Kerja Lembur: Cek Aturan & Cara Hitungnya, Awas Kena Sanksi!
Kerja lembur adalah waktu kerja melebihi jam normal. Diatur UU No.13/2003 & PP 35/2021, maksimal 4 jam/hari, 18 jam/minggu.
Table of Contents
- Apa Itu Kerja Lembur Karyawan?
- Dasar Hukum dan Aturan Lembur di Indonesia
- Jenis-Jenis Kerja Lembur
- Rumus & Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan
- Contoh Perhitungan Upah Kerja Lembur
- Tujuan & Manfaat Kerja Lembur
- Risiko Jika Lembur Karyawan Tidak Dikelola dengan Baik
- Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Kerja Lembur
- Kelola Kerja Lembur dengan KantorKu HRIS
Table of Contents
- Apa Itu Kerja Lembur Karyawan?
- Dasar Hukum dan Aturan Lembur di Indonesia
- Jenis-Jenis Kerja Lembur
- Rumus & Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan
- Contoh Perhitungan Upah Kerja Lembur
- Tujuan & Manfaat Kerja Lembur
- Risiko Jika Lembur Karyawan Tidak Dikelola dengan Baik
- Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Kerja Lembur
- Kelola Kerja Lembur dengan KantorKu HRIS
Kerja lembur karyawan adalah sebuah realitas melakukan overtime atau kerja melewati batas jam kerja normal, yang kerap menjadi solusi cepat untuk lonjakan volume kerja atau proyek mendesak pada hari atau periode tertentu.
Namun, di balik kebutuhan operasional tersebut, tersimpan potensi risiko hukum, finansial, dan penurunan kesejahteraan karyawan.
Dalam hal ini, bagaimana Anda sebagai HR atau pelaku usaha dapat mengelola lembur secara strategis, transparan, dan sesuai dengan aturan lembur yang berlaku di Indonesia?
Baca artikel di bawah ini hingga tuntas untuk mengetahui definisi, dasar hukum, cara perhitungan, hingga risiko yang harus Anda antisipasi.
Apa Itu Kerja Lembur Karyawan?
Kerja lembur karyawan didefinisikan sebagai waktu kerja yang dilakukan melebihi waktu kerja normal yang telah ditetapkan. Di Indonesia, waktu kerja normal diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu:
- 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau
- 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Setiap pekerjaan yang melampaui batas waktu tersebut, termasuk kerja lembur di kantor, wajib diperhitungkan sebagai waktu lembur dan berhak mendapatkan upah lembur.
Dasar Hukum dan Aturan Lembur di Indonesia
Pengaturan mengenai kerja lembur sejatinya bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, agar tidak dieksploitasi oleh perusahaan yang tak bertanggung jawab terhadap pekerjanya.
Berikut adalah peraturan perundang-undangan utama yang menjadi dasar hukum pengaturan kerja lembur:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Diubah oleh UU Cipta Kerja)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Diubah oleh UU Cipta Kerja) pada Pasal 78 mengatur ketentuan umum mengenai waktu kerja lembur dan upah lembur.
Disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
Kerja lembur sampai jam berapa? Pekerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan berikutnya tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 21 Ayat (2) yang berbunyi:
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 26 Ayat (2):
Kemudian, Pasal 26 Ayat (2) menyebutkan bahwa untuk melaksanakan lembur, harus ada persetujuan tertulis dari pekerja/buruh dan perintah tertulis dari pengusaha yang mencakup daftar pekerja/buruh dan rincian waktu lembur.
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004
Dasar hukum ketiga dari kerja lembur ada pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004.
Kepmen ini mengatur detail perhitungan lembur di hari libur dan hari kerja biasa, termasuk cara menghitung upah per jam (1/173×Upah Sebulan).
Baca Juga: Begini Aturan Jam Kerja Baru Menurut UU Cipta Kerja! Catat!
