8 Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang, Apakah Dapat Pesangon?
Simak hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang, seperti uang kompensasi, THR, uang penggantian hak, dll. Catat sanski jika lalai membayarnya!
Table of Contents
- Apakah Karyawan Kontrak Dapat Pesangon?
- Hak Utama: Uang Kompensasi PKWT (Sesuai PP No. 35 Tahun 2021)
- Hak Lainnya Selain Uang Kompensasi
- Hak Dasar yang Wajib Diterima Karyawan Kontrak Selama Bekerja
- Peran Jaminan Sosial bagi Karyawan Kontrak
- Cara Menghitung Uang Kompensasi Habis Kontrak
- Bagaimana Jika Perusahaan Menolak Membayar?
- FAQ (Pertanyaan Sering Diajukan)
- Kelola Karyawan Kontrak dengan Mudah Pakai KantorKu HRIS, Ada Notifikasi Kontrak Mau Habis!
Table of Contents
- Apakah Karyawan Kontrak Dapat Pesangon?
- Hak Utama: Uang Kompensasi PKWT (Sesuai PP No. 35 Tahun 2021)
- Hak Lainnya Selain Uang Kompensasi
- Hak Dasar yang Wajib Diterima Karyawan Kontrak Selama Bekerja
- Peran Jaminan Sosial bagi Karyawan Kontrak
- Cara Menghitung Uang Kompensasi Habis Kontrak
- Bagaimana Jika Perusahaan Menolak Membayar?
- FAQ (Pertanyaan Sering Diajukan)
- Kelola Karyawan Kontrak dengan Mudah Pakai KantorKu HRIS, Ada Notifikasi Kontrak Mau Habis!
Saat masa kontrak kerja mendekati akhir dan muncul sinyal tidak ada perpanjangan, rasa cemas sering kali menghantui karyawan kontrak.
Situasi ini kerap menimbulkan pertanyaan besar tentang hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang dan apa saja yang seharusnya diterima setelah hubungan kerja berakhir.
Berdasarkan aturan terbaru dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, berakhirnya kontrak karena habis masa kerja termasuk pemutusan hubungan kerja secara hormat.
Artinya, karyawan kontrak tetap memiliki hak atas uang kompensasi sesuai ketentuan, bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan lalu pulang tanpa kepastian.
Apa saja hak yang didapatkan dan yang tidak didapatkan? Semuanya diulas di artikel berikut!
Apakah Karyawan Kontrak Dapat Pesangon?

Karyawan kontrak tidak mendapatkan pesangon, baik karena alasan kontrak kerja berakhir atau tidak diperpanjang.
Hal ini berbeda dengan karyawan tetap (PKWTT) yang berhak atas pesangon saat terjadi PHK sesuai alasan tertentu.
Karena status hubungan kerjanya berbasis waktu, maka skema hak akhir karyawan kontrak memang tidak menggunakan pesangon.
Namun, berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021, karyawan kontrak yang kontraknya berakhir berhak menerima uang kompensasi PKWT.
Uang kompensasi ini wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja kontrak yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik kontrak berakhir karena habis masa kerja maupun karena resign.
HR bisa pantau status dan dapat notifikasi karyawan kontrak yang akan berakhir pakai KantorKu HRIS
Hak Utama: Uang Kompensasi PKWT (Sesuai PP No. 35 Tahun 2021)
Uang kompensasi PKWT adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan kontrak saat hubungan kerja berakhir.
Kompensasi ini merupakan hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang. Perlu diingat, uang kompensasi bukan pesangon maupun uang penghargaan masa kerja.
Secara hukum, kewajiban pembayaran uang kompensasi diatur dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan dan dipertegas melalui PP No. 35 Tahun 2021.
Berdasarkan pasal tersebut, berikut poin-poin penting mengenai uang kompensasi PKWT:
- Wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan dengan status PKWT.
- Diberikan saat hubungan kerja berakhir, baik karena kontrak habis, tidak diperpanjang, maupun diakhiri sebelum waktunya.
- Berlaku bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Dasar perhitungan menggunakan upah, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
- Bukan pesangon, sehingga tidak bergantung pada alasan PHK atau status karyawan tetap.
Jadi ketika masa kerja berakhir, mereka masih mendapatkan hak yang bisa dibawa pulang, yaitu berupa kompensasi sebagai bantalan ekonomi selama proses mencari kerja baru.
Oleh karena itu, perusahaan perlu mengantisipasi kewajiban ini sejak awal kontrak agar pembayaran uang kompensasi tidak menjadi beban mendadak di kemudian hari.
