Apa itu Gaji 13 dan 14 untuk PNS & Swasta? Ini Besaran, Komponen, Waktu Pencairan

Panduan gaji 13 dan 14 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan, hingga karyawan swasta, dari besaran, komponen, waktu pencairan, tujuan, dan manfaatnya.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 13 Juli 2025
Key Takeaways
Gaji 13 adalah penghasilan tambahan tahunan dari pemerintah untuk ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Gaji ke-13 bukan bonus, melainkan kebijakan rutin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Gaji 13 merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian aparatur dan pejabat publik.
Komponen gaji 13 umumnya lebih lengkap dibanding THR karena mencakup berbagai tunjangan.
Tidak semua pegawai berhak menerima gaji 13 karena terdapat pengecualian berdasarkan status tertentu.

Kabar gembira tahunan yang paling ditunggu oleh para abdi negara kembali terdengar. Gaji 13 dan gaji 14 adalah bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara. 

Pembayaran ini biasanya muncul menjelang hari raya atau tahun ajaran baru sebagai dukungan finansial tambahan untuk kebutuhan rutin maupun pendidikan. 

Namun, masih banyak yang belum memahami secara menyeluruh apa itu gaji 13 dan 14 bagi PNS, baik dari segi tujuan, waktu pemberian, hingga komponen yang membentuk nominalnya.

Oleh karena itu, mari pahami ketentuan pemberian gaji 13 dan gaji 14 di perusahaan agar Anda tidak bingung lagi!

Apa itu Gaji 13?

Gaji 13 adalah salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap aparatur negara atas pengabdian mereka dalam memberikan pelayanan publik. 

Pemberian gaji tambahan ini bukan sekadar bonus, melainkan bagian dari kebijakan rutin tahunan yang dimaksudkan untuk mendukung kesejahteraan pegawai dan pensiunan.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. 

Pasal 2 PP No. 14 Tahun 2024 menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian aparatur negara, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?

Menurut Pasal 3 PP No. 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 mencakup:

  • Aparatur Negara Aktif: PNS, Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Staf Khusus, pejabat fungsional), Pimpinan dan Anggota DPRD, Hakim Ad Hoc, serta Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU).
  • Pensiunan dan Penerima Pensiun: Pensiunan PNS, TNI, Polri, pejabat negara, beserta janda/duda atau anak dari penerima pensiun.
  • Penerima Tunjangan Lainnya: Veteran atau penerima tunjangan khusus yang tercakup dalam regulasi.

Penyaluran gaji ke-13 biasanya dilakukan pada bulan Juni. Besaran gaji yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei sebelumnya. 

Kebijakan ini telah diterapkan secara rutin, termasuk penyaluran tahun 2025 yang dimulai pada 2 Juni.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, PPPK, & Pensiunan 2026 Kapan Cair 2026? Berapa Besarannya?

Banner KantorKu HRIS
Semua Urusan Gaji Selesai dalam Satu Aplikasi!

KantorKu HRIS bantu kelola payroll dari sinkronisasi data absensi otomatis hingga transfer gaji massal ke berbagai bank.

Apa itu Gaji 14? 

Gaji ke-14 atau lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) adalah insentif tahunan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara menjelang Idulfitri. 

Kebijakan ini pertama kali diatur melalui PP Nomor 20 Tahun 2016 dan sejak itu menjadi tunjangan tahunan yang dinantikan.

Besaran dan Pencairan Gaji Ke-14

Gaji ke-14 hanya mencakup gaji pokok, berbeda dengan gaji ke-13 yang mencakup berbagai tunjangan. 

Artinya, jika gaji pokok seorang pegawai adalah Rp5.000.000, maka gaji ke-14 juga sebesar Rp5.000.000 tanpa tambahan tunjangan lain.

Waktu Pencairan

Pemerintah biasanya menyalurkan gaji ke-14 sekitar 10 hari sebelum Idulfitri. Untuk tahun 2025, perkiraan pencairan dimulai pada 20 Maret 2025 menjelang Idulfitri pada 30 Maret 2025. Tanggal pastinya akan diumumkan resmi oleh Kementerian Keuangan atau KemenPAN-RB.

