Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Arti, Syarat, & 2 Contohnya

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah izin legal lokasi usaha, meliputi KTP/NPWP, hingga daftar ke dengan OSS dan DPMPTSP setempat.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 03 November 2025
Key Takeaways
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis di suatu lokasi.
Tujuan SITU adalah memastikan lokasi usaha sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Persyaratan SITU umumnya meliputi KTP, NPWP, surat kepemilikan atau sewa tempat, serta rekomendasi RT/RW atau instansi terkait.
Proses pengajuan SITU dapat dilakukan melalui dinas perizinan daerah atau sistem OSS (Online Single Submission).
Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) membantu meningkatkan kredibilitas usaha dan mempermudah proses administrasi bisnis lainnya.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sering kali menjadi hal yang membingungkan bagi banyak pelaku usaha, terutama mereka yang baru merintis bisnis. 

Banyak yang belum tahu apa fungsi pastinya, bagaimana cara mengurusnya, hingga dokumen apa saja yang dibutuhkan. Padahal, tanpa surat izin ini, usaha bisa dianggap ilegal dan berisiko mendapat sanksi dari pemerintah. 

Supaya tidak salah langkah, yuk pahami pengertian, syarat, dan cara membuat surat izin tempat usaha, hingga contohnya dengan membaca artikel ini sampai akhir!

Apa Itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU)?

surat izin tempat usaha
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah dokumen formal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

DPMPTSP di berbagai wilayah adalah yang menyatakan bahwa lokasi yang Anda gunakan sah dan diizinkan untuk dijadikan tempat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan peruntukan tata ruang wilayah setempat.

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, sistem perizinan berusaha di Indonesia telah bertransformasi ke dalam konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach (RBA).

Pada sistem yang baru ini, perizinan yang Anda dapatkan di OSS, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), telah berfungsi sekaligus sebagai:

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Angka Pengenal Impor (API)
  3. Hak Akses Kepabeanan

Jadi, apakah surat izin tempat usaha apakah masih berlaku? Secara umum, SITU sebagai dokumen terpisah sudah tidak digunakan lagi. Saat ini, fungsi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Namun, meskipun NIB berperan sebagai pengganti SITU, untuk beberapa jenis usaha atau di wilayah tertentu, verifikasi terkait lokasi dan aspek lingkungan tetap menjadi bagian penting yang harus dipenuhi setelah memperoleh NIB. 

Dengan demikian, meski proses perizinan kini lebih praktis dan berbasis risiko, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan regulasi lokal agar operasional bisnis berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Surat Izin Tempat Usaha Dikeluarkan oleh Siapa?

Sebelum sistem OSS berlaku penuh, SITU dikeluarkan oleh Instansi yang mengeluarkan surat izin tempat usaha di tingkat daerah, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Dalam sistem OSS-RBA, DPMPTSP tetap berperan penting, terutama dalam verifikasi dan pengawasan pemenuhan persyaratan lokasi (PKKPR) yang diperlukan setelah NIB diterbitkan.

Berikut adalah detail kontak DPMPTSP di 5 kota besar di Indonesia:

  • DPMPTSP DKI Jakarta

Instansi: DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta
Alamat: Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan
Website: pelayanan.jakarta.go.id
Kontak: Call Center 1500164

  • DPMPTSP Surabaya

Instansi: DPMPTSP Kota Surabaya
Alamat: Jl. Tunjungan No. 1-3, Genteng, Surabaya 60275
Website: dpm-ptsp.surabaya.go.id
Kontak: (031) 5342415 / (031) 5342416

  • DPMPTSP Bandung

Instansi: DPMPTSP Kota Bandung
Alamat: Jl. Cianjur No. 34, Bandung 420171
Website: dpmptsp.bandung.go.id
Kontak: Telp/WA: 08112075999

  • DPMPTSP Medan

Instansi: DPMPTSP Kota Medan
Alamat: Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.32, Medan
Website: dpmptsp.medan.go.id
Kontak: (061) 42080802

  • DPMPTSP Makassar

Instansi: DPMPTSP Kota Makassar
Alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 2, Makassar
Website: dpmptsp.makassarkota.go.id
Kontak: (0411) 3624891

Fungsi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Meskipun formatnya sudah terintegrasi ke dalam NIB, fungsi dasar dari izin tempat usaha ini sangat vital bagi bisnis Anda:

  1. Legalitas Lokasi: Memastikan lokasi usaha Anda sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga bisnis Anda sah di mata hukum daerah.
  2. Syarat Administrasi Lanjutan: Menjadi prasyarat utama untuk mengurus izin-izin lanjutan yang lebih kompleks, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau persetujuan lingkungan.
  3. Kredibilitas Usaha: Meningkatkan kepercayaan mitra, bank, dan pemerintah karena bisnis Anda beroperasi di tempat yang legal.
  4. Perlindungan Hukum: Memperkuat posisi hukum Anda terhadap tuntutan atau permasalahan yang timbul terkait penggunaan lokasi usaha.