Baca Juga: Uang Kompensasi PKWT: Kapan Cair, Besaran, & Cara Menghitungnya
Hak Lainnya Selain Uang Kompensasi
Selain uang kompensasi PKWT, terdapat sejumlah hak lain yang tetap melekat pada karyawan kontrak ketika kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang.
Hak-hak ini bersumber dari peraturan ketenagakerjaan serta ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Berikut beberapa hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang lainnya:
1. Hak atas Pemberitahuan Tertulis Sebelum Kontrak Berakhir
Perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada karyawan kontrak apabila PKWT akan berakhir dan tidak diperpanjang.
Berdasarkan praktik ketenagakerjaan dan ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021, pemberitahuan ini harus diberikan paling lambat 7 hari kalender sebelum tanggal berakhirnya kontrak.
Tujuan pemberitahuan ini memberikan waktu yang cukup bagi karyawan untuk mencari pekerjaan baru.
2. Hak atas Pembayaran Hak Normatif yang Masih Tertunggak
Hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang berikutnya yaitu pelunasan atas hak finansial karyawan yang belum dibayarkan atau uang penggantian hak.
Hak-hak ini berdiri sendiri dan tidak boleh digabung dalam uang kompensasi PKWT. Adapun hak yang membutuhkan penggantian yaitu:
- Gaji terakhir hingga hari kerja terakhir
- Tunjangan tetap yang tercantum dalam kontrak kerja
- Insentif atau bonus yang sudah menjadi hak karyawan berdasarkan target atau kebijakan perusahaan
3. Hak atas Penggantian Sisa Cuti Tahunan (Jika Belum Gugur)
Apabila karyawan kontrak memiliki sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, perusahaan wajib memberikan penggantian dalam bentuk uang.
Cuti dinyatakan gugur apabila telah melewati masa berlaku sesuai kebijakan perusahaan (umumnya 1 tahun sejak hak cuti diberikan, atau lebih singkat jika diatur berbeda dalam kontrak).
4. Hak atas Hak Lain yang Diatur dalam Kontrak atau Peraturan Perusahaan
Selain hak normatif, karyawan kontrak juga berhak menerima hak tambahan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB).
Besaran dan jenis hak ini tidak seragam dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal perusahaan.
Hak ini dapat meliputi:
- Biaya kepulangan ke daerah asal atau lokasi kerja sebelumnya
- Fasilitas kesehatan hingga masa kontrak berakhir
- Bentuk kompensasi lain yang disepakati sejak awal
5. Hak atas Surat Keterangan atau Referensi Kerja
Karyawan kontrak berhak meminta surat keterangan kerja atau surat referensi. Dokumen ini penting sebagai bukti pengalaman kerja formal dan sering menjadi syarat administratif saat melamar pekerjaan baru.
Adapun isi surat referensi kerja setidaknya memuat:
- Identitas karyawan
- Jabatan dan ruang lingkup pekerjaan
- Periode masa kerja
6. Hak untuk Mengakses Dokumen Pekerjaannya
Hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang berikutnya yaitu hak untuk mengakses dokumen yang berkaitan langsung dengan pekerjaannya.
Tujuannya agar karyawan dapat menyusun portofolio dan memperkuat posisi mereka di pasar kerja. Adapun dokumen yang dimaksud meliputi:
- Sertifikat pelatihan atau sertifikasi internal
- Catatan penilaian kinerja
- Dokumen pendukung lain yang relevan
7. Hak untuk Mengetahui Alasan Kontrak Tidak Diperpanjang
Meskipun tidak selalu diwajibkan secara eksplisit, karyawan kontrak berhak mengetahui alasan tidak diperpanjangnya kontrak kerja sebagai bentuk transparansi.
Informasi ini penting agar karyawan dapat melakukan evaluasi diri, memperbaiki kompetensi dan kinerja dan menghindari kesalahan serupa di masa mendatang.
Hak Dasar yang Wajib Diterima Karyawan Kontrak Selama Bekerja

Selain memahami hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang, pastikan Anda juga tahu hak-hak dasar karyawan kontrak selama masih aktif bekerja.
Meski statusnya PKWT, bukan berarti mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum atas hak normatif pekerja. Adapun hak dasar yang wajib diterima karyawan kontrak selama bekerja yaitu:
1. Hak atas Upah Minimum
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum kepada karyawan kontrak. Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja.
Di dalamnya disebutkan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Adapun besaran upah minimal mengacu pada UMP/UMK yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
Baca Juga: Gaji di Bawah UMR? Cek Risiko Sanksi & Pidananya!
2. Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR)
Karyawan kontrak tetap berhak menerima THR Keagamaan, sepanjang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Hak atas THR berlaku tanpa membedakan status PKWT atau PKWTT, dan besarannya dihitung secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai 12 bulan.
