15 Surat MOU untuk Bisnis hingga Pemerintah, Siap Pakai!
Bingung buat surat MoU? Dapatkan 15 contoh MoU kerjasama lengkap untuk berbagai keperluan. Download surat perjanjian kerjasama word di sini!
Table of Contents
Table of Contents
Surat MoU atau Memorandum of Understanding adalah dokumen penting dalam dunia bisnis dan kerja sama.
Jika Anda seorang profesional HRD atau pelaku usaha, memahami dokumen ini dengan baik adalah kunci untuk menjalankan kerja sama yang aman dan terstruktur.
Dokumen ini menjadi langkah awal yang krusial sebelum kerja sama resmi dimulai, memastikan kedua pihak memiliki pemahaman yang sama.
Saat ini, menggunakan contoh surat MoU kerjasama dari internet atau kerabat memang bisa jadi solusi cepat. Namun, apakah Anda yakin isinya sudah sesuai dan sah secara hukum?
Oleh karena itu, artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang surat MoU, mulai dari definisi, perbedaan dengan dokumen lain, hingga cara membuatnya.
Semua ini akan kami sajikan agar secara lengkap agar Anda bisa membuat surat perjanjian kerja sama yang kuat dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Apa itu MOU?

Secara sederhana, surat MoU adalah sebuah dokumen yang berisi kesepakatan awal atau nota kesepahaman antara dua pihak atau lebih. Dokumen ini berfungsi sebagai “jembatan” sebelum terikat dalam perjanjian yang lebih formal dan mengikat secara hukum.
MoU umumnya mencakup gambaran besar tentang tujuan, ruang lingkup, dan komitmen para pihak dalam sebuah kerja sama.
Dikutip dari Mondaq, Black’s Law Dictionary menyatakan bahwa MoU didefinisikan sebagai sebuah perjanjian antara para pihak yang menetapkan niat dan kesepakatan bersama, yang umumnya tidak mengikat secara hukum.
Intinya, MoU dibuat untuk menunjukkan itikad baik dan kesepahaman bersama tanpa harus langsung terikat oleh sanksi hukum yang ketat.
Hal ini kemudian memberikan fleksibilitas bagi para pihak untuk melakukan negosiasi lebih lanjut tanpa risiko besar, memastikan semua pihak memiliki landasan yang sama sebelum perjanjian final disepakati.
Perbedaan MOU dan Kontrak

Banyak yang menganggap MoU sama dengan kontrak, padahal keduanya memiliki perbedaan fundamental. Perbedaan utama yang paling terlihat jelas adalah terletak pada kekuatan hukumnya.
MoU umumnya bersifat non-binding, artinya tidak mengikat secara hukum. Jika ada pihak yang tidak memenuhi poin dalam MoU, sanksi hukumnya tidak sekuat sanksi pada kontrak.
Sementara itu, kontrak adalah perjanjian yang mengikat secara hukum. Ketika sebuah kontrak ditandatangani, para pihak wajib mematuhi setiap pasal yang ada di dalamnya.
Jika salah satu pihak melanggar, pihak lain berhak menuntut ganti rugi atau sanksi hukum lainnya.
Intinya, MoU adalah “janji” untuk bersepakat, sedangkan kontrak adalah “perjanjian” yang memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Perbedaan MOU dan PKS

Selain kontrak, ada juga Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sering kali disamakan dengan MoU. Meskipun sama-sama digunakan untuk kerja sama, PKS biasanya lebih spesifik dan detail daripada MoU. PKS sudah mencakup hak dan kewajiban yang lebih rinci, jangka waktu, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang sudah matang.
Singkatnya, MoU adalah “rencana besar” yang berisi niat dan tujuan umum. Setelah rencana ini disepakati, barulah dibuat PKS yang berisi “rencana operasional” yang lebih mendalam.
Jadi, PKS adalah tindak lanjut dari MoU yang sudah disetujui, menjadikannya dokumen yang lebih mengikat dan operasional.
Jenis-jenis MOU

