12 Manfaat JKK bagi Karyawan dan Perusahaan, Catat!

Manfaat JKK melindungi dari biaya medis, santunan cacat, hingga kematian kerja. Abaikan ini, perusahaan siap rugi besar.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 12 Agustus 2025

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah salah satu program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai pelaku usaha atau profesional di bidang HR, melindungi keselamatan dan kesejahteraan karyawan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum. 

Program ini memberikan jaminan kompensasi kepada karyawan yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau penyakit akibat pekerjaan.

Memahami manfaat JKK secara mendalam akan membantu Anda memastikan perusahaan memenuhi peraturan perundang-undangan sekaligus membangun citra positif di mata karyawan. 

Dengan pengelolaan yang tepat, JKK tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan, tetapi juga strategi untuk meningkatkan loyalitas dan produktivitas tenaga kerja.

Apa itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Apa Itu Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)
Apa Itu Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah suatu program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Perusahaan berkewajiban mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program JKK. Skema ini bersifat wajib dan pembiayaannya ditanggung oleh pemberi kerja, sehingga karyawan tidak perlu membayar iuran. 

Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan di perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, serta penyakit akibat lingkungan kerja.

Cakupan JKK meliputi kejadian saat karyawan sedang bekerja, dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, serta perjalanan dinas. 

Iurannya sepenuhnya dibayar oleh perusahaan, sehingga tidak mengurangi gaji karyawan. Besaran iuran disesuaikan dengan tingkat risiko pekerjaan dan dievaluasi paling lama setiap dua tahun.

Tingkat risiko dibagi menjadi lima kategori, mulai dari risiko sangat rendah sebesar 0,24% hingga risiko sangat tinggi sebesar 1,74% dari upah bulanan. 

Skema ini memastikan beban iuran sebanding dengan tingkat risiko yang dihadapi karyawan di lapangan.

Manfaat JKK

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam berbagai situasi yang masih berkaitan dengan pekerjaan.

Perlindungan ini tidak terbatas pada pekerjaan lapangan atau industri berisiko tinggi, tetapi juga mencakup profesi dengan risiko rendah seperti pekerjaan kantoran. 

Hal ini karena kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja, baik akibat faktor lingkungan kerja, perjalanan, maupun paparan bahan berbahaya.

Jenis kejadian yang ditanggung oleh JKK meliputi:

1. Kecelakaan di Lokasi Kerja

Segala insiden yang terjadi di area kerja, mulai dari pabrik, kantor, gudang, hingga lokasi proyek, masuk dalam perlindungan JKK. 

Contohnya, pekerja pabrik yang mengalami cedera akibat mesin, teknisi yang terjatuh saat melakukan perbaikan di ketinggian, atau staf administrasi yang terjatuh di ruang kantor.

2. Kecelakaan dalam Perjalanan Kerja

Perlindungan juga mencakup perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, serta perjalanan dinas. 

Misalnya, jika seorang staf mengalami kecelakaan lalu lintas saat menuju rapat dengan klien, biaya perawatan dan santunan akan ditanggung oleh JKK.

3. Penyakit Akibat Pekerjaan

JKK juga menanggung risiko penyakit yang timbul akibat kondisi kerja tertentu, seperti gangguan pernapasan karena paparan debu di pabrik, penyakit kulit akibat bahan kimia, atau gangguan pendengaran akibat kebisingan tinggi di area industri.

Bentuk Manfaat yang Diterima Peserta JKK:

Manfaat yang diberikan oleh JKK tidak hanya berupa santunan tunai, tetapi juga layanan kesehatan yang berkesinambungan sesuai kebutuhan medis. Berikut detail manfaatnya:

4. Biaya Perawatan Tanpa Batas Plafon

Berupa manfaat selama sesuai indikasi medis, termasuk rawat jalan, rawat inap, operasi, pemeriksaan penunjang, dan pengobatan lanjutan.

5. Perawatan homecare

Yaitu suatu keadaan jika kondisi pasien memerlukan perawatan di rumah atas rekomendasi dokter.

6. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB)

Bentuk bantuan/santunan ini akan sebesar 100% dari upah selama 12 bulan pertama masa pemulihan, kemudian 50% hingga karyawan dinyatakan sembuh dan kembali bekerja.

7. Santunan Cacat

Yaitu bentuk manfaat JKK lainnya untuk kasus kecacatan yang sesuai tingkat kecacatan yang dialami, baik cacat sebagian maupun cacat total tetap.

8. Rehabilitasi

Manfaat berupa penyediaan alat bantu (misalnya kaki/tangan prostetik, kursi roda) atau penggantian alat tubuh yang hilang akibat kecelakaan.

9. Santunan Kematian

Bentuk bantuan ini sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, diberikan kepada ahli waris jika kecelakaan menyebabkan kematian.

10. Beasiswa Pendidikan

Lebih lengkapnya, untuk dua anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi, jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

11. Program Return to Work

Manfaat JKK ini meliputi pelayanan kesehatan lanjutan, rehabilitasi, dan pelatihan keterampilan untuk memastikan karyawan dapat kembali produktif meskipun mengalami keterbatasan fisik.

12. Manfaat JKK dari Sudut Pandang Perusahaan

Bagi perusahaan, keberadaan JKK memiliki nilai strategis yang signifikan. Pertama, perusahaan dapat mengurangi potensi beban finansial akibat pembiayaan kecelakaan kerja, karena seluruh biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan. 

Kedua, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk kewajiban mendaftarkan karyawan dalam program JKK dapat menghindarkan perusahaan dari sanksi hukum dan menjaga reputasi bisnis.

