Apa itu Self Employed? Ini Kelebihan, Bidang Kerja & Tips Rekrut

Self employed adalah pekerja mandiri tanpa terikat kontrak kerja tetap. Pelajari jenis-jenis, kelebihan, risiko, dan tips merekrut bagi HR!

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 09 Oktober 2025
Key Takeaways
Self-employed adalah seseorang yang bekerja mandiri tanpa kontrak kerja tetap dan mengatur sendiri pendapatan hingga pajak.
Self-employed tidak menerima gaji bulanan, tunjangan, atau BPJS, dan bekerja berdasarkan proyek.
Keuntungan menggunakan self-employed yaitu tidak harus mengawasi setiap langkah kerja.
Perusahaan perlu menandatangani NDA untuk menjaga keamanan data dan kepatuhan hukum.
Menggunakan tenaga self-employed memungkinkan perusahaan mengurangi beban tunjangan.

Self-employed pekerjaan apa? Self-employed adalah istilah untuk orang yang bekerja secara mandiri tanpa terikat kontrak kerja tetap dengan perusahaan. 

Mereka mengatur sendiri pendapatan, biaya operasional, hingga pajak, berbeda dengan karyawan yang digaji bulanan. 

Keberadaan tenaga self-employed mulai banyak dipakai perusahaan, khususnya yang bekerja berbasis proyek. 

Mari pahami bidang apa yang cocok diisi self-employed serta kelebihannya!

Apa itu Self-Employed?

Self-employed adalah seseorang yang bekerja untuk dirinya sendiri dan bertanggung jawab penuh atas keberhasilan atau kegagalan usahanya. 

Bahasa Indonesianya self-employed apa? Mereka bisa diartikan sebagai seseorang yang bekerja untuk diri sendiri.

Mereka tidak digaji sebagai karyawan tetap, melainkan memperoleh penghasilan dari jasa, proyek, atau bisnis yang mereka kelola sendiri.

Di LinkedIn, self-employed adalah status bagi seseorang yang bekerja mandiri. Biasanya mereka membuka jasa untuk klien atau perusahaan.

Mereka bisa menjadi tenaga kerja fleksibel bagi perusahaan yang membutuhkan keahlian khusus tanpa komitmen jangka panjang.

Jenis-jenis Self-Employed

Sebelum memutuskan merekrut tenaga kerja self-employed, pahami dulu jenis-jenisnya agar bisa memilih model kerja sesuai kebutuhan bisnis. Berikut beberapa jenis self-employed:

1. Freelancer

Menyediakan layanan berbasis keterampilan (misalnya penulis, desainer, developer). Mereka boleh bekerja dengan klien lain.

Agar perusahaan tetap aman, bisa menyepakati conflict of interest dengan freelance. Sistem pembayaran biasanya per proyek atau per jam.

Baca Juga: Freelance Adalah: Arti, Skill, & 8 Contoh di Perusahaan 

2. Independent Contractor

Pekerja kontrak independen yang disewa untuk pekerjaan tertentu dengan hasil akhir yang disepakati. Contohnya, konsultan hukum dan fotografer. 

3. Sole Proprietor (Pemilik Usaha Perseorangan)

Menjalankan bisnis miliknya sendiri, bisa kecil atau menengah. Bisa dipilih ketika perusahaan membutuhkan sumber daya tertentu, misalnya pemasok?

4. Partnership (Kemitraan)

Usaha yang dijalankan dua orang atau lebih dengan pembagian keuntungan, tanggung jawab, dan risiko. Contohnya firma hukum dan biro arsitek.

5. Temporary Worker (Pekerja Sementara)

Bekerja hanya untuk periode tertentu, misalnya beberapa minggu hingga setahun. Cocok untuk kebutuhan musiman atau proyek khusus.

6. Seasonal Worker (Pekerja Musiman)

Tenaga kerja yang hanya dibutuhkan pada musim atau periode tertentu, misalnya konsultan pajak di musim pelaporan pajak. Mereka bisa dibayar per laporan pajak atau retainer bulanan.

Banner KantorKu HRIS
Perusahaan Punya Banyak Tipe Karyawan?

KantorKu HRIS bantu kelola payroll sesuai status dan hak karyawan.

Bidang Pekerjaan Self-Employed

Tidak semua bidang pekerjaan cocok menggunakan tenaga self-employed, terutama untuk pekerjaan yang menyentuh data sensitif perusahaan. 

