Cara Hitung Gross Up PPh 21, Rumus, & Contoh Perhitungannya!
Cara hitung gross up PPh 21: hitung penghasilan kena pajak kurangi PTKP, lalu hitung premi dan komponen pajak penghasilan secara tepat.
Table of Contents
- Pengertian Singkat PPh 21 dan Skema Gross Up
- Kapan dan Kenapa HRD Menggunakan Skema Gross Up
- Komponen yang Diperlukan untuk Perhitungan Gross Up
- Langkah-Langkah Menghitung Gross Up PPh 21
- Contoh Perhitungan Gross Up
- Tools atau Software untuk Hitung Gross Up PPh 21
- Hitung PPh 21 Gross Up Lebih Mudah dengan Software Payroll KantorKu
Table of Contents
- Pengertian Singkat PPh 21 dan Skema Gross Up
- Kapan dan Kenapa HRD Menggunakan Skema Gross Up
- Komponen yang Diperlukan untuk Perhitungan Gross Up
- Langkah-Langkah Menghitung Gross Up PPh 21
- Contoh Perhitungan Gross Up
- Tools atau Software untuk Hitung Gross Up PPh 21
- Hitung PPh 21 Gross Up Lebih Mudah dengan Software Payroll KantorKu
Cara hitung gross up PPh 21 sering kali menjadi tantangan bagi tim HR, terutama saat perusahaan ingin memastikan bahwa karyawan menerima penghasilan bersih sesuai kesepakatan awal.
Skema ini digunakan ketika pajak penghasilan karyawan ditanggung langsung oleh perusahaan, bukan dipotong dari gaji.
Bagi Anda yang bertanggung jawab atas pengelolaan penggajian, memahami perhitungan PPh 21 secara gross up sangat penting, terutama ketika berhadapan dengan penawaran gaji nett, bonus tahunan, atau tunjangan relokasi.
Selain membantu menjaga kepuasan karyawan, penerapan skema ini juga memudahkan perusahaan dalam pelaporan dan kepatuhan perpajakan.
Artikel ini akan memandu Anda melalui penjelasan konsep, alasan penerapan, serta tahapan dan contoh perhitungannya.
Pengertian Singkat PPh 21 dan Skema Gross Up

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan lainnya.
Berdasarkan PER-32/PJ/2015, PPh 21 dikenakan pada berbagai jenis penerima penghasilan, mulai dari karyawan tetap, tenaga lepas, hingga peserta kegiatan tertentu. Setiap jenis penghasilan memiliki karakteristik perpajakan tersendiri, sehingga penting bagi HR memahami klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, terdapat tiga pendekatan umum dalam menghitung PPh 21, yaitu metode gross, nett, dan gross up.
Skema gross up menjadi pilihan ketika perusahaan ingin menanggung beban pajak atas penghasilan karyawan. Artinya, perusahaan menghitung dan membayar pajak tersebut atas nama karyawan, sehingga take home pay yang diterima tetap utuh.
Konsep ini banyak digunakan pada gaji posisi strategis atau tunjangan tambahan seperti relokasi, bonus, dan tunjangan pajak tenaga ahli.
Skema gross up juga menjadi dasar bagi penggunaan berbagai alat bantu seperti kalkulator PPh 21 gross up, rumus gross up Excel, atau kalkulator gaji gross up untuk memudahkan proses perhitungan.
Pemahaman akan konsep ini sangat bermanfaat dari sisi perhitungan, tetapi juga menunjang kepatuhan pajak dan efisiensi dalam pengelolaan SDM.
Kapan dan Kenapa HRD Menggunakan Skema Gross Up

Dalam skema ini, perusahaan menanggung pajak penghasilan (PPh 21) yang seharusnya dibayar oleh karyawan, sehingga take home pay yang diterima tetap sesuai nominal awal yang dijanjikan. Praktik ini umum digunakan pada kondisi tertentu yang memerlukan fleksibilitas dalam penghitungan gaji.
