PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2025: Syarat, Masa Berlaku & Cara Dapat
Kabarnya, PPh 21 Ditanggung Pemerintah diperpanjang dan diperluas ke sektor lain. Simak syarat, ketentuan, masa berlaku, dan cara pengajuan!
Table of Contents
Pemerintah Indonesia kabarnya memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga tahun 2026.
Kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah ini memberikan kesempatan bagi pegawai berpenghasilan di bawah Rp10 juta untuk menerima take home pay tanpa potongan pajak.
Pemerintah memberikan insentif PPh 21 DPT kepada pegawai di 56 sektor industri, dan kabarnya akan diperluas.
Artikel ini akan membahas syarat, cara pengajuan insentif, sektor yang mendapatkan, serta contoh perhitungan THP setelah penerapan PPh 21 DTP.
Apa itu PPh 21 DTP?

PPh 21 DTP adalah bantuan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah untuk membebaskan karyawan dari kewajiban membayar pajak tersebut.
Pemerintah mengucurkan insentif ini untuk pekerja di sektor padat karya (termasuk sektor tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, dan furnitur) dengan gaji maksimal Rp10 juta.
Mereka akan mendapatkan insentif PPh 21 DTP 100%. Otomatis karyawan bisa menerima gaji penuh tanpa potongan pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025.
Tujuan program ini guna meringankan beban pajak karyawan di sektor-sektor tertentu, serta menjaga daya beli masyarakat.
Perbandingan PPh 21 Biasa dan PPh 21 DTP
Terdapat perbedaan antara PPh 21 biasa dan DTP, karena terjadi penyesuaian dalam pengelolaan dan dampaknya terhadap karyawan. Berikut tabel perbandingannya:
Aspek | PPh 21 Biasa | PPh 21 DTP |
---|---|---|
Pihak yang menanggung | Karyawan | Pemerintah |
Penghasilan kena pajak (PKP) | Seluruh penghasilan bruto | Seluruh penghasilan bruto |
Potongan pajak | Ada (sesuai tarif progresif PPh 21) | Tidak ada |
Tujuan | Kewajiban perpajakan | Stimulus ekonomi dan peningkatan daya beli |
Sektor yang diberikan | Semua sektor | Sektor padat karya dan pariwisata |
Berlaku hingga | Sesuai ketentuan perpajakan | 31 Desember 2025 (dengan kemungkinan perpanjangan) |
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Terbaru [+ Contoh & Rumusnya]
Isu Perpanjangan dan Perluasan Kebijakan PPh 21 DTP
Saat ini tengah beredar kabar bahwa pemerintah melakukan perpanjangan dan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah 2025.
Kalau sebelumnya hanya di sektor padat karya, rencananya pemerintah memperluas ke pekerja di sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Rencananya pada 2026, insentif ini akan diberikan dengan target 1,7 juta pekerja dan alokasi anggaran Rp800 miliar.
Pekerja di sektor pariwisata akan menerima insentif mulai kuartal IV-2025, dengan target 552 ribu pekerja dan anggaran Rp480 miliar pada 2026.
Maka total penerima insentif diperkirakan mencapai 2,22 juta pekerja dengan total anggaran Rp1,28 triliun.
Manfaat tambahan ini diperkirakan meningkatkan gaji bersih pekerja antara Rp60–Rp400 ribu per orang.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program fiskal sebelumnya, termasuk insentif PPh 21 COVID yang pernah diberikan sebagai stimulus ekonomi selama masa pandemi.
Syarat dan Ketentuan PPh 21 DTP
Perlu diperhatikan, insentif PPh 21 DTP tidak diberikan kepada seluruh karyawan. Pemberian insentif ini mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025.
Berikut adalah kriteria karyawan yang berhak menerima PPh 21 DTP:
1. Pemberi Kerja yang Berhak
Pemberi kerja selaku pelaku usaha di sektor tertentu berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP.
Harapannya untuk mendorong sektor-sektor terpilih agar tetap produktif sekaligus memberi manfaat bagi pekerjanya.
Kriteria pemberi kerja meliputi:
- Usaha beroperasi di bidang tekstil dan pakaian jadi, furnitur, atau kulit dan barang dari kulit.
- Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tercatat sesuai Lampiran A PMK dan terdaftar di basis data Dirjen Pajak.
2. Pegawai yang Berhak
Selain itu, pegawai juga berhak mendapatkannya. Namun tidak semua pegawai berhak, hanya pegawai yang memenuhi syarat.
Lantas, apakah PPh 21 DTP PNS dapat? Jawabannya tidak, karena PNS tidak termasuk dalam karyawan dalam sektor yang ditanggung.
Berikut syaratnya:
3. Jangka Waktu Insentif
PPh 21 ditanggung pemerintah berlaku selama masa pajak berlaku, yaitu Januari–Desember 2025.
Baca Juga: DPP Adalah: Jenis, Regulasi, serta Contoh DPP PPh & PPN
💰 Simulasi Perhitungan Gaji
Masukkan nilai gaji di bawah untuk melihat breakdown gaji dan potongan.
Total Take Home Pay: Rp 0
Catatan: Perhitungan ini hanya estimasi dan bisa berbeda dengan hasil sebenarnya. Faktor seperti PTKP, status kawin/tanggungan, aturan pajak terbaru, dan kebijakan perusahaan dapat memengaruhi hasil perhitungan.
Dampak Terhadap Take Home Pay
Take home pay (THP) adalah jumlah gaji bersih yang diterima karyawan setelah dikurangi dengan potongan-potongan seperti pajak, iuran BPJS, dan potongan lainnya.
Selama masa berlaku PPh 21 DTP, maka hanya potongan pajak PPh 21 yang ditiadakan. Artinya, potongan lain seperti BPJS atau potongan lainnya masih berlaku.
Contoh Perhitungan THP Sesudah Insentif PPh 21 DTP
Seorang karyawan memiliki gaji bersih Rp8.000.000 per bulan, sudah termasuk tunjangan tetap lainnya.
Sebelum insentif PPh 21 DTP, potongan pajak yang harus dibayar adalah Rp800.000. Setelah insentif DTP, potongan pajak menjadi Rp0, sehingga karyawan tersebut membawa pulang THP sebesar Rp8.800.000.
Tujuan PPh 21 Ditanggung Pemerintah
Insentif ini diberikan dengan tujuan sebagai stimulus ekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Jika dijelaskan, berikut beberapa tujuannya:
1. Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
Karyawan bisa menerima gaji penuh tanpa potongan pajak, sehingga pendapatan bersih mereka meningkat. Harapannya daya beli dan konsumsi mereka meningkatkan sehingga roda ekonomi tetap berputar.
2. Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi agar tidak dampak negatif dari fluktuasi ekonomi global bisa diminimalkan.
3. Memberikan Keadilan bagi Karyawan
Adanya insentif PPh 21 ditanggung pemerintah memberikan keadilan bagi karyawan dengan penghasilan tertentu, jadi tidak memberatkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.
4. Memfasilitasi Pemulihan Ekonomi Sektor Padat Karya
Insentif yang diberikan kepada pekerja dan bisnis di sektor industri padat karya dan horeka bertujuan untuk membantu sektor-sektor tersebut pulih akibat dampak negatif ekonomi.
Cara Mengajukan Insentif PPh 21 DTP
Untuk bisa memanfaatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah, perusahaan selaku pemberi kerja harus memenuhi syarat dan mengikuti cara pengajuan yang berlaku:
Syarat Pengajuan PPh 21 DTP
- Perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan tanpa pemotongan PPh 21.
- Perusahaan membuat bukti potong penghasilan karyawan dan mencantumkan bahwa PPh 21 ditanggung pemerintah.
- Perusahaan melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26 per bulan.
- Jika terjadi kelebihan pembayaran, jumlah kelebihan tidak dapat dikembalikan.
Cara Mengajukan PPh 21 DTP
Jika syarat sudah terpenuhi, perusahaan bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pengajuan Permohonan Insentif
- Buka halaman https://pajak.go.id di browser
- Pilih menu Layanan, lalu klik Info KSWP
- Masuk ke Profil Pemenuhan Kewajiban Saya
- Isi format surat permohonan insentif PPh 21 DTP sesuai ketentuan DJP
2. Penerbitan Surat Persetujuan atau Penolakan
Selanjutnya Kepala KPP akan mengevaluasi pengajuan Anda. Kepala KPP dapat menyatakan perusahaan berhak atau tidak berhak mendapatkan PPh 21 ditanggung pemerintah.
Apabila pengajuan disetujui, kepala KPP akan menerbitkan surat berhak menerima insentif PPh 21 DTP:

