PKP Adalah: 3 Syarat & Keuntungannya untuk Pengusaha
PKP adalah status pengusaha kena pajak yang wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN. Pelajari syarat dan manfaatnya di sini.
Table of Contents
PKP adalah status penting bagi setiap pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia.
Dengan memahami PKP sejak awal, Anda sebagai pelaku usaha atau HRD bisa menyiapkan administrasi pajak dengan rapi, meminimalkan risiko sanksi, dan memanfaatkan berbagai hak serta insentif yang tersedia.
Status PKP selain berkaitan dengan kewajiban memungut dan menyetorkan PPN, tetapi juga berdampak pada kredibilitas perusahaan, peluang transaksi dengan pihak pemerintah, dan efisiensi operasional.
Jadi, yuk baca artikel ini sampai habis agar Anda benar-benar paham apa itu PKP, syaratnya, manfaatnya, serta bagaimana mengelola administrasi pajak dengan tepat untuk perusahaan Anda.
Apa itu PKP?

PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN. Dasar hukum PKP merujuk pada UU No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 42 Tahun 2009 dan peraturan turunannya.
Status PKP memungkinkan perusahaan memanfaatkan hak perpajakan tertentu, sekaligus memenuhi kewajiban resmi.
Dalam praktiknya, PKP adalah puskesmas bagi administrasi pajak, karena menjadi pusat pengelolaan kewajiban pajak yang terstruktur dan tercatat di pemerintah. Memahami pkp pajak adalah kunci untuk memastikan bisnis Anda berjalan sesuai hukum.
Dalam dunia bisnis, pengusaha adalah orang atau badan yang menjalankan aktivitas menghasilkan, mengimpor, mengekspor barang, atau memberikan jasa/perdagangan.
Sebab, pemahaman ini penting bagi pelaku usaha maupun HRD agar bisa membedakan kewajiban perpajakan dan tata kelola internal perusahaan.
Pengusaha memiliki peran strategis dalam memastikan semua prosedur pajak dan administrasi dijalankan sesuai aturan. Memahami pkp dan non pkp adalah langkah awal agar HRD dapat menyusun kebijakan internal yang tepat, termasuk menentukan siapa yang harus dikukuhkan sebagai PKP atau dibiarkan non PKP.
Manfaat PKP bagi Bisnis
Setelah memahami pengertian PKP, kini saatnya mengetahui keuntungan dan dampak positif yang bisa dirasakan perusahaan dan HR ketika usaha dikukuhkan sebagai PKP.
Oleh karena itu, seperti apa saja manfaat PKP bagi bisnis? Perhatikan penjelasan di bawah ini.
1. Legalitas Bisnis
Status PKP menunjukkan bahwa usaha Anda legal dan telah taat aturan perpajakan. PKP adalah pelatihan tersendiri bagi HR dan manajemen dalam menyusun sistem administrasi pajak yang tertib. Selain meningkatkan kredibilitas, legalitas ini juga memberi keamanan hukum bagi perusahaan.
Selain itu, perumahan maupun puskesmas yang telah dikukuhkan sebagai PKP menandakan mereka memenuhi standar legalitas yang diakui pemerintah.
Bagi HRD, hal ini membantu menilai risiko kepatuhan internal dan merencanakan strategi bisnis jangka panjang.
2. Kredibilitas Usaha
PKP meningkatkan reputasi perusahaan di mata investor, mitra bisnis, dan pemerintah. Status ini menjadi bukti bahwa perusahaan menjalankan aktivitas bisnisnya secara profesional.
Mengenali pkp dalam konteks perpajakan akan memudahkan HR untuk menjelaskan posisi dan hak perusahaan kepada stakeholder internal maupun eksternal.
Perusahaan yang kredibel akan lebih dipercaya, sehingga peluang kolaborasi dan kontrak resmi meningkat.
3. Peluang Transaksi Lebih Luas
PKP juga dapat memberi hak bagi perusahaan untuk mengikuti lelang pemerintah atau transaksi tertentu yang hanya terbuka bagi pengusaha resmi.
Bagi HR, memahami PKP dan non-PKP adalah strategi untuk memilih vendor atau mitra yang sah secara hukum.
Selain itu, perusahaan yang telah dikukuhkan PKP akan lebih mudah untuk menjalin kerjasama dengan klien besar maupun lembaga pemerintah karena statusnya resmi dan terverifikasi.
4. Efisiensi Produksi
Salah satu keuntungan PKP adalah beban produksi atau investasi atas BKP/JKP sebagian ditanggung konsumen akhir. Hal ini membuat harga jual lebih kompetitif dan meningkatkan margin perusahaan.
Dengan memahami pkp adalah pelatihan praktis bagi HR dan manajemen, perusahaan dapat menyesuaikan strategi produksi dan penentuan harga untuk tetap kompetitif di pasar.
5. Peningkatan Penerimaan PPN