Jenis-Jenis Kerja Lembur
Pada dasarnya, jenis kerja lembur umumnya dibedakan berdasarkan waktu pelaksanaannya seperti:
1. Kerja Lembur pada Hari Kerja Biasa (Weekday Overtime)
Jenis kerja lembur pada hari biasa adalah lembur yang dilakukan pada hari kerja setelah jam kerja normal selesai.
Contohnya, jika jam kerja selesai pukul 17.00, maka jam 17.00 hingga jam kerja berikutnya dihitung sebagai lembur. Jenis ini biasa disebut sebagai kerja lembur malam untuk karyawan yang bekerja di jam reguler.
2. Kerja Lembur pada Hari Istirahat Mingguan atau Hari Libur Nasional
Jenis kerja lembur pada hari istirahat mingguan atau libur nasional terjadi ketika karyawan diminta bekerja pada hari istirahat mingguan (misalnya Sabtu atau Minggu) atau hari kerja terpendek adalah hari yang jatuh sebagai hari libur nasional.
Upah lembur untuk jenis ini memiliki tarif yang jauh lebih tinggi sebagai kompensasi atas hilangnya waktu istirahat karyawan.
3. Kerja Lembur Khusus Proyek
Beberapa sektor seperti konstruksi atau TI juga sering menerapkan kerja lembur proyek yang terikat pada target penyelesaian spesifik.
Meskipun terikat proyek, pelaksanaan dan upah lembur tetap harus tunduk pada batasan jam dan tarif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Rumus & Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan
Perhitungan upah lembur akan didasarkan pada Upah Sebulan. Yaitu upah pokok 100% dan tunjangan tetap atau upah pokok 75% jika ada tunjangan tetap dan tidak tetap.
1. Upah Sejam
Berikut adalah rumus menghitung upah sejam:

Keterangan: 173 adalah rata-rata jam kerja dalam 1 bulan (hasil dari 40 jam per minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan)
2. Upah Kerja Lembur di Hari Kerja Biasa
Ini adalah tarif yang berlaku terhadap upah kerja lembur di hari biasa, ketika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal pada hari kerja reguler (Senin sampai Jumat/Sabtu), tidak termasuk hari libur mingguan atau nasional:
3. Perhitungan Kerja Lembur di Hari Libur (Hari Istirahat Mingguan/Libur Nasional)
Tarif perhitungan kerja lembur ini diterapkan jika karyawan diminta untuk bekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Perhitungan upah kerja lembur pada hari libur lebih tinggi dan dibedakan berdasarkan sistem kerja perusahaan:
a. Sistem 5 Hari Kerja/Minggu (Libur Sabtu dan Minggu):
Sistem ini berlaku bagi perusahaan yang menerapkan total waktu kerja 40 jam seminggu, dengan 8 jam kerja per hari, dan memiliki dua hari istirahat mingguan (misalnya Sabtu dan Minggu). Upah lembur dihitung sejak jam kerja pertama:
b. Sistem 6 Hari Kerja/Minggu (Libur 1 Hari):
Kemudian, sistem ini juga berlaku bagi perusahaan yang menerapkan total waktu kerja 40 jam seminggu, dengan 7 jam kerja per hari (serta 5 jam pada hari kerja terpendek jika ada), dan hanya memiliki satu hari istirahat mingguan. Upah lembur dihitung sejak jam kerja pertama:
Baca Juga: 3 Contoh Form Lembur Karyawan PDF, Excel, dan Word (Bisa Download)
Contoh Perhitungan Upah Kerja Lembur
Misalnya, Anda memiliki gaji sebesar Rp6.000.000 per bulan, dengan jam kerja 8 jam per hari dan 5 hari kerja per minggu.
1. Hitung Upah Sejam
Rumus:
Upah Sejam = Upah Sebulan / 173
Upah Sejam
= Rp6.000.000 / 173
Upah Sejam
= Rp34.682
Jadi, upah per jam Anda adalah Rp34.682.
