Pajak Pekerja Freelance: Tarif, Metode, dan Cara Menghitungnya

Butuh panduan perhitungan pajak pekerja freelance? Artikel ini membahas tarif, metode, dan contoh perhitungannya secara praktis!

KantorKu
Ditulis oleh
KantorKu • 03 Juli 2025

Dalam lanskap ketenagakerjaan yang semakin fleksibel, peran pekerja freelance menjadi semakin krusial bagi banyak perusahaan. 

Baik untuk kebutuhan proyek jangka pendek, pekerjaan berbasis hasil, maupun dukungan keahlian khusus, keberadaan mereka memberi efisiensi tersendiri.

Namun, di balik fleksibilitas tersebut, ada satu hal penting yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan maupun HRD: pajak pekerja freelance.

Oleh karena itu, artikel ini akan membantu Anda memahami aspek perpajakan freelancer secara lengkap.

Baca Juga: 9 Alasan Tidak Masuk Kerja, Mana yang Bisa Diterima/Perlu Diwaspadai?

Apa Itu Freelance?

Freelance adalah bentuk kerja independen di mana seseorang menawarkan keahliannya kepada klien atau perusahaan tanpa terikat sebagai karyawan tetap.

Pekerja freelance tidak memiliki hubungan kerja jangka panjang, melainkan bekerja berdasarkan proyek, durasi kontrak, atau kesepakatan tertentu.

Freelancer bertanggung jawab mengelola waktu, beban kerja, dan penghasilannya sendiri. 

Mereka memiliki fleksibilitas tinggi untuk memilih proyek, menentukan tarif, serta bekerja dari mana saja, baik dari rumah, coworking space, maupun secara remote lintas negara.

Dalam praktiknya, pekerja freelance banyak ditemukan di sektor-sektor industri kreatif, teknologi dan digital, serta penyedia jasa profesional.

Meskipun tidak memiliki status sebagai karyawan tetap, freelancer tetap tunduk pada regulasi tertentu, termasuk kewajiban perpajakan seperti PPh 21 non-karyawan atau PPh final, tergantung pada bentuk kerjasamanya. 

Baca Juga: Flex Time: Arti, Manfaat, dan Tips Penerapannya di Perusahaan

Perbedaan Freelancer dan Karyawan Tetap

Perbedaan antara freelancer dan karyawan tetap mencakup berbagai aspek, mulai dari status kerja, fleksibilitas, hingga hak dan kewajiban. 

Berikut adalah ringkasan perbedaan utama antara keduanya:

  • Status Kepegawaian

Freelancer bekerja secara independen tanpa ikatan jangka panjang dengan satu perusahaan, sementara karyawan tetap memiliki kontrak kerja jangka panjang atau permanen dengan satu perusahaan, dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.

  • Fleksibilitas Waktu dan Tempat

Freelancer memiliki kendali penuh atas jadwal dan lokasi kerja, memungkinkan mereka untuk bekerja kapan dan di mana saja sesuai kebutuhan proyek, sedangkan karyawan tetap terikat pada jadwal kerja yang ditetapkan perusahaan, biasanya 8 jam sehari, dan bekerja di lokasi yang ditentukan oleh perusahaan.

  • Keamanan Pekerjaan dan Pendapatan

Pendapatan freelancer bisa bervariasi tergantung pada jumlah dan jenis proyek yang diperoleh. Sementara itu, karyawan tetap menerima gaji tetap setiap bulan dan memiliki keamanan pekerjaan yang lebih tinggi, termasuk tunjangan dan manfaat lainnya.

  • Tunjangan dan Manfaat

Freelancer tidak mendapatkan tunjangan seperti asuransi kesehatan, cuti berbayar, atau pensiun dari perusahaan. Di lain sisi, karyawan tetap: Mendapatkan berbagai tunjangan dari perusahaan, termasuk asuransi kesehatan, cuti berbayar, dan program pensiun.

