Perbedaan PKWT dan PKWTT: Bagaimana Prosedur Perubahannya?
PKWT dan PKWTT adalah perjanjian yang mengikat antara pekerja dengan perusahaan. Simak perbedaan dan cara mengubahnya!
Sebagai seorang HR, sangat penting untuk memahami dengan baik perbedaan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kedua jenis kontrak kerja ini memiliki implikasi yang berbeda terhadap hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan, termasuk soal durasi kontrak, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan banyak aspek penting lainnya.
Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih dalam tentang apa itu PKWT dan PKWTT, perbedaan utama antara keduanya, serta prosedur perubahan status PKWT menjadi PKWTT.
Apa Itu PKWT?

Menurut informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, PKWT adalah kontrak kerja yang mengikat antara pemberi kerja dan pekerja untuk pekerjaan dengan durasi waktu yang telah ditentukan. Pekerja dengan status PKWT biasanya terikat pada proyek atau tugas yang memang memiliki durasi atau batasan waktu yang jelas.
Kontrak kerja ini sering digunakan untuk pekerjaan yang bersifat musiman atau untuk pekerjaan yang memang memerlukan keterampilan tertentu dalam periode tertentu.
PKWT juga sering digunakan saat perusahaan ingin memberikan masa percobaan (probation) kepada karyawan sebelum mereka diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT). Setelah masa percobaan selesai dan karyawan dinilai memenuhi kriteria, statusnya dapat beralih menjadi PKWTT.
Di Indonesia, durasi kontrak PKWT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan lebih lanjut mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Pada dasarnya, kontrak PKWT tidak bisa lebih dari 3 tahun, dengan opsi perpanjangan maksimal 1 tahun. Meski begitu, perusahaan tetap memiliki fleksibilitas untuk memperbarui kontrak selama pekerjaan belum selesai sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati.
Apa Itu PKWTT?
Di sisi lain, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah kontrak kerja yang mengikat pemberi kerja dan pekerja tanpa batasan waktu. Artinya, pekerja dengan status PKWTT adalah karyawan tetap yang bisa bekerja di perusahaan selama tidak ada keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja.
PKWTT bersifat terus-menerus dan berakhir hanya ketika karyawan pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan pengunduran diri.
Untuk seorang karyawan yang baru bergabung dengan perusahaan, mereka biasanya akan mulai dengan status PKWT, sebagai bagian dari masa percobaan.
Setelah masa percobaan yang disetujui (biasanya 3 bulan), jika karyawan tersebut memenuhi kriteria dan performa yang diinginkan, maka statusnya dapat beralih menjadi PKWTT.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT terletak pada durasi kontrak dan status kepegawaian. Berikut adalah tabel yang menggambarkan perbedaan utama antara kedua jenis perjanjian kerja ini:
Aspek | PKWT | PKWTT |
Durasi Kontrak | Terbatas, maksimal 3 tahun | Tidak terbatas, selama yang dibutuhkan |
Status Kepegawaian | Karyawan kontrak atau lepas | Karyawan tetap |
Masa Percobaan | Tidak diperbolehkan (batal jika ada) | Diperbolehkan (maksimal 3 bulan) |
Keabsahan Kontrak | Harus tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin | Bisa lisan atau tertulis |
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) | Tidak ada kewajiban pesangon setelah kontrak berakhir | Pesangon wajib diberikan sesuai peraturan |
Dari tabel tersebut, jelas bahwa status PKWTT lebih menguntungkan bagi karyawan karena tidak ada batasan waktu dan memberikan rasa aman dalam jangka panjang. Di sisi lain, PKWT lebih fleksibel bagi perusahaan untuk menangani pekerjaan dengan durasi terbatas atau musiman.
Baca juga: Contoh Offering Letter Serta Komponen, Tahap, & Template Gratis
Undang-Undang yang Mengatur PKWT dan PKWTT
PKWT dan PKWTT diatur dalam beberapa peraturan yang memberikan dasar hukum yang jelas terkait hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja. Mengutip dari Hukum Online, berikut beberapa regulasi utama yang relevan:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU ini mengatur berbagai aspek dalam hubungan kerja di Indonesia, termasuk jenis perjanjian kerja PKWT dan PKWTT. Dalam UU ini dijelaskan bahwa PKWT digunakan untuk pekerjaan dengan durasi waktu tertentu, sementara PKWTT adalah untuk pekerjaan tanpa batasan waktu.
UU ini juga mencakup aturan mengenai hak pekerja, seperti upah, jaminan sosial, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)
UU Ciptaker memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam menentukan durasi kontrak PKWT dan peraturan tentang pemutusan hubungan kerja. Meskipun tetap membatasi durasi PKWT menjadi maksimal 3 tahun, UU ini memberi fleksibilitas lebih besar dalam hal perpanjangan kontrak.
3. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, durasi kontrak, dan prosedur pemutusan hubungan kerja. Peraturan ini juga memberikan rincian mengenai hak pekerja yang di-PHK, baik pada status PKWT maupun PKWTT, termasuk hak pesangon dan kompensasi lainnya.
Baca Juga: 5 Contoh Kontrak Kerja untuk Semua Status Pegawai (+Template)
Prosedur Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT

Perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT biasanya terjadi setelah karyawan melewati masa percobaan dan memenuhi syarat untuk menjadi karyawan tetap. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti dalam perubahan status ini:
1. Kesepakatan Kedua Pihak
Jika perubahan status dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak (perusahaan dan pekerja), maka perusahaan dan pekerja perlu membuat perjanjian baru yang menyatakan bahwa kontrak PKWT berubah menjadi PKWTT. Perjanjian ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Baca juga: PKWTT Adalah: Kenali Arti, Perbedaan, dan Aturannya!
2. Alasan Hukum
Jika status PKWT berubah karena alasan hukum, misalnya penyimpangan dari ketentuan yang berlaku atau karena alasan lainnya, maka pengusaha perlu mengajukan permohonan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI akan memutuskan apakah status tersebut harus berubah menjadi PKWTT.
4. Penyimpangan terhadap Ketentuan
Jika ada ketidaksesuaian atau penyimpangan dari ketentuan dalam PKWT, seperti durasi atau jenis pekerjaan yang tidak sesuai, maka secara otomatis status PKWT dapat berubah menjadi PKWTT sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sebagai HR, penting untuk memastikan bahwa setiap perjanjian kerja yang diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan juga memberikan perlindungan yang adil bagi karyawan.
Pemahaman yang baik mengenai perbedaan, prosedur perubahan status, serta hak dan kewajiban antara kedua pihak akan membantu Anda dalam menjalankan proses manajemen karyawan dengan lebih efektif.

Jika Anda merasa kesulitan dalam mengelola status kontrak karyawan dan memastikan proses perubahan status berjalan lancar, software HRIS dari Kantorku.id bisa menjadi solusi tepat untuk Anda.
Dengan berbagai fitur otomatisasi dan integrasi yang terhubung satu sama lain, Kantorku.id memudahkan Anda dalam manajemen SDM, mulai dari pembuatan kontrak, perubahan status karyawan, hingga pengelolaan data karyawan yang lebih efisien.
Table of Contents
- Apa Itu PKWT?
- Apa Itu PKWTT?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT
- Undang-Undang yang Mengatur PKWT dan PKWTT
- 1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- 2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)
- 3. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja
- Prosedur Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT
- 1. Kesepakatan Kedua Pihak
- 2. Alasan Hukum
- 4. Penyimpangan terhadap Ketentuan
Table of Contents
- Apa Itu PKWT?
- Apa Itu PKWTT?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT
- Undang-Undang yang Mengatur PKWT dan PKWTT
- 1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- 2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)
- 3. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja
- Prosedur Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT
- 1. Kesepakatan Kedua Pihak
- 2. Alasan Hukum
- 4. Penyimpangan terhadap Ketentuan