Apa Itu Tapera? Ketahi Iuran, Skema, & 6 Manfaatnya

Tapera adalah potongan wajib 3% dari gaji pekerja untuk tabungan perumahan. Waspadai dampaknya pada slip gaji Anda jika belum paham skemanya!

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 30 September 2025

Apa itu Tapera? Sederhananya, Tapera adalah simpanan wajib yang dikenakan kepada pekerja, baik dari sektor formal maupun informal, yang telah memenuhi syarat kepesertaan.

Bagi banyak pelaku usaha, perubahan regulasi ketenagakerjaan sering kali membuat penyesuaian ulang sistem internal, termasuk soal potongan upah karyawan. 

Sebab, kini Tapera kembali menjadi sorotan sejak pemerintah merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 melalui PP Nomor 21 Tahun 2024.

Maka, sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan penuh, penting bagi Anda memahami dulu secara menyeluruh: apa itu Tapera, bagaimana perhitungannya, siapa yang termasuk peserta, dan bagaimana manfaatnya di mata karyawan maupun perusahaan.

Mari simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini!

Apa itu Tapera?

Apa Itu Tapera? | Sumber: ADCO Law
Apa Itu Tapera? | Sumber: ADCO Law

Menurut Kompas, Tapera adalah bentuk dana yang dihimpun sebagai simpanan (tabungan perumahan) yang disetorkan secara rutin oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu. 

Ketika mendengar kata “tabungan perumahan”, sebagian orang mungkin membayangkan program sukarela atau tunjangan tambahan dari pemerintah. Namun Tapera jelas sangat berbeda. 

Pemerintah menegaskan, Tapera ditujukan untuk membantu pekerja memiliki rumah melalui mekanisme menabung jangka panjang yang dikelola oleh Badan Pengelola Tapera.

Dengan memahami Tapera sejak dini, ini membuat Anda dapat memitigasi risiko kesalahan potongan gaji dan menghindari potensi sanksi akibat kelalaian pelaporan atau setoran yang terlambat.

Landasan Hukum Tapera

Secara regulasi, landasan hukum Tapera cukup kuat. Program ini pertama kali diperkenalkan melalui UU Nomor 4 Tahun 2016, lalu diperjelas lewat PP 25/2020, dan diperbarui dengan PP 21/2024. 

Ketentuan ini menyatakan bahwa iuran Tapera wajib dibayarkan secara periodik oleh peserta yang dalam konteks pekerja formal, dibantu setoran dari pemberi kerja.

Dana ini akan dikembalikan saat masa kepesertaan berakhir, atau digunakan untuk pembiayaan perumahan selama syarat-syarat tertentu terpenuhi.

Berikut penjelasan dari landasan hukum Tapera yang terkait:

1. Undang‑Undang Tapera (UU No. 4 Tahun 2016), Awal Mula

Tapera diasaskan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang mulai berlaku sejak 24 Maret 2016. 

UU ini menjadi payung utama regulasi, yang menetapkan prinsip, tujuan, dan pengelolaan Tapera: mulai dari pengerahan dana, kepesertaan, pengembalian simpanan, hingga tata kelola kelembagaan seperti BP Tapera dan Komite Tapera.

UU ini juga merujuk pada landasan konstitusional: Pasal 20, 21, 28C ayat (1), 28H, serta Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945, serta UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

2. PP No. 25 Tahun 2020, Penjabaran Operasional 

Kemudian untuk mengoperasionalkan UU Tapera, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020

PP ini mengatur detail teknis seperti tata kelola Dana Tapera, pengelolaan oleh BP Tapera, struktur iuran, sanksi administratif, sumber dana, serta pelibatan lembaga seperti bank kustodian dan manajer investasi.

Bersamaan dengan itu, beberapa Peraturan BP Tapera juga ditetapkan, seperti:

3. PP No. 21 Tahun 2024, Penyempurnaan

Menghadapi tantangan pelaksanaan, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, yang resmi diundangkan pada 20 Mei 2024. 

PP ini menyempurnakan PP 25/2020 dengan memperkuat efektivitas penyelenggaraan Tapera dan transparansi pengelolaan dana.

Beberapa poin penting dalam PP 21/2024 antara lain:

  • Penajaman kewenangan kementerian terkait dalam pengaturan kepesertaan.
  • Pemisahan jelas antara sumber dana Tapera dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Siapa Saja Peserta Tapera?

Peserta Tapera adalah seluruh pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib di Indonesia. 

Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, anggota TNI/Polri, pegawai swasta, pekerja mandiri, pekerja sektor informal, dan warga negara asing pemegang visa kerja minimal enam bulan di Indonesia.

Secara lebih rinci, peserta Tapera meliputi:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Swasta
  • Pekerja lain yang menerima gaji atau upah serta pekerja mandiri.

