Apa Itu Gaji 13 dan 14? Panduan Lengkap untuk PNS dan HRD!
Gaji ke 13 dan 14 adalah tambahan penghasilan bagi PNS di luar gaji bulanan. Diberikan setahun dua kali untuk setiap PNS.
Apa itu gaji 13 dan 14? Secara sederhana, ini merupakan bentuk penghargaan tambahan dari pemerintah kepada para pegawai negeri sipil atas kontribusi mereka dalam menjalankan tugas pelayanan publik
Jika Anda merupakan seorang aparatur sipil negara atau memiliki keluarga yang bekerja di sektor pemerintahan, istilah gaji 13 dan ke 14 tentu bukan hal yang asing.
Namun, masih banyak yang belum memahami secara menyeluruh apa itu gaji 13 dan 14 bagi PNS, baik dari segi tujuan, waktu pemberian, hingga komponen yang membentuk nominalnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya perhitungan gaji ke-13 dan 14 ini dilakukan? Artikel ini akan mengulasnya secara rinci untuk Anda.
Pengertian Gaji ke-13 dan ke-14
Secara umum, gaji ke 13 dan ke 14 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.
Jika dalam satu tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka keberadaan gaji ke 13 dan ke 14 membuat total penerimaan menjadi 14 kali dalam setahun.
Keduanya memiliki tujuan dan momentum pemberian yang berbeda, namun sama-sama dimaksudkan sebagai bentuk dukungan finansial dan apresiasi atas kinerja aparatur negara.
Gaji 14 adalah suatu tunjangan yang biasa disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan ini dibayarkan menjelang hari besar keagamaan dan menjadi hak seluruh aparatur negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, gaji ke 13 adalah suatu gaji yang disalurkan pada pertengahan tahun, tepatnya antara bulan Juli hingga Agustus. Waktu tersebut dipilih agar selaras dengan kebutuhan biaya pendidikan anak, mengingat periode tersebut bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Besaran gaji ke 13 maupun THR mencakup gaji pokok serta sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja, yang besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja PNS yang bersangkutan.
Pemberian gaji tambahan ini ditegaskan dalam berbagai regulasi sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan gaji ke-13 dan ke-14 tidak sekadar menjadi bentuk insentif rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam mendukung kesejahteraan aparatur sipil sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.
Dasar Hukum dan Regulasi Gaji 13 dan 14
Pemberian gaji 13 dan 14 bagi PNS telah memiliki dasar hukum yang jelas serta diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.
Hal ini memiliki dasar hukum yang cukup kuat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Ketentuan serupa biasanya diperbaharui setiap tahun melalui peraturan pemerintah atau peraturan menteri keuangan sebagai dasar pelaksanaannya.
Berdasarkan praktik selama ini, THR diberikan paling lambat 10 hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, gaji ke 13 diatur dalam regulasi terpisah dan biasanya diumumkan secara berkala melalui kebijakan tahunan pemerintah.
Gaji ke 13 cair pada pertengahan tahun sebagai dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga PNS.
Dalam beberapa tahun terakhir, ketentuan pemberian gaji ke 13 dapat ditemukan dalam dokumen resmi seperti Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, serta dijabarkan lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui situs resminya menpan.go.id.
Dalam pernyataannya, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke 13 dan THR adalah bentuk apresiasi negara terhadap para aparatur negara atas peran mereka dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
Tujuan dan Manfaat Gaji 13 dan 14
Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke 13 dan ke 14 sebagai bagian dari strategi untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara secara menyeluruh.
Kebijakan ini berlaku bagi PNS aktif serta pensiunan dan para penerima tunjangan, sehingga cakupannya cukup luas dalam mendukung stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
Secara umum, gaji ke 13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru, yakni sekitar pertengahan tahun, untuk membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan anak.
Sementara itu, gaji ke 14 atau THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, yang bertujuan untuk mendukung kebutuhan khusus selama masa perayaan, termasuk persiapan mudik, konsumsi rumah tangga, hingga kebutuhan sandang.
Berikut beberapa tujuan utama dari pemberian gaji 13 dan 14:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Aparatur Negara
Tambahan gaji ini diharapkan mampu membantu Anda, baik sebagai PNS aktif maupun pensiunan, dalam memenuhi kebutuhan finansial yang meningkat secara musiman, seperti pendidikan dan perayaan keagamaan.