Selain itu, penerapan JKK membangun kepercayaan antara manajemen dan karyawan. Karyawan yang merasa terlindungi secara finansial dan medis akan lebih loyal, termotivasi, dan fokus bekerja. 

Secara jangka panjang, hal ini berkontribusi pada produktivitas dan citra positif perusahaan di mata publik maupun calon tenaga kerja.

Berapa Iuran JKK di BPJS Ketenagakerjaan?

Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) di BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya adalah premi yang dibayarkan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Besarannya tidak sama untuk setiap jenis pekerjaan, karena disesuaikan dengan tingkat risiko pekerjaan yang sudah dikategorikan oleh BPJS.

1. Kategori Risiko dan Persentase Iuran

BPJS membagi risiko pekerjaan ke dalam 5 level:

Kategori RisikoPersentase IuranContoh Pekerjaan
Sangat rendah0,24% dari upahPekerja kantoran, staf administrasi
Rendah0,54% dari upahPetugas keamanan, kasir, guru
Sedang0,89% dari upahSopir, teknisi listrik, mekanik ringan
Tinggi1,27% dari upahPekerja pabrik, pekerja gudang, pengelasan
Sangat tinggi1,74% dari upahPekerja tambang, konstruksi gedung bertingkat, pengeboran minyak

Contoh perhitungan:

Jika upah karyawan Rp5.000.000/bulan dengan kategori risiko sedang (0,89%), maka iuran JKK = 0,89% × Rp5.000.000 = Rp44.500 per bulan.

2. Siapa yang Membayar?

  • Pekerja penerima upah (karyawan perusahaan): Iuran 100% dibayar oleh pemberi kerja. Karyawan tidak dipotong gajinya untuk program ini.
  • Pekerja bukan penerima upah (freelancer, wiraswasta): Iuran dihitung dari penghasilan bulanan yang dilaporkan, dan dibayar sendiri oleh peserta.
  • Jasa konstruksi: Pembayaran bisa dilakukan sekali bayar di awal proyek atau dicicil sesuai ketentuan BPJS.

3. Kenapa Penting Memahami Persentase Ini?

Bagi perusahaan, iuran JKK adalah biaya tetap yang wajib dialokasikan setiap bulan. Dengan tahu kategori risiko dan persentasenya, Anda bisa:

  • Menghitung total beban biaya tenaga kerja dengan lebih akurat.
  • Menentukan harga jasa/produk yang mempertimbangkan biaya perlindungan karyawan.
  • Menghindari sanksi akibat salah hitung atau keterlambatan pembayaran iuran.

Baca Juga: Cara Menghitung Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan dengan Mudah [+Contoh]

Apakah JKK Bisa Dicairkan dan Berapa Lama Klaim JKK Cair?

Manfaat JKK dapat dicairkan ketika karyawan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan, seperti mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan yang diakui secara medis. 

Proses pencairan dilakukan melalui pengajuan klaim yang dilengkapi dokumen pendukung, termasuk formulir klaim, laporan kejadian, dan hasil pemeriksaan medis.

Rata-rata, pencairan klaim dapat dilakukan dalam waktu 7–14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan verifikasi selesai. Namun, durasi ini bisa lebih panjang bila kasus memerlukan investigasi lanjutan.

Mengelola administrasi klaim secara manual sering kali menyita waktu dan berisiko terjadi kelalaian. Dengan HRIS KantorKu, proses pencatatan insiden, pengumpulan dokumen, dan pelaporan klaim JKK dapat dilakukan secara otomatis, meminimalkan risiko keterlambatan pencairan dan memastikan karyawan mendapatkan haknya tepat waktu.

Baca Juga: 6 Program BPJS Ketenagakerjaan & Manfaatnya untuk Karyawan, Wajib Tahu!

Jangan Sampai Salah Hitung, Yuk Otomatisasi JKK & Administrasi HR dengan HRIS KantorKu

Mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara manual itu rawan salah hitung, apalagi jika data karyawan terus bertambah. Satu kesalahan kecil bisa membuat perusahaan Anda terkena teguran, denda, bahkan tuntutan hukum. 

Belum lagi waktu Anda habis hanya untuk mengurus administrasi yang sebenarnya bisa diotomatisasi. Pertanyaannya, sampai kapan Anda mau mengambil risiko ini?

Dengan Aplikasi HRIS KantorKu, perhitungan JKK bisa dilakukan otomatis, akurat, dan terdokumentasi rapi. 

Semua proses administrasi HR mulai dari input data, kalkulasi, hingga pelaporan, semuanya sudah tersentralisasi dalam satu sistem.

Jadi, jangan tunggu masalah datang baru mencari solusi, yuk buktikan sendiri kemudahannya sekarang!

hris kantorku

Mau Coba Tanya Dulu?

Bagikan

Related Articles

jaminan kematian

Jaminan Kematian: Total Santunan & 10 Prosedurnya untuk Klaim!

Prosedurnya untuk Klaim!DescriptionJaminan Kematian BPJS: Santunan hingga Rp42 juta & beasiswa. Ketahui cara klaim dan besaran iurannya!
cuti berbayar

Cuti Berbayar: Kenali Jenis & Hak Karyawan, Jangan Abaikan!

Pahami aturan cuti berbayar: tahunan, sakit, hamil. Hindari salah hitung yang bisa merugikan bisnis Anda. Gunakan HRIS KantorKu sekarang!
apa itu tapera

Apa Itu Tapera? Ketahi Iuran, Skema, & 6 Manfaatnya

Tapera adalah potongan wajib 3% dari gaji pekerja untuk tabungan perumahan. Waspadai dampaknya pada slip gaji Anda jika belum paham skemanya!