PPh 21 Adalah: Tarif, Rumus, Cara Menghitung & Kesalahan Umum

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan kepada karyawan setiap bulannya. Ketahui rumus, cara hitung, tarif terbaru dan tips menghitung dengan mudah.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 16 November 2025
Key Takeaways PPh 21
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang dipotong langsung oleh pemberi kerja.
Tarif PPh 21 bersifat progresif dan lebih tinggi 20% jika karyawan tidak memiliki NPWP.
Status PTKP (TK/0–K/3) sangat mempengaruhi besarnya pajak yang harus dipotong.
Subjek PPh 21 mencakup pegawai tetap, kontrak, pensiunan, tenaga ahli, hingga penerima hadiah kegiatan.
Objek PPh 21 meliputi penghasilan teratur dan tidak teratur seperti gaji, THR, bonus, hingga honorarium.

HR pastinya sudah akrab dengan istilah PPh 21, yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji, upah, atau tunjangan yang diterima karyawan. 

Ini merupakan salah satu komponen penggajian wajib untuk memastikan kepatuhan terhadap pajak perusahaan. 

PPh 21 tidak bisa sembarang dihitung, karena besarannya diatur oleh peraturan perpajakan yang berlaku serta memiliki rumus tersendiri. 

Maka penting bagi Anda untuk memahami rumus, cara menghitung, regulasi yang berlaku, dan kesalahan yang harus dihindari.

Apa itu PPH 21?

PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus, atau pembayaran lain yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi. 

Pajak ini dipotong langsung oleh pihak pemberi kerja, bendahara pemerintah, badan, atau penyelenggara kegiatan saat melakukan pembayaran kepada karyawan atau pihak penerima penghasilan.

Jadi setiap penghasilan yang diterima karyawan atau tenaga profesional telah dikenakan pajak sesuai aturan.

Pemotongan PPh 21 berlaku tidak hanya bagi pegawai tetap, tetapi juga pegawai kontrak, pensiunan, tenaga ahli, hingga penerima hadiah dari suatu kegiatan. 

Besarnya tarif PPh 21 mengikuti ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan tambahan tarif 20% lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga: PPh 21 Tanpa NPWP: Aturan, Metode, & Cara Hitungnya 

Dasar Hukum & Regulasi UU PPH 21

Terdapat beberapa regulasi dan dasar hukum yang mengatur tentang kewajiban pemotongan dan perhitungan PPh 21 karyawan, yaitu:

1. Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 

PMK No. 168 Tahun 2023 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. 

Terdapat dua metode pemotongan, yaitu PPh ditanggung karyawan dan PPh ditanggung perusahaan (Gross-Up). 

2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Pada Pasal 21 ayat (5) UU No. 36 Tahun 2008, yang telah diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pemotongan pajak mengikuti ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah. 

Aturan teknisnya dijabarkan lebih lanjut dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023 untuk menyederhanakan penerapan tarif efektif bagi pemberi kerja.

3. UU No. 7 Tahun 2021

Dalam UU No. 7 Tahun 2021 atau dikenal sebagai UU HPP membahas tentang kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima karyawan sesuai tingkat penghasilannya. 

Melalui UU ini, pemerintah juga menyederhanakan penerapan tarif pajak progresif dan tata cara perhitungannya agar lebih adil dan mudah diterapkan oleh pemberi kerja maupun wajib pajak.

Subjek & Objek PPH 21

Dalam perhitungan PPh Pasal 21, terdapat dua unsur penting yang perlu dipahami, yaitu subjek pajak dan objek pajak. 

Subjek adalah pihak yang dikenai kewajiban membayar pajak, sedangkan objek adalah penghasilan atau bentuk imbalan yang menjadi dasar pengenaan pajaknya. 

Mari pahami keduanya berikut ini:

1. Subjek PPh 21

Subjek PPh 21 adalah pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak. 

Mereka disebut sebagai Wajib Pajak (WP) yang bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis Subjek Pajak PPh 21 Penjelasan
Orang Pribadi Dalam Negeri WNI atau individu yang tinggal di Indonesia dan menerima penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Orang Pribadi Luar Negeri Individu yang menerima atau memperoleh penghasilan dari sumber di Indonesia tanpa bertempat tinggal atau memiliki usaha tetap di Indonesia.
Warisan yang Belum Terbagi Warisan dari wajib pajak yang telah meninggal dunia namun masih menghasilkan pendapatan sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Badan Dalam Negeri Entitas seperti PT, CV, firma, koperasi, atau organisasi lainnya yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
Bentuk Usaha Tetap (BUT) Perwakilan usaha dari subjek pajak luar negeri yang beroperasi di Indonesia dan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

2. Objek PPh 21

Objek PPh 21 adalah setiap penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. 

