Syarat dan Cara Lapor WLKP secara Online Agar Tidak Disanksi!
WLKP Kemenaker adalah layanan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan. Simak syarat, cara lapor online, dan sanksi bila tidak melapor
Table of Contents
- Apa itu WLKP?
- Dasar Hukum WLKP
- Apakah Perusahaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan?
- Alasan Pentingnya Lapor WLKP
- Syarat Lapor WLKP
- Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Secara OnlineĀ
- Sanksi Tidak Lapor WLKP
- Siapa Pihak yang Wajib Melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan?
- Administrasi HR Menumpuk sampai Tidak Sempat Lapor WLKP? Urus Otomatis Pakai KantorKu HRIS!
Table of Contents
- Apa itu WLKP?
- Dasar Hukum WLKP
- Apakah Perusahaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan?
- Alasan Pentingnya Lapor WLKP
- Syarat Lapor WLKP
- Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Secara OnlineĀ
- Sanksi Tidak Lapor WLKP
- Siapa Pihak yang Wajib Melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan?
- Administrasi HR Menumpuk sampai Tidak Sempat Lapor WLKP? Urus Otomatis Pakai KantorKu HRIS!
WLKP adalah layanan Kemenaker untuk mendata kondisi ketenagakerjaan di setiap perusahaan.
Sebagai HRD, Anda wajib tau cara melapornya karena termasuk kewajiban hukum yang tertuang di UU No. 7 Tahun 1981. Apalagi, perusahaan bisa kena sanksi jika tidak melapor.
Artikel ini akan memandu Anda mulai dari pentingnya melapor, syarat, cara lapor, hingga sanksinya secara lengkap! Yuk simak!
Apa itu WLKP?

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah layanan Kemnaker yang fungsinya mendata kondisi ketenagakerjaan perusahaan,
Lantas, WLPK dilakukan kapan? Jawabannya, perusahaan wajib melapor saat berdiri dan setiap tahun agar data ketenagakerjaan nasional tetap akurat dan diperbarui.
Data ini jadi dasar penting bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan, program tenaga kerja, dan mengawasi perlindungan hak karyawan.
Selain itu, pemerintah jadi tahu jumlah pekerja, jenis pekerjaan, status hubungan kerja, sampai kepesertaan jaminan sosial perusahaan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Dasar Hukum WLKP

Terdapat beberapa Undang-undang dan Permenaker yang mengatur tentang WLKP. Berikut yang perlu Anda ketahui sebagai HRD:
1. UU No. 7 Tahun 1981
Menegaskan pengusaha wajib melaporkan data ketenagakerjaan setiap kali perusahaan didirikan, dihentikan, dijalankan kembali, dipindahkan, atau dibubarkan. Selanjutnya, perusahaan wajib melapor setiap 1 tahun sekali.
2. Permenaker No. 18 Tahun 2017
Berisi tata cara pelaporan WLKP secara online, dari tata cara registrasi akun melalui Sisnaker, sinkronisasi data dengan OSS/NIB, dan panduan pengisian data lengkap.
3. Permenaker No. 4 Tahun 2019
Membahas bahwa perusahaan yang memiliki NIB dari OSS otomatis bisa mendaftar di WLKP Online tanpa memasukkan data berulang.
Apakah Perusahaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan?
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981, perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan (WLKP). Tujuannya agar pemerintah punya gambaran tentang kondisi tenaga kerja di lapangan.
Otomatis pemerintah bisa tau jumlah karyawan hingga jaminan sosial yang perusahaan berikan.
Dengan begitu pemerintah bisa memastikan perusahaan menghormati dan melindungi hak-hak pekerja.
Alasan Pentingnya Lapor WLKP