Gaji ke-14 berfungsi sebagai dukungan finansial untuk menghadapi kebutuhan menjelang perayaan, sedangkan gaji ke-13 lebih bersifat apresiasi dan dukungan kesejahteraan secara umum.

Dasar Hukum dan Regulasi Gaji 13 dan 14

Untuk memastikan hak-hak penerima terpenuhi dan proses pencairan sesuai aturan, pastikan ANda memahami dasar hukum pemberian gaji ke-13 dan ke-14.

Pemberian gaji 13 dan 14 bagi PNS telah memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam berbagai regulasi pemerintah, antara lain:

1. PP Nomor 16 Tahun 2016

PP Nomor 16 Tahun 2016 menjadi dasar utama pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta penerima pensiun atau tunjangan. 

Peraturan ini juga mengatur waktu pencairan, yaitu paling lambat 10 hari sebelum hari raya, hingga hak-hak penerima THR. 

2. PP Nomor 14 Tahun 2024

PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur gaji ke-13 dan komponennya. Peraturan ini merinci komponen yang termasuk dalam gaji ke-13, antara lain: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja/TPP. 

Aturan ini juga mengatur penerima yang berhak serta mekanisme pembayaran berdasarkan penghasilan terakhir yang diterima pada bulan sebelumnya.

3. PP Nomor 20 Tahun 2016

PP Nomor 20 Tahun 2016 menjadi dasar hukum untuk pemberian gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). 

PP ini menegaskan bahwa besaran THR hanya mencakup gaji pokok, tanpa tunjangan lain,. Peraturan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam menentukan jadwal pencairan dan memastikan pembayaran tepat waktu.

Tujuan dan Manfaat Gaji 13 dan 14

Gaji ke-13 dan ke-14 adalah strategi pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini berlaku bagi PNS aktif, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima tunjangan. 

Mari pahami lebih lanjut tujuan dan manfaat pemberian gaji ke-13 dan ke-14:

1. Meningkatkan Kesejahteraan Aparatur Negara

Gaji tambahan ini membantu PNS, PPPK, maupun pensiunan dalam memenuhi kebutuhan finansial yang meningkat, seperti biaya pendidikan anak atau pengeluaran rumah tangga. 

Dengan dukungan ini, penerima dapat menjalani kehidupan lebih nyaman tanpa harus terlalu membebani gaji bulanan reguler.

2. Mendorong Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Pencairan gaji ke-13 dan 14 meningkatkan daya beli masyarakat aparatur negara. Hal ini mendorong perputaran ekonomi. Kebijakan ini juga diharapkan memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Bentuk Apresiasi atas Pengabdian dan Kinerja

Gaji ke-13 dan ke-14 merupakan wujud penghargaan pemerintah terhadap loyalitas dan dedikasi aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik. Dengan apresiasi finansial ini, motivasi kerja dan loyalitas pegawai dapat terjaga.

4. Membantu Pembiayaan Pendidikan Anak

Gaji ke-13 disalurkan menjelang tahun ajaran baru, sehingga dapat digunakan untuk biaya daftar ulang, perlengkapan sekolah, maupun uang sekolah tahunan. 

Hal ini memudahkan pegawai merencanakan kebutuhan pendidikan anak tanpa mengganggu anggaran bulanan.

5. Mendukung Kebutuhan Selama Hari Raya

Gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang hari raya keagamaan. Dana ini dimaksudkan untuk persiapan mudik, konsumsi rumah tangga, pakaian baru, dan kebutuhan keluarga lainnya, sehingga pegawai dapat merayakan hari besar dengan lebih layak dan nyaman.

6. Memberikan Stimulus Keuangan Tambahan untuk Pensiunan

Tidak hanya PNS aktif, pensiunan dan penerima tunjangan juga mendapatkan gaji tambahan ini. 

