Aturan Jam Kerja Disnaker, Mulai dari Jam Kerja hingga Jam Lembur!

Kenali aturan jam kerja Disnaker tentang jam kerja serta jam lembur yang ditetapkan.

KantorKu
Ditulis oleh
KantorKu • 27 Juni 2025

Jam kerja karyawan merupakan salah satu aspek penting yang diatur secara tegas oleh pemerintah melalui Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan.

Sebagai HR maupun pemilik usaha, Anda tentu perlu memahami aturan jam kerja sesuai ketentuan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar manajemen SDM berjalan tertib, adil, dan sesuai hukum.

Aturan jam kerja bukan hanya soal jumlah jam per hari, tetapi juga mencakup sistem shift, waktu istirahat, hingga perlindungan bagi karyawan perempuan, seperti saat haid dan masa kehamilan. 

Artikel ini membahas secara lengkap aturan jam kerja karyawan menurut pemerintah agar Anda dapat menerapkannya dengan tepat.

Baca Juga: KPI HRD: Arti, Jenis, Contoh, dan Cara Mengukurnya!

Aturan Jam Kerja Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah (Depnaker)

Secara umum, aturan jam kerja karyawan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan instansi terkait. Pemerintah mengatur jam kerja agar sesuai dengan hak-hak pekerja serta kebutuhan dunia usaha.

Berdasarkan regulasi tersebut, jam kerja standar yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi dua sistem, yaitu 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja. Kelebihan dari jam kerja ini masuk dalam kategori lembur dan memiliki ketentuan tersendiri.

Pengawasan dan pelaksanaan aturan ini berada di bawah tanggung jawab Disnaker. Oleh karena itu, perusahaan wajib mengikuti standar ini demi menjamin kesejahteraan dan produktivitas karyawan.

Aturan Jam Kerja Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 mengatur secara jelas mengenai waktu kerja. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja maksimal 7 atau 8 jam per hari tergantung sistem kerja yang digunakan.

Ketentuan ini juga menetapkan bahwa karyawan tidak boleh dipaksa bekerja melebihi waktu kerja tanpa persetujuan tertulis dan kompensasi yang sesuai. Jika perusahaan melanggar aturan ini, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana ketenagakerjaan.

Selain itu, UU ini juga memberikan ruang bagi pengusaha dan karyawan untuk menyepakati sistem kerja fleksibel atau shift, selama tidak melanggar batas maksimal yang telah ditentukan pemerintah.

Aturan Jam Kerja Shift dan Lembur

Berikut adalah beberapa aturan terkait jam kerja shift dan lembur menurut pemerintah: 

Aturan Jam Kerja Shift Karyawan Menurut Pemerintah

Jam kerja shift biasanya diterapkan pada industri manufaktur, rumah sakit, layanan publik, atau bisnis yang beroperasi 24 jam. Pemerintah memperbolehkan sistem shift, namun tetap harus mengikuti ketentuan jam kerja maksimal yang berlaku.

Umumnya, jam kerja shift dibagi menjadi tiga bagian, yaitu shift pagi, siang, dan malam. Total jam kerja setiap shift tetap tidak boleh melebihi 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Jika terdapat penambahan waktu kerja, maka wajib dihitung sebagai lembur.

Pemerintah juga menekankan pentingnya waktu istirahat dan rotasi shift untuk menjaga kesehatan fisik dan mental karyawan. Jadi, bila Anda mengelola karyawan shift, pastikan jadwalnya adil dan tidak membebani secara berlebihan.

Aturan Lembur Menurut Pemerintah

Lembur atau kerja melebihi jam kerja normal juga diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004, kerja lembur hanya dapat dilakukan maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.

Setiap lembur harus mendapatkan persetujuan dari karyawan dan diberi upah lembur sesuai rumus yang telah ditentukan pemerintah. Upah lembur dihitung berdasarkan upah pokok ditambah tunjangan tetap, kemudian dikalikan tarif lembur sesuai jam kerja tambahan.