2. Mendorong Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Dengan meningkatnya pengeluaran konsumsi dari para penerima gaji tambahan, pemerintah berharap terjadi perputaran ekonomi yang lebih cepat, khususnya di sektor konsumsi rumah tangga, ritel, dan jasa.
3. Sebagai Bentuk Apresiasi Pengabdian dan Kinerja
Pemberian gaji ke 13 dan 14 merupakan bentuk penghargaan dari negara atas loyalitas dan dedikasi Anda dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
4. Mendukung Pembiayaan Pendidikan Anak
Gaji ke 13 membantu meringankan beban biaya daftar ulang, pembelian perlengkapan sekolah, hingga uang sekolah tahunan.
5. Memenuhi Kebutuhan Selama Hari Raya
Dengan gaji ke 14, Anda dapat mempersiapkan perayaan hari besar secara lebih layak, termasuk keperluan mudik, konsumsi, dan kebutuhan keluarga lainnya.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke 13 dan 14?
Pemberian gaji 13 dan 14 tidak berlaku secara universal kepada semua pegawai, melainkan hanya kepada kelompok tertentu yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
Secara umum, tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
Berikut adalah pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke 13 dan ke 14:
1. Aparatur Negara Aktif
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, dan pejabat tinggi lainnya
- Wakil Menteri, Staf Khusus, serta pejabat fungsional di lingkungan kementerian/lembaga
- Hakim Ad Hoc, anggota DPRD, serta pimpinan lembaga nonstruktural
- Pegawai Non-ASN yang ditugaskan di instansi pemerintah sesuai regulasi
2. Penerima Tunjangan dan Pensiun
- Pensiunan PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara yang telah purnatugas
- Penerima pensiun dan tunjangan, termasuk janda/duda/anak dari pegawai yang sudah meninggal dunia
Namun, terdapat pengecualian tertentu. Tidak semua ASN otomatis menerima gaji ke 13 dan ke 14, tunjangan ini tidak diberikan kepada:
- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditempatkan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi penugasan
Dengan cakupan yang luas dan aturan yang ketat, kebijakan ini bertujuan agar pemberian tunjangan dilakukan secara tepat sasaran.
Hal ini ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tata cara dan kriteria pemberian tunjangan tersebut.
Perbedaan Gaji ke 13 vs Gaji ke 14
Meskipun sama-sama merupakan bentuk tunjangan tambahan di luar gaji bulanan, gaji ke 13 dan gaji ke 14 memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan, waktu pencairan, serta struktur komponen yang diterima oleh ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Simak ringkasan perbedaannya di bawah ini:
Aspek | Gaji ke-13 | Gaji ke-14 (THR) |
Tujuan | Dukungan pendidikan anak | Kebutuhan perayaan hari raya |
Waktu Pencairan | Juni – Juli (menjelang tahun ajaran baru) | Maks. 10 hari kerja sebelum Idul Fitri |
Komponen | Gaji pokok + tunjangan + kinerja | Gaji pokok + tunjangan melekat saja |
Penerima | ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan | ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan |
Dasar Hukum | PP dan PMK | Peraturan ketenagakerjaan & regulasi THR |
Berapa Besaran Gaji 13 dan 14?
Besaran gaji 13 dan 14 bagi aparatur negara seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan, pada dasarnya mengikuti komponen-komponen penghasilan tetap yang mereka terima setiap bulannya.
Secara umum, nominal yang diterima dalam gaji ke 13 cenderung lebih besar dibandingkan gaji ke 14 (THR), karena mencakup lebih banyak elemen penghasilan.