Dengan demikian, kebijakan gaji ke-13 dan 14 turut memastikan stabilitas finansial bagi mereka yang telah purnatugas, sehingga kebutuhan hidup dan perayaan tetap terpenuhi.

7. Memperkuat Loyalitas Aparatur Negara

Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 juga berfungsi sebagai insentif moral dan finansial yang memperkuat loyalitas pegawai terhadap institusi pemerintahan. 

Dengan adanya penghargaan finansial tambahan ini, aparatur negara lebih termotivasi untuk tetap berdedikasi dalam tugas pelayanan publik.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 sesuai PP untuk Golongan I-IV & Tunjangannya 

Perbedaan Utama Gaji 13 dan Gaji 14 

Meskipun keduanya merupakan tambahan penghasilan di luar gaji bulanan, gaji ke-13 dan gaji ke-14 ternyata jenis yang berbeda. 

Mari pahami perbedaan dari segi komponen, waktu pencairan, hingga tujuan pemberiannya sebagai berikut:

1. Tujuan Pemberian

  • Gaji ke-13 diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak dan keluarga menjelang tahun ajaran baru. 
  • Gaji ke-14 atau THR diberikan untuk memenuhi kebutuhan saat hari raya, termasuk persiapan mudik, konsumsi rumah tangga, dan kebutuhan sandang selama perayaan.

2. Waktu Pencairan

  • Gaji ke-13 biasanya cair pada bulan Juni atau Juli, menyesuaikan dengan dimulainya tahun ajaran baru. 
  • Gaji ke-14, cair maksimal 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sehingga pegawai memiliki dana tambahan untuk kebutuhan hari raya.

3. Komponen Pembayaran

  • Gaji ke-13 biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, sehingga total yang diterima lebih besar daripada gaji bulanan biasa. 
  • Gaji ke-14 hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja tambahan. Hal ini membuat gaji ke-14 lebih fokus sebagai bantuan finansial menjelang hari raya.

4. Dasar Hukum

  • Gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024
  • Gaji ke-14 mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2016. 

5. Tujuan Pemberian

  • Gaji ke-13 fokus pada dukungan finansial untuk pendidikan anak dan keluarga. 
  • Gaji ke-14 (THR) ditujukan untuk memenuhi kebutuhan finansial menjelang hari raya, termasuk persiapan mudik, konsumsi rumah tangga, dan kebutuhan sandang. 

Tabel Perbandingan Gaji 13 dan Gaji 14

Agar lebih mudah memahami perbedaan keduanya, mari lihat tabel perbandingan gaji 13 dan 14 di bawah ini:

AspekGaji ke-13Gaji ke-14 (THR)
TujuanBiaya pendidikan anak dan keluargaKebutuhan perayaan hari raya
Waktu PencairanJuni – Juli (menjelang tahun ajaran baru)Maks. 10 hari kerja sebelum Idul Fitri
Komponen PembayaranGaji pokok + tunjangan keluarga + jabatan + kinerjaGaji pokok + tunjangan melekat
PenerimaASN, pensiunan, penerima tunjanganASN, pensiunan, penerima tunjangan
Dasar HukumPP Nomor 14 Tahun 2024PP Nomor 20 Tahun 2016
Manfaat EkonomiStimulus konsumsi pendidikanStimulus konsumsi hari raya
Dampak Motivasi PegawaiApresiasi kinerja dan loyalitasApresiasi kinerja dan loyalitas

Komponen Gaji 13 dan 14 Terbaru

Pembahasan mengenai komponen gaji 13 dan 14 terbaru didasarkan pada PP Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan ini menjelaskan secara rinci komponen yang termasuk dalam gaji 13 dan 14 untuk aparatur negara aktif maupun pensiunan, sekaligus menegaskan komponen yang tidak termasuk dalam perhitungan. 

