Besaran Premi BPJS Ketenagakerjaan 2025 Program JHT, JKK, JKM & JP

Pahami besaran premi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan regulasi terbaru, serta konsekuensi bagi perusahaan yang tidak membayar!

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 08 Oktober 2025
Key Takeaways
Premi BPJS Ketenagakerjaan adalah iuran wajib yang dibayarkan perusahaan dan/atau karyawan untuk program BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran JHT dan JP dibagi antara perusahaan dan karyawan, kecuali JKK & JKM sepenuhnya ditanggung perusahaan.
Perusahaan bisa terkena SP dan denda jika terlambat membayar premi BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan pembayaran premi agar kesejahteraan karyawan terjamin melalui perlindungan sosial dan finansial.
Sebagian JHT bisa dicairkan saat karyawan resign atau aktif bekerja.

Anda pasti familiar dengan istilah premi BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dibayarkan perusahaan untuk melindungi karyawan. 

Premi adalah iuran wajib untuk jaminan sosial karyawan yang mencakup perlindungan dari risiko kerja hingga masa pensiun. 

Sayangnya, banyak HR masih bingung soal cara menghitung, besaran, hingga pembagian tanggung jawab antara perusahaan dan karyawan. 

Untuk itu, mari bahas secara tuntas dari jenis program BPJS Ketenagakerjaan, persentase iuran, hingga cara menghitungnya dengan praktis!

Apa itu Premi pada BPJS Ketenagakerjaan?

Premi BPJS Ketenagakerjaan adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh perusahaan dan/atau karyawan secara rutin karena terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Dana dari iuran berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, bentuknya seperti manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Beban iuran dibagi antara perusahaan dan karyawan sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.

Sebagai contoh, pada program Jaminan Hari Tua (JHT), iuran ditetapkan sebesar 5,7% dari gaji. Namun pembayarannya 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% dipotong dari upah karyawan.

Baca Juga: Perbedaan JHT dan JP: Manfaat dan Cara Klaimnya 

Jenis BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, pemerintah mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Secara umum, ada 4 jenis program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program JHT adalah program tabungan jangka panjang untuk menjamin karyawan saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Dana JHT bisa dicairkan sebagian (30% untuk perumahan atau 10% untuk kebutuhan lain) setelah masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Jika ingin dicairkan 100%, syaratnya peserta harus mencapai usia pensiun (56 tahun)..

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan perlindungan bila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaatnya meliputi perawatan medis tanpa batas biaya, santunan upah selama tidak bekerja, hingga santunan cacat maupun kematian akibat kecelakaan kerja.

3. Jaminan Kematian (JKM)

JKM adalah santunan uang tunai jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Keluarga berhak menerima santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala untuk ahli waris.

4. Jaminan Pensiun (JP)

JP menjamin peserta tetap mendapatkan penghasilan bulanan saat pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia (diberikan ke ahli waris). 

Berbeda dengan JHT, JP berbentuk manfaat berkala bulanan mirip “uang pensiun”. Namun hanya PU (Penerima Upah) yang bisa mengikuti program ini.

Baca Juga: 6 Program BPJS Ketenagakerjaan & Manfaatnya untuk Karyawan, Wajib Tahu! 

Besaran Premi BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Perlu Anda ketahui bahwa besaran premi BPJS Ketenagakerjaan berbeda antara pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

  • PU adalah pekerja yang mendapatkan gaji rutin dari pemberi kerja, misalnya karyawan swasta atau ASN. 
  • BPU adalah pekerja yang penghasilannya tidak tetap, misalnya pengemudi ojek online, pedagang, petani, nelayan, freelancer, dll. 

Untuk PU, sebagian besar premi ditanggung oleh perusahaan. Sebaliknya, untuk BPU, premi ditanggung sepenuhnya oleh mandiri sesuai penghasilan.

Program BPJS TK Peserta PU Peserta BPU
Jaminan Hari Tua (JHT) 5,7% dari gaji (3,7% perusahaan + 2% karyawan) 2% dari penghasilan (Minimal Rp20.000–Rp414.000/bulan)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 100% ditanggung perusahaan. Besarannya sesuai risiko pekerjaan:
– Sangat Rendah: 0,24%
– Rendah: 0,54%
– Sedang: 0,89%
– Tinggi: 1,27%
– Sangat Tinggi: 1,74%
1% dari penghasilan (Minimal Rp10.000–Rp207.000/bulan)
Jaminan Kematian (JKM) 100% ditanggung perusahaan (0,3% dari gaji) Rp6.800/bulan
Jaminan Pensiun (JP) 3% dari gaji (2% perusahaan + 1% karyawan) Tidak tersedia untuk BPU

Persentase Iuran untuk Perusahaan & Karyawan

Jika sudah memahami perbedaan BPU dan PU, mari lihat besaran premi BPJS Ketenagakerjaan terbaru sesuai informasi dari BPJS Ketenagakerjaan:

Banner KantorKu HRIS
Ingin Hitung BPJS Ketenagakerjaan Otomatis?