MOU dapat dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung pada bidang kerja sama yang akan dijalani. Masing-masing jenis memiliki karakteristik dan tujuan spesifik yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Berikut adalah jenis-jenis surat MoU yang umum digunakan oleh banyak orang:
1. MoU Bisnis/Kerja Sama Perusahaan
MoU bisnis/kerja sama perusahaan ini dibuat ketika dua perusahaan atau lebih ingin menjalin kerja sama, misalnya dalam proyek patungan, aliansi strategis, atau distribusi produk.
Tujuannya adalah untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan bisnis, ruang lingkup, dan komitmen awal sebelum menginvestasikan sumber daya yang lebih besar.
Dokumen ini sering kali menjadi pondasi bagi kesepakatan komersial yang lebih formal di masa depan, mengurangi risiko kesalahpahaman.
2. MoU Pendidikan
Ini adalah MoU yang sering digunakan di sektor pendidikan, misalnya antara universitas dengan perusahaan untuk program magang, beasiswa, atau riset kolaboratif.
Tujuannya untuk menciptakan sinergi antara dunia akademis dan industri, memberikan manfaat bagi mahasiswa dan pengembangan ilmu pengetahuan.
MoU jenis ini biasanya mencakup poin-poin seperti pertukaran mahasiswa, pelatihan dosen, atau penggunaan fasilitas bersama.
3. MoU Riset/Proyek Kolaborasi
MoU riset/proyek Kolaborasi ini digunakan untuk kerja sama yang berfokus pada riset atau proyek kolaborasi, baik antarlembaga riset, universitas, atau perusahaan.
Tujuannya adalah untuk mengatur pembagian tugas, penggunaan data, hingga hak kekayaan intelektual (HAKI) dari hasil riset. Dengan adanya MoU riset, nantinya semua pihak bisa bekerja sama dengan lebih terstruktur dan efisien.
Melansir dari Tandofline, tudi akademik mengenai negosiasi MoU dalam proyek penelitian menyoroti bahwa MoU yang dirancang dan dikelola dengan baik dapat mengurangi beban administratif dan meningkatkan efektivitas kolaborasi, meskipun tidak secara eksplisit memberikan angka persentase
4. MoU Pemerintah/Lembaga
MoU ini dibuat antara lembaga pemerintah, antara pemerintah dengan swasta, atau antara lembaga non-profit.
MoU pemerintah/lembaga sejatinya memiliki tujuan yang beragam, bisa untuk kerja sama pembangunan infrastruktur, program sosial, atau kebijakan publik.
Oleh karena tujuannya yang beragam, dokumen MoU pemerintah dapat membantu memastikan setiap lembaga memahami perannya masing-masing dalam mencapai tujuan yang sama.
Isi Format MOU