Dengan demikian, Tapera mencakup semua lapisan pekerja formal dan informal yang memiliki penghasilan sebagai bagian dari program jaminan sosial nasional untuk pembiayaan perumahan rakyat.

Peserta wajib didaftarkan oleh pemberi kerja untuk pekerja dan dapat mendaftar sendiri untuk pekerja mandiri melalui Portal Kepesertaan Tapera.

Dikutip dari Hukum Online, besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau penghasilan, yaitu 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Bagi pekerja mandiri iuran sepenuhnya ditanggung sendiri

Siapa yang Mengelola Tapera?

Dalam struktur kelembagaan Tapera, tanggung jawab utama pengelolaan program ini berada di tangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)

Lembaga ini dibentuk oleh pemerintah sebagai badan hukum publik yang bersifat independen dan tidak berorientasi laba. 

Tugas utamanya adalah memastikan pengumpulan dana dari peserta Tapera berjalan lancar, mengelola dana tersebut secara aman dan produktif, serta menyalurkan pembiayaan perumahan yang layak bagi para peserta yang memenuhi syarat.

Dalam praktiknya, BP Tapera juga bekerja sama dengan lembaga keuangan, perbankan, dan manajer investasi dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan dana Tapera. Seluruh proses ini dilandaskan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan pada peserta.

Struktur organisasi BP Tapera terdiri atas tiga lapisan utama: 

  • Komite Tapera, yang diisi oleh perwakilan kementerian dan tokoh profesional sebagai pengarah kebijakan; 
  • Komisioner, yang memimpin pelaksanaan dan pengawasan harian; 
  • Deputi Komisioner, yang menjalankan fungsi teknis dan operasional. 

Semua struktur ini dibentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, yang menjadi dasar hukum resmi program Tapera. 

Dalam konteks operasional, BP Tapera adalah otoritas tunggal yang mengelola setiap aspek Tapera—dari iuran hingga distribusi manfaat.

Manfaat Tapera?

Setelah paham siapa saja peserta tapera, maka berikutnya adalah mengetahui beberapa manfaat Tapera yang bisa dirasakan oleh para pesertanya:

1. Meningkatkan Akses ke Perumahan Layak dan Terjangkau

Salah satu tujuan utama Tapera adalah membuka akses yang lebih luas terhadap rumah layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Dengan pendekatan berbasis tabungan jangka panjang, program ini diharapkan dapat membantu mengatasi backlog perumahan di Indonesia yang masih tinggi, sekitar 11,6 juta unit. 

Menurut laporan LPEM FEB UI, sekitar 93% dari angka tersebut berasal dari kelompok MBR, sehingga keberadaan Tapera menjadi sangat relevan dan strategis.

2. Membantu Pembiayaan Rumah dengan Skema KPR Rendah Bunga

Iuran dari peserta Tapera, baik pekerja formal maupun mandiri, dikelola secara kolektif untuk mendanai pembiayaan rumah. 

Dana tersebut digunakan untuk menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersuku bunga lebih rendah dari pasar. Dengan begitu, program ini membantu menjembatani kesenjangan antara kemampuan finansial masyarakat dan tingginya harga rumah di pasaran.

3. Menyediakan Pengembalian Dana dan Hasil Investasi

Peserta Tapera akan mendapatkan manfaat langsung dalam bentuk pengembalian pokok simpanan mereka beserta hasil pemupukannya (imbal hasil dari pengelolaan dana). 

Hal ini memberikan jaminan bahwa kontribusi peserta tidak hangus, melainkan dikembalikan saat masa kepesertaan berakhir, baik karena pensiun, pengunduran diri, atau alasan lain yang sah.

4. Memberikan Dampak Sosial dan Ekonomi Berkelanjutan

Setiap pembangunan rumah melalui program Tapera juga memberikan efek domino pada sektor ketenagakerjaan

Sebagai contoh, pembangunan satu unit rumah subsidi diperkirakan menciptakan lima lapangan kerja langsung. 

Jika target 350.000 unit rumah subsidi per tahun tercapai, maka akan terbuka sekitar 1,65 juta peluang kerja langsung. Ini belum termasuk dampak ekonomi turunan di sektor material, logistik, dan jasa lainnya.

5. Mendorong Disiplin Keuangan Peserta

Tapera secara tidak langsung mendorong kebiasaan menabung secara rutin di kalangan pekerja. 

Meskipun ada potongan penghasilan sekitar 2,38% per bulan (simulasi untuk gaji Rp10 juta), dana tersebut sejatinya adalah tabungan masa depan yang dikelola secara produktif. Hal ini berpotensi meningkatkan literasi dan disiplin keuangan jangka panjang.