Berikut rincian komponen gaji 13 dan 14 terbaru:

Komponen Gaji 13 dan 14 yang Termasuk

Sebelum melihat rinciannya, penting dipahami bahwa komponen yang termasuk merupakan bagian resmi dari perhitungan gaji tambahan, sehingga setiap elemen ini memengaruhi total penerimaan ASN, PPPK, TNI/Polri, maupun pensiunan:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi dasar perhitungan seluruh tunjangan yang melekat pada gaji 13 maupun gaji 14. Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan SK terakhir yang diterima.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga ditujukan untuk menambah perlindungan finansial bagi penerima gaji dan keluarganya. Adapun besarannya yaitu:

  • Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak

3. Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras)

Tunjangan pangan memastikan kebutuhan dasar keluarga dapat terpenuhi, sekaligus menambah manfaat dari gaji 13 dan 14.

Komponen ini diberikan baik untuk ASN aktif maupun pensiunan, sesuai ketentuan instansi masing-masing.

4. Tunjangan Jabatan (Tunjangan Umum)

Selain tunjangan keluarga dan pangan, tunjangan jabatan atau umum menyesuaikan kompensasi dengan tanggung jawab dan jabatan yang diemban.

  • Tunjangan Struktural/Fungsional: Sesuai jabatan di instansi
  • Tunjangan Umum: Jika berlaku untuk instansi tertentu atau wilayah

5. Tunjangan Kinerja (Tukin) / Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Setelah memperhitungkan tunjangan jabatan, komponen berikutnya adalah tunjangan kinerja, yang menekankan aspek penghargaan berdasarkan pencapaian kinerja. Namun bisa berbeda tergantung wilayahnya.

  • ASN pusat: menerima Tunjangan Kinerja (Tukin)
  • Instansi daerah: menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

6. Komponen Pensiunan

Komponen di atas berlaku untuk ASN aktif, PPPK, dan TNI/Polri; sedangkan untuk pensiunan, perhitungan gaji 13 dan 14 memiliki struktur khusus yang menyesuaikan dengan status mereka.

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun

Komponen yang Tidak Termasuk

Untuk memastikan transparansi, perlu juga dipahami komponen yang tidak termasuk dalam gaji 13 dan 14. 

Hal ini meminimalkan kesalahan perhitungan dan membedakan gaji tambahan dari penghasilan lain yang bersifat non-regulasi.

Adapun komponen yang tidak termasuk, seperti:

  • Tunjangan profesi guru/dosen (dibayar terpisah)
  • Honorarium
  • Uang lembur
  • Uang makan atau tunjangan harian lainnya

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke 13 dan 14?

Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 tidak bersifat universal, melainkan ditujukan kepada kelompok tertentu sesuai regulasi pemerintah. 

Penyaluran gaji ke-13 dan ke-14 dilakukan secara rutin setiap tahun dan biasanya bertepatan dengan momen tertentu, seperti awal tahun ajaran baru atau menjelang hari raya. 

Kebijakan ini juga diharapkan memiliki efek ekonomi positif karena meningkatkan daya beli pegawai dan mendukung konsumsi nasional.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut adalah pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14:

1. Aparatur Negara Aktif

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat Negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, dan pejabat tinggi lainnya
  • Wakil Menteri, Staf Khusus, serta pejabat fungsional di lingkungan kementerian/lembaga
  • Hakim Ad Hoc, anggota DPRD, serta pimpinan lembaga nonstruktural
  • Pegawai Non-ASN yang ditugaskan di instansi pemerintah sesuai regulasi

2. Pensiunan dan Penerima Tunjangan

  • Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang telah purnatugas dan menerima pensiun.
  • Penerima tunjangan atau pensiun terusan, termasuk janda/duda dan anak dari pegawai yang telah meninggal dunia.
  • Pensiunan berhak atas gaji ke-13 setara dengan jumlah pensiun bulanan yang disesuaikan setiap tahun, sedangkan gaji ke-14 diberikan kepada pensiunan tertentu sesuai kebijakan pemerintah.

