Probation Adalah: Syarat, Durasi & Perpanjangan, HR Wajib Tahu

Probation adalah masa percobaan kerja karyawan untuk menilai kinerjanya. Cek ketentuan, durasi dan hak karyawan agar tidak tersangkut risiko hukum.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 26 September 2025
Key Takeaways
Probation adalah masa percobaan karyawan tetap (PKWTT), dan tidak berlaku untuk karyawan kontrak (PKWT).
Durasi maksimal 3 bulan, tidak boleh diperpanjang.
Gaji selama probation wajib dibayar sesuai standar minimum (UMP/UMK).
PHK boleh dilakukan tanpa pesangon jika kinerja buruk selama probation.
Karyawan probation juga boleh resign sesuai aturan perjanjian kerja.

Probation atau masa percobaan adalah salah satu tahapan yang dilalui oleh karyawan saat memulai pekerjaan baru.

Namun, HR perlu tau bahwa tidak semua karyawan boleh diberikan probation. Anda wajib tahu ketentuan, hak, dan kewajiban karyawan probation.

Jika salah langkah, kepuasan kerja karyawan bisa menurun. Parahnya lagi, karyawan bisa menuntut perusahaan secara hukum.

Agar pelaksanaannya sesuai regulasi, mari pahami ketentuan, dasar hukum, dan praktik nyatanya!

Apa itu Probation?

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, probation adalah masa percobaan kerja bagi karyawan tetap (PKWTT) dengan durasi maksimal 3 bulan

Probation sebetulnya tidak wajib, kecuali tercantum dalam perjanjian kerja. Namun probation bertujuan menilai kinerja, sikap, dan kecocokan karyawan dengan budaya perusahaan. 

Probation bukan masa ujian, melainkan masa evaluasi dua arah antara pekerja dan perusahaan. 

Dengan begitu, perusahaan dapat mengurangi potensi salah rekrutmen yang merugikan. Meskipun statusnya percobaan, karyawan berhak atas cuti dan gaji setara upah minimum.

HR perlu ingat, probation tidak berlaku untuk karyawan kontrak (PKWT). Bila dalam PKWT diatur masa probation, maka ketentuan tersebut otomatis batal secara hukum dan probation dianggap sebagai bagian dari masa kontrak.

Banner KantorKu HRIS
Sulit Pantau Kinerja Karyawan Probation? Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu pantau kinerja karyawan dengan OKR/KPI dan 9-Box-Review untuk penilaian yang obketif.

Dasar Hukum Probation

Terdapat beberapa regulasi tentang probation yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan PMK, di antaranya:

1. Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003

Isinya menegaskan bahwa masa probation hanya berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) dengan jangka waktu maksimal 3 bulan. 

Apakah probation boleh 6 bulan? Tidak boleh. Jika melebihi waktu ini, perusahaan sudah bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

2. Pasal 60 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003

Berisi peraturan tentang kewajiban perusahaan membayar upah selama masa probation sesuai dengan perjanjian kerja. Nominalnya tidak boleh di bawah UMK/UMP yang berlaku. 

3. Pasal 60 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003

Pasal ini menegaskan larangan masa probation bagi karyawan kontrak (PKWT) dan tenaga outsourcing. Jika dalam perjanjian PKWT atau outsourcing terdapat klausul probation, maka klausul itu dianggap batal. 

4. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-XII/2014

Isinya menegaskan bahwa probation adalah bagian dari hubungan kerja, dan tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk membayar upah di bawah standar minimum.

Perbedaan Probation & Kontrak

Dalam praktiknya, masih banyak perusahaan di Indonesia yang masih “mengaburkan” konsep probation dengan kontrak jangka pendek 3 bulan. 

Alasan utamanya adalah mengurangi risiko jika karyawan tidak cocok. Namun, praktik ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dan kehilangan talenta berkualitas.

Agar tidak tertukar, simak perbedaan keduanya:

1. Definisi

  • Probation: Masa percobaan untuk evaluasi kinerja & budaya.
  • Kontrak (PKWT): Perjanjian kerja jangka waktu tertentu untuk proyek/pekerjaan khusus.