Syarat Surat Izin Tempat Usaha

Persyaratan surat izin tempat usaha yang sebelumnya berfokus pada dokumen fisik, kini persyaratan tersebut bergeser menjadi pemenuhan komitmen dan dokumen pendukung di OSS. 

Berikut adalah persyaratan umum yang sering diminta dalam proses perizinan tempat usaha:

  1. Surat permohonan perpanjangan.
  2. Fotokopi SITU lama yang akan diperpanjang.
  3. Fotokopi KTP dan NPWP penanggung jawab.
  4. Surat keterangan domisili usaha terbaru (jika ada perubahan).
  5. Melampirkan laporan kegiatan usaha (jika diperlukan).
  6. Membayar retribusi perpanjangan.
  7. Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP Badan Usaha (untuk Non-Perorangan).
  8. Denah lokasi usaha dan peta lokasi.
  9. Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  10. Salinan bukti kepemilikan tanah/sewa (PBB tahun terakhir, Akta Jual Beli, atau Akta Sewa Menyewa).
  11. Surat Persetujuan Warga sekitar (di beberapa daerah/jenis usaha).
  12. Dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal) tergantung tingkat risiko dan luasan usaha.

Baca Juga: Syarat dan Cara Lapor WLKP secara Online Agar Tidak Disanksi!

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Bagaimana cara mendapatkan surat izin tempat usaha? Seiring perkembangan regulasi, ada dua cara yang diketahui untuk mendapatkan SITU, yaitu melalui sistem OSS secara online yang lebih praktis, dan melalui prosedur tradisional seperti yang diterapkan sebelum OSS. 

Berikut cara membuat surat izin tempat usaha agar Anda dapat menyesuaikan dengan kebutuhan usaha.

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan Sistem OSS

Saat ini, cara membuat surat izin tempat usaha dilakukan secara terpusat melalui sistem OSS.

  1. Akses OSS: Kunjungi laman resmi OSS di laman berikut: oss.go.id
  2. Daftar/Masuk: Buat akun dan masuk sebagai Pelaku Usaha.
  3. Pengajuan NIB: Ajukan perizinan berusaha untuk mendapatkan NIB. NIB ini otomatis berlaku sebagai identitas usaha.
  4. Izin Lokasi (PKKPR):
    • Jika usaha Anda membutuhkan persyaratan lokasi (umumnya usaha risiko menengah tinggi/tinggi), sistem akan mengarahkan Anda untuk memproses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
    • Anda harus memasukkan koordinat dan detail lokasi usaha.
  5. Pemenuhan Komitmen: Setelah NIB terbit, Anda wajib memenuhi komitmen izin yang dipersyaratkan (seperti PKKPR, PBG, atau standar KBLI) agar izin usaha Anda menjadi efektif.
  6. Verifikasi DPMPTSP: Untuk PKKPR, verifikasi dan penerbitan izin lokasi dilakukan oleh DPMPTSP setempat melalui koordinasi dengan sistem OSS.

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Sebelum OSS

Sebelum sistem OSS diterapkan, pengurusan SITU dilakukan secara manual melalui kelurahan, kecamatan, dan DPMPTSP setempat. Berikut alurnya:

  1. Pengumpulan Dokumen: Lengkapi formulir SITU beserta lampiran persyaratan, termasuk surat persetujuan tertulis dari warga sekitar.
  2. Pengesahan Awal: Serahkan formulir ke petugas kelurahan dan kecamatan untuk mendapatkan pengesahan atau rekomendasi.
  3. Pengurusan ke DPMPTSP: Ajukan formulir yang sudah disahkan ke tingkat kabupaten/kota (DPMPTSP).
  4. Verifikasi & Survei: Petugas melakukan verifikasi dokumen dan survei lapangan untuk memastikan lokasi sesuai dengan tata ruang.
  5. Pembayaran: Lakukan pembayaran retribusi izin usaha yang ditetapkan.
  6. Penerbitan Dokumen: Setelah seluruh proses selesai, dokumen SITU diterbitkan.

Tips Memilih Lokasi Usaha dan Perbedaan Izin

Pemilihan lokasi yang tepat sangat menentukan kelancaran perizinan Anda:

1. Kesesuaian Tata Ruang

Pastikan lokasi yang Anda pilih peruntukannya sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota/kabupaten. Sebuah ruko di zona perumahan mungkin tidak diizinkan untuk pabrik skala besar. Cek informasi ini ke DPMPTSP atau Dinas Tata Ruang setempat.

2. Aksesibilitas dan Utilitas

Pilih lokasi usaha dengan akses jalan mudah serta listrik, air, dan internet yang memadai agar operasional lancar dan izin lebih mudah diproses.

3. Dampak Lingkungan dan Sosial

Untuk usaha tertentu, pertimbangkan dampak suara, limbah, dan lalu lintas. Hal ini akan mempermudah Anda mendapatkan persetujuan warga dan izin lingkungan.