Sebuah MoU yang baik tentu harus memiliki format yang jelas dan informatif. Meskipun tidak seformal kontrak, struktur yang rapi akan memudahkan para pihak dalam memahami dan menjalankan kesepakatan.
Beriku adalah beberapa isi format MoU yang wajib dicantumkan dalam jenis MoU apapun yang Anda gunakan:
1. Judul dan Tanggal
Judul dari format MoU haruslah jelas dan deskriptif, sehingga mencerminkan tujuan dari kesepakatan. Tanggal penandatanganan juga harus dicantumkan untuk kejelasan kronologi.
Contoh penulisan judul:
Memorandum of Understanding (MoU) untuk Kerja Sama Pengembangan Aplikasi “Sistem Kepegawaian” antara PT Maju Jaya dan PT Teknologi Abadi.
Tanggal: Hari, tanggal, bulan, dan tahun saat MoU ditandatangani.
2. Identitas Pihak yang Terlibat
Cantumkan juga informasi lengkap para pihak yang menjalin kerja sama. Ini memastikan legalitas dan kejelasan siapa yang bertanggung jawab.
- Pihak Pertama: Nama perusahaan, alamat lengkap, nama perwakilan (Direktur/Manajer), jabatan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pihak Kedua: Nama perusahaan, alamat lengkap, nama perwakilan (Direktur/Manajer), jabatan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Latar Belakang
Bagian ini menjelaskan alasan dan niat di balik pembuatan MoU. Latar belakang yang jelas membantu semua pihak memahami konteks kerja sama.
- Poin: Menjelaskan bahwa kedua pihak memiliki visi dan misi yang sama dalam mengembangkan solusi digital untuk manajemen SDM.
- Poin: Menyatakan bahwa kedua pihak sepakat untuk menjajaki potensi kerja sama dalam pengembangan teknologi dan pemasaran.
4. Maksud dan Tujuan MoU
Tujuan harus dirumuskan secara spesifik untuk menjalin kerja sama, sekaligus menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kerja sama.
Contoh penulisan maksud dibuatnya MoU:
“MoU ini dibuat sebagai landasan awal untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak sebelum terikat dalam perjanjian yang lebih rinci (Kontrak atau PKS).”
Contoh penulisan maksud dibuatnya tujuan:
“Untuk menciptakan sinergi antara keahlian teknis PT Teknologi Abadi dan jaringan bisnis PT Maju Jaya dalam menciptakan produk yang kompetitif dan menguntungkan.”
5. Ruang Lingkup Kerja Sama
Jabarkan secara spesifik apa saja yang termasuk dalam kerja sama ini. Ini penting untuk menghindari ambiguitas di masa mendatang.
- Pengembangan Produk: Meliputi tahap riset, desain, pengembangan, hingga pengujian prototipe awal.
- Pemasaran Bersama: Termasuk kegiatan promosi, acara peluncuran, dan strategi pemasaran di media sosial.
- Pembagian Tugas: Rincian tanggung jawab masing-masing pihak, misalnya, PT A bertanggung jawab atas pengembangan teknologi, sementara PT B bertanggung jawab atas riset pasar.
6. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Meskipun MoU tidak mengikat secara hukum, mencantumkan hak dan kewajiban dasar menunjukkan komitmen dan niat baik.
- Kewajiban Pihak Pertama: Menyediakan data riset pasar, tim ahli, dan fasilitas pendukung yang diperlukan.
- Hak Pihak Pertama: Berhak mendapatkan informasi berkala tentang progres pengembangan produk.
- Kewajiban Pihak Kedua: Menyediakan tim teknis, sumber daya, dan laporan kemajuan proyek secara periodik.
- Hak Pihak Kedua: Berhak meminta masukan dan persetujuan atas setiap tahapan penting dalam proyek.
7. Jangka Waktu MoU
Tentukan berapa lama jangka waktu MoU ini berlaku, dan sertakan klausul perpanjangan jika diperlukan. Ini memberikan kejelasan dan batasan waktu.
- Durasi: MoU ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani.
- Perpanjangan: Dapat diperpanjang atas dasar kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak, dengan melakukan evaluasi 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku berakhir.
8. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Bagian ini penting sebagai antisipasi jika terjadi perselisihan. Menunjukkan profesionalisme dan kesiapan para pihak.
- Musyawarah: Setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Mediasi: Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, para pihak sepakat untuk menunjuk mediator independen.
- Jalur Hukum: Jika mediasi juga gagal, perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan yang berwenang di wilayah hukum Jakarta.
9. Tanda Tangan dan Stempel
Bagian ini adalah bukti formal bahwa para pihak telah menyetujui isi dokumen. Pastikan nama, jabatan, dan stempel perusahaan tertera dengan jelas.
- Penandatanganan: Kedua pihak menandatangani di atas materai yang cukup.
- Keterangan: Nama lengkap, jabatan (misalnya Direktur Utama), dan stempel perusahaan harus tercantum.
10. Penutup
Kalimat penutup yang menyatakan bahwa dokumen dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan.
- Pernyataan: MoU ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Persetujuan: Para pihak menyatakan bahwa mereka telah membaca dan memahami isi MoU ini dan sepakat untuk melaksanakannya dengan itikad baik
Cara Membuat MOU