2. Status Karyawan

  • Probation: Calon karyawan tetap (PKWTT).
  • Kontrak (PKWT): Karyawan kontrak dengan status sementara.

3. Durasi

  • Probation: Maksimal 3 bulan, tanpa perpanjangan.
  • Kontrak (PKWT): Hingga 5 tahun sesuai kesepakatan.

4. Masa Probation

  • Probation: Ketentuan probation wajib tercantum dalam PKWTT.
  • Kontrak (PKWT): Tidak boleh ada, batal demi hukum.

5. Tujuan

  • Probation: Uji kinerja dan kesesuaian.
  • Kontrak (PKWT): Selesaikan pekerjaan spesifik atau proyek.

6. Hak Karyawan

  • Probation: Upah UMK/UMP, THR, cuti darurat, perlindungan hukum.
  • Kontrak (PKWT): Hak sesuai isi kontrak dan kesepakatan.

7. Konsekuensi Kinerja Buruk

  • Probation: Bisa dihentikan tanpa pesangon.
  • Kontrak (PKWT): Tergantung kesepakatan kontrak.

Apakah Karyawan Kontrak Memiliki Masa Probation?

Sesuai Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak tidak boleh dikenakan masa probation

Hal ini karena probation hanya berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagai masa evaluasi sebelum pengangkatan karyawan tetap. 

Jika perusahaan tetap memberlakukan probation, klausul tersebut batal. Praktik ini bersifat ilegal dan bisa dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Surat Pengangkatan Karyawan Tetap: Pengertian, Contoh, & Tips HRD Lengkap

Ketentuan Masa Probation

HR perlu memahami ketentuan masa probation sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku agar tidak tersandung sengketa hukum. Catat baik-baik ketentuan durasi probation, gaji, cuti, dan hak lainnya sebagai berikut:

1. Durasi

Berapa lama masa probasi? Masa probation maksimal 3 bulan, sesuai Pasal 60 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003. 

Perusahaan tidak boleh menetapkan masa percobaan lebih lama, misalnya 6 bulan.

Aturan ini bertujuan melindungi pekerja dari ketidakpastian status kerja, dan mendorong perusahaan agar menentukan apakah karyawan layak atau tidak menjadi karyawan tetap.

2. Gaji

Masa probation gaji berapa? Selama menjalani probation, karyawan tetap berhak menerima gaji penuh sesuai ketentuan UMP/UMK atau sesuai nilai yang tercantum dalam perjanjian kerja. 

Perusahaan tidak boleh menjadikan status probation sebagai alasan untuk membayar gaji di bawah standar. 

Praktik pemotongan gaji dengan dalih masa percobaan termasuk bentuk pelanggaran hak pekerja dan perusahaan bisa kena tuntut.

3. Hak & Cuti

Hak cuti tahunan umumnya berlaku setelah karyawan menyelesaikan 12 bulan masa kerja penuh. Artinya, cuti tahunan belum bisa dinikmati pada masa probation. 

Namun, karyawan tetap berhak mengajukan cuti darurat seperti sakit, urusan keluarga, atau keperluan lain yang mendesak, selama didukung bukti sah. 

Aspek Ketentuan Utama
Durasi Maksimal 3 bulan. Lebih dari itu dianggap melanggar hukum.
Gaji Wajib dibayar penuh sesuai UMP/UMK atau perjanjian.
Hak & Cuti Cuti tahunan baru berlaku setelah 12 bulan kerja. Namun karyawan bisa ajukan cuti darurat (sakit/keperluan penting) dengan bukti sah.

Ketentuan PHK dalam Masa Probation

Perusahaan memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan yang tidak memenuhi standar kinerja selama masa probation. 

Maka, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawan probation diperbolehkan dan tidak mensyaratkan pembayaran pesangon.

