6 Perbedaan PKWT dan PKWTT dari segi Hak, Probation hingga Masa Kerja

Ada dua jenis perjanjian kerja di perusahaan, yaitu PKWT dan PKWTT. Kenali perbedaan PKWT dan PKWTT, dari hak, kewajiban probation, dll.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 24 Desember 2025
Key Takeaways
PKWT adalah kontrak kerja terbatas waktu, PKWTT adalah kerja tetap tanpa batas waktu.
PKWT cocok untuk pekerjaan sementara, proyek, atau musiman; PKWTT untuk posisi inti dan berkelanjutan.
Masa percobaan diperbolehkan untuk PKWTT maksimal 3 bulan, tetapi tidak untuk PKWT.
PKWT berakhir otomatis saat kontrak habis, sedangkan PKWTT berakhir melalui PHK, pensiun, atau pengunduran diri.
Perpanjangan PKWT maksimal total durasi 5 tahun, setelah itu status dapat berubah menjadi PKWTT.

Banyak pelamar kerja merasa bingung saat membaca offering letter, terutama ketika harus memahami status hubungan kerja yang tercantum di dalamnya. 

Kebingungan ini sering muncul karena belum memahami perbedaan PKWT dan PKWTT, dua jenis perjanjian kerja yang paling umum digunakan perusahaan. 

Secara singkat, PKWT adalah perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu atau kontrak, sedangkan PKWTT merupakan perjanjian kerja tetap tanpa batas waktu. 

Untuk itu, baik HR maupun pekerja, wajib memahami perbedaan keduanya karena berkaitan langsung dengan durasi kerja, hak dan kewajiban, hingga ketentuan pesangon!

Apa itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)?

PKWT adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja dan karyawan yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan. 

Jenis kontrak ini umumnya digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak permanen, sehingga memiliki tenggat waktu jelas. 

Dalam praktiknya, PKWT sering diterapkan pada pekerjaan musiman, proyek dengan durasi tertentu, atau posisi yang membutuhkan keahlian khusus dalam periode waktu terbatas. 

Selain itu, banyak perusahaan menggunakan PKWT sebagai tahap awal sebelum mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap, meskipun penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, pengaturan PKWT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan diperbarui melalui UU Cipta Kerja.

Ciri-ciri PKWT meliputi:

  • Memiliki jangka waktu kerja yang jelas dan tertulis dalam kontrak.
  • Digunakan untuk pekerjaan tertentu, proyek, atau pekerjaan musiman.
  • Berakhir otomatis ketika masa kontrak atau pekerjaan selesai.
  • Dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Umumnya menjadi tahap awal sebelum karyawan beralih ke status PKWTT.
Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Apa itu PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)?

PKWTT adalah perjanjian kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu. 

Karyawan dengan status PKWTT dikenal sebagai karyawan tetap, karena hubungan kerjanya bersifat berkelanjutan selama tidak ada pemutusan hubungan kerja

Namun hubungan kerja dapat berakhir karena kondisi tertentu, seperti karyawan mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, atau terjadi PHK sesuai ketentuan hukum. 

Oleh karena itu, PKWTT sering menjadi tujuan akhir bagi karyawan yang telah melewati masa kerja tertentu dan dinilai memenuhi standar perusahaan.

Umumnya, karyawan baru akan memulai masa kerjanya melalui PKWT sebagai bagian dari masa evaluasi. 

Setelah masa tersebut berakhir, karyawan yang memiliki kinerja baik bisa diangkat sebagai PKWTT. 

Ciri-ciri utama PKWTT antara lain:

  • Tidak memiliki batasan waktu kerja tertentu.
  • Hubungan kerja bersifat terus-menerus.
  • Memberikan kepastian kerja yang lebih tinggi bagi karyawan.
  • Berakhir karena pengunduran diri, pensiun, atau pemutusan hubungan kerja.
  • Umumnya diberikan setelah karyawan melewati masa evaluasi atau kontrak awal.

Poin-Poin Perbedaan Utama PKWT dan PKWTT (H2)

Memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT merupakan hal krusial, baik bagi karyawan maupun tim HR. 