KantorKu HRIS bisa hitung otomatis BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan, tunjangan, gaji, dll.

Contoh Perhitungan berdasarkan Gaji Tertentu

Andi adalah seorang staf administrasi di perusahaan swasta dengan gaji pokok Rp5.000.000 per bulan. 

Perusahaannya mendaftarkan seluruh karyawan ke program BPJS Ketenagakerjaan. Karena pekerjaannya tergolong risiko rendah (perkantoran), maka tarif JKK yang berlaku adalah 0,24%.

Contoh Perhitungan:

Program Persentase Premi Ditanggung Perusahaan Ditanggung Karyawan Nominal
Jaminan Hari Tua (JHT) 5,7% dari gaji 3,7% = Rp185.000 2% = Rp100.000 Rp285.000
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24% dari gaji Rp12.000 Rp12.000
Jaminan Kematian (JKM) 0,3% dari gaji Rp15.000 Rp15.000
Jaminan Pensiun (JP) 3% dari gaji 2% = Rp100.000 1% = Rp50.000 Rp150.000
Total Iuran 9,24% dari gaji Rp312.000 Rp150.000 Rp462.000

Konsekuensi Jika Tidak Membayar Premi 

Dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan akan mendapatkan pengingat pembayaran iuran kepada perusahaan secara berkala jika pembayaran belum dilakukan, yaitu:

  • E-mail tagihan pada tanggal 4
  • Pesan WhatsApp pada tanggal 5
  • Telepon langsung pada tanggal 15 

Apabila perusahaan masih tidak menggubris dan belum melakukan pembayaran, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP1), disertai dengan konsekuensi bertahap:

1. Tahap Awal (Pengawasan Internal)

Perusahaan akan diawasi lebih ketat dan bisa diperiksa oleh tim internal BPJS Ketenagakerjaan.

2. Tahap Lanjutan (Laporan Resmi)

Jika tetap tidak ada pembayaran, kasus ini dapat dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, Kejaksaan, atau bahkan aparat penegak hukum.

3. Tahap Teguran Hukum (Somasi)

Perusahaan akan menerima somasi melalui Kejaksaan Republik Indonesia.

4. Tahap Akhir (Ranah Hukum)

Status perusahaan bisa dinaikkan menjadi SKK Litigasi, artinya masuk ke proses hukum.

Selain konsekuensi bertahap, perusahaan juga akan dikenakan dua bentuk sanksi, yaitu:

  • Sanksi Administrasi: Perusahaan bisa kehilangan akses terhadap layanan publik tertentu.
  • Sanksi Pidana: Jika perusahaan tidak membayar hingga tahap terakhir.
  • Denda: Sebesar 2% dari nilai iuran per bulan keterlambatan. Jadi, saat membayar, perusahaan juga membayar tunggakan premi beserta tambahan dendanya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan 

Kelola Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dengan Software Payroll KantorKu HRIS

Perhitungan premi BPJS Ketenagakerjaan manual rumit dan memakan waktu? Otomatisasi dengan software payroll dari KantorKu HRIS, hanya Rp4.999/karyawan, terjangkau dan beban HR berkurang, bukan? 

Apa Fitur Software Payroll KantorKu HRIS?

  • Hitung Payroll + BPJS Otomatis: Semua komponen gaji, termasuk iuran BPJS, langsung dihitung otomatis.
  • Regulasi Diperbarui Berkala: Sistem mengikuti peraturan terbaru.
  • Slip Gaji Otomatis: Slip gaji langsung dikirim ke karyawan dalam format digital.
  • Integrasi Rekening Payroll: Transfer gaji langsung ke rekening karyawan tanpa input manual berulang.
  • Atur Komponen Gaji Sesuai Hak Karyawan: Sesuaikan tunjangan, bonus, lembur, dan potongan sesuai kebijakan perusahaan.

Mau coba hitung langsung? Silakan book demo gratis dan Anda bisa langsung coba fitur payroll untuk hitung premi BPJS Ketenagakerjaan otomatis!

kantorku hris
Bagikan

Related Articles

contoh kompensasi

5 Contoh Kompensasi: Tunjangan, Komisi, Insentif, hingga THR!

Contoh kompensasi karyawan meliputi tunjangan, komisi, uang makan, uang lembur, THR, hingga fasilitas kantor sebagai bentuk apresiasi.
bonus akhir tahun

Bonus Akhir Tahun: Aturan, Rumus,Ā  dan Cara Hitungnya

Bingung hitung bonus akhir tahun? Terapkan skema 60:40 antara kinerja & profit perusahaan agar HR lebih objektif dan transparan.

PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2025: Syarat, Masa Berlaku & Cara Dapat

Kabarnya, PPh 21 Ditanggung Pemerintah diperpanjang dan diperluas ke sektor lain. Simak syarat, ketentuan, masa berlaku, dan cara pengajuan!