Berikut komponen utama yang membentuk besaran gaji 13 dan 14:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Kinerja (Tukin) – untuk instansi pusat
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) – untuk instansi daerah
Namun, untuk gaji ke 14 atau THR, biasanya hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa termasuk tukin atau TPP.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Gaji Pokok PNS (Komponen Gaji 13 dan 14):
Golongan | Rentang Gaji Pokok (Rp) |
IA | 1.685.700 – 2.522.600 |
IB | 1.840.800 – 2.670.700 |
IC | 1.918.700 – 2.783.700 |
ID | 1.999.900 – 2.901.400 |
IIA | 2.079.200 – 3.118.600 |
IIB | 2.164.800 – 3.276.800 |
IIC | 2.254.300 – 3.442.400 |
IID | 2.349.600 – 3.616.300 |
IIIA | 2.561.700 – 3.843.400 |
IIIB | 2.670.700 – 4.015.600 |
IIIC | 2.783.700 – 4.195.800 |
IIID | 2.901.400 – 4.384.200 |
IVA | 3.022.200 – 4.581.100 |
IVB | 3.148.600 – 4.779.800 |
IVC | 3.281.500 – 4.987.800 |
IVD | 3.421.000 – 5.205.100 |
IVE | 3.567.100 – 5.432.800 |
Besaran Gaji ke 13 dan 14 untuk PPPK
Golongan | Gaji Pokok PPPK (Rp) |
I – V | Rp1.938.500 – Rp4.189.900 |
VI – X | Rp2.742.800 – Rp5.484.000 |
XI – XV | Rp3.480.300 – Rp6.746.200 |
XVI – XVII | Rp4.281.400 – Rp7.329.900 |
Besaran Gaji ke 13 untuk Pensiunan
Sedangkan untuk gaji ke 13 untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan, yang mengalami kenaikan 12% sejak 1 Januari 2024, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan | Rentang Uang Pensiun (Rp) |
I A – I D | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
II A – II D | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
III A – III D | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
IV A – IV E | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Besaran Gaji ke 13 TNI dan Polri
Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 6 Tahun 2024, gaji ke-13 TNI dan Polri mencakup seluruh komponen seperti ASN.
Contoh Gaji Pokok TNI 2025:
Pangkat | Golongan | Rentang Gaji Pokok (Rp) |
Tamtama (Prajurit Dua) | I A | Rp1.775.000 – Rp2.741.300 |
Perwira Pertama (Letda) | III A | Rp2.954.200 – Rp4.779.300 |
Perwira Tinggi (Jenderal) | IV D | Rp5.657.400 – Rp6.405.500 |
Untuk informasi resmi dan perhitungan lebih rinci, kunjungi situs Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu atau Kementerian PAN-RB.
Bagaimana Cara HRD Mengelola dan Mengimplementasikan Gaji 13 dan 14?
Peran departemen Human Resource Development (HRD) di sini maka akan menjadi sangat krusial dalam memastikan bahwa proses pengelolaan serta pencairan gaji 13 dan 14 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tepat waktu, dan sesuai hak setiap karyawan atau ASN.
Implementasi tunjangan ini akan menyangkut berbagai aspek seperti administratif dan juga sisi strategis dalam pengelolaan SDM secara menyeluruh.
Berikut adalah langkah-langkah utama yang biasanya dilakukan HRD dalam mengelola dan mengimplementasikan gaji 13 dan 14:
1. Memahami Ketentuan Regulasi Terbaru
Langkah awal yang dilakukan HRD adalah memastikan pemahaman terhadap regulasi pemerintah terkini terkait gaji 13 dan 14.
Setiap tahun, aturan pencairan bisa mengalami perubahan, baik dari sisi komponen pembayaran, waktu pencairan, maupun persyaratan administratif.
Oleh karena itu, HRD harus selalu memperbarui informasi melalui surat edaran resmi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), atau Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
2. Melakukan Verifikasi dan Rekapitulasi Data Karyawan
Setelah memahami aturan, HRD akan melakukan proses rekap data seluruh karyawan atau ASN yang berhak menerima tunjangan, termasuk status kepegawaian, golongan, masa kerja, hingga besaran gaji pokok dan tunjangan melekat yang berlaku.
Langkah ini penting untuk mencegah kesalahan perhitungan atau ketidaksesuaian pembayaran.
Biasanya, HRD juga berkoordinasi dengan bagian keuangan atau payroll untuk memastikan data yang digunakan sudah sesuai dan terintegrasi.
3. Menyesuaikan dengan Anggaran dan Kemampuan Keuangan Institusi
Bagi instansi daerah atau perusahaan swasta yang menerapkan skema serupa, HRD juga perlu berkoordinasi dengan manajemen keuangan untuk menyesuaikan besaran pembayaran dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Hal Ini sangat penting, terutama bagi instansi yang tidak langsung dibiayai dari APBN/APBD, sehingga fleksibilitas dan efisiensi menjadi pertimbangan utama.
