Apa itu PTKP: Pengertian, Aturan, dan Cara Menghitungnya

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Pelajari cara menghitungnya dengan mudah dan tepat di sini.

KantorKu
Ditulis oleh
KantorKu • 27 Juni 2025

Sebagai profesional di bidang HR, Anda tentu sudah akrab dengan potongan PPh 21 dalam slip gaji karyawan.

Salah satu komponen penting dalam perhitungannya adalah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

PTKP berfungsi mengurangi penghasilan kena pajak, sehingga secara langsung mempengaruhi besarnya potongan PPh 21 setiap bulan.

Memahami besaran dan kategori PTKP sangat penting agar perhitungan pajak karyawan lebih akurat, adil, dan sesuai regulasi.

Dengan begitu, Anda dapat memastikan proses payroll berjalan lancar sekaligus membantu karyawan memahami hak dan kewajibannya. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)?

PTKP, atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Besaran PTKP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan digunakan untuk menghitung PPh 21.

Jadi, perhitungan PTKP dilakukan secara tahunan, yang berarti penghasilan yang diperoleh sepanjang tahun dibandingkan dengan nilai PTKP untuk menentukan apakah wajib pajak (WP) akan dikenakan pajak atau tidak.

Besaran PTKP yang ditetapkan oleh pemerintah akan memengaruhi jumlah PPh 21 yang harus dibayar, semakin besar nilai PTKP, semakin kecil pajak yang dikenakan, dan sebaliknya.

Jika penghasilan Wajib Pajak (WP) pribadi lebih kecil dari PTKP, maka WP tersebut tidak akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif PPh 21.

Namun, jika penghasilan sudah melebihi nilai PTKP, maka pajak yang dikenakan dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan penghasilan yang sudah dikurangi PTKP.

Dengan kata lain, penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto setelah dikurangi nilai PTKP yang berlaku dalam tahun pajak tersebut.

Dasar Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak merupakan jumlah pendapatan karyawan yang dikenakan PPh 21 setelah dilakukan penghitungan atas berbagai komponen seperti tunjangan, biaya jabatan, serta potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Untuk menghitung berapa besar penghasilan yang dikenakan pajak, nilai PTKP dari Wajib Pajak terlebih dahulu perlu diketahui.

Nilai PTKP ini tidak bersifat seragam karena disesuaikan dengan status masing-masing Wajib Pajak.

Langkah perhitungan dimulai dari penghasilan bruto yang dikurangi dengan sejumlah biaya tertentu untuk memperoleh penghasilan neto.

Setelah itu, penghasilan neto dikurangi kembali dengan nilai PTKP, dan hasil akhirnya disebut sebagai Penghasilan Kena Pajak.

Besaran pajak atas Penghasilan Kena Pajak akan dihitung menggunakan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008.

Ketentuan tarif tersebut diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menetapkan batas minimum dan maksimum penghasilan orang pribadi yang dikenai PPh 21.

Berikut adalah tarif progresif PPh Pasal 21 yang diberlakukan:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta per tahun
  • 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta
  • 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar
  • 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar

Jika Wajib Pajak belum memiliki NPWP, tarif di atas akan dikenakan tambahan sebesar 20% lebih tinggi dari tarif normal.

Berikut tabel lapisan tarif PPh 21 sesuai ketentuan:

Lapisan TarifPenghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif PPh 21
IRp0 – Rp60.000.0005%
IIRp60.000.001 – Rp250.000.00015%
IIIRp250.000.001 – Rp500.000.00025%
IVRp500.000.001 – Rp5.000.000.00030%
VDi atas Rp5.000.000.00035%

Fungsi PTKP dalam Dunia HRD

Dalam dunia HRD, PTKP berperan penting dalam proses perhitungan PPh 21 karyawan. Besaran PTKP menjadi acuan awal untuk menentukan apakah penghasilan karyawan sudah mencapai batas kena pajak. 

Dengan memahami nilai PTKP, HRD dapat memastikan perhitungan pajak dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi. Hal ini juga membantu mencegah kesalahan potongan yang bisa menimbulkan komplain dari karyawan.

PTKP juga berfungsi sebagai dasar untuk menyusun slip gaji yang transparan dan akurat. Selain itu, HRD bisa lebih mudah melakukan evaluasi gaji dan menyusun struktur penghasilan agar tetap efisien namun tetap sesuai aturan perpajakan.