Perusahaan yang tidak membayar upah lembur dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, pastikan sistem absensi dan perhitungan waktu kerja Anda dikelola dengan baik dan transparan.

Baca Juga: Cara Membuat Slip Gaji di Ms Word & Excel, Gratis Template!

Bagaimana Pemerintah Mengatur Waktu Ibadah pada Jam Kerja?

Pemerintah juga mengakui hak setiap karyawan untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, termasuk di sela jam kerja. Dalam praktiknya, waktu ibadah seperti salat, misa, atau sembahyang dapat dimasukkan ke dalam waktu istirahat atau diberikan secara khusus.

Meski tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, banyak perusahaan menetapkan waktu ibadah dalam kebijakan internal. Tujuannya adalah memberikan ruang spiritual yang seimbang bagi karyawan agar tetap produktif.

Sebagai HR, Anda dapat menetapkan waktu ibadah bersama dalam jadwal kerja atau mengizinkan karyawan beribadah di jam yang disepakati. Yang terpenting, waktu ibadah tidak mengganggu jam kerja inti dan tetap disepakati kedua belah pihak.

FAQ Seputar Aturan Jam Kerja Karyawan

1. Berapa jam kerja sesuai Disnaker?

Jam kerja sesuai Disnaker adalah 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja, atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja.

2. Apakah jam kerja 8 jam sudah termasuk istirahat?

Iya. Jam kerja 8 jam per hari sudah termasuk waktu istirahat minimal 30 menit yang diberikan setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus. Waktu istirahat ini tidak termasuk dalam hitungan jam kerja.

3. 12 jam kerja apakah boleh?

Tidak dianjurkan. Jika karyawan bekerja 12 jam, maka 4 jam di antaranya masuk dalam kategori lembur dan harus mendapat kompensasi sesuai aturan. Bekerja lebih dari 12 jam sangat tidak disarankan karena berdampak buruk bagi kesehatan.

4. Berapa lama istirahat dalam shift 8 jam?

Istirahat minimal adalah 30 menit untuk setiap 4 jam kerja. Dalam praktiknya, perusahaan bisa memberikan istirahat 1 jam dalam shift 8 jam, tergantung kebijakan internal dan kebutuhan operasional.

5. Aturan jam kerja bagi wanita haid dan hamil?

Bagi wanita haid yang mengalami nyeri hebat, perusahaan wajib memberikan izin tidak bekerja pada hari pertama dan kedua, sesuai Pasal 81 UU No.13 Tahun 2003. Sementara itu, wanita hamil juga berhak atas cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan.

Baca Juga: 10 Contoh Peraturan Perusahaan dan Dasar Hukumnya!

Kelola Jam Kerja dan Absensi Karyawan Lebih Mudah dengan Kantorku.id

Mengelola jam kerja dan kehadiran karyawan bukanlah hal yang mudah, apalagi jika melibatkan banyak shift, lembur, dan kebutuhan individual. Untuk itu, gunakan aplikasi absensi online dari Kantorku.id agar proses attendance management menjadi otomatis, akurat, dan efisien.

Kantorku.id membantu Anda mencatat jam masuk, jam pulang, lembur, hingga izin dan cuti karyawan dalam satu sistem terpadu. Jadi, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang pelanggaran aturan jam kerja, karena semua terpantau rapi dan real-time.

Pantau kehadiran karyawan secara real-time dan otomatis melalui fitur-fitur unggulan dari KantorKu. Dengan sistem berbasis cloud, proses pencatatan kehadiran menjadi lebih cepat, akurat, dan dapat diakses kapan saja.

Mari bergabung dengan 2.000 perusahaan lain dan kelola absensi secara mudah bersama Kantor.Ku! Klik tombol berikut ini untuk coba secara gratis!

HR Administration
Bagikan