4. Menyusun Jadwal Pencairan dan Mengomunikasikannya ke Karyawan
Dalam hal ini HRD wajib menyusun dan menyampaikan jadwal pencairan tunjangan secara resmi kepada seluruh pegawai, disertai informasi mengenai komponen yang dibayarkan, tanggal pembayaran, dan mekanisme pencairannya (langsung ke rekening atau melalui sistem gaji terintegrasi).
Dengan komunikasi yang jelas, potensi munculnya kebingungan atau keluhan dari karyawan dapat diminimalkan.
5. Melakukan Proses Perhitungan Gaji Tambahan secara Tepat
Kemudian, HRD juga akan memastikan bahwa rumus dan parameter yang digunakan dalam perhitungan gaji ke 13 dan ke 14 sudah sesuai regulasi, misalnya:
- Apakah termasuk tunjangan kinerja atau hanya gaji pokok?
- Bagaimana penanganan bagi karyawan yang sedang cuti atau pensiun di tengah tahun?
- Bagaimana perlakuan untuk pegawai kontrak atau non-ASN?
Untuk mencegah kesalahan, banyak HRD kini menggunakan sistem HRIS (Human Resource Information System) seperti KantorKu yang dapat mengotomatisasi perhitungan dengan akurat dan efisien.
6. Menyimpan Dokumentasi dan Bukti Pembayaran
Sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan audit, HRD wajib menyimpan seluruh dokumentasi terkait proses pencairan gaji ke 13 dan 14, termasuk:
- Daftar penerima
- Besaran yang dibayarkan
- Bukti transfer
- Surat Keputusan atau dasar hukum pembayaran
Dokumen-dokumen ini penting untuk kebutuhan pelaporan internal maupun pemeriksaan dari lembaga pengawas atau auditor.
Apakah Wajib Diberikan oleh Perusahaan Swasta?
Banyak yang mengira bahwa gaji ke 13 dan ke 14 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pemberi kerja, termasuk di sektor swasta.
Namun, perlu dipahami bahwa ketentuan ini secara hukum hanya berlaku untuk aparatur negara, bukan untuk perusahaan swasta.
Artinya, perusahaan swasta tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan gaji ke 13 dan ke 14 kepada karyawannya, kecuali telah diatur secara eksplisit dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal perusahaan.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara
Gaji ke 13 dan ke 14 diberikan secara rutin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara, dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diperbarui setiap tahun.
Sektor Swasta Tidak Wajib Memberikan Gaji ke 13 dan ke 14
Di sektor swasta, pemberian gaji ke 13 dan ke 14 bersifat opsional dan sangat tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Jika suatu perusahaan memutuskan untuk memberikan tambahan penghasilan di luar gaji pokok, biasanya hal tersebut disebut sebagai bonus tahunan atau insentif kinerja, bukan dalam istilah formal “gaji ke 13” atau “gaji ke 14” seperti pada ASN.
Kebijakan tersebut bisa saja diatur dalam:
- Perjanjian Kerja
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Jika tidak tercantum dalam dokumen tersebut, maka perusahaan tidak dapat diminta secara hukum untuk memberikan gaji tambahan tersebut.
THR Adalah Tunjangan yang Wajib bagi Swasta
Meski gaji ke 13 dan 14 tidak diwajibkan, perlu dicatat bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tetap merupakan kewajiban perusahaan swasta.
THR (Tunjangan Hari Raya) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturannya, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ingin Urus Payroll Gaji 13 dan 14 Lebih Praktis? Pakai Software Payroll KantorKu!
Kini saatnya beralih ke solusi modern software payroll KantorKu, terpercaya untuk keperluan bisnis dan berbagai instansi Anda.
Nikmati fitur unggulan seperti perhitungan otomatis gaji & pajak, pengelolaan THR & gaji ke 13, hingga rekap slip gaji yang langsung bisa diakses oleh karyawan melalui aplikasi KantorKu.
Dengan menggunakan software payroll KantorKu, semuanya sudah terintegrasi dalam satu dashboard yang mudah digunakan, hemat waktu, dan minim risiko human error.
