Wajib Tahu! 6 Program BPJS Ketenagakerjaan & Manfaatnya untuk Karyawan

Kenali 6 program BPJS Ketenagakerjaan terbaru: JHT, JKK, JKM, JP, JKP, dan Jaminan Layanan Tambahan. Pelajari manfaat dan besaran iurannya!

Rizky Surya
Ditulis oleh
Rizky Surya • 16 Juli 2025

Program BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu kewajiban hukum sekaligus bentuk kepedulian sebuah perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya sendiri. 

Sebagai seorang HR atau pemilik bisnis, penting bagi Anda untuk memahami manfaat, jenis program, hingga cara pengelolaannya agar bisa dilakukan dengan cara yang lebih efisien. 

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas semuanya secara lengkap mulai dari jenis, manfaat, kewajiban, hingga cara daftar dan contoh masalah yang sering muncul seputar program bpjs ketenagakerjaan.

Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal. 

Lembaga ini merupakan hasil transformasi dari PT Jamsostek (Persero), yang resmi berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Fungsi utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami pekerja selama masa aktif bekerja. 

Perlindungan ini mencakup berbagai program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Secara operasional, BPJS Ketenagakerjaan mulai berjalan penuh sejak 1 Juli 2015 dan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

Dengan mengikuti program ini, perusahaan diharapkan dapat patuh terhadap regulasi, serta dengan profesional dan bertanggungjawab untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja.

Baca Juga: Apa Itu KPJ? Ini Cara Cek Bedanya dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jenis-jenis Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah menyediakan 6 program BPJS Ketenagakerjaan utama yang dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja. 

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan terbaru ini sebagai bentuk kepatuhan hukum dan upaya meningkatkan kesejahteraan karyawan.

6 program BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud adalah:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tuan (JHT) merupakan salah satu dari 6 program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan finansial saat pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. 

Dana ini dihimpun melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5,7% dari gaji bulanan, dengan pembagian 2% dari pekerja dan 3,7% dari perusahaan.

Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT sering kali menjadi pertanyaan umum, dan saat ini besarannya tetap mengacu pada persentase dari upah rutin yang dilaporkan perusahaan. 

Dana JHT dapat dicairkan penuh saat peserta mencapai usia 56 tahun atau memenuhi kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua: Temukan Arti, Fungsi, dan Cara Daftarnya

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan bagian penting dari program BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang memberikan perlindungan bagi pekerja terhadap berbagai risiko kecelakaan kerja. 

Menurut info dari lama BPJS Ketenagakerjaan, diketahui bahwa tak hanya bermanfaat untuk para pekerja lapangan, program ini juga penting untuk semua jenis profesi, termasuk pekerja kantoran, karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu dari 6 program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan sosial berupa santunan uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. 

JKM menjadi bentuk dukungan finansial dari negara kepada keluarga yang ditinggalkan agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak di masa berkabung.

Di Indonesia, biaya terkait kematian bisa sangat tinggi. Mulai dari ambulans, pemakaman, sewa rumah duka, hingga berbagai ritual keagamaan dan adat yang biasa dijalani masyarakat. 

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) adalah salah satu program BPJS yang memberikan manfaat uang tunai bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Program ini bertujuan untuk mempertahankan taraf hidup peserta agar tetap layak, meskipun penghasilannya telah berhenti.

Namun, manfaat pensiun bulanan baru bisa diterima jika peserta telah aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 15 tahun (180 bulan). Jika belum memenuhi masa iuran tersebut, peserta masih berhak mendapatkan manfaat berupa pengembalian iuran ditambah hasil pengembangannya.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK. 

Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, program ini menyediakan uang tunai, akses ke informasi lowongan kerja, dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.

Berbeda dari pesangon atau tunjangan PHK perusahaan, JKP memberikan dukungan berkelanjutan melalui 3 manfaat utama: bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan peningkatan kompetensi.