Biasanya, self-employed untuk tugas operasional non-inti, seperti:

1. Industri Kreatif

Perusahaan bisa menggunakan freelancer untuk kebutuhan kampanye marketing, konten digital, atau visual branding. 

Biasanya sistem kerjanya berdasarkan proyek dan hasil yang disepakati bersama, tetapi tidak ada keterikatan jangka panjang.

Contoh Pekerjaan

  • Desainer grafis
  • Fotografer
  • Videografer
  • Penulis konten
  • Social media manager

2. Pajak & Akuntansi

Tenaga kerja bidang ini bisa bekerja dari luar kantor dan biasanya dibayar berdasarkan hasil kerja.

Anda bisa menggunakannya untuk mengurus kepatuhan pajak, laporan keuangan, dan konsultasi khusus.  Cocok untuk menangani SPT perusahaan atau audit, tanpa perlu staf tetap

Contoh Pekerjaan

  • Konsultan pajak
  • CPA
  • Akuntan freelance

3. Teknologi 

Self-employed di bidang IT bisa membantu perusahaan membangun aplikasi internal, memperbaiki sistem, atau mengembangkan fitur tertentu. 

Biasanya proyek ini terikat milestone, tetapi ada juga yang sistem pembayarannya per proyek atau per jam. Pekerjaan ini sedikit lebih teknis, sehingga data sensitif harus dijaga dengan NDA.

Contoh Pekerjaan

  • Developer aplikasi
  • Website
  • UI/UX
  • Cybersecurity

4. Operasional

Self-employed di bidang ini mengisi peran administratif, operasional ringan, atau support.

Perusahaan tidak harus mengangkatnya menjadi karyawan tetap, tetapi operasional tetap lancar. 

Sistem pembayaran bisa per jam atau paket bulanan

Contoh Pekerjaan

  • Virtual assistant
  • Data entry
  • Customer support

5. Konsultan Profesional

Anda juga bisa menggunakan self-employed untuk konsultasi khusus seperti strategi bisnis, HR, atau marketing. Mereka bisa bekerja secara remote atau onsite, tergantung kebutuhan perusahaan

Contoh Pekerjaan

  • HR consultant
  • Business analyst
  • Digital marketing
  • Financial advisor

6. Hukum

Di bidang hukum ada pengacara self-employed bisa digunakan untuk kasus hukum tertentu, negosiasi kontrak, atau review dokumen penting. 

Pembayaran bisa retainer fee bulanan, per kasus, atau success fee (misal % dari nilai sengketa.

Contoh Pekerjaan

  • Konsultan hukum
  • Firma hukum kecil
  • Notaris

Kelebihan Self-Employed

Mempekerjakan tenaga self-employed bisa jadi pilihan agar pengelolaan tenaga kerja lebih sederhana. Berikut kelebihan mempekerjakan karyawan self-employed:

  • Perusahaan cukup fokus pada hasil, karena mereka mengatur jam kerja mereka sendiri.
  • Perusahaan tidak terbebani dengan tunjangan karyawan tetap atau pajak.
  • Mereka memiliki keahlian khusus sesuai proyek yang dibutuhkan.
  • Mudah menyesuaikan jumlah pekerja sesuai kebutuhan proyek.
  • Tidak membutuhkan supervisi intensif, karena mereka terbiasa menyelesaikan tugas sesuai kesepakatan.
Aspek Self-Employed Karyawan Tetap
Kontrak Berdasarkan proyek Kontrak kerja jangka panjang
Biaya Berbentuk fee/honor sesuai kesepakatan Gaji bulanan, tunjangan, BPJS, pajak
Fleksibilitas Fleksibel, bisa direkrut kapan dibutuhkan Terikat jam kerja dan aturan perusahaan
Supervisi Mandiri, tidak perlu banyak pengawasan Butuh arahan dan manajemen rutin
Keahlian Lebih spesifik dan siap pakai Bisa berkembang lewat pelatihan internal

Risiko dan Tips Merekrut Self-Employed

Bagi perusahaan yang berencana merekrut mereka, pastikan menerapkan ikatan kerja yang jelas guna menjaga keamanan data. Berikut risiko dan cara mengantisipasinya:

  • Pastikan data sensitif perusahaan terlindungi dengan menandatangani NDA
  • Hindari false self-employment dan pastikan hubungan kerja benar-benar berbasis proyek.
  • Terima bahwa ada kontrol terbatas, jadi sepakati hasil atau target yang diinginkan..
  • Siapkan perjanjian legal, mencakup durasi proyek, pembayaran, hak cipta, dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Buat sistem evaluasi yang jelas, milestone, dan KPI per proyek.