Pada akhirnya, membuat MoU ternyata tidaklah sulit, asalkan Anda mengikuti langkah-langkah yang terstruktur.
Untuk membuktikan betapa mudahnya membuat MoU, berikut ini adalah panduan praktis untuk HRD atau pelaku usaha yang ingin membuat dokumennya sendiri.
1. Tentukan Tujuan dan Ruang Lingkup Kerjasama
Sebelum mulai mengetik, pastikan Anda dan pihak lain sudah sepakat tentang apa tujuan utama dari kerja sama ini. Apakah untuk kolaborasi bisnis, proyek, atau lainnya?
2. Kumpulkan Data Identitas Para Pihak
Kedua, pastikan Anda sudah memiliki data lengkap dari semua pihak yang terlibat. Mulai dari nama perusahaan, alamat, hingga perwakilan yang berwenang. Ini penting untuk legalitas dokumen.
3. Menentukan Ruang Lingkup Kerja Sama
Kemudian, langkah selanjutya setelah tujuan dan data terkumpul adalah lanjut untuk merumuskan secara rinci apa saja yang akan dikerjakan bersama, misalnya, “proyek pengembangan aplikasi” atau “distribusi produk.”
4. Susun Draf Awal
Jika ruang lingkup telah disepakati dan menemukan batasan-batasan yang jelas, maka mulailah menyusun draf dokumen MoU Anda secara formal dan profesional.
Dalam hal ini Anda bisa melihat “contoh mou kerjasama pdf” atau “contoh mou kerjasama bisnis pdf” yang akan kami bagikan di bawah ini sebagai referensi, tetapi pastikan isinya disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
5. Merumuskan Hak dan Kewajiban
Selanjutnya, buatlah daftar hak dan kewajiban yang seimbang untuk setiap pihak. Misalnya, “Pihak A berkewajiban menyediakan data,” dan “Pihak B berhak menerima data tersebut.”
6. Merumuskan Penyelesaian Sengketa
Pikirkan skenario terburuk dan rumuskan bagaimana penyelesaiannya. Ini memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak.
7. Menetapkan Jangka Waktu MoU
Satu hal yang perlu ditanyakan dan disiapkan secara lebih dalam adalah, berapa lama kerja sama ini akan berlangsung? Pastikan jangka waktu yang disepakati tercantum dengan jelas.
8. Finalisasi dan Tanda Tangan
Maka setelah draf disepakati, berikutnya silakan cetak dokumen dan minta semua pihak yang berwenang untuk menandatangani dan memberikan stempel perusahaan.
9. Simpan dan Arsipkan
Jika sudah dilakukan finalisasi, silakan simpan salinan asli dokumen dengan baik. Anda bisa menyimpannya secara fisik atau digital. Pastikan Anda punya arsip yang mudah diakses kapan saja.
15 Contoh Surat MOU
Agar Anda tidak semakin bingung bagaimana cara membuat surat MoU yang baik dan benar, berikut adalah 15 contoh surat MoU yang bisa Anda jadikan bahan acuan dan bebas download gratis.
1. Contoh Surat MoU Kerja Sama Bisnis
Surat MoU kerja sama bisnis ini dibuat sebagai landasan awal kedua lini bisnis untuk menjajaki dan merumuskan kerja sama strategis.
2. Contoh Surat MoU Kerja Sama Lembaga
MoU ini dibuat untuk mengukuhkan niat baik dan kesepakatan antara dua lembaga dalam menjalankan program atau inisiatif bersama.
3. Contoh Surat MoU Kerja Sama Sederhana
MoU ini berfungsi sebagai dokumen awal yang mengatur kesepakatan dasar antara dua pihak secara umum, tanpa terlalu banyak detail, sebelum perjanjian yang lebih rinci dibuat.
4. Contoh Surat MoU Perjanjian Kerja Sama Project
MoU ini dibuat untuk menguraikan peran, tanggung jawab, dan target waktu masing-masing pihak dalam sebuah proyek tertentu, memastikan alur kerja yang jelas.
5. Contoh Surat MoU Kerja Sama pdf
MoU ini dibuat dan disimpan dalam format PDF untuk memastikan kemudahan akses, distribusi, dan keabsahan dokumen secara digital bagi semua pihak.
6. Contoh Surat MoU Riset
MoU ini mengatur kolaborasi antara dua pihak dalam sebuah proyek penelitian, termasuk pembagian tugas, kepemilikan data, dan hasil publikasi ilmiah.

7. Contoh Surat MoU Pendidikan
MoU ini dibuat untuk menjalin kemitraan antara dua institusi pendidikan guna meningkatkan kualitas program, pertukaran pelajar, dan sumber daya akademik.

8. Contoh Surat MoU Kerja Sama Pemerintah dengan Swasta
MoU ini mengukuhkan sinergi antara lembaga pemerintah dan sektor swasta untuk mencapai tujuan pembangunan atau pelayanan publik yang lebih efektif.

9. Contoh Surat MoU Kerja Sama Ekspor Impor
MoU ini berfungsi sebagai landasan kesepakatan awal antara eksportir dan importir untuk menjajaki potensi transaksi perdagangan internasional.