Berikut ini beberapa kondisi umum yang mendorong HRD menggunakan pendekatan gross up:
1. Saat Karyawan Dinegosiasikan Gaji Nett
Pada proses perekrutan atau promosi jabatan, perusahaan sering kali menyepakati gaji dalam bentuk nett.
Untuk mencapai nilai take home pay yang sesuai, HR perlu menghitung berapa nilai bruto (gaji kotor) yang tepat agar setelah dikurangi PPh 21, karyawan tetap menerima nominal bersih yang dijanjikan.
2. Untuk Posisi Strategis atau Eksekutif
Skema gross up banyak diterapkan pada posisi manajerial, direktur, atau tenaga ahli profesional yang menjadi kunci strategis perusahaan.
Umumnya, perusahaan ingin memberikan kenyamanan finansial ekstra bagi kelompok ini agar tetap fokus pada performa kerja tanpa terbebani pajak.
3. Saat Memberikan Tunjangan Khusus atau Pembayaran Sekali Waktu
Contoh umum seperti tunjangan relokasi, bonus tahunan, atau insentif proyek sering kali dikenakan pajak.
Untuk menghindari penurunan nilai manfaat yang diterima karyawan, perusahaan akan menggunakan skema gross up agar seluruh nilai tunjangan diterima penuh.
4. Dalam Program Retensi dan Motivasi Karyawan
Menanggung pajak atas penghasilan karyawan menjadi bentuk apresiasi yang konkret. Skema ini meningkatkan kepuasan dan motivasi kerja karena karyawan merasa dihargai dan tidak dirugikan oleh potongan pajak tambahan.
5. Untuk Mempermudah Pelaporan Pajak dan Akuntansi Perusahaan
Dengan skema gross up, nilai pajak yang dibayarkan perusahaan dapat dicatat sebagai beban operasional dan diakui dalam laporan keuangan.
Hal ini juga menyederhanakan proses pelaporan pajak, karena PPh 21 sudah disetorkan oleh perusahaan tanpa memotong langsung dari penghasilan karyawan.
Komponen yang Diperlukan untuk Perhitungan Gross Up

Sebelum menerapkan cara hitung gross up PPh 21, penting bagi Anda untuk memahami komponen-komponen yang wajib dihitung agar nilai tunjangan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak menimbulkan selisih pada laporan gaji.
Skema gross up memiliki struktur perhitungan yang kompleks karena menyangkut penghasilan kotor, komponen pengurang, serta tarif pajak progresif yang berlaku di Indonesia.
Berikut ini adalah komponen utama dalam perhitungan skema gross up:
1. Penghasilan Bruto
Ini mencakup seluruh penghasilan yang diterima karyawan sebelum dikenai potongan apa pun.
Penghasilan bruto meliputi gaji pokok, tunjangan tetap (misalnya tunjangan jabatan), tunjangan tidak tetap (seperti transportasi atau makan), bonus, THR, uang lembur, hingga tunjangan khusus yang menjadi objek pajak.
Nilai ini menjadi dasar awal perhitungan pajak dan wajib dihitung secara menyeluruh.
2. Komponen Pengurang dari Penghasilan Bruto
Sesuai ketentuan perpajakan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Maka terdapat pengurang sah yang bisa digunakan untuk mengurangi nilai bruto agar mendapatkan penghasilan neto. Dua komponen utama yang berlaku adalah:
- Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
- Iuran pensiun, jaminan hari tua, atau kontribusi Jamsostek yang dibayar sendiri oleh karyawan.
3. Penghasilan Neto
Penghasilan neto adalah hasil akhir setelah penghasilan bruto dikurangi oleh seluruh biaya jabatan dan iuran lainnya.
Nilai neto ini menjadi dasar untuk menghitung apakah penghasilan karyawan telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: 10 Cara Menghitung Gaji Bersih Karyawan Tetap hingga Harian [+Gratis Template]
4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP berbeda-beda tergantung status tanggungan karyawan. Misalnya:
- TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan) memiliki PTKP sebesar Rp54.000.000 per tahun.