Perbedaan Freelancer, Self Employed, dan Wirausaha

Sekilas ketiganya sama-sama bekerja sendiri dan tidak terikat oleh perusahaan apa pun. Namun, ternyata ada perbedaan antara freelancer, self employed dan wirausaha, yaitu:

1. Cara Kerja

  • Self-Employed: Bekerja mandiri, mengatur semuanya sendiri.
  • Freelance: Bekerja berdasarkan proyek/kontrak jangka pendek.
  • Wirausaha: Membangun dan mengelola bisnis dengan sistem serta tim.

2. Kerja untuk Siapa

  • Self-Employed: Untuk diri sendiri, usaha sepenuhnya milik pribadi.
  • Freelance: Untuk klien/perusahaan yang memberikan proyek.
  • Wirausaha: Untuk pasar/ konsumen luas melalui bisnis yang dikelola.

3. Target Kerja

  • Self-Employed: Fokus memenuhi kebutuhan pelanggan yang langsung memakai jasa/produk.
  • Freelance: Menyelesaikan tugas sesuai kontrak dan permintaan klien.
  • Wirausaha: Mencapai pertumbuhan bisnis, profit, serta kepuasan pelanggan.

4. Contoh Jenis Kerjaan

  • Self-Employed: Dokter praktek mandiri, notaris, tukang cukur, fotografer studio kecil.
  • Freelance: Penulis konten, desainer grafis, programmer, penerjemah.
  • Wirausaha: Pemilik restoran, pemilik toko online besar, founder startup, pemilik pabrik kecil.

5. Cakupan Kerja

  • Self-Employed: Mengatur operasional usaha, bertanggung jawab penuh atas pendapatan, biaya, dan pajak.
  • Freelance: Menentukan tarif, negosiasi dengan klien, mengurus kontrak, dan pajak pribadi.
  • Wirausaha: Mengelola bisnis sebagai badan usaha, membayar pajak, mengatur karyawan, dan mengurus administrasi legal.

Baca Juga: HR Wajib Tahu: Strategi Efektif Kontrak PKWT, PKWTT, & Freelance 

Sederhanakan Manajemen Self-Employed dengan KantorKu HRIS

Mengelola tenaga self-employed bisa menjadi rumit jika perusahaan mempekerjakan banyak self-employed.

Anda bisa sederhanakan manajemen self-employed dengan KantorKu HRIS!

Bagaimana KantorKu HRIS bisa membantu?

  • Dokumentasikan tenaga self-employed di database karyawan.
  • Buat payroll dan transfer massal sesuai kesepakatan proyek atau jam kerja.
  • Slip gaji otomatis untuk transparansi penghasilan.
  • Pantau kinerja dengan KPI/OKR agar proyek tetap sesuai target.

Mulai kelola tenaga self-employed secara efisien sekarang! Bisa coba demo gratis KantorKu HRIS!

kantorku hris

Sumber:

Hire a self-employed professional | Business.gov.nl

Freelance Vs Self-Employed: What’s the Difference? | Lockhart Amin Accountants

Self-Employed vs Business Owner: What’s the Difference? | The Muse 

Self-Employment: Definition, Types, and Benefits | Investopedia

Bagikan

Related Articles

database karyawan

Database Karyawan: Fungsi, Jenis, & 2 Contohnya

Database karyawan adalah sistem penyimpanan data pegawai yang memuat identitas, jabatan, kontak, riwayat kerja, hingga status kepegawaian.
21 November 2025

7 Cara Membuat Surat PHK beserta Strukturnya, (+Template Gratis!)

Surat PHK adalah surat resmi yang menginformasikan PHK kepada karyawan. Ketahui cara membuat, struktur dan contoh yang bisa diunduh gratis.
10 November 2025

Panduan PHK bagi HR: Jenis, Alasan yang Sah dan Prosedur sesuai UU

PHK adalah pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan terhadap karyawan. Ketahui alasan yang sah, kewajiban perusahaan dan prosedur yang harus diikuti.
07 November 2025