7 Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Jangan Tertukar!

Pahami perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing dari segi benefit, pengelolaan, tugas, dan keterbatasannya. Ketahui waktu terbaik menggunakannya.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 20 September 2025
Key Takeaways
Karyawan kontrak diatur jelas dalam UU, sedangkan outsourcing tidak secara langsung diatur.
Kontrak punya batas maksimal 2+1 tahun, sementara outsourcing fleksibel sesuai vendor.
Kontrak cocok untuk proyek mendesak atau uji coba calon karyawan.
Hubungan kerja kontrak langsung dengan perusahaan, sedangkan outsourcing dengan vendor.
Pesangon kontrak dibayar perusahaan, sedangkan outsourcing ditanggung vendor.

Sudah tahu perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing? Jangan sampai tertukar, keduanya punya aturan yang berbeda. 

Masing-masing punya kelebihan dan kekurangan yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan perusahaan. 

Mari pahami dulu perbedaannya agar tau kapan harus menggunakannya agar operasional perusahaan bisa berjalan optimal!

Baca Juga: 26 Perusahaan Outsourcing Terbaik di Indonesia untuk Berbagai Sektor 

Pengertian Karyawan Kontrak dan Outsourcing

Sebelum mengenali perbedaannya, mari pahami dulu definisi masing-masing dan kelebihan menggunakannya:

Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak adalah tenaga kerja ahli yang dipekerjakan untuk proyek selama jangka pendek. 

Biasanya diambil karena mereka memiliki keahlian khusus, dan dipekerjakan untuk menyelesaikan tugas atau proyek tertentu. Durasi kontrak bisa mingguan hingga bulanan,

Karyawan Outsourcing

Karyawan outsourcing adalah pekerjaan yang diserahkan sebagian operasional bisnisnya kepada pihak ketiga. 

Outsourcing cocok untuk menangani tugas rutin non-inti yang tidak perlu dikelola sendiri. Karyawan outsourcing disukai karena perusahaan tidak perlu menanggung tunjangan karyawan.

Jenis Definisi Kelebihan
Karyawan Kontrak Tenaga ahli dipekerjakan untuk proyek atau tugas jangka pendek Memiliki keahlian spesifik tanpa komitmen jangka panjang
Karyawan Outsourcing Penyerahan sebagian operasional bisnis ke pihak ketiga Hemat biaya dan bebas dari pengelolaan langsung karyawan

Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing

Sekarang, mari pahami perbedaan keduanya dari berbagai aspek, mulai dari durasi kerja, pengelolaan, hingga biaya. Berikut 7 perbedaan yang perlu diketahui:

1. Masa Kerja

Menurut UU Ketenagakerjaan, karyawan kontrak berlaku untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara, musiman, atau proyek baru.

Masa kerja karyawan kontrak bisa diperpanjang hingga 2 tahun dengan 1 kali perpanjangan hingga 1 tahun, dan ketentuan pemberitahuan 7 hari sebelum kontrak berakhir.

Setelah kontrak selesai, karyawan bisa melanjutkan ke proyek lain atau diangkat sebagai karyawan tetap.

Sebaliknya, outsourcing tergantung vendor. Berapa tahun kontrak kerja outsourcing? Umumnya bisa diperpanjang bertahun-tahun sampai karyawan tersebut mengundurkan diri.

Aspek Karyawan Kontrak (PKWT) Karyawan Outsourcing
Dasar Hukum UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Tidak diatur dalam UU
Durasi Kontrak Maksimal 2 tahun, dengan 1 kali perpanjangan hingga 1 tahun Fleksibel, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan vendor
Pemberitahuan Perpanjangan 7 hari sebelum kontrak berakhir Tergantung vendor
Kelanjutan Karier Bisa melanjutkan ke proyek lain atau diangkat menjadi karyawan tetap Bisa pindah proyek atau perusahaan lain

2. Perjanjian Kerja

Karyawan kontrak memiliki perjanjian kerja langsung dengan perusahaan. Maka lingkup pekerjaan, durasi kontrak, hak dan kewajiban, semua diatur oleh perusahaan.

Sebaliknya, outsourcing memiliki perjanjian dengan penyedia layanan. Jadi tidak terikat dengan perusahaan klien, karena statusnya adalah karyawan pihak ketiga.