10. Contoh Surat MoU Kerja Sama Event atau Acara
MoU ini mengatur kesepakatan antara penyelenggara acara dan pihak terkait lainnya mengenai peran dan tanggung jawab dalam menyukseskan acara.
11.Contoh Surat MoU Kerja Sama Perusahaan Startup
MoU ini dibuat untuk menjalin kolaborasi strategis antara dua perusahaan startup guna mengembangkan produk atau layanan bersama dan memperluas pasar.
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
Nomor: 011/MoU-Startup/IX/2025
Pada hari ini, Minggu tanggal 14 September 2025, bertempat di Jakarta, telah disepakati kerja sama antara:
PIHAK PERTAMA:
Nama Perusahaan : PT Kreatif Digital Startup
Alamat : Jl. Senayan No. 8, Jakarta
Wakil : Bapak Arief Prakoso – CEOPIHAK KEDUA:
Nama Perusahaan : PT Solusi Teknologi Pintar
Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 50, Jakarta
Wakil : Ibu Nadya Putri – CTOKesepakatan:
1. PIHAK PERTAMA menyediakan ide produk digital dan tim pengembang.
2. PIHAK KEDUA menyediakan platform, infrastruktur cloud, dan dukungan teknis.
3. Kolaborasi meliputi pengembangan aplikasi mobile untuk sektor fintech selama 18 bulan.
4. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan milestone tercapai.
5. MoU ini tidak mengikat secara hukum penuh, tetapi menjadi dasar kontrak resmi di masa depan.Jakarta, 4 September 2025
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
(tanda tangan & nama jelas) (tanda tangan & nama jelas)
12. Contoh Surat MoU Kerja Sama Sponsorship
MoU ini menguraikan kontribusi sponsor dan manfaat yang akan diterima sebagai imbalan dari dukungan finansial atau non-finansial yang diberikan.
SURAT KESEPAHAMAN SPONSORSHIP (MoU)
Nomor: 012/MoU-Sponsor/IX/2025
Pada hari ini, Senin tanggal 15 September 2025, di Jakarta, telah disepakati Nota Kesepahaman antara:
PIHAK PERTAMA:
Nama Perusahaan : PT Event Nusantara
Alamat : Jl. Thamrin No. 45, Jakarta
Wakil : Bapak Fajar Wijaya – DirekturPIHAK KEDUA:
Nama Perusahaan : PT Minuman Segar
Alamat : Jl. Sudirman No. 22, Jakarta
Wakil : Ibu Dian Lestari – Marketing ManagerBUTIR KESEPAHAMAN:
1. PIHAK KEDUA menjadi sponsor utama event “Jakarta Youth Festival 2025”.
2. PIHAK PERTAMA menyediakan tempat, tim, dan fasilitas penyelenggaraan event.
3. PIHAK KEDUA berhak menempatkan logo, banner, dan promosi selama event berlangsung.
4. Masa berlaku kerja sama: 1 tahun sejak tanggal MoU ditandatangani.
5. Evaluasi sponsor dilakukan setelah event selesai dan laporan hasil diserahkan oleh PIHAK PERTAMA.Jakarta, 4 September 2025
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
(tanda tangan & nama jelas) (tanda tangan & nama jelas)
13. Contoh Surat MoU Kerja Sama Antar Universitas
MoU ini bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran pelajar/dosen dan kolaborasi penelitian antar dua universitas untuk memperkuat kualitas pendidikan.
NOTA KESEPAHAMAN ANTAR UNIVERSITAS
Nomor: 013/MoU-AntarUniv/IX/2025
Pada hari ini, Selasa tanggal 16 September 2025, di Bandung, telah dibuat MoU antara:
PIHAK PERTAMA: Universitas Negeri Bandung
Wakil: Prof. Dr. Ir. Bambang Sutrisno – Rektor
PIHAK KEDUA: Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Wakil: Prof. Dr. Siti Rohmah – Rektor