Meski begitu, perusahaan wajib membayar hak-hak yang sudah diperoleh karyawan seperti gaji bulan berjalan hingga hari terakhir kerja. 

Proses PHK selama probation dapat dilakukan tanpa persetujuan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, asalkan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Apakah Karyawan Probation Boleh Resign?

Ya, karyawan probation boleh resign kapan saja selama masa percobaan berjalan. Namun, aturan resign saat probation tergantung pada isi perjanjian kerja yang berlaku.

Biasanya terdapat ketentuan pemberitahuan (notice period) dalam kontrak, misalnya pemberitahuan satu bulan sebelum resign, walau bisa lebih singkat tergantung kesepakatan.

Jika kontrak tidak mengatur secara khusus, karyawan tetap berhak mengundurkan diri tanpa konsekuensi sanksi, tetapi ada juga perusahaan yang menerapkan sanksi.

Ketentuan Perpanjangan Masa Probation

Perusahaan tidak boleh melakukan perpanjangan masa probation karyawan. Durasi maksimal hanya 3 bulan untuk karyawan PKWTT. 

Jika lewat dari itu, karyawan otomatis dianggap lulus probation dan berstatus sebagai karyawan tetap.

Masa probation wajib tertulis di perjanjian kerja. Jika tidak ada, status karyawan langsung tetap sejak hari pertama. 

Pelanggaran aturan ini bisa digugat ke Disnaker atau PHI, meski UU tidak mengatur sanksi tegas. 

Hak Karyawan Probation

Meski statusnya masih dalam percobaan, karyawan tidak memiliki hak yang berbeda dari karyawan tetap pada umumnya. Berikut hak-hak yang berlaku:

1. Hak atas Upah Minimum

Menurut Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh membayar karyawan probation di bawah Upah Minimum (UMP/UMK) yang berlaku.

Namun, praktik di lapangan masih banyak perusahaan yang memberikan gaji lebih rendah dengan alasan percobaan. Hal ini jelas melanggar hukum dan bisa berimplikasi sanksi.

2. Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 2, pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR, tanpa terkecuali.

Artinya, karyawan probation yang masa kerjanya lebih dari sebulan tetap berhak atas THR, meskipun jumlahnya dibayarkan secara proporsional sesuai masa kerja.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Prorata Karyawan Baru 

3. Hak Cuti dan Istirahat

Dalam masa probation, cuti tahunan biasanya belum diberikan, tetapi cuti sakit atau keperluan mendesak tetap dapat diajukan dengan surat keterangan atau bukti pendukung. Cuti tahunan baru berlaku setelah karyawan bekerja 12 bulan penuh secara terus-menerus.

4. Perlindungan K3

Karyawan probation tetap mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif di tempat kerja. Perusahaan wajib menjamin Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan menyediakan lingkungan kerja yang aman.

Jika terjadi diskriminasi, pelecehan, atau kondisi kerja yang membahayakan, karyawan probation berhak melaporkan dan mendapatkan perlindungan hukum.

5. Hak atas Jaminan Sosial

Karyawan probation tetap wajib didaftarkan ke dalam program jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Kewajiban Karyawan Probation

HR perlu menetapkan kewajiban karyawan selama probation. Dengan begitu, karyawan tidak bingung tentang ekspektasi perusahaan terhadap mereka.

Bagaimana cara lulus probation? Umumnya karyawan harus memenuhi kewajiban seperti:

1. Mencapai Target Kinerja

Karyawan wajib menunjukkan performa sesuai standar dan target yang ditetapkan perusahaan. Pencapaian target ini menjadi indikator utama apakah karyawan layak diangkat sebagai karyawan tetap atau tidak.

2. Mematuhi Aturan Perusahaan

Karyawan harus menunjukkan disiplin kerja selama probation. Misalnya, mematuhi tata tertib, jam kerja, dan kebijakan internal perusahaan agar dapat dinilai sebagai individu yang bertanggung jawab.