Sebagai HRD, pastikan Anda sudah melaporkan WLKP perusahaan. Mau tau alasan penting lapor WLKP itu untuk apa? Berikut penjelasannya:
1. Syarat Penting Mempekerjakan TKA
Ketika perusahaan ingin mengurus izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), perusahaan harus sudah lapor WLKP. Tanpanya, proses perizinan bisa tertunda atau bahkan ditolak.
2. Memudahkan Audit Ketenagakerjaan
WLKP membuat semua data tercatat, dari jumlah tenaga kerja, status hubungan kerja, hingga program jaminan sosial. Jadi, jika ada audit dari pihak pemerintah, perusahaan jadi lebih siap.
3. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan di Mata Investor
Kepatuhan terhadap WLKP mencerminkan bahwa perusahaan kredibel dan memiliki tata kelola yang baik, sehingga investor atau mitra bisnis lebih percaya pada perusahaan.
4. Mengorganisir Data Internal SDM
Melalui WLKP, perusahaan secara otomatis terdorong untuk memperbarui dan merapikan data karyawan. Dengan begitu, HRD bisa membuat kebijakan tenaga kerja yang lebih tepat sasaran.
5. Menghindari Risiko Denda
Dengan melaporkan WLKP secara rutin, perusahaan bisa terhindar dari sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp1.000.000.
Kepatuhan ini juga menunjukkan perusahaan serius menjalankan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Syarat Lapor WLKP
Kalau baru pertama kali melapor, baca syarat lapor WLKP awal. Namun jika sudah pernah dan ingin melakukan laporan tahunan, maka perhatikan syarat perpanjangan lapor WLKP, yaitu:
Syarat Lapor WLKP Awal
Ketika melakukan pelaporan pertama kali, Anda akan diminta mengisi formulir. Adapun data yang terdapat dalam formulir tersebut yaitu:
1. Profil Perusahaan
Meminta data kantor pusat dan kantor cabang (bila ada) sebagai identitas perusahaan.
2. Profil Pengguna
Isinya meminta informasi pengguna akun Sisnaker untuk login, termasuk email, password, nama lengkap, NIK, dan alamat.
3. Legalitas Perusahaan
Penuhi dengan melampirkan dokumen legal seperti akta pendirian, NPWP, dan perizinan usaha.
4. Status Perusahaan
Pilih status perusahaan (misalnya swasta, BUMN, atau koperasi) dan status permodalan (PMDN, PMA, joint venture). Bila berbentuk PMA, sertakan negara asal perusahaan.
5. Tenaga Kerja
Laporkan jumlah tenaga kerja, baik WNI maupun tenaga kerja asing.
6. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Cantumkan kepesertaan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan belum mendaftarkan, ada risiko terkena sanksi.
7. Lowongan Kerja, Pengupahan, dan Pelatihan
Isi lowongan kerja yang sedang dibuka, program pelatihan karyawan, dan sistem pengupahan yang berlaku.
Syarat Lapor WLKP untuk Perpanjangan
Kalau Anda ingin melakukan pelaporan tahunan, maka syaratnya lebih sedikit dari syarat awal. Berdasarkan buku Panduan dari Kemenaker, berikut syarat dan berkas lapor WLKP:
- Nama pengguna akun yang tercatat di WLKP Online
- Bukti WLKP lama
- NPWP Perusahaan
- Akta Pendirian
- Identitas perusahaan
- Nomor perizinan dan nomor TDP Pusat atau NIB (jika ingin melapor perusahaan cabang)
- Surat perizinan (SIUP, dll)
- Tanda Daftar perusahaan atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Data BPJS Kesehatan
- No. BPJS Ketenagakerjaan
- Data karyawan lengkap (NIK, tanggal lahir, jabatan, status, keterangan disabilitas, dll)
Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Secara Online
Terdapat dua cara lapor WLKP secara online, yaitu melalui Sisnaker dan OSS. Lantas, pilih yang mana?
- Jika perusahaan sudah mendaftar di OSS dan memiliki NIB, maka perusahaan otomatis terdaftar di WLKP Online. Jadi perusahaan tinggal aktivasi akun lewat klik tautan yang dikirimkan ke email.
- Jika perusahaan belum mendaftar di OSS, maka bisa membuat akun dulu di portal WLKP Online lewat sisnaker.kemnaker.go.id.
Kalau sudah tau, mari ikuti langkah-langkah lapor WLKP secara online:
Lewat Sisnaker