Informasi ini sangat penting, terutama saat onboarding karyawan baru atau update status pernikahan.

Tidak hanya itu, pemahaman tentang PTKP membantu HRD dalam melakukan pelaporan pajak bulanan dan tahunan secara benar.

Siapa Saja yang Berhak atas PTKP?

Mengutip dari Direktorat Jenderal Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diberikan kepada Wajib Pajak (WP) orang pribadi agar sebagian dari penghasilannya tidak dikenai pajak. 

Besaran PTKP ini ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut rinciannya:

  1. Wajib Pajak orang pribadi berhak atas PTKP sebesar Rp54.000.000 per tahun.
  2. Jika sudah kawin, WP mendapat tambahan Rp4.500.000.
  3. Jika penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami, ada tambahan lagi sebesar Rp54.000.000.
  4. Untuk setiap tanggungan yang sah, WP mendapat tambahan Rp4.500.000, dengan batas maksimal 3 orang tanggungan.
  5. Keluarga sedarah yang dimaksud adalah orang tua dan anak kandung.
  6. Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua dan anak tiri.

Tambahan PTKP ini hanya diberikan jika tanggungan berada dalam garis keturunan lurus dan benar-benar ditanggung secara nyata oleh WP.

Besaran PTKP Terbaru

Besaran PTKP masih mengacu pada PMK No. 101 Tahun 2016. Hingga tahun pajak 2024, PTKP untuk WP tidak kawin tanpa tanggungan tetap Rp54.000.000 per tahun.

Berikut rincian lengkap PTKP terbaru 2025:

GolonganKeteranganKodeTarif PTKP
Tidak KawinTidak Kawin (TK), tanpa tanggunganTK/0Rp54.000.000
Tidak Kawin (TK), dengan 1 tanggunganTK/1Rp58.500.000
Tidak Kawin (TK), dengan 2 tanggunganTK/2Rp63.000.000
Tidak Kawin (TK), dengan 3 tanggunganTK/3Rp67.500.000
KawinKawin (K), tanpa tanggunganK/0Rp58.500.000
Kawin (K), dengan 1 tanggunganK/1Rp63.000.000
Kawin (K), dengan 2 tanggunganK/2Rp67.500.000
Kawin (K), dengan 3 tanggunganK/3Rp72.000.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)Kawin (K/I), penghasilan istri digabung, tanpa tanggunganK/I/0Rp112.500.000
Kawin (K/I), penghasilan istri digabung, 1 tanggunganK/I/1Rp117.000.000
Kawin (K/I), penghasilan istri digabung, 2 tanggunganK/I/2Rp121.500.000
Kawin (K/I), penghasilan istri digabung, 3 tanggunganK/I/3Rp126.000.000

Contoh Perhitungan PPh 21 Menggunakan PTKP

Budi adalah karyawan belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Ia menerima gaji sebesar Rp8.000.000 per bulan atau Rp96.000.000 per tahun. Berikut langkah-langkah perhitungan PPh 21-nya.

Langkah 1: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Gaji setahun = Rp96.000.000
PTKP Budi (TK/0) = Rp54.000.000

PKP = Penghasilan Setahun – PTKP
= Rp96.000.000 – Rp54.000.000
= Rp42.000.000

Langkah 2: Hitung PPh 21 Berdasarkan Tarif

Karena PKP Budi Rp42.000.000 masih dalam lapisan pertama (Rp0 – 60 juta), maka:

PPh 21 = 5%x Rp42.000.000 = Rp2.100.000 per tahun
PPh 21 per bulan = Rp2.100.000 / 12 = Rp175.000

Jadi, pajak yang harus dibayar Budi setiap bulan adalah Rp175.000.

Baca juga: 12 Contoh Jenis Tunjangan Karyawan Tetap dan Tidak Tetap

Apa yang Harus HRD Perhatikan Terkait PTKP?

Sebagai bagian dari tanggung jawab penghitungan pajak karyawan, HRD perlu memahami ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar perhitungan PPh 21 setiap karyawan sesuai aturan dan tidak merugikan karyawan maupun perusahaan.

Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

1. Status Perkawinan dan Tanggungan Karyawan

HRD harus memastikan data status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan sudah benar dan tercatat di administrasi pajak. Status ini sangat memengaruhi besarnya PTKP yang akan digunakan.