3. Jenjang Karier

Karyawan kontrak biasanya memiliki jenjang karier dan kesempatan menjadi karyawan tetap jika kinerja baik. Perusahaan bisa memperpanjang kontrak atau menawarkan posisi tetap.

Bahkan sebuah studi oleh AIALPI menunjukkan 62% pekerja kontrak di startup di AS diangkat menjadi karyawan tetap tahun 2024.

Karyawan outsourcing tidak memiliki jenjang karier di perusahaan klien. Segala promosi atau pengembangan karier tergantung pada vendor.

4. Pesangon dan PHK

Karyawan kontrak dapat di-PHK oleh perusahaan, sesuai perjanjian kerja di kontrak. Jika kontrak berakhir sebelum waktunya atau di-PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan. 

Besarnya tergantung lama masa kerja:

  • <1 tahun: 1 bulan upah
  • 1–2 tahun: 2 bulan upah
  • 2–3 tahun: 3 bulan upah, dan seterusnya.

Untuk karyawan outsourcing, PHK hanya bisa dilakukan oleh vendor. Tanggung jawab pembayaran pesangon ada pada vendor, bukan perusahaan klien.

5. Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas karyawan kontrak setara dengan karyawan tetap. Tugas mereka spesifik dan ditentukan oleh perusahaan.

Di sisi lain, tugas dan tanggung jawab outsourcing ditentukan oleh vendor. Apa kerugian outsourcing bagi perusahaan? Perusahaan klien tidak bisa mengatur tugas mereka, hanya memberikan arahan.

Karyawan outsourcing umumnya bekerja fokus pada hasil, oleh karena itu cocok untuk posisi tugas rutin seperti customer service, teller bank, cleaning service, dan lainnya.

Jenis Karyawan Tugas & Tanggung Jawab Contoh Pekerjaan
Kontrak Setara karyawan tetap, tugas ditentukan perusahaan, bisa berurusan dengan data sensitif Developer IT, legal contractor, marketing campaign
Outsourcing Fokus pada hasil, tugas ditentukan vendor, jarang menangani data sensitif Customer service, cleaning service, payroll admin, security

6. Benefit Karyawan

Karyawan kontrak cenderung memiliki benefit terbatas, tergantung perusahaan. Biasanya hanya gaji dan tunjangan minimal. Asuransi atau BPJS kesehatan mungkin diberikan pada perjanjian tertentu.

Kalau gaji outsourcing sudah diatur dan disediakan oleh penyedia layanan. Jadi perusahaan klien lebih hemat biaya. Biasanya benefit mereka mencakup gaji dan tunjangan juga.

Benefit Karyawan Kontrak (PKWT) Karyawan Outsourcing
Gaji Pokok Seringkali lebih tinggi dari outsourcing Bisa lebih tinggi atau lebih rendah, tergantung posisi dan vendor
Tunjangan Tergantung perjanjian kerja Bisa mencakup tunjangan makan, transportasi, dll.
Tunjangan Hari Raya (THR) Diberikan sesuai masa kerja Diberikan sesuai masa kerja
BPJS Kesehatan Tergantung perjanjian kerja Wajib didaftarkan oleh vendor
BPJS Ketenagakerjaan Tergantung perjanjian kerja Wajib didaftarkan oleh vendor

7. Masa Percobaan dan Bentuk Perjanjian

Karyawan kontrak tidak diperbolehkan adanya masa percobaan, karena kontrak sudah bersifat sementara.

Untuk karyawan outsourcing, masa percobaan tergantung kesepakatan perusahaan klien dan vendor.

Selain itu, perjanjian karyawan kontrak harus dibuat secara tertulis dan dicatat di instansi ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah penandatanganan.

Kalau karyawan outsourcing idealnya juga dibuat tertulis dan dicatat di instansi ketenagakerjaan maksimal 30 hari sejak penandatanganan.

Aspek Karyawan Kontrak Karyawan Outsourcing
Masa Percobaan Tidak diperbolehkan Tidak wajib, tergantung kebijakan vendor
Bentuk Perjanjian Harus tertulis Idealnya tertulis, meski UU tidak tegas
Pencatatan di Instansi Maksimal 7 hari setelah tanda tangan Maksimal 30 hari setelah tanda tangan

Baca Juga: 8 Cara Membuat Kontrak Kerja yang Sah: Jenis, Komponen, & Contoh 

Kapan Harus Memilih Karyawan Kontrak atau Outsourcing?