6. Fasilitas Tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain kelima program utama di atas, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan berbagai manfaat tambahan yang mendukung kesejahteraan peserta secara menyeluruh, seperti:

  • Beasiswa pendidikan hingga jenjang S1 untuk anak peserta yang cacat total atau meninggal.
  • Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan pinjaman renovasi rumah dengan skema terjangkau.
  • Program pelatihan kerja untuk meningkatkan daya saing pekerja.
  • Layanan konsultasi ketenagakerjaan untuk memahami hak dan kewajiban secara mendalam.

Fasilitas-fasilitas tersebut menambah nilai dari program BPJS Ketenagakerjaan terbaru, menjadikannya solusi perlindungan yang berfokus pada risiko kerja dan peningkatan kualitas hidup peserta dan keluarganya.

Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan

Sebagai bagian dari perlindungan sosial tenaga kerja, program BPJS Ketenagakerjaan menawarkan sejumlah manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh karyawan, baik selama masih aktif bekerja maupun setelah pensiun. 

Untuk memahami lebih jelas cara kerjanya, mari simak penjelasan dan contoh simulasi gaji berikut ini.

1. Manfaat Jaminan Hari Tua 

Salah satu bentuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) adalah dapat berfungsi sebagai tabungan jangka panjang bagi karyawan. 

Dana ini berasal dari iuran rutin setiap bulan yang dikumpulkan selama masa kerja dan dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia..

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi gaji dan perhitungan iuran JHT:

Contoh Simulasi Gaji:

Misalnya seorang karyawan memiliki gaji pokok bulanan sebesar Rp10.000.000. Maka, perhitungannya sebagai berikut:

KomponenPersentaseNominal (Rp)
Iuran dari Perusahaan3,7%370.000
Iuran dari Pekerja2%200.000
Total Iuran JHT5,7%570.000

Akumulasi Selama Setahun

Dalam setahun, total iuran JHT yang terkumpul:

  • Dari perusahaan: Rp370.000 × 12 = Rp4.440.000
  • Dari pekerja: Rp200.000 × 12 = Rp2.400.000
  • Total tahunan: Rp6.840.000

2. Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Untuk memahami cakupan manfaatnya secara lebih spesifik, berikut ini adalah jenis kecelakaan yang dijamin oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan:

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

  • Kecelakaan di lokasi kerja, seperti terpeleset, terbentur, atau insiden lain di area kantor maupun proyek.
  • Kecelakaan dalam perjalanan kerja, termasuk saat berangkat atau pulang kerja, dan juga saat perjalanan dinas.
  • Penyakit akibat pekerjaan, seperti gangguan pernapasan karena polusi, atau penyakit akibat paparan bahan kimia di tempat kerja.

Seluruh risiko tersebut dijamin dan ditanggung penuh oleh JKK, termasuk:

  • Biaya pengobatan dan perawatan medis tanpa batas sesuai indikasi
  • Fasilitas perawatan homecare (jika direkomendasikan dokter)
  • Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB)
  • Santunan cacat tetap sebagian/total
  • Rehabilitasi dan alat bantu bila terjadi kecacatan
  • Santunan kematian hingga 48 kali upah terakhir
  • Program Return to Work, yaitu pelatihan dan pendampingan bagi pekerja yang mengalami kecacatan agar dapat kembali produktif

Iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, dan besarannya bervariasi tergantung tingkat risiko pekerjaan:

Tingkat RisikoPersentase Iuran
Sangat rendah0,24%
Rendah0,54%
Sedang0,89%
Tinggi1,27%
Sangat tinggi1,74%

Sebagai contoh, jika pekerja memiliki gaji Rp10.000.000 dan termasuk dalam kategori risiko sedang, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan JKK adalah Rp89.000 per bulan, seluruhnya dibayarkan oleh pemberi kerja. 

Dengan manfaat yang begitu lengkap dan perlindungan menyeluruh, berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK sangat layak dengan nilai manfaat yang diterima pekerja dan keluarganya. 