Penghasilan ini bisa berupa gaji, tunjangan, maupun bentuk imbalan lainnya yang bernilai ekonomi.

Jenis Objek Pajak PPh 21 Contoh
Penghasilan Teratur Gaji pokok, tunjangan tetap, uang pensiun, atau honorarium yang diterima secara rutin.
Penghasilan Tidak Teratur Bonus, THR, insentif, tunjangan kehadiran, dan tunjangan pajak.
Imbalan kepada Bukan Pegawai Honorarium, komisi, fee, atau bayaran atas jasa profesional seperti dokter, konsultan, dan pengacara.
Penghasilan karena Pemutusan Hubungan Kerja Uang pesangon, manfaat pensiun, dan tunjangan hari tua yang diterima sekaligus.
Pembayaran kepada Peserta Kegiatan Uang saku, uang rapat, hadiah, penghargaan, atau imbalan sejenis lainnya.
Penerimaan dalam Bentuk Natura/Kenikmatan Fasilitas atau keuntungan non-tunai seperti rumah dinas, kendaraan, atau tunjangan makan dari pihak tertentu.

Tarif dan Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Setelah mengetahui siapa saja yang menjadi subjek dan objek pajak, hal berikutnya yang perlu dipahami adalah tarif dan lapisan penghasilan kena pajak (PKP). 

Memahami tarif PPh 21 penting karena menentukan berapa besar potongan yang harus dibayarkan oleh karyawan setiap bulannya.

A. Tarif Penghasilan Kena Pajak PPh Pribadi

Berdasarkan UU HPP, tarif PPh 21 untuk orang pribadi bersifat progresif, jadi semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajak yang dikenakan. 

Namun jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 21 dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif normal.

Lantas, PPh 21 berapa persen? Berikut tabel PPh 21 Ortax:

Tabel Tarif Umum PPh  21 | Sumber: DJP

B. Tarif Penghasilan Kena Pajak PPh Badan

Tarif PKP untuk Wajib Pajak Badan sedikit berbeda, tetapi juga diatur dalam UU HPP. Tarif PKP Wajib Pajak badan adalah 22% dari total penghasilan kena pajak perusahaan. 

Ketentuan ini berlaku bagi badan usaha dalam negeri maupun bentuk usaha tetap (BUT) yang beroperasi di Indonesia.

Rumus & Cara Menghitung PPh 21

Agar pemotongan pajak karyawan dilakukan dengan benar, HR perlu memahami rumus dasar PPh 21 dan langkah-langkah penggunaannya. 

Berikut rumus dan cara menghitung PPh 21:

Rumus PPh 21

  • Rumus PPh 21 per Bulan

PPh 21 = Penghasilan Bruto × Tarif Efektif Rata-rata (TER)

  • Rumus PPh 21 per Tahun

PPh 21 = Penghasilan Kena Pajak (PKP) × Tarif Progresif

Adapun cara menghitung PPh 21 dengan rumus di atas yaitu:

  1. Hitung Penghasilan Bruto Karyawan

Jumlahkan seluruh komponen penghasilan tetap dan tidak tetap, seperti gaji pokok, tunjangan, bonus, dan insentif.

  1. Kurangi Penghasilan Bruto dengan Komponen Tidak Kena Pajak

Potongan seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Pensiun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto.

  1. Tentukan Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Sesuaikan dengan status karyawan, misalnya lajang (TK/0), menikah (K/0), atau memiliki tanggungan (K/1–K/3).

  1. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Selanjutnya hitung PKP dengan rumus PKP = Penghasilan Neto – PTKP. Hasil PKP inilah yang menjadi dasar pengenaan tarif progresif PPh 21.

  1. Gunakan Rumus sesuai Periode Penghitungan

Jika ingin menghitung bulanan, maka gunakan PPh 21 = Penghasilan Bruto × TER.

Namun jika ingin melakukan perhitungan PPh 21 karyawan satu tahun, gunakan PPh 21 = PKP × Tarif Progresif sesuai lapisan tarif yang berlaku.

Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Terbaru [+ Contoh & Rumusnya] 

Contoh Perhitungan PPh 21

Agar lebih mudah dipahami, lihat contoh perhitungan PPh 21 karyawan, baik secara bulanan maupun tahunan:

1. Contoh Perhitungan PPh 21 Bulanan

Rina adalah seorang karyawan tetap dengan status TK/0 (belum menikah dan tanpa tanggungan). Setiap bulan, ia menerima gaji pokok sebesar Rp8.000.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp500.000.

Selain itu, ia juga mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan potongan 2% dari gaji, yaitu Rp160.000 per bulan.

Berikut perhitungannya:

Komponen Rumus Hasil
Penghasilan Bruto 8.000.000 + 500.000 Rp8.500.000
Penghasilan Neto 8.500.000 – 160.000 Rp8.340.000
PTKP per Bulan Rp4.500.000
PKP 8.340.000 – 4.500.000 Rp3.840.000
PPh 21 (5%) 5% × 3.840.000 Rp192.000

Kesimpulannya, PPh 21 yang harus dipotong dari gaji Rina setiap bulan adalah Rp192.000.

2. Contoh Perhitungan PPh 21 Tahunan

Dimas adalah seorang karyawan tetap yang telah menikah dan memiliki satu tanggungan (status K/1). Ia memperoleh gaji pokok sebesar Rp10.000.000 per bulan serta tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000

Dimas juga mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan potongan 2%, yaitu Rp240.000 per bulan.

Berikut langkah perhitungannya:

Komponen Rumus Hasil
Penghasilan Bruto Tahunan (10.000.000 + 2.000.000) × 12 Rp144.000.000
Penghasilan Neto 144.000.000 – (240.000 × 12) Rp141.120.000
PTKP (K/1) Rp58.500.000
PKP 141.120.000 – 58.500.000 Rp82.620.000
PPh 21 Tahunan (5% × 60 jt) + (15% × 22 jt) Rp6.300.000
PPh 21 per Bulan 6.300.000 ÷ 12 Rp525.000

Maka, PPh 21 yang harus dibayarkan Dimas adalah Rp6.300.000 per tahun atau sekitar Rp525.000 per bulan.

Banner KantorKu HRIS
Hitung PPh 21 Otomatis dari Gaji Karyawan pakai KantorKu HRIS!

KantorKu HRIS dapat menghitung dan memotong PPh 21 otomatis dari gaji karyawan.

Kesalahan Umum dalam Perhitungan PPh 21

Dalam proses perhitungan PPh 21, sering kali terjadi kesalahan administratif yang berdampak pada hasil akhir perhitungan pajak. Berikut beberapa kesalahan umum yang perlu Anda waspadai, beserta cara mengatasinya:

1. Tidak Menerbitkan Bukti Potong Pajak

Kesalahan paling umum adalah tidak diterbitkannya bukti potong PPh 21. Hal ini biasanya terjadi karena karyawan baru bergabung di tengah tahun atau ada kekeliruan dalam pemetaan penghasilan teratur dan tidak teratur, padahal bukti potong wajib diterbitkan setiap bulan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak PPh 21 [+ Contoh] 

2. Kesalahan Menentukan Status PTKP

Kesalahan dalam menentukan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sering menyebabkan jumlah pajak terutang menjadi tidak sesuai. 

Misalnya, status kawin atau jumlah tanggungan tidak diperbarui dengan benar dalam data karyawan. Untuk menghindarinya, HR perlu melakukan pembaruan data pribadi secara berkala.

3. Tidak Memasukkan Biaya Jabatan dan Potongan Iuran Pensiun

Sebagian HR lupa memasukkan biaya jabatan serta iuran pensiun atau BPJS Ketenagakerjaan dalam perhitungan penghasilan neto. 

Akibatnya, pajak yang dipotong bisa lebih besar dari seharusnya. Solusinya, selalu cek komponen pengurang pajak dan pastikan seluruh potongan yang diatur sudah diterapkan.

4. Tidak Memotong Pajak atas Beberapa Komponen Penghasilan

Kesalahan lain yang kerap terjadi adalah ada komponen penghasilan yang tidak dikenakan potongan PPh 21, seperti bonus, THR, atau tunjangan kehadiran. 

Padahal komponen tersebut tergolong objek pajak. Jadi, HR harus memverifikasi seluruh jenis penghasilan karyawan agar tidak ada elemen yang terlewat dalam perhitungan.

5. Tidak Mengikuti Regulasi dan Tarif Terbaru

Peraturan pajak di Indonesia kerap mengalami pembaruan, termasuk tarif progresif dan batas PTKP. 