Keduanya sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Jadi mempekerjakan mereka harus sesuai kebutuhan perusahaan.

Berikut hal yang bisa jadi pertimbangan:

1. Karyawan Kontrak

  • Ingin menguji performa calon karyawan sebelum kontrak permanen
  • Ada proyek mendesak, tetapi belum yakin dengan kebutuhan jangka panjang
  • Butuh tenaga spesialis untuk tugas tertentu tanpa komitmen jangka panjang
Aspek Ringkasan
Keunggulan Kontrol tinggi atas pekerjaan karyawan, mudah diperpanjang dan dihentikan, bisa diangkat jadi karyawan tetap
Keterbatasan Loyalitas lebih rendah, tidak cocok untuk satu departemen penuh

2. Karyawan Outsourcing

  • Perusahaan fokusnya pada hasil, bukan siapa yang mengerjakan
  • Perusahaan ingin mengurangi biaya operasional untuk pekerjaan rutin, seperti payroll, cleaning, security, atau customer service
  • Tidak ingin mengurus administrasi karyawan sendiri
Aspek Ringkasan
Keunggulan Biaya lebih rendah, mudah ditambah dan dikurang, beban HR lebih ringan
Keterbatasan Kontrol terbatas, risiko kebocoran data sensitif

Untuk membantu Anda menemukan karyawan yang tepat, lihat tabel panduan berikut dan situasi terbaik untuk menggunakannya:

Situasi Pilihan Terbaik Alasan
Proyek mendesak tetapi belum pasti jangka panjang Kontrak Bisa uji kemampuan individu sebelum kontrak permanen
Peran jangka panjang Tetap Perlu komitmen dan loyalitas tinggi
Tugas rutin dan ingin hemat biaya Outsourcing Vendor menangani administrasi & manajemen karyawan
Testing tim atau pasar baru Kontrak Fleksibel, risiko rendah
Memperluas fungsi inti perusahaan Tetap Butuh kepemilikan jangka panjang
Scaling cepat tanpa membebani internal Outsourcing Mudah menambah tenaga, vendor yang kelola

Kelola Administrasi Karyawan Lebih Mudah dalam Satu Aplikasi KantorKu HRIS

Sekarang sudah paham perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing. Namun semakin banyak karyawan, semakin besar pula beban HR dalam mengurus administrasi.

Daripada repot dengan cara manual, lebih praktis pakai KantorKu HRIS, administrasi bisa selesai otomatis!

Apa yang KantorKu tawarkan?

  1. Payroll otomatis, hitung gaji dan pajak, slip gaji digital sesuai regulasi terbaru.
  2. Database karyawan digital, update data cepat tinggal klik.
  3. Onboarding lebih cepat, karyawan bisa isi formulir mandiri lewat HP.
  4. Absensi digital, pantau kehadiran real-time langsung dari dashboard.
  5. Cuti approval instan, HR tinggal klik, berjenjang sesuai kebijakan perusahaan.

Masih mau repot dengan administrasi manual yang memakan waktu? Saatnya beralih ke sistem otomatis KantorKu HRIS, hanya Rp4.999/karyawan/bulan.Bisa coba gratis dulu, klik daftar demo sekarang! Dijamin, administrasi HR selesai 95% lebih cepat!

kantorku hris

Bagikan

Related Articles

No Image

Surat Mutasi Karyawan: Pengertian, Tujuan & Cara Membuat Surat Mutasi Karyawan

Simak informasi seputar apa itu surat mutasi karyawan, lalu bagaimana menyusun yang baik serta contoh Word dan PDF yang siap edit untuk kebutuhan mutasi antar divisi maupun lokasi.
cara membuat siup

5 Cara Membuat SIUP Melalui OSS & Kantor Perdagangan

Cara membuat SIUP lewat OSS dengan mendaftar akun, mengisi data usaha, unggah dokumen, lalu terbitkan NIB sebagai pengganti SIUP
nib adalah

Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Dasar Hukum & Syaratnya

NIB adalah Nomor Induk Berusaha, identitas legal usaha di OSS. Berlaku untuk UMKM hingga PT dengan syarat KTP, NPWP, dan data usaha.