3. Siapa yang Tidak Berhak

Namun, tidak semua ASN otomatis menerima gaji ke-13 atau ke-14. Beberapa kategori yang dikecualikan antara lain:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • ASN yang sedang diberhentikan sementara.
  • ASN yang menjalani hukuman disiplin berat.
  • Pegawai honorer yang belum berstatus PPPK.
Banner KantorKu HRIS
Semua Urusan Gaji Selesai dalam Satu Aplikasi!

KantorKu HRIS bantu kelola payroll dari sinkronisasi data absensi otomatis hingga transfer gaji massal ke berbagai bank.

Berapa Besaran Gaji 13 dan 14? 

Besaran gaji 13 dan 14 bagi aparatur negara seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan, pada dasarnya mengikuti komponen-komponen penghasilan tetap yang mereka terima setiap bulannya. 

Secara umum, nominal yang diterima dalam gaji ke 13 cenderung lebih besar dibandingkan gaji ke 14 (THR), karena mencakup lebih banyak elemen penghasilan.

Berikut komponen utama yang membentuk besaran gaji 13 dan 14:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  4. Tunjangan Pangan
  5. Tunjangan Kinerja (Tukin) – untuk instansi pusat
  6. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) – untuk instansi daerah

Namun, untuk gaji ke 14 atau THR, biasanya hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa termasuk tukin atau TPP. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Gaji Pokok PNS (Komponen Gaji 13 dan 14):

Besaran gaji pokok PNS menjadi dasar perhitungan gaji ke 13 dan ke 14. Nilai ini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, sehingga setiap pegawai menerima penghargaan yang proporsional. Mari pahami di bawah ini:

GolonganRentang Gaji Pokok (Rp)
IA1.685.700 – 2.522.600
IB1.840.800 – 2.670.700
IC1.918.700 – 2.783.700
ID1.999.900 – 2.901.400
IIA2.079.200 – 3.118.600
IIB2.164.800 – 3.276.800
IIC2.254.300 – 3.442.400
IID2.349.600 – 3.616.300
IIIA2.561.700 – 3.843.400
IIIB2.670.700 – 4.015.600
IIIC2.783.700 – 4.195.800
IIID2.901.400 – 4.384.200
IVA3.022.200 – 4.581.100
IVB3.148.600 – 4.779.800
IVC3.281.500 – 4.987.800
IVD3.421.000 – 5.205.100
IVE3.567.100 – 5.432.800

Besaran Gaji ke 13 dan 14 untuk PPPK

Sama seperti PNS, gaji ke 13 dan 14 untuk PPPK disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. 

Namun, perhitungannya mengacu pada gaji pokok PPPK yang memiliki rentang lebih variatif sesuai tingkatan jabatan. Adapun besarannya yaitu:

GolonganGaji Pokok PPPK (Rp)
I – VRp1.938.500 – Rp4.189.900
VI – XRp2.742.800 – Rp5.484.000
XI – XVRp3.480.300 – Rp6.746.200
XVI – XVIIRp4.281.400 – Rp7.329.900

Besaran Gaji ke 13 untuk Pensiunan

Sedangkan untuk gaji ke 13 untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan, yang mengalami kenaikan 12% sejak 1 Januari 2024, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

GolonganRentang Uang Pensiun (Rp)
I A – I DRp1.748.100 – Rp2.256.700
II A – II DRp1.748.100 – Rp3.208.800
III A – III DRp1.748.100 – Rp4.029.600
IV A – IV ERp1.748.100 – Rp4.957.100

Besaran Gaji ke 13 TNI dan Polri

Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 6 Tahun 2024, gaji ke-13 TNI dan Polri mencakup seluruh komponen seperti ASN.

Contoh Gaji Pokok TNI 2025:

PangkatGolonganRentang Gaji Pokok (Rp)
Tamtama (Prajurit Dua)I ARp1.775.000 – Rp2.741.300
Perwira Pertama (Letda)III ARp2.954.200 – Rp4.779.300
Perwira Tinggi (Jenderal)IV DRp5.657.400 – Rp6.405.500

Untuk informasi resmi dan perhitungan lebih rinci, kunjungi situs Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu atau Kementerian PAN-RB.