- Buka situs WLKP di https://www.kemnaker.go.id/.
- Pilih belum punya akun, maka klik Registrasi untuk membuat akun.
- Lengkapi data registrasi yang mencakup nama, nomor KTP, email, password, dll.
- Setelah masuk ke halaman Sisnaker, pilih menu Daftar / Tambah Perusahaan.
- Lengkapi data yang diminta, mencakup profil, legalitas, status perusahaan, data tenaga kerja, dll.
- Jika sudah, simpan dan lapor WLKP.
- Selesai. Bukti WLKP bisa disimpan untuk syarat perpanjangan WLKP.
Lewat OSS

- Buka situs OSS di https://oss.go.id/.
- Klik Register jika belum punya akun.
- Lengkapi data yang diminta selaku penanggung jawab perusahaan.
- Setelah itu, cek tautan aktivasi yang dikirim melalui email.
- Nantinya Anda akan diarahkan ke akun perusahaan di OSS.
- Lengkapi data perusahaan yang diminta.
- Lalu, simpan dan masuk ke menu Pelaporan untuk lapor WLKP.
- Selesai.
Baca Juga: BPJSTKU: Cara Daftar & 4 Cara Cek Saldonya
Sanksi Tidak Lapor WLKP
Anda mungkin penasaran apakah perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan? Jawabannya, wajib karena diatur dalam UU. Jika tidak lapor WLKP. perusahaan bisa kena sanksi.
Dalam Pasal 10 ayat 1 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan, disebutkan sanksinya bisa berupa denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan maksimal 3 bulan.
Agar tidak kena sanksi, perusahaan perlu lapor WLKP setiap tahun. Jika perusahaan pindah, berhenti, atau bubar, WLKP tetap wajib dilaporkan paling lambat 30 hari sebelumnya.
Siapa Pihak yang Wajib Melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan?
Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1981, kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan ditujukan kepada pihak yang mengelola atau mewakili perusahaan.
Adapun yang dimaksud pihak di sini meliputi:
- Seseorang, persekutuan, atau badan hukum yang mengoperasikan perusahaan miliknya sendiri.
- Seseorang, persekutuan, atau badan hukum yang didirikan untuk menjalankan perusahaan milik pihak lain.
- Seseorang, persekutuan, atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia dan mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada dua poin sebelumnya.
Kalau di perusahaan, biasanya lapor WLKP diurus oleh divisi HRD, karena urusan ketenagakerjaan memang berada di bawah divisi tersebut.
Administrasi HR Menumpuk sampai Tidak Sempat Lapor WLKP? Urus Otomatis Pakai KantorKu HRIS!
Sebagai HRD, pastinya paham bahwa tugas administrasi bukan hanya lapor WLKP, tetapi ada juga tanggung jawab urus payroll, absensi, perhitungan lembur, dan masih banyak lagi.
Jangan sampai administrasi yang menumpuk membuat Anda lupa lapor WLKP. Kini, administrasi HR bisa selesai otomatis pakai KantorKu HRIS.

Bagaimana KantorKu HRIS bisa bantu?
- Hitung payroll otomatis dan akurat (termasuk PPh 21, BPJS, upah lembur & tunjangan)
- Absensi terintegrasi payroll tanpa rekap ulang
- Approval cuti dan izin tinggal klik tanpa form cetak
- Approval reimbursement dan pencairan otomatis ke gaji
- Database karyawan yang mudah diperbarui tanpa pakai banyak spreadsheet
Masih banyak administrasi HR lainnya yang bisa selesai otomatis pakai KantorKu HRIS. Kalau mau tau lebih lanjut, Anda bisa coba dulu gratis.
Caranya? Book demo gratis melalui WhatsApp dan Anda bisa mendapatkan akses KantorKu HRIS selama 1 bulan!
Mau Tugas HR Selesai Otomatis?


Related Articles

Indikator Adalah: Arti, Fungsi, Jenis, & 3. Contohnya

Townhall: Panduan & Cara Melakukannya untuk Bisnis Anda