6. Mengurangi Ketimpangan Sosial melalui Kepemilikan Rumah

Dengan sistem yang inklusif dan akuntabel, Tapera dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi masyarakat dari berbagai kelompok penghasilan dalam mengakses tempat tinggal yang layak. 

Program ini bukan sekadar kebijakan perumahan, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan kolektif.

Baca Juga: 10 Cara Menghitung Gaji Bersih Karyawan Tetap hingga Harian [+ Gratis Template]

Berapa Iuran Tapera? 

Salah satu hal paling krusial yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha dan pengelola SDM adalah besaran iuran Tapera yang wajib disetor setiap bulannya. 

Besaran iuran ini telah diatur secara tegas dalam peraturan pemerintah, dan perlu disiapkan dengan baik dalam sistem penggajian perusahaan.

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari total gaji atau upah bulanan peserta. Skema pembayarannya dibagi menjadi dua pihak:

  • 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja, dan
  • 2,5% ditanggung oleh pekerja.

Artinya, bagi HR dan pemilik usaha, iuran Tapera wajib masuk dalam komponen potongan payroll bulanan dan menjadi bagian dari perhitungan biaya tenaga kerja secara keseluruhan.

Iuran Pekerja Mandiri: Berbasis Penghasilan yang Dilaporkan

Berbeda dengan pekerja formal, pekerja mandiri atau freelancer diwajibkan membayar iurannya secara mandiri

Besaran simpanan tetap 3%, namun dihitung berdasarkan penghasilan yang mereka laporkan sendiri kepada BP Tapera. Pengawasan dan penyesuaiannya diatur langsung oleh BP Tapera, bukan kementerian ketenagakerjaan.

Sebagai tambahan, Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan bahwa penyetoran simpanan Tapera wajib dilakukan setiap bulan dan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, baik oleh pemberi kerja maupun pekerja mandiri. 

Bagi sektor swasta sendiri, kewajiban ini baru akan diberlakukan mulai tahun 2027, mengingat adanya masa transisi selama 7 tahun sejak BP Tapera mulai beroperasi secara penuh.

Baca Juga: Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah [+Contoh]

Apakah Tapera bisa Dicairkan?

Bagi peserta yang tidak mengambil manfaat pembiayaan rumah selama masa kepesertaan, iuran Tapera tetap bisa kembali dalam bentuk pokok simpanan dan hasil pemupukan. 

Namun, pencairan ini hanya bisa dilakukan setelah status kepesertaan berakhir. Beberapa kondisi yang mengakhiri kepesertaan antara lain:

  • Pensiun (untuk pekerja formal)
  • Mencapai usia 58 tahun (untuk pekerja mandiri)
  • Meninggal dunia
  • Tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut

Dengan kata lain, Tapera juga berfungsi sebagai bentuk tabungan jangka panjang yang tetap memberi manfaat finansial meskipun peserta tidak menggunakan fasilitas pembiayaan rumah.

Masih Kewalahan Mengurus Administrasi Tapera Karyawan? Coba Pakai HRIS KantorKu agar Lebih Mudah!

Sebagai HR, kamu pasti sering dihadapkan pada berbagai tuntutan administratif mulai dari pendaftaran, pendataan, hingga pelaporan kewajiban karyawan seperti Tapera. 

Semua itu tentu bisa menghabiskan waktu dan tenaga, apalagi jika masih dikelola secara manual.

Kini, kamu bisa mengelola semuanya dengan lebih efisien menggunakan aplikasi HRIS KantorKu 

Dengan fitur-fitur otomatisasi administrasi HR, seperti manajemen data karyawan, perhitungan gaji, potongan Tapera, dan potongan BPJS, kamu bisa lebih fokus pada strategi pengembangan SDM perusahaan. 

Yuk, Permudah Urusan Administrasi HR Anda!
Pakai
HRIS KantorKu Sekarang!

Bagikan

Related Articles

contoh kompensasi

5 Contoh Kompensasi: Tunjangan, Komisi, Insentif, hingga THR!

Contoh kompensasi karyawan meliputi tunjangan, komisi, uang makan, uang lembur, THR, hingga fasilitas kantor sebagai bentuk apresiasi.
bonus akhir tahun

Bonus Akhir Tahun: Aturan, Rumus,  dan Cara Hitungnya

Bingung hitung bonus akhir tahun? Terapkan skema 60:40 antara kinerja & profit perusahaan agar HR lebih objektif dan transparan.

PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2025: Syarat, Masa Berlaku & Cara Dapat

Kabarnya, PPh 21 Ditanggung Pemerintah diperpanjang dan diperluas ke sektor lain. Simak syarat, ketentuan, masa berlaku, dan cara pengajuan!