Maka dari itu, JKK menjadi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang krusial untuk mendukung kesejahteraan dan keamanan kerja.

3. Manfaat Jaminan Kematian (JK)

Kematian pada faktanya jelas akan membawa duka, sekaligus juga beban finansial bagi keluarga yang ditinggalkan. 

Dalam banyak budaya dan agama di Indonesia, kematian disertai dengan prosesi dan tradisi yang memerlukan biaya besar. 

Misalnya seperti tahlilan dalam tradisi Islam, Ngaben di Bali, atau Rambu Solo di Toraja—semuanya membutuhkan persiapan finansial yang tidak sedikit. 

Inilah mengapa manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting dan relevan, terlepas dari latar belakang budaya maupun kepercayaan peserta.

Program ini memberikan total santunan sebesar Rp42 juta, yang terdiri dari:

  • Santunan kematian: Rp20.000.000
  • Biaya pemakaman: Rp10.000.000
  • Santunan berkala: Rp12.000.000 (dibayarkan sekaligus untuk periode 24 bulan)

Jika peserta telah memiliki masa iuran aktif minimal 3 tahun, maka ahli waris juga berhak atas beasiswa pendidikan untuk maksimal dua anak, dengan nilai hingga Rp174.000.000. 

Beasiswa ini diberikan bertahap sesuai jenjang pendidikan, dan berlaku hingga anak mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja mana yang lebih dulu.

Menariknya, program ini tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap, tetapi juga mencakup peserta dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU), selama aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 0,3% dari gaji bulanan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan.

4. Manfaat Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) bertujuan memberikan penghasilan tetap bagi pekerja yang sudah tidak lagi aktif bekerja karena pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Manfaat utama dari program ini berupa pembayaran uang pensiun bulanan, yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup di masa tua.

Namun, manfaat pensiun bulanan ini baru bisa diterima jika peserta telah aktif membayar iuran minimal selama 15 tahun (180 bulan)

Jika belum mencapai masa iuran tersebut, peserta tetap berhak mendapatkan pengembalian iuran ditambah hasil pengembangannya.

Iuran dan Simulasi Perhitungan JP

Besaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun adalah 3% dari upah bulanan, dengan rincian:

  • 2% ditanggung oleh perusahaan
  • 1% ditanggung oleh pekerja

Namun, perhitungan iuran dibatasi oleh upah maksimum yang ditetapkan pemerintah. Per tahun 2024, batas atas upah yang dikenakan iuran adalah Rp9.559.600

Artinya, jika gaji karyawan lebih dari angka tersebut, maka iuran tetap dihitung dari batas maksimal tersebut.

Contoh Simulasi:

Karyawan dengan gaji Rp9.500.000, maka:

  • Total iuran JP = 3% x Rp9.500.000 = Rp285.000
    • Rp190.000 dibayar oleh perusahaan
    • Rp95.000 dibayar oleh karyawan

Program ini menjadi salah satu bentuk kepastian finansial jangka panjang, sekaligus bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mendukung kesejahteraan karyawan setelah masa kerja berakhir.

5. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk membantu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup sambil mencari pekerjaan baru. Program ini memberikan tiga manfaat utama:

1. Bantuan Uang Tunai

Peserta yang kehilangan pekerjaan dan lolos proses verifikasi akan menerima uang tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan. Besarannya dihitung dari upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 60% dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama
  • 40% dari upah bulanan untuk 3 bulan berikutnya (jika belum mendapatkan pekerjaan)
  • Batas maksimal upah yang dijadikan dasar perhitungan: Rp5.000.000

Contoh Perhitungan:

Jika upah terakhir peserta adalah Rp5.000.000, maka:

  • Bulan ke-1 s.d. ke-3: Rp3.000.000 per bulan
  • Bulan ke-4 s.d. ke-6: Rp2.000.000 per bulan

2. Akses Informasi Pasar Kerja

Peserta juga mendapat dukungan dalam bentuk:

  • Akses ke lowongan kerja terbaru yang sesuai dengan minat dan kompetensinya
  • Konseling karier dan asesmen diri (bimbingan jabatan) untuk membantu merancang langkah karier selanjutnya

3. Pelatihan Kerja

Peserta JKP berhak mengikuti pelatihan kerja berbasis kompetensi untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing. Pelatihan ini diselenggarakan oleh:

  • Lembaga pelatihan kerja milik pemerintah
  • Lembaga pelatihan swasta
  • Pelatihan internal perusahaan

Siapa yang berhak mendapatkan manfaat JKP?