Coba demo gratis sekarang dan rasakan sendiri kemudahannya!

Table of Contents
- Pengertian Gaji ke-13 dan ke-14
- Dasar Hukum dan Regulasi Gaji 13 dan 14
- Tujuan dan Manfaat Gaji 13 dan 14
- 1. Meningkatkan Kesejahteraan Aparatur Negara
- 2. Mendorong Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- 3. Sebagai Bentuk Apresiasi Pengabdian dan Kinerja
- 4. Mendukung Pembiayaan Pendidikan Anak
- 5. Memenuhi Kebutuhan Selama Hari Raya
- Siapa Saja yang Menerima Gaji ke 13 dan 14?
- 1. Aparatur Negara Aktif
- 2. Penerima Tunjangan dan Pensiun
- Perbedaan Gaji ke 13 vs Gaji ke 14
- Berapa Besaran Gaji 13 dan 14?
- Gaji Pokok PNS (Komponen Gaji 13 dan 14):
- Besaran Gaji ke 13 dan 14 untuk PPPK
- Besaran Gaji ke 13 untuk Pensiunan
- Besaran Gaji ke 13 TNI dan Polri
- Bagaimana Cara HRD Mengelola dan Mengimplementasikan Gaji 13 dan 14?
- 1. Memahami Ketentuan Regulasi Terbaru
- 2. Melakukan Verifikasi dan Rekapitulasi Data Karyawan
- 3. Menyesuaikan dengan Anggaran dan Kemampuan Keuangan Institusi
- 4. Menyusun Jadwal Pencairan dan Mengomunikasikannya ke Karyawan
- 5. Melakukan Proses Perhitungan Gaji Tambahan secara Tepat
- 6. Menyimpan Dokumentasi dan Bukti Pembayaran
- Apakah Wajib Diberikan oleh Perusahaan Swasta?
- Khusus untuk Aparatur Sipil Negara
- Sektor Swasta Tidak Wajib Memberikan Gaji ke 13 dan ke 14
- THR Adalah Tunjangan yang Wajib bagi Swasta
- Ingin Urus Payroll Gaji 13 dan 14 Lebih Praktis? Pakai Software Payroll KantorKu!
Table of Contents
- Pengertian Gaji ke-13 dan ke-14
- Dasar Hukum dan Regulasi Gaji 13 dan 14
- Tujuan dan Manfaat Gaji 13 dan 14
- 1. Meningkatkan Kesejahteraan Aparatur Negara
- 2. Mendorong Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- 3. Sebagai Bentuk Apresiasi Pengabdian dan Kinerja
- 4. Mendukung Pembiayaan Pendidikan Anak
- 5. Memenuhi Kebutuhan Selama Hari Raya
- Siapa Saja yang Menerima Gaji ke 13 dan 14?
- 1. Aparatur Negara Aktif
- 2. Penerima Tunjangan dan Pensiun
- Perbedaan Gaji ke 13 vs Gaji ke 14
- Berapa Besaran Gaji 13 dan 14?
- Gaji Pokok PNS (Komponen Gaji 13 dan 14):
- Besaran Gaji ke 13 dan 14 untuk PPPK
- Besaran Gaji ke 13 untuk Pensiunan
- Besaran Gaji ke 13 TNI dan Polri
- Bagaimana Cara HRD Mengelola dan Mengimplementasikan Gaji 13 dan 14?
- 1. Memahami Ketentuan Regulasi Terbaru
- 2. Melakukan Verifikasi dan Rekapitulasi Data Karyawan
- 3. Menyesuaikan dengan Anggaran dan Kemampuan Keuangan Institusi
- 4. Menyusun Jadwal Pencairan dan Mengomunikasikannya ke Karyawan
- 5. Melakukan Proses Perhitungan Gaji Tambahan secara Tepat
- 6. Menyimpan Dokumentasi dan Bukti Pembayaran
- Apakah Wajib Diberikan oleh Perusahaan Swasta?
- Khusus untuk Aparatur Sipil Negara
- Sektor Swasta Tidak Wajib Memberikan Gaji ke 13 dan ke 14
- THR Adalah Tunjangan yang Wajib bagi Swasta
- Ingin Urus Payroll Gaji 13 dan 14 Lebih Praktis? Pakai Software Payroll KantorKu!