Perbedaan Antara SITU dan SIUP

Meskipun saat ini keduanya mayoritas sudah terintegrasi ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA, penting bagi Anda untuk memahami perbedaan fungsi aslinya:

1. Badan Hukum yang Mengeluarkan Izin Usaha

  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha): Dahulu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat domisili usaha. Fokus utama izin ini adalah legalitas lokasi fisik usaha.
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): Dahulu dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Kabupaten setempat. Fokus utama izin ini adalah legalitas kegiatan/jenis usaha perdagangan yang dijalankan.

2. Fungsi Utama Perizinan

  • SITU: Berfungsi sebagai perizinan untuk mendapatkan dan sah menggunakan lokasi fisik tertentu sebagai tempat menjalankan kegiatan usaha. Izin ini sangat erat kaitannya dengan aspek tata ruang dan lingkungan (seperti Izin Lokasi dan Izin Gangguan/HO).
  • SIUP: Berfungsi sebagai perizinan untuk mendirikan dan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan atau jasa perdagangan secara umum.

3. Fokus Dokumen Syarat Pembuatan

  • SITU: Persyaratan lebih berfokus pada legalitas tempat atau lokasi, seperti bukti kepemilikan/sewa tempat, Persetujuan Warga, PBB, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • SIUP: Persyaratan lebih berfokus pada legalitas perusahaan atau badan usaha, seperti Akta Pendirian, NPWP Badan Usaha, dan laporan keuangan (Neraca Awal). Umumnya, perizinan tempat harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengurus SIUP.

Baca Juga: Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Aturan, Jenis, & Contohnya

Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Sebagai referensi historis dan pemahaman struktur, berikut adalah ilustrasi umum dari format contoh surat izin tempat usaha yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk surat tempat izin usaha pdf seperti sebelum integrasi penuh OSS.

Berikut adalah 2 contoh surat izin tempat usaha:

1. Contoh Surat Izin Tempat Usaha

Contoh surat izin tempat usaha ini dapat membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen resmi untuk menjalankan bisnis sesuai ketentuan pemerintah

Contoh Surat Izin Tempat Usaha
Contoh Surat Izin Tempat Usaha

2. Contoh Surat Izin Tempat Usaha RT RW

Kemudian, ada juga contoh surat izin tempat usaha RT RW yang akan memudahkan pemilik usaha memperoleh persetujuan dari lingkungan setempat sebelum mengurus izin resmi di tingkat kelurahan atau kecamatan.

Contoh Surat Izin Tempat Usaha RT RW
Contoh Surat Izin Tempat Usaha RT RW

Silakan Download Contoh Surat Izin Tempat Usaha
Dengan Mengisi Form di Bawah Ini

Cegah Urusan Karyawan Numpuk dengan Pakai KantorKu HRIS!

Pengelolaan karyawan Anda semakin menumpuk karena terlalu fokus urus Surat Izin Tempat Usaha? Kini saatnya permudah pengelolaan karyawan dengan software KantorKu HRIS.

Absensi Karyawan
Tampilan Dashboard Absensi KantorKu HRIS

Dengan KantorKu HRIS, semua kebutuhan HR bisa dilakukan dalam satu sistem terintegrasi:

  • Absensi Karyawan: berbasis GPS & selfie, shift management, real-time tracking.
  • Payroll Otomatis: hitung gaji, PPh 21, BPJS, tunjangan, dan buat slip gaji digital.
  • Recruitment & ATS: filter kandidat, integrasi LinkedIn, AI screening.
  • Performance Management: OKR/KPI monitoring, appraisal 360°, dashboard analitik.
  • Employee Self-Service (ESS): ajukan cuti/lembur, lihat slip gaji, update data diri mandiri.

Dengan KantorKu HRIS, pengelolaan karyawan jadi lebih mudah, rapi, dan efisien, sekaligus mendukung kelancaran proses perizinan usaha tanpa repot dokumen manual.

Yuk, coba KantorKu HRIS hari ini dan rasakan bagaimana urusan karyawan berjalan otomatis, cepat, dan terukur.

Sumber:

Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Bagikan

Related Articles

15 Aplikasi untuk Proses Bisnis Lebih Mudah, Ada MailChimp & Trello

Kumpulan aplikasi untuk proses bisnis lebih murah, dari aplikasi komunikasi, HRIS, keuangan, manajemen proyek, pencatatam dan lainnya.
payroll outsourcing services

Payroll Outsourcing Service: Arti, Benefit, & 5 Contohnya

Payroll outsourcing services adalah layanan profesional untuk menghitung gaji, potongan, PPh 21, BPJS, dan tunjangan karyawan secara otomatis.
Self-Leadership: Pengertian, Manfaat & Cara Meningkatkannya

Self-Leadership: Pengertian, Manfaat & Cara Meningkatkannya

Pelajari apa itu self leadership, manfaatnya bagi karyawan, serta cara efektif meningkatkan self-leadership di tempat kerja. Cocok untuk HR yang ingin mendorong kinerja optimal.