Program JKP ditujukan bagi pekerja segmen Penerima Upah (PU) seperti karyawan kantoran dan buruh pabrik, dengan syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia di bawah 54 tahun saat terdaftar
  • Bekerja di perusahaan skala menengah atau besar yang telah mendaftarkan pekerjanya ke 4 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Atau bekerja di perusahaan skala kecil dan mikro yang setidaknya telah mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
  • Terdaftar aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan

Kewajiban Perusahaan & HRD Terkait BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai pemberi kerja, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013. HRD sebagai perpanjangan tangan manajemen, bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknisnya.

Berikut adalah kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan HRD:

1. Mendaftarkan Karyawan ke Program BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawan ke program BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai, meliputi:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) (khusus bagi Penerima Upah)

Pendaftaran harus dilakukan sejak hari pertama kerja atau paling lambat 30 hari sejak masa kerja dimulai.

2. Membayar dan Melaporkan Iuran Secara Tepat Waktu

Perusahaan wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan sesuai dengan persentase yang berlaku, serta melaporkan gaji karyawan secara jujur dan transparan. Pelaporan iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 30 bulan berjalan.

3. Memastikan Kepesertaan Aktif

HRD perlu memastikan bahwa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setiap karyawan tetap aktif, termasuk memperbarui data jika terjadi perubahan, seperti:

  • Naik/turun gaji
  • Perubahan status pekerjaan (kontrak ke tetap, PHK, pensiun, dll.)
  • Mutasi antardivisi atau cabang

4. Mengurus Klaim dan Manfaat

Dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan kerja, pensiun, atau kematian, HRD juga berperan sebagai penghubung untuk memfasilitasi proses klaim manfaat kepada BPJS Ketenagakerjaan, termasuk membantu pengumpulan dokumen dari peserta atau ahli waris.

5. Memberikan Edukasi ke Karyawan

HRD sebaiknya juga memberikan edukasi atau sosialisasi mengenai manfaat dan prosedur program BPJS Ketenagakerjaan, agar karyawan memahami hak dan perlindungan yang mereka miliki.

Tidak memenuhi kewajiban di atas dapat dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan layanan publik tertentu.

Untuk membantu pengelolaan ini lebih efisien, HRD dapat memanfaatkan software HRIS seperti KantorKu yang sudah terintegrasi dengan fitur pengelolaan BPJS. 

Hal ini akan mempermudah proses pendaftaran, perhitungan iuran, hingga pelaporan secara otomatis.

Cara Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Bagi perusahaan, mendaftarkan karyawan ke program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga langkah penting untuk memberikan perlindungan sosial yang layak bagi tenaga kerja. 

Proses pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, maupun secara offline lewat kantor cabang terdekat.

Berikut ini tahapan lengkap yang perlu dilakukan oleh HR atau pihak perusahaan:

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

  1. Persiapkan Dokumen Perusahaan dan Karyawan
    • Dokumen perusahaan: SIUP, NPWP, dan legalitas usaha lainnya
    • Dokumen karyawan: fotokopi KTP, data diri lengkap, dan rincian jabatan serta gaji
  2. Akses Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Kunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memulai proses registrasi.