Kesalahan akan muncul jika HR masih menggunakan tarif lama atau metode perhitungan yang sudah tidak berlaku. Jadi tim payroll harus selalu mengikuti update regulasi terbaru agar perhitungan pajak tetap sesuai aturan.

Tips Mempermudah Pengelolaan PPh 21

Perlu diakui, menghitung PPh 21 secara manual bisa menguras waktu dan rentan salah hitung. Pasalnya banyak komponen yang harus diperhatikan. Untuk mempermudah perhitungan, coba terapkan tips pengelolaan PPh 21 sebagai berikut:

1. Perbarui Status PTKP Berkala

Pastikan data karyawan seperti status perkawinan dan jumlah tanggungan selalu diperbarui agar perhitungan PTKP akurat dan mencegah kesalahan hitung yang merugikan karyawan maupun perusahaan.

2. Periksa Komponen yang Dihitung

Teliti kembali komponen penghasilan yang termasuk objek PPh 21, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus. Hindari memasukkan penghasilan non-objek pajak agar perhitungan tidak berlebihan.

3. Pantau Regulasi Pajak Terbaru

Pantau perubahan regulasi pajak seiring berubahnya kebijakan pemerintah. Dengan begitu, Anda bisa memastikan perhitungan pajak selalu sesuai aturan yang berlaku.

4. Lakukan Audit Internal Berkala

Audit pajak internal membantu memeriksa apakah seluruh pemotongan dan pelaporan pajak sudah sesuai dengan ketentuan. Kegiatan ini juga berguna untuk menemukan potensi selisih atau kesalahan administrasi sejak dini.

5. Hitung dengan Aplikasi HRIS

Gunakan kalkulator PPh 21 atau software payroll seperti seperti KantorKu HRIS untuk mempermudah perhitungan PPh 21. 

Dengan software ini, perhitungan PPh 21 bisa dilakukan secara otomatis, cepat, dan mengurangi kesalahan. Anda cukup memasukkan komponen gaji karyawan saja dan sistem yang akan menghitung secara otomatis.

Hitung PPh 21 dengan Mudah dengan Software Payroll dari KantorKu HRIS

Sekarang, Anda bisa lebih mudah mengurus payroll karyawan berkat hadirnya software payroll dari KantorKu HRIS

Sistem ini memungkinkan Anda menghitung dan otomatis memotong PPh 21 langsung dari gaji karyawan, sehingga prosesnya lebih cepat dan meminimalkan risiko kesalahan manusia.

Selain itu, fitur payroll lainnya juga sangat membantu, antara lain:

  • Hitung gaji otomatis beserta BPJS, tunjangan, lembur, dan reimbursement.
  • Dashboard fleksibel untuk mengatur semua komponen gaji sesuai kebutuhan perusahaan.
  • Dukungan rekening payroll untuk transfer gaji massal secara praktis.
  • Pencetakan slip gaji digital langsung untuk karyawan.
  • Pemotongan PPh 21 dan BPJS selalu sesuai regulasi terbaru.

Jika Anda tertarik mencobanya, jadwalkan demo gratis sekarang agar tim kami dapat mengirimkan file dan panduan penggunaan langsung ke Anda. 

Dengan adanya sistem payroll ini, sudah saatnya beralih ke kalkulasi gaji dan PPh 21 yang lebih cepat, akurat, dan bebas stres!

Referensi:

Daftar Tarif PPh Pasal 21 | Ortax

PMK No. 168 Tahun 2023 | BPK RI

Bagikan

Related Articles

Gaji Gross Up: Kelebihan, Rumus, Cara Hitung + Kalkulatornya

Gaji gross up adalah sistem penggajian di mana perusahaan menanggung PPh 21 karyawan. Simak rumus, cara hitung, kelebihan & kekurangannya.
Gaji Gross Adalah

Apa Itu Gaji Gross Salary? Kenali Komponen dan Cara Menghitungnya!

Gaji gross atau gross salary adalah total pendapatan yang diterima oleh karyawan sebelum pemotongan. Ketahui selengkapnya disini.
Apakah Magang Digaji? Kenali Aturan dan Kompensasinya di Sini!

Apakah Magang Digaji? Kenali Aturan dan Kompensasinya di Sini!

Apakah magang digaji? Ketahui aturan magang dalam undang-undang serta bentuk kompensasi yang biasa diberikan ketika magang!