bagi perusahaan yang melanggar, tanpa menghapus kewajiban membayar hak karyawan. 

Selain denda, pelanggaran juga berisiko menurunkan reputasi perusahaan dan menimbulkan tuntutan hukum dari karyawan.

Baca Juga: Aturan Jam Kerja Disnaker, Mulai dari Jam Kerja hingga Jam Lembur

Jenis Kerja Lembur dan Peraturannya

Untuk penjelasan lengkapnya, kerja lembur setidaknya dapat dibagi menjadi dua jenis utama:

1. Lembur pada Hari Kerja

Yaitu suatu jenis kerja lembur yang diberlakukan ketika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal di hari kerja biasa.

2. Lembur pada Hari Libur atau Istirahat Mingguan

Yaitu jenis lembur yang berlaku ketika karyawan bekerja pada hari yang seharusnya menjadi hari libur, termasuk libur nasional.

Masing-masing jenis memiliki ketentuan perhitungan upah yang berbeda. Misalnya, lembur pada hari kerja dihitung berdasarkan kelipatan upah per jam, sementara lembur di hari libur dihitung dengan tarif lebih tinggi. 

Pemahaman ini penting agar HR dapat menghitung kompensasi secara akurat dan sesuai hukum.

Tujuan dan Manfaat Kerja Lembur

Kerja lembur memiliki peran strategis bagi kelancaran operasional perusahaan. Bagi pelaku usaha dan HR, pengaturan lembur yang tepat dapat membantu memenuhi kebutuhan bisnis, dan juga menjaga kesejahteraan karyawan. 

Berikut lima tujuan dan manfaat kerja lembur yang penting untuk Anda ketahui:

1. Meningkatkan Output Produksi

Dengan adanya lembur, perusahaan dapat meningkatkan kapasitas produksi tanpa harus menambah jumlah tenaga kerja permanen. Hal ini sangat bermanfaat pada periode permintaan tinggi atau proyek berskala besar.

2. Memenuhi Target Proyek

Lembur dapat menjadi solusi ketika proyek memiliki tenggat waktu ketat. Pengaturan jam kerja tambahan yang terukur membantu tim menyelesaikan pekerjaan sesuai deadline tanpa mengorbankan kualitas.

3. Mempertahankan Kualitas Layanan

Perusahaan yang bergerak di sektor layanan pelanggan atau industri kritikal memerlukan kesiapan ekstra saat volume pekerjaan meningkat. Lembur memastikan pelayanan tetap optimal meskipun beban kerja bertambah.

4. Menambah Penghasilan Karyawan

Bagi karyawan, lembur adalah kesempatan untuk mendapatkan tambahan pendapatan. Hal ini dapat meningkatkan motivasi kerja jika dikelola secara adil dan transparan.

5. Menghindari Rekrutmen Darurat

Daripada merekrut tenaga kerja tambahan secara mendadak yang membutuhkan proses panjang, lembur dapat menjadi opsi jangka pendek yang lebih efisien dan hemat biaya.

Cara Menghitung Gaji atau Upah lembur Karyawan

Perhitungan gaji lembur mengacu pada rumus resmi PP Nomor 35 Tahun 2021. Rumus dasar upah sejam adalah:

Upah sejam = 1/173 × upah bulanan

Kemudian, tarif lembur berlaku sebagai berikut:

  • Hari kerja biasa:
    • Jam pertama = 1,5 × upah sejam
    • Jam berikutnya = 2 × upah sejam
  • Hari libur atau istirahat mingguan (sistem 6 hari kerja):
    • Jam 1–7 = 2 × upah sejam
    • Jam 8 = 3 × upah sejam
    • Jam 9–11 = 4 × upah sejam

Dengan memahami aturan dan perhitungan ini, pelaku usaha dan HR dapat memastikan pembayaran lembur dilakukan secara adil dan sesuai hukum.

Sistem seperti HRIS KantorKu dapat membantu menghitung lembur secara otomatis, mengurangi risiko kesalahan, dan mempermudah administrasi penggajian.

Baca Juga: Cara Menghitung Upah Lembur Praktis sesuai Peraturan UU Cipta Kerja Terbaru

Saatnya Permudah Perhitungan Kerja Lembur dengan HRIS KantorKu!

Menghitung kerja lembur secara manual dapat memakan waktu sekaligus juga penuh risiko kesalahan. Salah input data bisa berujung pada pembayaran yang kurang atau berlebih, memicu komplain karyawan, bahkan tuntutan hukum. 

Bayangkan jika perhitungan Anda tidak sesuai dengan regulasi terbaru, selain menguras biaya, reputasi perusahaan pun bisa tercoreng di mata publik dan calon karyawan.

Dengan HRIS KantorKu, semua proses pencatatan dan perhitungan lembur dilakukan otomatis, akurat, dan sesuai aturan ketenagakerjaan. 

Anda tidak perlu lagi pusing dengan rumus, tabel, atau perubahan regulasi. Sistem kami memastikan karyawan mendapatkan haknya tepat waktu, sekaligus menjaga perusahaan Anda dari risiko administratif dan hukum.

Sebaiknya jangan tunggu sampai masalah datang, yuk pastikan perlindungan dan efisiensi sekarang juga.

hris kantorku

Bagikan

Related Articles

gaji di bawah umr

Gaji di Bawah UMR? Cek Risiko Sanksi & Pidananya!

Gaji di bawah UMR melanggar UU Ketenagakerjaan. Perusahaan bisa kena sanksi berat hingga pidana. Pastikan bayar gaji sesuai aturan agar aman!
Micromanagement

Micromanagement: Bahaya yang Mengintai Produktivitas Tim Anda!

Micromanagement berlebihan turunkan produktivitas hingga 55%. Atur KPI & gunakan HRIS KantorKu untuk kendalikan tim Anda

Supervisor adalah: Tugas, Skill, dan Bedanya dengan Manager

Supervisor adalah posisi penting di perusahaan yang tugasnya mengawasi tim. Pelajari apa saja tugas, skill dan perbedaannya dengan manager!