PASAL 1
TUJUANMenjalin kerja sama akademik berupa pertukaran mahasiswa, penelitian bersama, dan publikasi ilmiah.
PASAL 2
RUANG LINGKUP1. Pertukaran mahasiswa semester ganjil dan genap.
2. Penelitian kolaboratif di bidang sains dan teknologi.
3. Workshop, seminar, dan konferensi bersama.PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBANKedua universitas menyediakan fasilitas, dana seminari, dan akomodasi sesuai kesepakatan.
PASAL 4
JANGKA WAKTUMoU berlaku 3 tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis.
Bandung, 4 September 2025
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
(tanda tangan & nama jelas) (tanda tangan & nama jelas)
14. Contoh Surat MoU Kerja Sama Teknologi dan Inovasi
MoU ini mengatur kerja sama antara dua pihak dalam pengembangan dan penerapan teknologi baru atau inovasi, termasuk hak kekayaan intelektual.
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
Nomor: 014/MoU-Tekno/IX/2025
Pada hari ini, Rabu tanggal 17 September 2025, bertempat di Jakarta, telah dibuat kesepahaman antara:
PIHAK PERTAMA: PT Inovasi Digital Indonesia
Wakil: Bapak Aditya Nugraha – CEO
PIHAK KEDUA: PT Robotik Canggih
Wakil: Ibu Lila Rahmawati – CTO
Kesepakatan:
1. Kolaborasi dalam pengembangan teknologi otomasi industri dan IoT.
2. PIHAK PERTAMA menyediakan platform software, sementara PIHAK KEDUA menyuplai hardware dan prototipe robotik.
3. Proyek penelitian dan pengembangan berlangsung selama 2 tahun.
4. Evaluasi progres dilakukan setiap 6 bulan, dan hasil penelitian dapat dipublikasikan bersama.
5. MoU ini menjadi dasar perjanjian kontrak kerja sama yang lebih resmi di masa mendatang.Jakarta, 4 September 2025
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
(tanda tangan & nama jelas) (tanda tangan & nama jelas)
15. Contoh Surat MoU Kerja Sama Outsourcing
MoU ini dibuat untuk mengatur perjanjian antara sebuah perusahaan dengan penyedia jasa alih daya (outsourcing) dalam hal penyediaan tenaga kerja atau layanan.
SURAT KESEPAHAMAN (MoU) OUTSOURCING
Nomor: 015/MoU-Outsourcing/IX/2025
Pada hari ini, Kamis tanggal 18 September 2025, bertempat di Jakarta, telah disepakati kerja sama antara:
PIHAK PERTAMA: PT Sumber Daya Mandiri
Wakil: Bapak Hendra Santoso – Direktur Utama
PIHAK KEDUA: PT Tenaga Kerja Profesional
Wakil: Ibu Fitri Anggraeni – Direktur Operasional
Kesepakatan Kerja Sama:
1. PIHAK KEDUA menyediakan tenaga kerja terampil untuk mendukung operasional PIHAK PERTAMA sesuai kebutuhan departemen HR.
2. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas pengawasan langsung dan integrasi tenaga kerja ke dalam tim internal.
3. Jangka waktu kerja sama selama 2 tahun, dengan evaluasi setiap 6 bulan.
4. PIHAK KEDUA menjamin kualitas tenaga kerja dan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
5. Perubahan kesepakatan hanya dapat dilakukan melalui persetujuan tertulis kedua pihak.Jakarta, 4 September 2025
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
(tanda tangan & nama jelas) (tanda tangan & nama jelas)
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
Kesalahan Umum dalam Membuat MOU

