BPJS PBI Adalah: Keuntungan, Syarat Penerima, & Cara Daftarnya

PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang tidak memiliki kewajiban membayar iuran bulanan. Catat syarat penerima, fasilitas, dan cara daftarnya.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 06 Januari 2026
Key Takeaways
PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran dalam program JKN BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS PBI tidak membayar iuran bulanan karena ditanggung penuh oleh pemerintah.
PBI Jaminan Kesehatan ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu.
Peserta PBI hanya berhak atas layanan perawatan kelas 3.
Status PBI ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Biaya layanan kesehatan dapat menjadi beban yang cukup besar, baik bagi individu maupun keluarga, terutama ketika terjadi kondisi darurat. 

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menghadirkan skema perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program PBI. 

PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran, yaitu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah. 

Program ini dirancang sebagai bagian dari upaya mewujudkan Universal Health Coverage, agar seluruh warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak.

Mari pahami lebih dalam seputar PBI, dari syarat menjadi peserta hingga fasilitas yang didapatkan melalui artikel ini!

Apa itu PBI?

Kartu KIS PBI | Sumber: Kompas.com

PBI Jaminan Kesehatan adalah skema bantuan dari pemerintah bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu agar tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan. 

PBI merupakan bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, di mana seluruh iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah. 

Lantas, apakah PBI Jaminan Kesehatan sama dengan BPJS? Singkatnya, tidak. BPJS adalah badan penyelenggaranya, sedangkan PBI adalah kategori kepesertaan di dalamnya.

Kepesertaan PBI JK adalah kategori peserta BPJS Kesehatan yang tidak dibebani kewajiban membayar iuran bulanan secara mandiri. Pembiayaan iuran PBI bersumber dari anggaran negara, baik melalui APBN maupun APBD. 

Berbeda dengan PBI, jaminan non PBI adalah kepesertaan JKN yang iurannya dibayar sendiri oleh peserta atau oleh pemberi kerja, seperti pada:

  • Karyawan penerima upah
  • Pekerja mandiri
  • Kelompok bukan pekerja lainnya

Baca Juga: 3 Cara Daftar BPJS Kesehatan serta Syaratnya, Bisa Online & Offline!

Banner KantorKu HRIS
Potong Iuran BPJS Kesehatan Karyawan secara Otomatis!

Pakai KantorKu HRIS, iuran BPJS Kesehatan langsung terpotong dari gaji dan otomatis tercantum di slip gaji karyawan.

Kriteria dan Syarat Menjadi Peserta PBI

Tidak semua warga dapat secara otomatis terdaftar sebagai peserta PBI. 

Pemerintah menetapkan kriteria berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Lantas, BPJS PBI untuk siapa saja? Secara umum, kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan iuran meliputi:

  • Rumah tangga dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
  • Kepala keluarga yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
  • Keluarga dengan jumlah tanggungan besar tetapi pendapatan terbatas.
  • Masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dengan akses ekonomi yang minimal.
  • Penyandang disabilitas berat yang tidak memiliki penghasilan tetap.
  • Lansia terlantar yang tidak memiliki keluarga maupun sumber pendapatan.

Selain itu, ada beberapa kelompok khusus yang belum terdaftar secara resmi dalam data pemerintah, tetapi dapat diajukan sebagai peserta PBI:

  • Gelandangan dan pengemis.
  • Perseorangan dari komunitas adat terpencil.
  • Perempuan yang rawan secara sosial ekonomi.
  • Korban tindak kekerasan.
  • Pekerja migran dengan masalah sosial.
  • Masyarakat miskin akibat bencana alam atau sosial (pasca tanggap darurat sampai satu tahun).
  • Penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial seperti panti sosial, rumah singgah, atau rumah perlindungan anak.
  • Penghuni rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  • Penderita penyakit khusus seperti Thalassaemia Mayor atau yang mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
  • Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Namun perlu diingat, status kepesertaan PBI dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi terbaru dari masyarakat yang bersangkutan.

Fasilitas dan Keuntungan Peserta PBI

Berbicara soal keuntungan, banyak yang penasaran, berapa jumlah uang bantuan PBI? Pemerintah akan membayar Rp42.000 ke BPJS Kesehatan untuk menanggung iuran bulanan peserta PBI, jadi tidak disalurkan dalam bentuk tunai ke peserta.

Selain itu, selama mengikuti prosedur yang ditetapkan BPJS Kesehatan, peserta PBI dapat memperoleh fasilitas dan keuntungan sebagai berikut:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Peserta PBI berhak memperoleh pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagai pintu masuk layanan JKN. 

Layanan ini mencakup rawat jalan di faskes tingkat pertama seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Pelayanan Rujukan Lanjutan

Apabila diperlukan tindakan medis lanjutan, peserta PBI dapat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. 