3. Menjaga Etika Kerja dan Budaya Perusahaan

Selain kinerja, perusahaan juga menilai sikap dan perilaku. Maka, karyawan perlu menghormati rekan kerja, atasan, dan menjaga komunikasi yang baik. Tujuannya agar dapat menyesuaikan diri dengan budaya organisasi.

4. Bersikap Proaktif 

Masa probation seringkali diwarnai dengan proses adaptasi. Karyawan dituntut menunjukkan sikap inisiatif dan proaktif supaya cepat memahami alur kerja dan sistem yang berlaku.

5. Menunjukkan Loyalitas dan Komitmen

Probation juga menjadi ajang pembuktian keseriusan karyawan terhadap pekerjaannya. Melalui masa ini, karyawan bisa terlihat loyalitas, konsistensi, dan komitmen tinggi untuk diangkat sebagai karyawan tetap.

FAQ seputar Probation

Apa yang dimaksud dengan masa probation?

Masa probation adalah masa percobaan kerja sampai maksimal 3 bulan untuk menilai kemampuan dan kelayakan karyawan sebelum diangkat sebagai pegawai tetap.

Apa perbedaan probation dan kontrak?

Probation adalah masa percobaan kerja yang hanya berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, sedangkan kontrak (PKWT) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

Apakah masa probation itu wajib?

Tidak wajib, probation hanya berlaku jika dicantumkan dalam perjanjian kerja PKWTT yang disepakati bersama. 

Apakah di masa probation karyawan boleh cuti?

Karyawan dalam masa probation berhak untuk cuti selayaknya karyawan tetap, karena masa probation adalah bagian dari hubungan kerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Masa probation maksimal berapa lama?

Dalam Pasal 60 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, masa probation maksimal 3 bulan untuk PKWTT. Perusahaan tidak boleh memperpanjang masa probation, jika dilakukan status karyawan sudah tetap.

Masa probation gaji berapa?

Karyawan masa probation harus dibayar minimal sebesar upah minimum yang berlaku di daerah tempat kerja sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003.

Apakah probation itu PKWT?

Tidak, probation tidak berlaku untuk PKWT atau karyawan kontrak. Probation hanya berlaku untuk karyawan tetap.

Pantau Masa Percobaan Karyawan dengan Mudah Menggunakan Aplikasi KantorKu HRIS

Mengelola probation secara manual sering kali menimbulkan masalah, seperti jadwal evaluasi terlambat, bahkan status karyawan jadi tidak jelas. 

Kini, Anda bisa mengelola probation karyawan dengan mudah pakai KantorKu HRIS. Bisa pantau performa dari satu dashboard!

Apa saja yang didapatkan?

  • Ubah status karyawan tinggal klik
  • Pantau kinerja dan progress karyawan melalui OKR/KPI.
  • Buat keputusan dengan laporan 9-box-review.
  • Dashboard analitik untuk visualisasi performa per individu dan tim.

Dengan adanya laporan yang objektif, HR bisa menentukan apakah karyawan berhasil lulus probation dan siap diangkat menjadi karyawan tetap. Semua bisa diatur dalam satu dashboard.Mau coba dulu? Bisa daftar demo gratis sekarang dan dapatkan akses hingga 30 hari!

kantorku hris
Bagikan

Related Articles

cara membuat struktur organisasi di excel

6 Cara Membuat Struktur Organisasi di Excel, Mudah & Cepat

Pelajari cara membuat struktur organisasi di Excel dengan SmartArt. Praktis, rapi, dan cocok untuk perusahaan hingga organisasi kecil.

3 Contoh Form Lembur Karyawan PDF, Excel, dan Word (Bisa Download)

Temukan berbagai template form lembur karyawan format PDF, Excel dam Word. Bisa download gratis dan langsung edit sesuai keperluan!
cara buat absen di google form

10 Cara Buat Absen di Google Form, Mudah & Cepat

Cara buat absen di google form: 1) pilih Blank 2) tambahkan Nama/NIP, Tanggal, Waktu 3) aktifkan wajib 4) sambungkan ke Sheets 5) share.