  • Kewajiban Pajak

Freelancer wajib mengurus sendiri kewajiban pajak, termasuk perhitungan dan pelaporan PPh 21 sesuai dengan penghasilan yang diperoleh. Akan tetapi, Pajak penghasilan karyawan tetap biasanya dipotong langsung oleh perusahaan (withholding tax)

Pajak yang Dikenakan pada Pekerja Freelance

Pekerja freelance dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, karena tergolong sebagai bukan pegawai yang menerima penghasilan atas jasa atau pekerjaan tertentu.

Berikut rinciannya:

  • Jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21 untuk freelancer:
    • Honorarium
    • Komisi
    • Fee
    • Imbalan jasa lainnya (dengan nama dan bentuk apa pun)
    • Uang saku, uang rapat, atau penghargaan sebagai peserta kegiatan
  • Subjek pajaknya: Freelancer sebagai wajib pajak orang pribadi dalam negeri (atau dikenakan PPh Pasal 26 jika freelancer adalah WNA yang bekerja di Indonesia)
  • Pemotong pajaknya: Klien atau pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan PPh 21 freelancer ke kas negara.
  • Bukti pemotongan: Freelancer berhak mendapatkan bukti potong PPh 21 dari pihak pemberi kerja sebagai dokumentasi perpajakan.

Tarif dan Perhitungan PPh yang Dikenakan pada Pekerja Freelance

Pekerja freelance dikenakan PPh Pasal 21 dengan dua skema utama, tergantung pada jenis penghasilannya:

1. Tarif Progresif PPh Orang Pribadi (Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008)

Jika freelancer memiliki penghasilan tetap atau rutin, maka pajaknya dihitung berdasarkan tarif progresif dari penghasilan kena pajak (PKP):

  • 5% untuk PKP hingga Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk PKP Rp50.000.001–Rp250.000.000
  • 25% untuk PKP Rp250.000.001–Rp500.000.000
  • 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000

Jika tidak memiliki NPWP, tarif di atas dikenakan tambahan sebesar 20% lebih tinggi.

Sebelum dikenakan tarif ini, freelancer berhak atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), contohnya:

  • TK/0 (lajang, tanpa tanggungan): Rp54.000.000/tahun
  • TK/1 (lajang, punya 1 tanggungan): Rp58.500.000/tahun
  • K/0 (menikah, tanpa tanggungan): Rp58.500.000/tahun
  • K/3 (menikah, 3 tanggungan): Rp72.000.000/tahun.

2. Tarif PPh 21 atas Jasa (untuk freelancer tidak tetap)

Jika penghasilan bersifat honorarium, fee, atau komisi dari jasa profesional, maka berlaku pemotongan langsung oleh pemberi kerja:

  • 2,5% dari penghasilan bruto jika memiliki NPWP
  • 3% dari penghasilan bruto jika tidak memiliki NPWP

Pemotongan ini dilakukan langsung oleh perusahaan atau badan yang memberikan penghasilan.

3. Untuk Freelancer WNA (PPh 26)

Jika freelancer adalah warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, maka dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto.

Baca Juga: 25 Contoh Paklaring Kerja yang Benar, Ketahui Strukturnya!

Metode Perhitungan PPh Upah untuk Pekerja Freelance

Dalam pengelolaan pajak penghasilan bagi pekerja freelance, perusahaan biasanya menggunakan salah satu dari tiga metode berikut: nett, gross, atau gross-up.

Masing-masing metode memiliki dampak yang berbeda terhadap jumlah bayaran yang diterima freelancer maupun tanggung jawab pajaknya.

1. Metode Nett

Dalam metode ini, pajak penghasilan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Artinya, freelancer akan menerima bayaran bersih tanpa potongan apa pun. 

Nominal yang diterima sudah final karena pihak pemberi kerja yang menunaikan kewajiban perpajakannya. 