Bagaimana Cara HRD Mengelola dan Mengimplementasikan Gaji 13 dan 14? 

Peran HRD sangat krusial dalam memastikan proses pengelolaan dan pencairan gaji 13 dan 14 berjalan tepat waktu, sesuai hak masing-masing karyawan atau ASN, serta selaras dengan ketentuan regulasi yang berlaku. 

Dalam hal ini, implementasi yang dilakukan HRD bisa berdampak pada kepuasan pegawai sekaligus reputasi institusi atau perusahaan.

Berikut langkah-langkah yang biasanya dilakukan HRD dalam mengelola gaji 13 dan 14:

1. Memahami Ketentuan Regulasi Terbaru

Langkah awal adalah memastikan pemahaman yang tepat terhadap regulasi pemerintah terkait gaji 13 dan 14. 

Untuk PNS, PPPK, dan pejabat negara, pencairan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diperbarui setiap tahun.

Di sisi karyawan swasta, istilah “gaji ke-13” merujuk pada bonus akhir tahun atau pendapatan non-upah lainnya, sebagaimana ditegaskan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 51 Tahun 2023. 

HRD wajib selalu memperbarui informasi melalui surat edaran resmi, PMK, atau peraturan internal perusahaan agar implementasi sesuai hukum dan kebijakan internal.

2. Melakukan Verifikasi dan Rekapitulasi Data Karyawan

HRD harus memastikan data karyawan atau ASN yang berhak menerima gaji tambahan akurat, mencakup status kepegawaian, golongan, masa kerja, gaji pokok, dan tunjangan melekat.

Verifikasi ini mencegah kesalahan perhitungan, termasuk perlakuan khusus bagi:

  • Pegawai yang sedang cuti, pensiun, atau pindah unit kerja
  • Pegawai kontrak atau non-ASN yang mungkin menerima bonus berbeda

HRD perlu melakukan koordinasi dengan bagian payroll atau keuangan juga penting untuk menjaga integrasi data.

3. Menyesuaikan dengan Anggaran dan Kemampuan Keuangan Institusi

Besaran pembayaran gaji 13 dan 14 harus disesuaikan dengan anggaran institusi atau perusahaan. 

Apalagi jika perusahaan swasta atau instansi daerah yang tidak langsung dibiayai APBN/APBD, HRD perlu menyeimbangkan hak pegawai dengan kemampuan keuangan agar pencairan tidak mengganggu likuiditas organisasi.

4. Menyusun Jadwal Pencairan dan Mengomunikasikannya ke Karyawan

Dalam hal ini HRD wajib menyusun dan menyampaikan jadwal pencairan tunjangan secara resmi kepada seluruh pegawai. HRD wajib menyusun jadwal resmi pencairan gaji 13 dan 14, lengkap dengan:

  • Tanggal pembayaran
  • Komponen yang dibayarkan
  • Mekanisme pencairan (transfer rekening atau integrasi sistem gaji)

Dengan komunikasi yang jelas, potensi munculnya kebingungan atau keluhan dari karyawan dapat diminimalkan.

5. Melakukan Proses Perhitungan Gaji Tambahan secara Tepat

Kemudian, HRD juga akan memastikan bahwa rumus dan parameter yang digunakan dalam perhitungan gaji ke 13 dan ke 14 sudah sesuai regulasi, misalnya:

  • Apakah termasuk tunjangan kinerja atau hanya gaji pokok?
  • Bagaimana penanganan bagi karyawan yang sedang cuti atau pensiun di tengah tahun?
  • Bagaimana perlakuan untuk pegawai kontrak atau non-ASN?

Untuk mencegah kesalahan, banyak HRD kini menggunakan sistem HRIS (Human Resource Information System) seperti KantorKu yang dapat mengotomatisasi perhitungan dengan akurat dan efisien.