Berikut poin-poin utama yang membedakan PKWT dan PKWTT:

1. Masa Percobaan (Probation)

PKWT
  • Tidak diperbolehkan adanya masa percobaan dalam bentuk apa pun.
  • Sejak hari pertama bekerja, karyawan dianggap sudah terikat penuh dalam hubungan kerja.
  • Penerapan masa probation pada PKWT dapat menyebabkan perjanjian kerja dianggap batal secara hukum.
PKWTT
  • Diperbolehkan adanya masa percobaan kerja.
  • Durasi masa percobaan maksimal 3 bulan.
  • Selama masa probation, karyawan tetap berhak menerima upah secara penuh.
  • Masa percobaan biasanya digunakan perusahaan untuk menilai kecocokan dan kinerja awal karyawan.

2. Jangka Waktu dan Berakhirnya Hubungan Kerja

PKWT
  • Memiliki jangka waktu kerja yang jelas dan ditentukan sejak awal.
  • Durasi maksimal hubungan kerja adalah 5 tahun, termasuk perpanjangan dan pembaruan kontrak.
  • Hubungan kerja berakhir secara otomatis saat masa kontrak habis atau pekerjaan selesai.
  • Tidak memerlukan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) secara formal.
PKWTT
  • Tidak memiliki batas waktu tertentu.
  • Hubungan kerja berlangsung secara terus-menerus.
  • Berakhir karena kondisi tertentu seperti pensiun, meninggal dunia, atau PHK sesuai prosedur hukum.
  • Pengakhiran hubungan kerja harus melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

3. Kewajiban Pencatatan dan Administrasi

PKWT
  • Wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Harus memuat jangka waktu kerja dan jenis pekerjaan secara jelas.
  • Wajib dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dalam batas waktu tertentu.
  • Apabila tidak dicatatkan atau tidak memenuhi syarat, status hubungan kerja dapat berubah menjadi PKWTT.
PKWTT
  • Dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.
  • Tidak memiliki kewajiban pencatatan ke instansi ketenagakerjaan.
  • Jika dibuat secara lisan, perusahaan tetap wajib memberikan surat pengangkatan sebagai bukti hubungan kerja.

4. Hak dan Kewajiban Karyawan

PKWT
  • Berhak atas upah, cuti, dan jaminan sosial selama masa kontrak berjalan.
  • Tidak berhak atas pesangon saat kontrak berakhir.
  • Berhak menerima uang kompensasi PKWT yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
  • Hak berakhir seiring dengan berakhirnya kontrak kerja.
PKWTT
  • Berhak atas upah, tunjangan, cuti, dan jaminan sosial secara berkelanjutan.
  • Berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila terjadi PHK.
  • Besaran hak sangat bergantung pada masa kerja dan alasan pengakhiran hubungan kerja.

5. Durasi Kerja

PKWT
  • Memiliki durasi kerja terbatas sesuai perjanjian.
  • Tidak dapat diterapkan secara terus-menerus untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
  • Jika durasi melebihi ketentuan, status dapat berubah menjadi PKWTT.
PKWTT
  • Tidak memiliki batas durasi kerja.
  • Karyawan dianggap sebagai bagian tetap dari organisasi.
  • Hubungan kerja berlanjut selama tidak ada pengakhiran sesuai hukum.

6. Jenis Pekerjaan

PKWT
  • Digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau berbasis proyek.
  • Cocok untuk pekerjaan yang memiliki target penyelesaian atau batas waktu tertentu.
  • Tidak boleh digunakan untuk pekerjaan inti yang bersifat permanen.
PKWTT
  • Digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkesinambungan.
  • Umumnya diterapkan pada posisi inti dan operasional perusahaan.
  • Mendukung pembentukan tim jangka panjang dan pengembangan karyawan.

Baca Juga: 8 Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang, Apakah Dapat Pesangon? 

Perbandingan Hak: Uang Kompensasi vs Pesangon

Dalam hubungan kerja, tidak semua karyawan menerima hak akhir yang sama ketika masa kerja berakhir. 

Perbedaan status PKWT dan PKWTT membuat skema hak yang diterima pun berbeda, terutama antara uang kompensasi dan uang pesangon yang sering kali disalahartikan sebagai hal yang sama.

Mari bedah keduanya melalui perbandingan berikut:

1. Uang Kompensasi

Uang kompensasi adalah hak khusus bagi karyawan dengan status PKWT. 