Metode ini kerap dipilih untuk menyederhanakan administrasi dan memberikan pengalaman kerja yang lebih nyaman bagi freelancer.

2. Metode Gross

Berbeda dengan metode nett, pada metode gross, pajak menjadi tanggung jawab freelancer itu sendiri.

Penghasilan yang diberikan oleh perusahaan masih dalam bentuk bruto atau kotor, sehingga freelancer harus menghitung dan menunaikan kewajiban pajaknya secara mandiri. 

Metode ini umum digunakan ketika tidak ada perjanjian khusus terkait tanggungan pajak dari perusahaan.

3. Metode Gross-Up

Pada metode gross-up, perusahaan memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan sebesar nilai pajak yang harus dibayar freelancer.

Namun, meskipun sudah diberi tunjangan, pemotongan pajak tetap dilakukan dari penghasilan tersebut. 

Dengan cara ini, nominal akhir yang diterima freelancer hampir setara dengan metode nett, tetapi tetap ada pencatatan pemotongan pajak secara formal dalam slip pembayaran.

Contoh Perhitungan PPh Pekerja Freelance

Situasi:

Seorang freelancer menandatangani kontrak proyek jangka pendek untuk membuat desain grafis. Nilai proyek: Rp10.000.000 (dibayar satu kali). Freelancer memiliki NPWP.

Perhitungan PPh 21:

  • Karena merupakan pembayaran honorarium (bukan pegawai tetap), dikenakan PPh 21 atas jasa: 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000

Yang perlu dilakukan HR:

  • Potong PPh 21 sebesar Rp250.000 saat pembayaran
  • Bayarkan ke freelancer: Rp9.750.000
  • Setorkan Rp250.000 ke kas negara melalui e-Bupot
  • Berikan bukti potong PPh 21 kepada freelancer

Namun, jika freelancer tidak memiliki NPWP:

  • Tarif naik menjadi 3% → 3% x Rp10.000.000 = Rp300.000
  • HR membayar freelancer: Rp9.700.000

Penyesuaian Jika Pembayaran Bulanan

Jika freelancer dibayar setiap bulan (misalnya Rp5.000.000 per bulan), maka potongan PPh tetap dihitung per pembayaran:

  • 2,5% x Rp5.000.000 = Rp125.000 (NPWP)
  • 3% x Rp5.000.000 = Rp150.000 (tanpa NPWP)

Hitung Pajak dan Gaji Karyawan secara Otomatis dengan HRIS KantorKu!

Mengelola pajak untuk pekerja freelance memang punya tantangannya sendiri.  Dari ketentuan PPh 21 yang berbeda, hingga proses penghitungan yang harus cermat karena sifat penghasilan yang tidak tetap.

Bagi tim HR, apalagi yang menangani banyak tenaga outsourcing, kesalahan kecil bisa berakibat besar, baik dari sisi kepatuhan maupun kepercayaan tenaga kerja.

Itulah mengapa HRIS KantorKu Software Payroll dirancang untuk mempermudah Anda. 

Dengan sistem payroll otomatis dan akurat, Anda bisa menghitung pajak freelance, BPJS, tunjangan tetap & tidak tetap sesuai regulasi TER terbaru.

Semuanya tanpa perlu repot membuka file Excel satu per satu. Transfer gaji ke berbagai rekening pun cukup sekali klik, dan slip gaji langsung dikirim secara online dengan aman dan transparan.

Semua proses ini terintegrasi dalam satu dashboard. Mulai dari absensi, lembur, hingga cuti, Anda tidak perlu lagi memindahkan data secara manual. 

Ini solusi ideal untuk HR yang ingin mengelola pekerja freelance secara profesional, efisien, dan bebas stres.Saatnya kelola payroll dan pajak pekerja freelance #TanpaRibet. Jadwalkan demo 30 menit sekarang bersama HRIS KantorKu!

HR Administration
Bagikan