THR merupakan pendapatan di luar upah pokok dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari menjelang hari raya keagamaan.
3. Hak atas Cuti Tahunan
Pengusaha wajib memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Dengan demikian, karyawan kontrak yang memenuhi syarat masa kerja tetap berhak atas cuti tahunan, kecuali jika kontrak berakhir sebelum jangka waktu tersebut dan belum memenuhi syarat.
4. Hak atas Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap
Pemberian tunjangan wajib mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Selama tunjangan tersebut disepakati secara tertulis, perusahaan berkewajiban membayarkannya kepada karyawan kontrak.
Namun sebetulnya, komponen upah karyawan kontrak dapat terdiri dari:
- Upah tanpa tunjangan
- Upah pokok dan tunjangan tetap
- Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap
- Upah pokok dan tunjangan tidak tetap
5. Hak atas Jaminan Sosial (BPJS)
Karyawan kontrak berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan program lain)
Kewajiban ini ditegaskan dalam PP No. 35 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pekerja PKWT harus didaftarkan dalam program jaminan sosial selama hubungan kerja berlangsung.
HR bisa pantau status dan dapat notifikasi karyawan kontrak yang akan berakhir pakai KantorKu HRIS
Peran Jaminan Sosial bagi Karyawan Kontrak
Setiap pekerja, termasuk karyawan kontrak, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Perusahaan berkewajiban mendaftarkan karyawan ke BPJS sejak hubungan kerja dimulai.
Terdapat beberapa alasan mengapa aturan ini ditegakkan, yaitu:
- Perlindungan Risiko Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi melindungi karyawan kontrak dari risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, dalam perjalanan kerja, atau akibat aktivitas pekerjaan.
- Jaminan Finansial bagi Keluarga jika Terjadi Kematian, melalui program Jaminan Kematian (JKM), BPJS memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris apabila karyawan kontrak meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
- Tabungan Jangka Panjang melalui Jaminan Hari Tua, BPJS juga berperan sebagai sarana perlindungan finansial jangka panjang. Iuran JHT yang dikumpulkan selama masa kontrak menjadi tabungan yang dapat dicairkan ketika kontrak berakhir.
- Akses Layanan Kesehatan, melalui BPJS Kesehatan, karyawan kontrak tetap memiliki akses layanan kesehatan yang layak, mulai dari pemeriksaan dasar hingga perawatan lanjutan, tanpa bergantung pada status kontrak atau durasi kerja.
- Menjaga Keberlanjutan Penghasilan saat Terjadi Risiko Kerja, ketika karyawan kontrak tidak dapat bekerja akibat kecelakaan atau kondisi tertentu, BPJS bisa memberikan santunan dan manfaat, jadi tidak langsung kehilangan sumber penghasilan.
Cara Menghitung Uang Kompensasi Habis Kontrak

Setelah mengetahui berbagai hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang, langkah selanjutnya adalah memahami cara menghitung nominal yang diterima.
Berikut rumus dan cara hitung uang kompensasi PKWT:
Rumus Hitung Uang Kompensasi PKWT
Berikut adalah rumus dasar untuk menghitung uang kompensasi PKWT:
Uang Kompensasi PKWT = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Cara dan Contoh Perhitungan Uang Kompensasi PKWT
Jika sudah tahu rumus dasarnya, selanjutnya mari pahami beberapa cara menghitung uang kompensasi PKWT 3 bulan, 6 bulan, hingga 1 tahun serta contohnya:
a. Cara Hitung Uang Kompensasi PKWT 3 Bulan
Andi bekerja sebagai karyawan kontrak dengan gaji Rp4.800.000 per bulan. Kontraknya berakhir setelah 3 bulan dan tidak diperpanjang.
Maka perhitungannya:
- Uang kompensasi = 3 ÷ 12 × Rp4.800.000 = Rp1.200.000
Jadi, uang kompensasi yang diterima Andi adalah Rp1.200.000.
b. Cara Hitung Uang Kompensasi PKWT 6 Bulan
Sari menandatangani kontrak kerja selama 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan. Setelah kontrak berakhir, perusahaan tidak memperpanjang masa kerjanya.
Maka perhitungannya:
- Uang kompensasi = 6 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Jadi, uang kompensasi yang diterima Sari adalah Rp3.000.000.
c. Cara Hitung Uang Kompensasi PKWT 1 Tahun
Budi bekerja dengan status PKWT selama 12 bulan dengan gaji Rp5.500.000 per bulan. Kontraknya selesai sesuai perjanjian dan tidak diperpanjang.