Hak ini wajib diberikan oleh perusahaan saat hubungan kerja berakhir, baik karena kontrak habis, tidak diperpanjang, maupun diakhiri sebelum waktunya. 

Uang kompensasi bukan pesangon dan diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja kontrak setelah masa kerjanya selesai.

Kompensasi ini mulai berlaku setelah adanya perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja dan diperjelas dalam PP No. 35 Tahun 2021. 

Hal-hal penting terkait uang kompensasi PKWT meliputi:

  • Diberikan kepada karyawan dengan status PKWT.
  • Wajib dibayarkan saat hubungan kerja berakhir, apa pun penyebabnya.
  • Berlaku bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Besaran dihitung berdasarkan masa kerja.
  • Dasar perhitungan menggunakan upah (upah pokok dan tunjangan tetap).
  • Tidak termasuk pesangon atau uang penghargaan masa kerja.

2. Uang Pesangon

Uang pesangon adalah hak yang diberikan kepada karyawan tetap (PKWTT) ketika terjadi PHK. 

Pesangon berfungsi sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi karyawan sekaligus jaring pengaman ekonomi selama masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.

Namun, pesangon hanya diberikan dalam kondisi tertentu, tergantung alasan PHK. Ketentuan mengenai pesangon diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.

Skema perhitungannya bervariasi tergantung masa kerja dan penyebab pemutusan hubungan kerja.

Poin-poin utama terkait uang pesangon antara lain:

  • Diberikan kepada karyawan dengan status PKWTT.
  • Hanya dibayarkan apabila terjadi PHK.
  • Besaran pesangon ditentukan oleh masa kerja dan alasan PHK.
  • Tidak diberikan apabila karyawan mengundurkan diri secara sukarela.
  • Berfungsi sebagai perlindungan finansial bagi karyawan pasca-PHK.

Tabel Perbandingan PKWT vs PKWTT 

Untuk memudahkan memahami perbedaan PKWT dan PKWTT, mari lihat tabel perbandingan ini yang membahas karakteristik, hak, dan kewajiban dari masing-masing status kerja.

Aspek PKWT PKWTT
Status Kerja Karyawan kontrak dengan hubungan kerja berbatas waktu Karyawan tetap tanpa batas waktu
Durasi Kerja Maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan dan pembaruan Tidak memiliki batas durasi
Jenis Pekerjaan Pekerjaan sementara, musiman, atau berbasis proyek Pekerjaan bersifat tetap dan berkelanjutan
Masa Percobaan Tidak diperbolehkan Diperbolehkan maksimal 3 bulan
Bentuk Perjanjian Wajib tertulis dan dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan Bisa tertulis atau lisan, disertai surat pengangkatan
Berakhirnya Hubungan Kerja Berakhir otomatis saat kontrak habis atau pekerjaan selesai Berakhir karena pensiun, meninggal dunia, atau PHK sesuai prosedur
Hak Akhir Karyawan Uang kompensasi PKWT Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Kelebihan dan Kekurangan Masing-Masing Status

Setiap status kerja, baik PKWT maupun PKWTT, memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. 

Berikut yang harus Anda ketahui:

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Kelebihan PKWT

  • Fleksibilitas tinggi bagi perusahaan untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja sesuai durasi proyek atau kondisi bisnis tertentu.
  • Cocok bagi pekerja yang ingin mengumpulkan pengalaman di berbagai bidang atau perusahaan tanpa terikat jangka panjang.
  • Proses rekrutmen dan pengakhiran hubungan kerja relatif lebih sederhana dibandingkan karyawan tetap.

Kekurangan PKWT

  • Tidak memberikan kepastian kerja dalam jangka panjang karena hubungan kerja berakhir sesuai masa kontrak.
  • Tidak mendapatkan hak pesangon setelah kontrak berakhir, meskipun tetap berhak atas uang kompensasi sesuai ketentuan.
  • Dari sisi karyawan, status ini sering kali menyulitkan akses ke fasilitas finansial seperti kredit rumah atau kendaraan karena dianggap kurang stabil.

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Kelebihan PKWTT

  • Stabilitas dan rasa aman bagi karyawan karena hubungan kerja bersifat berkelanjutan.
  • Karyawan berhak atas berbagai fasilitas perusahaan, seperti tunjangan, asuransi, cuti, hingga program pensiun.
  • Dari sisi perusahaan, PKWTT membantu meningkatkan loyalitas karyawan dan membangun tim yang solid.