Perawatan dilakukan di kelas 3 sesuai ketentuan kepesertaan PBI, dengan mekanisme rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

3. Tindakan Medis dan Perawatan Penunjang

Peserta PBI juga memperoleh jaminan atas berbagai tindakan medis yang dibutuhkan, termasuk operasi, persalinan, pelayanan darah, serta rehabilitasi medis. 

Seluruh layanan ini diberikan berdasarkan indikasi medis dan mengikuti standar pelayanan yang berlaku.

4. Obat-obatan Sesuai Ketentuan

Selama menjalani pengobatan, peserta PBI berhak mendapatkan obat-obatan yang tercantum dalam Formularium Nasional. 

Dengan ketentuan ini, biaya obat yang diresepkan dokter tidak dibebankan kepada peserta selama sesuai prosedur dan indikasi medis.

5. Layanan Ambulans Rujukan

Dalam kondisi tertentu, peserta PBI dapat memanfaatkan layanan ambulans untuk keperluan rujukan antar fasilitas kesehatan. 

Layanan ini diberikan khusus untuk kebutuhan medis dan bukan untuk penjemputan pasien dari rumah.

Baca Juga: 7 Cara Cek No KPJ BPJS Kesehatan, Mudah! 

Perbedaan PBI dan non PBI

Meskipun sama-sama berada dalam program BPJS Kesehatan, terdapat perbedaan mendasar antara peserta PBI dan non PBI. 

Mari pahami perbedaan keduanya, yaitu:

1. Kriteria Peserta

  • PBI: Diperuntukkan bagi warga miskin dan kurang mampu yang terdaftar dalam data dinas sosial dan ditetapkan oleh pemerintah.
  • Non PBI: Diperuntukkan bagi warga mampu, termasuk pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja seperti pemilik usaha.

2. Kelas Perawatan

  • PBI: Hanya berhak atas layanan perawatan kelas 3.
  • Non PBI: Dapat memilih kelas 1, kelas 2, atau kelas 3 sesuai iuran yang dibayarkan.

3. Fasilitas Kesehatan

  • PBI: Pelayanan kesehatan tingkat pertama umumnya di Puskesmas kelurahan atau desa sesuai domisili.
  • Non PBI: Dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah bekerja sama dengan BPJS sesuai area domisili.

4. Pembayaran Iuran

  • PBI: Iuran bulanan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  • Non PBI: Iuran dibayar secara mandiri atau sebagian ditanggung perusahaan bagi pekerja penerima upah.

5. Hak Naik Kelas Perawatan

  • PBI: Tidak memiliki hak untuk naik kelas perawatan.
  • Non PBI: Peserta kelas 1 dan 2 dapat naik kelas perawatan apabila kamar sesuai haknya penuh, dengan ketentuan yang berlaku.

6. Persyaratan Administrasi

  • PBI: Tidak memerlukan rekening bank untuk pendaftaran.
  • Non PBI: Peserta mandiri kelas 1 dan 2 umumnya diwajibkan memiliki rekening bank.

7. Mekanisme Pendaftaran dan Perubahan Status

  • PBI: Pendaftaran dan penghentian status hanya dapat dilakukan melalui rekomendasi dinas sosial dan hasil rekonsiliasi data Kementerian Sosial.
  • Non PBI: Dapat mendaftar secara mandiri, melalui perusahaan tempat bekerja, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan. 
Banner KantorKu HRIS
Potong Iuran BPJS Kesehatan Karyawan secara Otomatis!

Pakai KantorKu HRIS, iuran BPJS Kesehatan langsung terpotong dari gaji dan otomatis tercantum di slip gaji karyawan.

Cara Cek Status Kepesertaan PBI

Sebelum menggunakan layanan kesehatan, Anda perlu memastikan status kepesertaan masih aktif. 

Hal ini penting karena PBI adalah program bantuan iuran yang statusnya dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran data pemerintah.

Terdapat beberapa cara mengecek statusnya, yaitu:

1. Melalui Website Resmi Kemensos

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial tanpa perlu instal aplikasi tambahan. Adapun langkahnya yaitu:

  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat KTP
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Isi kode verifikasi (captcha) yang ditampilkan
  • Klik tombol Cari Data
  • Sistem akan menampilkan hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima PBI Jaminan Kesehatan atau tidak

2. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara ini lebih praktis karena terhubung langsung dengan sistem BPJS Kesehatan. Setelah terdaftar, apakah BPJS PBI gratis? Ya, Anda tidak perlu membayar iuran bulanan.