Maka perhitungannya:
- 12 ÷ 12 × Rp5.500.000 = Rp5.500.000
Jadi, uang kompensasi yang diterima Budi adalah 1 bulan gaji penuh, yaitu Rp5.500.000.
Baca Juga: Apa itu Prorate? Arti, Cara Menghitung dan Contoh Perhitungan
Bagaimana Jika Perusahaan Menolak Membayar?
Sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 35 Tahun 2021, pembayaran uang kompensasi PKWT adalah kewajiban perusahaan.
Jika perusahaan menolak membayar, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Konsekuensi dan Sanksi bagi Perusahaan
Perusahaan yang tidak membayarkan uang kompensasi PKWT dapat dikenakan sanksi administratif, antara lain:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sementara waktu.
- Pembekuan kegiatan usaha sampai kewajiban terpenuhi
Langkah yang Bisa Dilakukan Karyawan
Jika perusahaan tetap tidak membayar uang kompensasi meskipun kontrak telah berakhir, karyawan dapat:
- Mengajukan klarifikasi tertulis ke HR atau manajemen dengan merujuk langsung pada PP 35/2021
- Mengumpulkan dokumen pendukung, seperti kontrak PKWT, slip gaji, dan bukti masa kerja
- Melaporkan pelanggaran ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk proses mediasi atau penegakan hukum
FAQ (Pertanyaan Sering Diajukan)
Apabila Anda masih memiliki pertanyaan seputar hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang, lihat beberapa pertanyaan yang sering muncul berikut:
Apakah kalau saya resign sebelum kontrak habis tetap dapat kompensasi?
Ya. Pekerja dengan status PKWT yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir tetap berhak menerima uang kompensasi PKWT.
Namun dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang sudah dijalani. Perlu diperhatikan juga, pekerja yang resign sebelum masa kontrak berakhir wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah sampai batas akhir kontrak, sesuai klausul dalam perjanjian kerja.
Apakah gaji kompensasi kena pajak?
Ya. Uang kompensasi PKWT merupakan objek PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan bagi karyawan.
Pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan dengan perhitungan sesuai ketentuan PPh 21 yang berlaku, tergantung pada total penghasilan dan komponen upah karyawan.
Bagaimana jika kontrak saya diputus di tengah jalan (PHK) bukan karena habis kontrak?
Jika hubungan kerja PKWT diputus oleh perusahaan sebelum kontrak berakhir, maka pengusaha wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga akhir masa kontrak, sekaligus tetap membayarkan uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Kewajiban ini berlaku terlepas dari alasan pemutusan hubungan kerja, sepanjang sesuai ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Kelola Karyawan Kontrak dengan Mudah Pakai KantorKu HRIS, Ada Notifikasi Kontrak Mau Habis!
Mengelola karyawan kontrak tidak bisa dilakukan secara manual atau sekadar mengandalkan ingatan.
Tanpa pemantauan yang ketat, perusahaan berisiko lupa memperpanjang kontrak, atau lebih fatal lagi, karyawan masih bekerja padahal masa PKWT sudah lewat.
Kondisi ini bisa menimbulkan masalah kepatuhan hukum dan hak karyawan. Agar pengelolaan karyawan kontrak dan seluruh haknya berjalan tertib, banyak rekomendasi aplikasi database karyawan yang bisa jadi solusi untuk Anda, Anda bisa gunakan aplikasi database karyawan seperti KantorKu HRIS!

Software HRIS terbaik ini memiliki beberapa fitur untuk membantu HR mengelola PKWT:
- Notifikasi berakhirnya kontrak agar HR tidak melewatkan masa PKWT yang akan habis.
- Perhitungan uang kompensasi, disesuaikan dengan masa kerja dan gaji karyawan.
- Pembayaran gaji sekali klik dengan pemotongan PPh 21 otomatis.
- Database karyawan terpusat untuk memantau status, jenis kontrak, dan masa kerja karyawan kontrak.
- Penyimpanan dokumen kontrak secara digital, sehingga mudah dicari.
Daripada hanya membayangkan seperti apa kemudahan pengelolaan karyawan kontrak dengan HRIS, Anda bisa mencobanya langsung.
KantorKu HRIS mengundang Anda untuk book demo gratis agar Anda bisa mulai mengelola administrasi karyawan kontrak dengan lebih efisien.
HR bisa pantau status dan dapat notifikasi karyawan kontrak yang akan berakhir pakai KantorKu HRIS
Referensi:
Related Articles
Cara Mengambil Data Absen dari Fingerprint Solution dengan Flashdisk di Komputer & Laptop
Apa Itu Payroll Staff? Tugas, Skill, & Tools yang Sering Dipakai