  1. Registrasi Akun Perusahaan
    • Pilih menu “Daftarkan Saya” kemudian pilih kategori “Perusahaan (Pemberi Kerja)”
    • Isi data perusahaan dan penanggung jawab (PIC)
    • Lakukan verifikasi email untuk mengaktifkan akun
  2. Lengkapi Formulir Pendaftaran
    • Masukkan data perusahaan serta seluruh karyawan yang akan didaftarkan
    • Pastikan seluruh informasi seperti gaji, posisi, dan NIK karyawan diisi dengan benar
  3. Unggah Dokumen Persyaratan
    • Upload dokumen legal perusahaan dan identitas karyawan sesuai ketentuan
  4. Pembayaran Iuran Pertama
    • Setelah mendapatkan kode iuran, lakukan pembayaran melalui kanal resmi seperti ATM, internet banking, atau teller bank yang bekerja sama
  5. Aktivasi Kepesertaan
    • Setelah pembayaran diverifikasi, kepesertaan karyawan akan aktif secara otomatis
    • Kartu peserta dapat dicetak sendiri atau diakses melalui aplikasi BPJSTKU
  6. Pelaporan dan Pembayaran Bulanan
    • Selanjutnya, perusahaan wajib melakukan pelaporan dan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan melalui sistem SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Jika perusahaan memilih jalur manual, berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Ambil formulir pendaftaran perusahaan dan pekerja
  3. Isi data perusahaan dan seluruh pekerja dengan lengkap dan akurat
  4. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan yang diminta kepada petugas
  5. Lakukan pembayaran iuran pertama
  6. Perusahaan akan menerima bukti pendaftaran dan kartu peserta

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan vs BPJS Kesehatan

Meskipun sama-sama berada di bawah payung pemerintah dan bertujuan melindungi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memiliki peran, manfaat, dan cakupan yang sangat berbeda. 

Berikut adalah perbandingannya antara BPJS Ketenagakerjaan vs BPJS Kesehatan:

AspekBPJS KetenagakerjaanBPJS Kesehatan
Fungsi UtamaMemberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerjaMenjamin akses pelayanan kesehatan untuk seluruh warga
Peserta UtamaPekerja formal dan informal, serta perusahaan pemberi kerjaSeluruh warga negara Indonesia, termasuk pekerja dan non-pekerja
Program yang DitawarkanJHT, JKK, JKM, JP, dan JKPLayanan kesehatan rawat jalan, rawat inap, tindakan medis
ManfaatSantunan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, PHKPengobatan, rawat inap, operasi, kontrol rutin, persalinan
Sumber IuranPotongan gaji + kontribusi perusahaanPotongan gaji, iuran mandiri, subsidi pemerintah
Dasar HukumUU No. 24 Tahun 2011 dan UU No. 40 Tahun 2004UU No. 24 Tahun 2011 dan UU No. 40 Tahun 2004
Waktu PenggunaanSaat terjadi risiko kerja atau di masa pensiunSaat peserta membutuhkan layanan kesehatan
Lembaga PengelolaBPJS KetenagakerjaanBPJS Kesehatan

Contoh Masalah Jika Tidak Patuh pada BPJS

Mengabaikan kewajiban untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, bisa berakibat fatal pada perusahaan tersebut.

Ketidakpatuhan ini bisa menimbulkan berbagai konsekuensi serius yang berdampak langsung pada stabilitas perusahaan, kepercayaan karyawan, hingga reputasi bisnis. 

Berikut beberapa dampak yang perlu Anda waspadai:

1. Dikenakan Sanksi Administratif dan Denda

Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan atau tidak rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan menghadapi sanksi tegas dari negara. 

Berdasarkan PP No. 86 Tahun 2013, sanksi tersebut bisa berupa:

  • Teguran tertulis dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Denda administratif sebesar 2% dari total iuran per bulan keterlambatan
  • Penghentian layanan publik tertentu, seperti pengurusan izin usaha, SIUP, hingga IMB

Sanksi ini akan sangat menyulitkan kegiatan operasional perusahaan, sekaligus menjadi catatan buruk di mata regulator dan mitra bisnis.

