7 Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Jangan Tertukar!
Pahami perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing dari segi benefit, pengelolaan, tugas, dan keterbatasannya. Ketahui waktu terbaik menggunakannya.
Table of Contents
Sudah tahu perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing? Jangan sampai tertukar, keduanya punya aturan yang berbeda.
Masing-masing punya kelebihan dan kekurangan yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan perusahaan.
Mari pahami dulu perbedaannya agar tau kapan harus menggunakannya agar operasional perusahaan bisa berjalan optimal!
Baca Juga: 26 Perusahaan Outsourcing Terbaik di Indonesia untuk Berbagai Sektor
Pengertian Karyawan Kontrak dan Outsourcing

Sebelum mengenali perbedaannya, mari pahami dulu definisi masing-masing dan kelebihan menggunakannya:
Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak adalah tenaga kerja ahli yang dipekerjakan untuk proyek selama jangka pendek.
Biasanya diambil karena mereka memiliki keahlian khusus, dan dipekerjakan untuk menyelesaikan tugas atau proyek tertentu. Durasi kontrak bisa mingguan hingga bulanan,
Karyawan Outsourcing
Karyawan outsourcing adalah pekerjaan yang diserahkan sebagian operasional bisnisnya kepada pihak ketiga.
Outsourcing cocok untuk menangani tugas rutin non-inti yang tidak perlu dikelola sendiri. Karyawan outsourcing disukai karena perusahaan tidak perlu menanggung tunjangan karyawan.
Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing
Sekarang, mari pahami perbedaan keduanya dari berbagai aspek, mulai dari durasi kerja, pengelolaan, hingga biaya. Berikut 7 perbedaan yang perlu diketahui:
1. Masa Kerja
Menurut UU Ketenagakerjaan, karyawan kontrak berlaku untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara, musiman, atau proyek baru.
Masa kerja karyawan kontrak bisa diperpanjang hingga 2 tahun dengan 1 kali perpanjangan hingga 1 tahun, dan ketentuan pemberitahuan 7 hari sebelum kontrak berakhir.
Setelah kontrak selesai, karyawan bisa melanjutkan ke proyek lain atau diangkat sebagai karyawan tetap.
Sebaliknya, outsourcing tergantung vendor. Berapa tahun kontrak kerja outsourcing? Umumnya bisa diperpanjang bertahun-tahun sampai karyawan tersebut mengundurkan diri.
2. Perjanjian Kerja
Karyawan kontrak memiliki perjanjian kerja langsung dengan perusahaan. Maka lingkup pekerjaan, durasi kontrak, hak dan kewajiban, semua diatur oleh perusahaan.
Sebaliknya, outsourcing memiliki perjanjian dengan penyedia layanan. Jadi tidak terikat dengan perusahaan klien, karena statusnya adalah karyawan pihak ketiga.
3. Jenjang Karier
Karyawan kontrak biasanya memiliki jenjang karier dan kesempatan menjadi karyawan tetap jika kinerja baik. Perusahaan bisa memperpanjang kontrak atau menawarkan posisi tetap.
Bahkan sebuah studi oleh AIALPI menunjukkan 62% pekerja kontrak di startup di AS diangkat menjadi karyawan tetap tahun 2024.
Karyawan outsourcing tidak memiliki jenjang karier di perusahaan klien. Segala promosi atau pengembangan karier tergantung pada vendor.
4. Pesangon dan PHK
Karyawan kontrak dapat di-PHK oleh perusahaan, sesuai perjanjian kerja di kontrak. Jika kontrak berakhir sebelum waktunya atau di-PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan.
Besarnya tergantung lama masa kerja:
- <1 tahun: 1 bulan upah
- 1–2 tahun: 2 bulan upah
- 2–3 tahun: 3 bulan upah, dan seterusnya.
Untuk karyawan outsourcing, PHK hanya bisa dilakukan oleh vendor. Tanggung jawab pembayaran pesangon ada pada vendor, bukan perusahaan klien.
5. Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas karyawan kontrak setara dengan karyawan tetap. Tugas mereka spesifik dan ditentukan oleh perusahaan.
Di sisi lain, tugas dan tanggung jawab outsourcing ditentukan oleh vendor. Apa kerugian outsourcing bagi perusahaan? Perusahaan klien tidak bisa mengatur tugas mereka, hanya memberikan arahan.
Karyawan outsourcing umumnya bekerja fokus pada hasil, oleh karena itu cocok untuk posisi tugas rutin seperti customer service, teller bank, cleaning service, dan lainnya.
6. Benefit Karyawan
Karyawan kontrak cenderung memiliki benefit terbatas, tergantung perusahaan. Biasanya hanya gaji dan tunjangan minimal. Asuransi atau BPJS kesehatan mungkin diberikan pada perjanjian tertentu.
Kalau gaji outsourcing sudah diatur dan disediakan oleh penyedia layanan. Jadi perusahaan klien lebih hemat biaya. Biasanya benefit mereka mencakup gaji dan tunjangan juga.
7. Masa Percobaan dan Bentuk Perjanjian
Karyawan kontrak tidak diperbolehkan adanya masa percobaan, karena kontrak sudah bersifat sementara.
Untuk karyawan outsourcing, masa percobaan tergantung kesepakatan perusahaan klien dan vendor.
Selain itu, perjanjian karyawan kontrak harus dibuat secara tertulis dan dicatat di instansi ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah penandatanganan.
Kalau karyawan outsourcing idealnya juga dibuat tertulis dan dicatat di instansi ketenagakerjaan maksimal 30 hari sejak penandatanganan.
Baca Juga: 8 Cara Membuat Kontrak Kerja yang Sah: Jenis, Komponen, & Contoh
Kapan Harus Memilih Karyawan Kontrak atau Outsourcing?
Keduanya sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Jadi mempekerjakan mereka harus sesuai kebutuhan perusahaan.
Berikut hal yang bisa jadi pertimbangan:
1. Karyawan Kontrak
- Ingin menguji performa calon karyawan sebelum kontrak permanen
- Ada proyek mendesak, tetapi belum yakin dengan kebutuhan jangka panjang
- Butuh tenaga spesialis untuk tugas tertentu tanpa komitmen jangka panjang
2. Karyawan Outsourcing
- Perusahaan fokusnya pada hasil, bukan siapa yang mengerjakan
- Perusahaan ingin mengurangi biaya operasional untuk pekerjaan rutin, seperti payroll, cleaning, security, atau customer service
- Tidak ingin mengurus administrasi karyawan sendiri
Untuk membantu Anda menemukan karyawan yang tepat, lihat tabel panduan berikut dan situasi terbaik untuk menggunakannya:
Kelola Administrasi Karyawan Lebih Mudah dalam Satu Aplikasi KantorKu HRIS
Sekarang sudah paham perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing. Namun semakin banyak karyawan, semakin besar pula beban HR dalam mengurus administrasi.
Daripada repot dengan cara manual, lebih praktis pakai KantorKu HRIS, administrasi bisa selesai otomatis!

Apa yang KantorKu tawarkan?
- Payroll otomatis, hitung gaji dan pajak, slip gaji digital sesuai regulasi terbaru.
- Database karyawan digital, update data cepat tinggal klik.
- Onboarding lebih cepat, karyawan bisa isi formulir mandiri lewat HP.
- Absensi digital, pantau kehadiran real-time langsung dari dashboard.
- Cuti approval instan, HR tinggal klik, berjenjang sesuai kebijakan perusahaan.
Masih mau repot dengan administrasi manual yang memakan waktu? Saatnya beralih ke sistem otomatis KantorKu HRIS, hanya Rp4.999/karyawan/bulan.Bisa coba gratis dulu, klik daftar demo sekarang! Dijamin, administrasi HR selesai 95% lebih cepat!
Related Articles
Surat Mutasi Karyawan: Pengertian, Tujuan & Cara Membuat Surat Mutasi Karyawan
5 Cara Membuat SIUP Melalui OSS & Kantor Perdagangan