Membuat MoU pada dasarnya memang membutuhkan ketelitian. Oleh karena itu, berikut adalah beberapa kesalahan yang sering terjadi dan bagaimana cara menghindarinya.
1. Menganggap MoU Sama dengan Kontrak Hukum
Ini adalah kesalahan paling fatal. Ingat, MoU tidak sekuat kontrak dalam hal kekuatan hukum. Jika Anda ingin perjanjian yang mengikat, buatlah kontrak, bukan hanya MoU.
2. Isi yang Terlalu Umum dan Tidak Jelas
MoU yang baik harus spesifik. Jika isinya terlalu umum, akan sulit untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan kerja sama.
3. Tidak Mencantumkan Jangka Waktu
Jangka waktu sangat penting. Tanpa ini, MoU bisa dianggap berlaku selamanya, yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
4. Tanda Tangan Tanpa Kejelasan Posisi/Jabatan
Pastikan setiap penanda tangan mencantumkan nama dan jabatannya dengan jelas. Ini menghindari keraguan tentang siapa yang berwenang mewakili perusahaan.
Tips dalam Membuat Perjanjian MOU
Membuat MoU yang efektif butuh ketelitian dan persiapan yang matang. Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda terapkan untuk memastikan dokumen surat MoU kerjasama yang Anda buat benar-benar kuat dan profesional.
1. Gunakan Bahasa yang Jelas dan Ringkas
Hindari penggunaan kalimat yang berbelit-belit atau terlalu teknis. Contoh surat MoU yang baik selalu menggunakan bahasa yang lugas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Tujuannya agar tidak ada lagi salah tafsir atau interpretasi ganda. Setiap poin dalam format MoU harus disampaikan secara langsung dan efektif.
2. Pastikan Isi MoU Lengkap dan Komprehensif
Sebuah MoU yang ideal harus mencakup semua elemen utama, mulai dari identitas para pihak, ruang lingkup kerja sama, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Anda bisa menggunakan daftar isi di atas sebagai panduan untuk memastikan surat perjanjian kerja sama Anda sudah komprehensif.
3. Pertimbangkan Semua Kemungkinan Skenario
Selama jangka waktu MoU berlaku, berbagai hal bisa terjadi, termasuk perubahan rencana atau bahkan pembatalan kesepakatan.
Pertimbangkan skenario terburuk dan siapkan mekanisme penyelesaiannya. Hal ini menunjukkan profesionalisme dan memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak.
4. Gunakan Template yang Terpercaya
Saat ini, banyak tersedia contoh MoU kerja sama atau template online lainnya yang mudah digunakan.
Silakan pilih template yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan pastikan sumbernya terpercaya. Namun, selalu ingat untuk menyesuaikan isinya agar benar-benar relevan dengan kerja sama yang Anda jalani.
Pertanyaan Seputar MOU
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar MoU dan bisa dijadikan acuan untuk menjawab keresahan Anda:
1. MoU Dibuat oleh Siapa?
MoU dibuat oleh perwakilan dari setiap pihak yang akan menjalin kerja sama. Biasanya, ini adalah direktur atau manajer yang berwenang. Namun, dalam proses penyusunannya, bisa melibatkan tim legal atau HRD.
2. Berapa Lama Jangka Waktu MoU?
Berapa lama jangka waktu MoU sangat fleksibel, tergantung pada kesepakatan para pihak. Bisa 6 bulan, 1 tahun, atau bahkan 2 tahun. Jangka waktu ini bisa diperpanjang jika diperlukan.
3. Kenapa Butuh MoU?
Kenapa butuh MoU? Karena MoU adalah langkah awal yang aman untuk menjajaki kerja sama. Ini membantu para pihak untuk menyamakan persepsi dan komitmen sebelum membuat perjanjian yang lebih mengikat. Dengan adanya MoU, risiko di awal kerja sama bisa diminimalkan.
4. Kapan MoU Diberikan?
Kapan MoU diberikan? MoU diberikan di awal proses negosiasi, sebelum kerja sama resmi dimulai. Biasanya, setelah pertemuan awal yang menunjukkan ketertarikan untuk bekerja sama.
Baca Juga: 16 Contoh Surat Undangan Rapat dan Cara Membuatnya
Kelola Administrasi HR dan Bisnis Jadi Lebih Mudah Bersama KantorKu HRIS
Membuat format MoU memang butuh ketelitian, apalagi jika Anda juga harus mengurus berbagai administrasi HR lainnya. Mulai dari attendance, payroll, bonus, pajak, BPJS, hingga reimbursement dan appraisal.
Belum lagi mengelola OKR/KPI dan membuat analytics & reports yang akurat. Jika semua ini dilakukan secara manual, tentu akan sangat memakan waktu.
Saat ini, sudah lebih dari 5.000 perusahaan, termasuk bisnis kecil, menengah, dan besar, yang percaya kepada KantorKu HRIS. Kami hadir untuk membantu Anda mengelola semua pekerjaan administratif HR dengan lebih efisien, terintegrasi, dan otomatis.
KantorKu HRIS memiliki berbagai fitur canggih yang bisa Anda coba, dengan harga mulai dari Rp4.900/bulan/karyawan. Jika Anda masih ribet mengurus banyak administrasi HR, mengapa tidak mencoba beralih ke solusi yang lebih modern?
Dengan begitu, Anda bisa fokus pada hal-hal yang lebih strategis, seperti membuat surat mou kerja sama yang kuat dan efektif.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi KantorKu HRIS.
Sumber:
Tandofline. Understanding Memorandums of Understanding: Lessons Learned Through the Negotiation of Contracts in Research Practice Partnerships.

Related Articles

Townhall: Panduan & Cara Melakukannya untuk Bisnis Anda

PKP Adalah: 3 Syarat & Keuntungannya untuk Pengusaha