Sebaliknya jika ditolak, kepala KPP akan menerbitkan surat tidak berhak dan pengajuan tidak dapat diproses lebih lanjut.

3. Pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Kode Billing
Pengajuan yang disetujui bisa dilanjut dengan mengurus pembuatan SSP atau mencetak Kode Billing. Pastikan mencantumkan keterangan:
“PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/pmk.03/2025”
Keterangan tersebut diisi pada kolom pembayaran SSP atau aplikasi pembuatan Kode Billing.
4. Sampaikan Laporan Realisasi di Situs Pajak.co.id
Setelah insentif PPh 21 DTP digunakan, perusahaan wajib membuat dan melaporkan dokumen laporan realisasi melalui situs https://pajak.go.id.
Pelaporan menggunakan formulir resmi yang sudah disediakan DJP.

Kelola PPh 21 dan Gaji Karyawan dengan Payroll Otomatis dari KantorKu HRIS
Mengurus PPh 21 dan gaji karyawan memang sangat rumit, apalagi kalau masih manual dan jumlah karyawan banyak.
Belum lagi harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru, seperti perpanjangan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah.
Agar lebih sederhana, manfaatkan software payroll otomatis dari KantorKu HRIS.

Fitur KantorKu HRIS bisa bantu:
- Hitung payroll otomatis berdasarkan data absensi yang terintegrasi.
- Potongan otomatis sesuai regulasi terbaru untuk BPJS, PPh 21, dan komponen lainnya.
- Sistem payroll fleksibel yang bisa disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
- Transfer massal langsung ke rekening payroll karyawan.
- Slip gaji digital otomatis, tanpa harus buat satu per satu.
Mau rasakan kemudahan mengelola payroll secara otomatis? Langsung saja, coba demo gratis sekarang, tidak sampai 5 menit, dan Anda sudah bisa langsung mengakses seluruh fiturnya!

Related Articles

5 Contoh Kompensasi: Tunjangan, Komisi, Insentif, hingga THR!

Bonus Akhir Tahun: Aturan, Rumus, dan Cara Hitungnya