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan: Bulanan, Harian, atau Per Jam
2. Hitung Upah Kerja Lembur di Hari Kerja
Jika Anda bekerja 3 jam lembur pada hari kerja biasa, maka perhitungannya adalah:
Jam pertama:
1,5 × Rp34.682 = Rp52.023
Jam kedua dan ketiga:
2 × Rp34.682 = Rp69.364
Total upah lembur hari kerja:
Rp52.023 + (2 × Rp69.364) = Rp190.751
Jadi, total upah lembur Anda untuk 3 jam di hari kerja adalah Rp190.751.
Baca Juga: Panduan Lengkap Membuat Jadwal Shift Kerja yang Efektif untuk Karyawan
3. Hitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur
Jika Anda bekerja 5 jam lembur di hari libur nasional, maka perhitungannya:
Jam ke-1 sampai ke-5:
2 × Rp34.682 = Rp69.364
Total upah lembur hari libur:
5 × Rp69.364 = Rp346.820
Jadi, total upah lembur Anda untuk 5 jam di hari libur adalah Rp346.820.
Dengan memahami aturan dan perhitungan ini, pelaku usaha dan HR dapat memastikan pembayaran lembur dilakukan secara adil dan sesuai hukum.
Sistem seperti KantorKu HRIS dapat membantu menghitung lembur secara otomatis, mengurangi risiko kesalahan, dan mempermudah administrasi penggajian.
Baca Juga: Cara Menghitung Upah Lembur Praktis sesuai Peraturan UU Cipta Kerja Terbaru
💰 Simulasi Perhitungan Gaji
Masukkan nilai gaji di bawah untuk melihat breakdown gaji dan potongan.
Total Take Home Pay: Rp 0
Catatan: Perhitungan ini hanya estimasi dan bisa berbeda dengan hasil sebenarnya. Faktor seperti PTKP, status kawin/tanggungan, aturan pajak terbaru, dan kebijakan perusahaan dapat memengaruhi hasil perhitungan.
Tujuan & Manfaat Kerja Lembur
Kerja lembur yang terencana biasanya dapat memberikan manfaat strategis bagi perusahaan dan finansial bagi karyawan.
Manfaat bagi Perusahaan
Sebagai pelaku usaha, Anda dapat memanfaatkan kerja lembur untuk mencapai tujuan operasional berikut:
- Meningkatkan Produktivitas: Efektif menanggulangi lonjakan volume pekerjaan, pesanan mendesak, atau target operasional yang harus dipenuhi dalam waktu singkat, seperti saat pengerjaan kerja lembur proyek.
- Efisiensi Biaya Jangka Pendek: Lebih hemat biaya dibandingkan merekrut karyawan baru secara permanen untuk kebutuhan sementara.
- Memastikan Keberlanjutan Operasi: Menjaga alur bisnis tetap lancar saat terjadi hambatan tak terduga (misalnya bottleneck produksi atau keterlambatan logistik).
Manfaat bagi Karyawan
Sebagai karyawan, mereka mendapatkan keuntungan personal dan finansial dari penambahan jam kerja, yaitu:
- Kesempatan Tambahan Penghasilan: Karyawan mendapatkan kompensasi berupa upah lembur yang dapat meningkatkan pendapatan bulanan.
- Pengembangan Keterampilan: Menyelesaikan tugas tambahan atau mendesak dapat meningkatkan pengalaman dan kemampuan problem-solving karyawan.
Risiko Jika Lembur Karyawan Tidak Dikelola dengan Baik
Pengelolaan kerja lembur yang sembarangan, terutama jika melanggar batasan waktu dan upah, dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi perusahaan Anda.
1. Penurunan Kesejahteraan dan Kesehatan Karyawan
Kerja lembur berlebihan dapat menyebabkan kelelahan kronis (burnout), stres, dan masalah kesehatan fisik.