Sebagai PKP, pajak masukan dapat dikreditkan, sehingga perusahaan tidak menanggung beban PPN secara penuh. PKP berapa persen akan menyesuaikan tarif PPN yang berlaku, biasanya 11%, sehingga HR bisa merencanakan cash flow dan strategi perpajakan dengan lebih akurat.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak PPh 21 [+ Contoh]
Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Mengerti fungsi pengukuhan PKP jelas akan membantu Anda sebagai HR dan pelaku usaha memahami hak dan kewajiban pajak yang harus dijalankan perusahaan.
Berikut adalah beberapa fungsi pengukuhan PKP yang waji diketahui:
1. Fungsi Umum PKP
Pengukuhan PKP berfungsi sebagai tanda pengenal resmi bagi pengusaha untuk memungut PPN atas transaksi BKP/JKP.
Fungsi ini dapat memudahkan HR dan pelaku usaha dalam memonitor kepatuhan pajak internal dan eksternal.
Dengan begitu, setiap pengusaha yang dikukuhkan dapat mengelola kewajiban pajaknya secara sistematis.
Sementara itu, dalam hal ini kementerian PKP adalah pihak yang memberikan pengesahan resmi, sehingga status PKP memiliki legitimasi hukum.
2. Hak PKP
PKP berhak mengkreditkan PPN Masukan dan memanfaatkan berbagai insentif pajak, seperti pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Hak ini membantu HR dan perusahaan mengelola cash flow dan mengurangi beban pajak secara legal.
3. Kewajiban PKP
PKP wajib memungut PPN dan PPnBM, menyetorkan pajak yang masih terutang, dan melaporkan SPT Masa PPN dan PPnBM. Hal ini menjadi panduan bagi HRD dan pelaku usaha dalam menyiapkan SOP administrasi pajak.
Mengetahui PKP dan non-PKP adalah dasar agar perusahaan tidak melakukan kesalahan administratif yang bisa berakibat denda atau sanksi dari pemerintah.
Syarat Menjadi PKP
Sebelum perusahaan atau pengusaha mengajukan pengukuhan PKP, ada syarat dan dokumen yang harus dipenuhi agar proses pengajuan berjalan lancar.
Beberapa syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Syarat Berdasarkan PMK No. 197/2013
Berdasarkan PMK No. 197/2013, pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak diwajibkan menjadi PKP, tetapi tetap bisa mengajukan pengukuhan.
Hal ini berlaku juga untuk sektor tertentu, misalnya pkp adalah pelatihan atau pkp adalah puskesmas, yang ingin memanfaatkan status PKP untuk kepentingan administrasi pajak.
2. Kelengkapan Dokumen
Kemudian, pengajuan PKP juga harus disertai dokumen lengkap agar proses survei KPP/KP2KP berjalan lancar. HR perlu memastikan semua syarat pkp terpenuhi agar pengukuhan dapat disetujui tanpa hambatan.
3. Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
Setelah dikukuhkan, pengusaha akan memperoleh NPPKP, yang menjadi identitas resmi dalam setiap transaksi perpajakan. Status ini juga memudahkan perusahaan memantau PTKP adalah besaran penghasilan tidak kena pajak untuk karyawan, agar perhitungan pajak internal lebih tepat.
Kenapa PKP Penting untuk Perusahaan Anda?
Dengan status PKP, perusahaan dapat mengkreditkan PPN Masukan, memanfaatkan insentif pajak, dan meningkatkan kredibilitas usaha.
Dengan adanya PKP sekian persen, hal ini akan menentukan strategi harga dan perencanaan keuangan perusahaan, sehingga HR dapat menyiapkan payroll dan perhitungan pajak karyawan lebih akurat.
Jangan Biarkan Kesalahan Pajak Mengancam Perusahaan Anda,
Bagaimana jadinya jika perhitungan pajak payroll karyawan salah satu bulan bisa berujung pada denda atau audit dari pihak berwenang.
HR dan pelaku usaha sering kali kewalahan menghitung PPh 21, PKP pajak adalah, dan potongan lainnya secara manual. Kesalahan kecil bisa berdampak besar, mulai dari sanksi finansial hingga menurunnya kepercayaan karyawan.
Dengan KantorKu HRIS, Anda bisa mengelola perhitungan pajak payroll karyawan secara otomatis dan akurat. Sistem ini membantu menghitung PPh 21, mengelola PKP dan non PKP, serta memastikan semua data pajak karyawan sesuai regulasi terbaru.
Yuk, jangan tunggu masalah muncul dan segera pastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda selalu terjaga dengan software payroll KantorKu HRIS yang andal.
Tertarik Ingin Coba Gratis KantorKu HRIS?
Yuk Coba Demo-nya Sekarang!
Sumber:
Kementerian Keuangan. (2013). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta.
Pemerintah Pusat. (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Jakarta.

Related Articles

Prorata Adalah: Rumus, Contoh, & 5 Cara Menghitungnya

Cara Menghitung Gaji Prorata Karyawan Baru & Resign (+Contoh)