2. Risiko Dituntut oleh Karyawan

Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, sementara karyawan tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib menanggung seluruh biaya kompensasi secara pribadi. 

Dalam beberapa kasus, hal ini bisa memicu terjadinya tuntutan atau konflik sebagai berikut:

  • Tuntutan hukum dari karyawan atau ahli waris
  • Konflik hubungan industrial
  • Gugatan perdata atas kerugian akibat kehilangan hak jaminan sosial

Artinya, selain beban finansial, perusahaan juga bisa menghadapi persoalan hukum yang memakan waktu dan energi.

3. Menurunnya Kepercayaan Karyawan

Lebih parahnya lagi, karyawan yang mengetahui dirinya tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial akan kehilangan rasa aman dalam bekerja. 

Hal ini jelas bisa menurunkan loyalitas, motivasi, dan kepercayaan terhadap manajemen, yang kemudian berakibat pada:

  • Turnover karyawan meningkat
  • Produktivitas tim menurun
  • Citra perusahaan tercoreng, terutama di mata kandidat kerja potensial

Perlu diingat, jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan yang menjadi hak dasar setiap pekerja.

Tips dari HR untuk Mengelola BPJS Ketenagakerjaan Secara Efisien

Bagi tim HR, mengelola program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya soal pendaftaran awal saja, tapi juga menyangkut pelaporan rutin, pembayaran iuran tepat waktu, hingga memastikan karyawan mendapatkan manfaatnya secara optimal. 

Jika tidak dikelola dengan sistematis, hal ini bisa menjadi beban administrasi dan sumber potensi masalah di kemudian hari.

Agar pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan tetap efisien dan minim risiko, berikut beberapa tips praktis yang bisa diterapkan oleh HR:

1. Gunakan Sistem Otomatisasi HRIS

Alih-alih mengelola data dan iuran secara manual, gunakan sistem HRIS (Human Resource Information System) yang mendukung integrasi data payroll dan BPJS. 

Dengan begitu, proses pelaporan, kalkulasi iuran, hingga monitoring status kepesertaan jadi lebih cepat, akurat, dan minim kesalahan input.

2. Update Data Karyawan Secara Berkala

Pastikan data peserta, seperti gaji pokok, status kepesertaan, dan jabatan selalu diperbarui. Perubahan data ini sangat penting untuk memastikan iuran dan manfaat BPJS sesuai dengan kondisi terkini. 

Karyawan yang sudah resign pun perlu dinonaktifkan segera agar tidak terjadi kelebihan pembayaran.

3. Rutin Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu hal penting yang bisa dilakukan HR adalah mengedukasi karyawan tentang bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini penting agar mereka bisa memantau jumlah iuran JHT dan memahami manfaat program yang mereka ikuti. 

Saldo bisa dicek dengan mudah lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), JKN Mobile, situs resmi, atau datang langsung ke kantor cabang.

4. Sosialisasikan Jenis Program dan Manfaatnya

Perlu diingat bahwa saat ini tidak semua karyawan paham perbedaan JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. 

Maka, sebagai seorang HR penting bagi Anda untuk mengadakan sosialisasi internal secara berkala agar karyawan tahu hak dan perlindungan yang mereka miliki, termasuk proses klaim jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

5. Jaga Kepatuhan Pembayaran Iuran

Pastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan tepat waktu setiap bulan. Sebab, keterlambatan akan dikenakan denda, sekaligus menghambat akses manfaat seperti klaim kecelakaan atau jaminan pensiun. 

Anda bisa cek status pembayaran secara rutin melalui akun perusahaan di portal SIPP BPJS Ketenagakerjaan.

FAQ Seputar BPJS Ketenagakerjaan untuk HRD

Mengelola administrasi BPJS Ketenagakerjaan memang jadi salah satu tugas krusial bagi divisi HRD. 

HRD wajib memastikan karyawannya terdaftar dan aktif, sekaligus dapat menjawab berbagai pertanyaan teknis dari manajemen hingga karyawan sehari-hari. 