Menurut studi yang dipublikasikan di Journal of Occupational and Environmental Medicine (via National Library of Medicine), sekitar 65% pekerja yang rutin lembur di atas 10 jam per minggu melaporkan tingkat stres dan kecemasan yang signifikan lebih tinggi dibandingkan rekan mereka.
2. Risiko Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan
Risiko kedua, perusahaan bisa saja tidak membayar atau salah menghitung upah lembur adalah pelanggaran hukum. Dengan begitu, para pekerja bisa tidak mendapatkan upah lemburnya, dan perusahaan bisa dipidanakan.
3. Penurunan Produktivitas dan Kualitas Kerja
Kelelahan akibat kerja lembur malam atau lembur panjang secara paradoks menurunkan efisiensi.
Riset dari Harvard Business Review (berdasarkan survei di Amerika Utara dan Eropa) menemukan bahwa setelah melewati batas 18 jam seminggu, setiap jam lembur tambahan berkorelasi dengan penurunan kualitas kerja sebesar minimal 15% dan peningkatan kesalahan yang berujung pada pengerjaan ulang (rework).
4. Konflik Hubungan Industrial
Manajemen lembur yang tidak adil atau kurang transparan dapat merusak kepercayaan karyawan, memicu ketidakpuasan, dan meningkatkan tingkat turnover (pergantian karyawan).
5. Peningkatan Risiko Kecelakaan Kerja
Kelelahan ekstrem akibat jam kerja berlebihan meningkatkan risiko kelalaian dan kecelakaan kerja, terutama di lingkungan yang membutuhkan konsentrasi tinggi atau menggunakan alat berat.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Kerja Lembur
Khusus bagi perusahaan yang tidak membayar atau salah menghitung upah lembur termasuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Hal ini diatur dalam:
- Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Pasal 55 dan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
- Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur apabila pekerja melakukan pekerjaan melebihi waktu kerja yang ditetapkan.
- Jika perusahaan tidak membayar upah lembur, maka dikenakan sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis,
- pembatasan kegiatan usaha,
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga
- pencabutan izin usaha.
Selain sanksi administratif, pelanggaran pembayaran upah juga dapat dikenai sanksi pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu:
“Barang siapa melanggar ketentuan mengenai waktu kerja, istirahat, dan upah lembur dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.”
Kelola Kerja Lembur dengan KantorKu HRIS
Untuk meminimalisasi risiko-risiko di atas, transparansi dan akurasi adalah kunci. Mengelola kerja lembur secara manual, seperti mulai dari persetujuan tertulis hingga perhitungan upah, tentu sangat rentan terhadap kesalahan dan potensi konflik.
Menggunakan software KantorKu HRIS tentu bisa jadi jawaban praktis dan solutif untuk saat ini.
Sebab, KantorKu HRIS sangat bisa memungkinkan Anda untuk mengelola payroll karyawan dengan lebih mudah dan otomatis, tanpa perlu lagi dilakukan secara manual.
Beberapa keunggulan Aplikasi KantorKu HRIS yaitu:
- Absensi online berbasis GPS,
- Penghitungan lembur otomatis,
- Payroll dan pajak (PPh 21 & BPJS) yang sudah terintegrasi sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Kini, urusan administrasi HR jadi lebih mudah, efisien, dan bebas kesalahan. Kelola tim lebih efektif, pastikan kepatuhan, dan hemat waktu hingga 80%!
Yuk, coba gratis KantorKu HRIS hari ini dan rasakan kemudahannya dalam mengelola absensi, lembur, dan payroll karyawan Anda.
Sumber:
Journal of Occupational and Environmental Medicine. Association Between Overtime-Working Environment and Psychological Distress Among Japanese Workers.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2004). Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Related Articles
Cara Membuat OKR yang Efektif untuk Meningkatkan Kinerja Perusahaan
Bonus Tahunan Karyawan: Cara Menghitung, Kewajiban, & Dasar Hukumnya