6. Menyimpan Dokumentasi dan Bukti Pembayaran

Sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan audit, HRD wajib menyimpan seluruh dokumentasi terkait proses pencairan gaji ke 13 dan 14, termasuk:

  • Daftar penerima
  • Besaran yang dibayarkan
  • Bukti transfer
  • Surat Keputusan atau dasar hukum pembayaran

Dokumen-dokumen ini penting untuk kebutuhan pelaporan internal maupun pemeriksaan dari lembaga pengawas atau auditor.

Baca Juga: Bonus Tahunan Karyawan: Cara Menghitung, Kewajiban, & Dasar Hukumnya 

Apakah Wajib Diberikan oleh Perusahaan Swasta?

Banyak yang mengira bahwa gaji ke 13 dan ke 14 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pemberi kerja, termasuk di sektor swasta. 

Namun, perlu dipahami bahwa ketentuan ini secara hukum hanya berlaku untuk aparatur negara, bukan untuk perusahaan swasta. 

Artinya, perusahaan swasta tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan gaji ke 13 dan ke 14 kepada karyawannya, kecuali telah diatur secara eksplisit dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal perusahaan.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara

Gaji ke 13 dan ke 14 diberikan secara rutin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara, dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diperbarui setiap tahun. 

Sektor Swasta Tidak Wajib Memberikan Gaji ke 13 dan ke 14

Di sektor swasta, pemberian gaji ke 13 dan ke 14 bersifat opsional dan sangat tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. 

Jika suatu perusahaan memutuskan untuk memberikan tambahan penghasilan di luar gaji pokok, biasanya hal tersebut disebut sebagai bonus tahunan atau insentif kinerja, bukan dalam istilah formal “gaji ke 13” atau “gaji ke 14” seperti pada ASN.

Kebijakan tersebut bisa saja diatur dalam:

  • Perjanjian Kerja
  • Peraturan Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Jika tidak tercantum dalam dokumen tersebut, maka perusahaan tidak dapat diminta secara hukum untuk memberikan gaji tambahan tersebut.

THR Adalah Tunjangan yang Wajib bagi Swasta

Meski gaji ke 13 dan 14 tidak diwajibkan, perlu dicatat bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tetap merupakan kewajiban perusahaan swasta. 

THR (Tunjangan Hari Raya) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturannya, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ingin Urus Payroll Gaji 13 dan 14 Lebih Praktis? Pakai Software Payroll KantorKu!

Kini saatnya beralih ke solusi modern software payroll KantorKu HRIS, terpercaya untuk keperluan bisnis dan berbagai instansi Anda.

Nikmati fitur unggulan seperti perhitungan otomatis gaji & pajak, pengelolaan THR & gaji ke 13, hingga rekap slip gaji yang langsung bisa diakses oleh karyawan melalui aplikasi KantorKu. 

Dengan menggunakan software payroll KantorKu, semuanya sudah terintegrasi dalam satu dashboard yang mudah digunakan, hemat waktu, dan minim risiko human error.

Coba book demo gratis sekarang dan rasakan sendiri kemudahannya!

Banner KantorKu HRIS
Semua Urusan Gaji Selesai dalam Satu Aplikasi!

KantorKu HRIS bantu kelola payroll dari sinkronisasi data absensi otomatis hingga transfer gaji massal ke berbagai bank.

kantorku hris
Bagikan

Related Articles

payroll staff

Apa Itu Payroll Staff? Tugas, Skill, & Tools yang Sering Dipakai

Payroll staff adalah peran penting yang mengelola penggajian, pajak, dan BPJS secara akurat agar gaji karyawan tepat waktu dan patuh regulasi.
04 Februari 2026
cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset

Cara Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Omset, Dapat Berapa Persen?

Cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset umumnya memakai persentase 5–30% tergantung industri, ditambah gaji pokok, pajak, dan margin.
04 Februari 2026
pajak pph 21

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Terbaru 2026 [+ Contoh & Rumusnya]

Pelajari cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21) karyawan tetap, kontrak, bulanan, tahunan, hingga pekerja freelance sesuai TER terbaru!
30 Januari 2026