Kekurangan PKWTT

  • Kurang fleksibel bagi perusahaan ketika terjadi perubahan kebutuhan bisnis atau efisiensi tenaga kerja.
  • Proses PHK lebih kompleks dan harus mengikuti prosedur hukum yang ketat.
  • Bagi karyawan, status ini bisa terasa membatasi jika ingin sering berpindah karier atau mencoba peluang baru dalam waktu singkat.

Baca Juga: HR Wajib Tahu: Strategi Efektif Kontrak PKWT, PKWTT, & Freelance 

FAQ (Frequently Asked Questions)

Masih banyak pertanyaan seputar penerapan PKWT dan PKWTT di dunia kerja, terutama terkait hak karyawan dan ketentuan kontrak. 

Berikut beberapa pertanyaan yang paling sering muncul beserta penjelasannya:

Apakah karyawan PKWT yang diputus kontrak sebelum waktunya tetap dapat kompensasi?

Ya, karyawan PKWT dapat uang kompensasi. Sesuai Pasal 61A UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha wajib membayarkan kompensasi saat hubungan kerja berakhir, baik karena kontrak habis, tidak diperpanjang, maupun diputus lebih awal. 

Kompensasi ini berlaku untuk karyawan yang bekerja minimal selama 1 bulan.

Berapa kali kontrak PKWT boleh diperpanjang?

Kontrak PKWT dapat diperpanjang selama durasi totalnya tidak melebihi 5 tahun. Jika pekerjaan masih dibutuhkan setelah kontrak berakhir, perusahaan dapat melakukan perpanjangan atau pembaruan perjanjian sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Apakah PKWTT boleh resign?

Boleh. Karyawan dengan status PKWTT memiliki hak untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Namun, proses resign harus mengikuti ketentuan yang tertulis dalam perjanjian kerja, termasuk kewajiban tertentu apabila terdapat klausul uang penalti atau ikatan dinas.

Kelola Karyawan Kontrak Lebih Mudah Pakai KantorKu HRIS!

Mengelola karyawan kontrak sulit jika hanya mengandalkan cara lama. Tanpa aplikasi database karyawan yang terpusat, data karyawan kontrak berisiko tercecer.

Dampaknya, HR berisiko melewatkan masa berakhirnya PKWT, bahkan salah menghitung hak karyawan.

Oleh karena itu, KantorKu HRIS hadir sebagai solusi untuk membantu HR mengelola karyawan kontrak secara lebih rapi. 

Seluruh data karyawan kontrak tersimpan dalam satu sistem yang terhubung langsung dengan database karyawan, sehingga masa berlaku PKWT dapat dipantau secara real-time.

Melalui KantorKu HRIS, HR dapat:

  • Menerima notifikasi otomatis saat kontrak karyawan mendekati masa berakhir.
  • Menyimpan dan mengelola dokumen kontrak secara digital.
  • Memantau status kerja karyawan dalam satu dashboard.
  • Menu pencarian data karyawan melalui dashboard.

Dengan sistem yang terintegrasi, pengelolaan karyawan kontrak menjadi lebih terkontrol dan meminimalkan risiko kesalahan administratif. Langsung saja book demo gratis sekarang!

Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

hris kantorku
Bagikan

Related Articles

layoff adalah

Apa Itu Layoff? Arti, Dampak, & Perbedaanya dengan PHK

Layoff adalah PHK karena efisiensi/keuangan. Hak karyawan meliputi pesangon 1–32×gaji, UPMK 2–6×gaji, dan penggantian cuti/tunjangan.
07 Januari 2026

Shift Kantor Adalah: Pengertian, Jenis, dan Aturan UU Terbaru

Pahami apa itu shift kantor adalah pengaturan jam kerja operasional bisnis. Pelajari jenis shift, aturan UU Cipta Kerja, hingga tips mengelola jadwal karyawan agar tetap produktif.
31 Desember 2025
cara buat shift kantor

Cara Buat Shift Kantor di Excel [Gratis Template]!

Cara buat shift kantor di Excel dengan tentukan periode jadwal, buat slot waktu, atur rotasi shift, gunakan rumus, warna, dan rekap otomatis.
30 Desember 2025