Tanggungan yang diakui maksimal 3 orang. Mereka harus merupakan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus, seperti anak kandung, anak angkat, orang tua, mertua, atau anak tiri yang benar-benar ditanggung.

2. Aturan yang Berlaku

Pastikan besaran PTKP yang digunakan masih mengacu pada aturan PMK No. 101/PMK.010/2016. Misalnya, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000 per tahun dan akan bertambah jika karyawan sudah menikah atau memiliki tanggungan.

3. Penggabungan Penghasilan Suami Istri

Jika penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami, maka PTKP bertambah sebesar Rp54.000.000. HRD perlu memastikan ada surat pernyataan penggabungan penghasilan jika ini diterapkan.

4. Dokumen Pendukung Harus Lengkap

HRD wajib mengumpulkan dokumen yang membuktikan status tanggungan atau perkawinan, seperti kartu keluarga atau akta nikah. Ini untuk menghindari kesalahan saat pelaporan pajak.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Tahunan Pribadi dan Badan Online

5. Update Data Karyawan Secara Berkala

Jika terjadi perubahan status seperti menikah, cerai, atau memiliki anak, HRD harus memperbarui data dan menghitung ulang PPh 21 berdasarkan PTKP terbaru.

6. Pastikan Konsistensi dalam SPT Tahunan

Data PTKP yang digunakan HRD harus sesuai dengan yang dilaporkan oleh karyawan dalam SPT Tahunan. Konsistensi ini penting agar tidak terjadi perbedaan data yang bisa memicu pemeriksaan pajak.

Dampak Kesalahan Menghitung PTKP

Kesalahan sekecil apapun bisa berdampak besar, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Dari potongan pajak yang tidak sesuai hingga risiko denda dari otoritas pajak, berikut beberapa dampak yang perlu diperhatikan:

1. PPh 21 Karyawan Bisa Terlalu Besar atau Terlalu Kecil

Jika PTKP terlalu kecil dari seharusnya, maka potongan pajak bulanan menjadi lebih besar dan mengurangi take-home pay karyawan.

Sebaliknya, jika PTKP terlalu besar, maka pajak yang dipotong terlalu sedikit dan karyawan bisa kekurangan bayar saat pelaporan pajak tahunan.

2. SPT Tahunan Karyawan Jadi Tidak Sesuai

Kesalahan dalam PTKP akan mempengaruhi data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Akibatnya, karyawan bisa menerima surat klarifikasi atau bahkan pemeriksaan dari DJP.

3. Muncul Risiko Denda dan Sanksi Pajak

Baik perusahaan maupun karyawan dapat dikenakan sanksi administrasi atas pajak yang kurang dibayar.

Hal ini bisa menimbulkan beban keuangan tambahan dan menyulitkan pencatatan keuangan perusahaan.

4. Menurunkan Kepercayaan Karyawan

Karyawan bisa merasa dirugikan jika terjadi kesalahan pemotongan pajak yang berdampak pada gaji mereka.

Dalam jangka panjang, hal ini bisa mengurangi kepercayaan terhadap profesionalitas HR dan manajemen perusahaan.

5. Menyulitkan Proses Koreksi

Jika kesalahan tidak segera diketahui, koreksi bisa memakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.

Proses perbaikan data dan komunikasi ulang dengan DJP juga menambah beban administratif bagi tim HR dan finance.

Hindari Kesalahan Menghitung Pajak Karyawan dengan Software Payroll KantorKu

Untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan, Anda dapat memanfaatkan software payroll otomatis KantorKu.

Solusi ini memungkinkan proses penggajian berjalan lebih cepat, akurat, dan sesuai dengan regulasi pajak terbaru.

Dengan dukungan sistem otomatis, penghitungan PPh 21 dapat disesuaikan dengan aturan TER (Tarif Efektif Rata-rata) dan pembaruan PTKP terkini.

Bahkan, prosesnya bisa dilakukan hingga 95% lebih cepat dibandingkan metode manual.

software payroll terbaik kantorku

Jika Anda masih ragu, manfaatkan kesempatan untuk mencoba demo gratis selama 1 bulan. Dengan begitu, Anda bisa melihat semua fitur secara langsung tanpa biaya.

Sumber: 

Sudah Tahu Tentang PTKP? Begini Penjelasannya

Employee Benefit
Bagikan
Table of Contents