Supaya lebih mudah, berikut adalah FAQ seputar BPJS Ketenagakerjaan yang paling sering ditanyakan kepada HRD, lengkap dengan penjelasan praktis yang bisa Anda jadikan panduan.

1. Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti perusahaan?

Untuk perusahaan yang mempekerjakan karyawan tetap, ada 6 program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti, dengan 4 di antaranya bersifat wajib:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)

Sementara dua program lainnya bersifat tambahan atau sesuai skema:

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – khusus untuk pekerja sektor formal
  • Manfaat Layanan Tambahan (MLT) – berupa pinjaman uang muka perumahan

2. Bagaimana prosedur mendaftarkan karyawan baru ke BPJS Ketenagakerjaan?

HR harus memastikan karyawan baru segera didaftarkan melalui akun SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Data yang diperlukan meliputi:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor KTP dan NPWP
  • Jabatan dan tanggal masuk kerja
  • Gaji pokok dan tunjangan tetap

Setelah didaftarkan dan pembayaran iuran pertama selesai, status kepesertaan akan aktif dan karyawan akan mendapatkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).

3. Bagaimana cara HR memastikan iuran BPJS sudah dibayarkan dengan benar setiap bulan?

Gunakan SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan untuk mengunggah data gaji bulanan dan menghitung iuran secara otomatis. 

Setelah mendapatkan kode billing, pembayaran bisa dilakukan lewat bank mitra atau kanal digital. Pastikan bukti pembayaran tersimpan dengan rapi untuk keperluan audit atau klaim.

4. Apa yang harus dilakukan jika karyawan resign?

Apabila ada karyawan Anda yang tiba-tiba resign, mereka juga tetap berhak atas manfaat seperti JHT dan JKM.

Oleh karena itu, HR harus melakukan beberapa hal seperti:

  1. Melaporkan pengunduran diri melalui SIPP Online
  2. Menonaktifkan kepesertaan
  3. Memberikan dokumen pendukung seperti surat pengalaman kerja dan slip gaji terakhir agar karyawan bisa mencairkan JHT

5. Bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan karyawan?

Setidaknya, ada beberapa cara agar karyawan bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun melalui kantor cabang.

  • Mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Android/iOS
  • Login ke situs resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Datang langsung ke kantor cabang dengan membawa KTP dan KPJ
  • Melalui WhatsApp di nomor 0813-8007-0175
  • Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di 175

HR juga bisa membantu mengedukasi karyawan tentang cara registrasi akun JMO agar lebih mandiri dalam memantau saldo dan manfaat lainnya.

Baca Juga: 6 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lewat WA hingga Aplikasi!

6. Bagaimana menghubungi BPJS jika ada kendala teknis atau klaim?

Jika HR atau karyawan mengalami kendala, segera hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175, tersedia setiap hari kerja. 

Selain itu, bisa juga mengunjungi kantor cabang terdekat atau menggunakan fitur chat online di situs resmi BPJSTK.

Ingin Kelola BPJS Karyawan Lebih Efisien? Pakai Aplikasi HRIS KantorKu Sekarang!

Mengelola BPJS Ketenagakerjaan secara manual sering kali memakan waktu dan rentan kesalahan, mulai dari perhitungan iuran, pencatatan masa kerja, sampai pelaporan rutin bulanan. 

Oleh karena itu, supaya pekerjaan HR jadi lebih ringan dan efisien, saatnya beralih ke sistem yang serba otomatis!

Dengan HRIS KantorKu, Anda bisa memonitor status kepesertaan BPJS setiap karyawan, menghitung iuran secara akurat sesuai regulasi terbaru, hingga memudahkan proses pelaporan bulanan ke BPJS all-in-one platform, tanpa ribet spreadsheet manual.

Yuk tingkatkan efisiensi pengelolaan BPJS karyawan sekarang juga dengan HRIS KantorKu.

HR Administration
Bagikan
Table of Contents