Mari ikuti cara mengecek status kepesertaan dengan aplikasi mobile JKN:

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
  • Login menggunakan NIK, nomor BPJS, atau akun terdaftar
  • Masuk ke menu Info Peserta
  • Periksa status kepesertaan yang tertera
  • Jika terdaftar PBI, akan muncul keterangan bahwa iuran dibayarkan oleh pemerintah

3. Melalui WhatsApp CHIKA BPJS

Bagi Anda yang tidak ingin menggunakan aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan via chatbot:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi CHIKA BPJS Kesehatan
  • Kirim pesan dengan format sesuai petunjuk sistem
  • Masukkan NIK dan tanggal lahir saat diminta
  • Tunggu balasan otomatis berisi status kepesertaan Anda

Cara Mendaftar Menjadi Peserta PBI

Perlu dipahami bahwa PBI adalah bantuan sosial, sehingga pendaftarannya tidak dilakukan secara mandiri seperti BPJS Mandiri.

Jika Anda memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar, berikut alur pengusulan yang berlaku:

Di Kantor Desa/Kelurahan

Cara ini paling sederhana karena tidak menggunakan aplikasi. Prosesnya akan dibantu oleh petugas di lokasi, sehingga tidak membingungkan. Silakan ikuti langkahnya:

  • Siapkan fotokopi KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM (jika diminta).
  • Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili
  • Ajukan permohonan pendataan sebagai warga miskin atau tidak mampu
  • Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data lapangan
  • Data diajukan ke Dinas Sosial kabupaten/kota
  • Dinas Sosial menginput data ke sistem SIKS-NG
  • Kementerian Sosial melakukan penetapan peserta PBI secara berkala

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Anda juga bisa mengajukan diri sebagai calon peserta PBI melalui aplikasi resmi Cek Bansos dengan langkah-langkah yaitu:

  • Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos dari Play Store.
  • Buat akun dengan data lengkap seperti NIK, nomor KK, alamat, nomor telepon, dan email
  • Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi
  • Ajukan diri melalui menu Daftar Usulan
  • Usulan Anda akan diproses oleh petugas Dinas Sosial setempat dan dicatat dalam sistem terpadu kesejahteraan sosial

Kelola Administrasi Kepesertaan Karyawan Lebih Rapi dengan HRIS Terintegrasi

Pemahaman tentang PBI tidak hanya relevan bagi individu, tetapi juga penting bagi tim HR guna mengelola kepesertaan BPJS dan kepatuhan administrasi ketenagakerjaan lainnya.. 

Agar tidak manual, Anda bisa menggunakan sistem HRIS seperti KantorKu HRIS yang bisa mengelola proses tersebut secara lebih efisien, minim kesalahan, dan mudah diaudit.

Adapun fitur KantorKu HRIS yaitu:

  • Manajemen Data Karyawan: pencatatan status karyawan, riwayat kontrak, dan informasi kepesertaan BPJS.
  • Payroll & BPJS Terintegrasi: perhitungan gaji, iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai regulasi.
  • Employee Self Service (ESS): karyawan dapat mengakses data pribadi dan administrasi secara mandiri.
  • Absensi & Cuti Terpadu: data kehadiran dan cuti terhubung langsung dengan penggajian untuk akurasi perhitungan.
  • Laporan & Analitik HR: memudahkan HR memantau kepatuhan, efisiensi biaya, dan pengambilan keputusan berbasis data.

Yuk, optimalkan pengelolaan administrasi HR di perusahaan Anda dengan sistem yang terintegrasi dan mudah digunakan. 

Book demo gratis KantorKu HRIS hari ini untuk rasakan langsung bagaimana proses HR dapat berjalan lebih sederhana, cepat, dan terkontrol.

Banner KantorKu HRIS
Potong Iuran BPJS Kesehatan Karyawan secara Otomatis!

Pakai KantorKu HRIS, iuran BPJS Kesehatan langsung terpotong dari gaji dan otomatis tercantum di slip gaji karyawan.

kantorku hris

Referensi:

Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.pdf

Bagikan

Related Articles

Gaji Bersih Adalah: Cara Hitung, Komponen & Bedanya dengan Gaji Kotor

Gaji bersih adalah jumlah akhir yang diterima karyawan setelah potongan pajak PPh 21 & BPJS. Simak cara hitung & perbedaannya dengan gaji kotor!
07 Januari 2026
cara menghitung gaji karyawan

Cara Menghitung Gaji Karyawan: Prorata, Harian, Bulanan, hingga WFH

Cara Menghitung Gaji Karyawan secara akurat meliputi gaji prorata, harian, bulanan, WFH, part time, lengkap rumus dan contoh perhitungan.
07 Januari 2026
gaji

Apa Itu Gaji? Arti, Perhitungan, & Komponennya (Gross & THP)

Gaji adalah imbalan rutin karyawan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan potongan, dengan perhitungan sesuai aturan UU di Indonesia.
07 Januari 2026