- K/1 (Kawin, dengan 1 tanggungan) akan lebih tinggi nilainya.
PTKP berfungsi untuk mengurangi penghasilan neto, dan hasil pengurangannya disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Rincian PTKP Terbaru
Berikut adalah rincian besaran PTKP terbaru sesuai dengan status pajak Wajib Pajak (WP), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016:
Golongan | Kode | Besaran PTKP |
Tidak Kawin (TK), tanpa tanggungan | TK/0 | Rp54.000.000 |
Tidak Kawin, 1 tanggungan | TK/1 | Rp58.500.000 |
Tidak Kawin, 2 tanggungan | TK/2 | Rp63.000.000 |
Tidak Kawin, 3 tanggungan | TK/3 | Rp67.500.000 |
Kawin, tanpa tanggungan | K/0 | Rp58.500.000 |
Kawin, 1 tanggungan | K/1 | Rp63.000.000 |
Kawin, 2 tanggungan | K/2 | Rp67.500.000 |
Kawin, 3 tanggungan | K/3 | Rp72.000.000 |
Kawin, penghasilan istri digabung | K/I/0 | Rp112.500.000 |
Kawin, istri digabung, 1 tanggungan | K/I/1 | Rp117.000.000 |
Kawin, istri digabung, 2 tanggungan | K/I/2 | Rp121.500.000 |
Kawin, istri digabung, 3 tanggungan | K/I/3 | Rp126.000.000 |
5. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP diperoleh dari penghasilan neto dikurangi PTKP. Nilai ini wajib dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
Misalnya, PKP sebesar Rp60.478.000 dibulatkan menjadi Rp60.000.000. PKP menjadi dasar penerapan tarif pajak progresif dalam PPh 21.
6. Tarif PPh 21 (Progresif)
Tarif PPh 21 yang berlaku saat ini bersifat progresif sesuai jumlah PKP, yakni:
- 5% untuk PKP hingga Rp60 juta,
- 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta,
- 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta,
- 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar,
- 35% untuk di atas Rp5 miliar.
Tarif ini perlu dipantau secara berkala karena bisa berubah sesuai kebijakan fiskal terbaru.
7. Rumus Gross Up PPh 21
Untuk menentukan tunjangan pajak agar nilai take home pay tetap sesuai, rumus umum yang digunakan adalah:
Tunjangan Pajak = (PKP × Tarif PPh) / (1 – Tarif PPh)
Perhitungan tahunan biasanya dilakukan bertingkat mengikuti lapisan PKP. Contoh formula yang digunakan:
- Lapisan 1: (PKP – 0) × 5/95 + 0
- Lapisan 2: (PKP – Rp47.500.000) × 15/85 + Rp2.500.000
- dan seterusnya sesuai tarif progresif.
Jika Anda menggunakan rumus gross up Excel, pastikan formula-nya mencerminkan perhitungan bertingkat seperti di atas agar sesuai peraturan perpajakan.
8. Rekap Gaji Kotor Setelah Gross Up
Langkah terakhir adalah menjumlahkan penghasilan bruto dengan tunjangan PPh 21 untuk memperoleh total gaji kotor sebenarnya. Nilai inilah yang akan digunakan dalam sistem payroll dan pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Anda bisa menggunakan kalkulator PPh 21 gross up untuk mempermudah proses ini, terutama jika berhadapan dengan pegawai tidak tetap atau pekerja lepas.
Bahkan, untuk kasus tertentu seperti gross up PPh 21 tenaga ahli atau kontrak khusus, sistem seperti HRIS KantorKu dapat mengotomatiskan semuanya dan memastikan kepatuhan pajak Anda tetap terjaga.
Langkah-Langkah Menghitung Gross Up PPh 21

Berikut langkah-langkah lengkap yang dapat Anda ikuti. Anda bisa menggunakan alat bantu seperti kalkulator PPh 21 gross up atau rumus gross up Excel, namun pemahaman manual tetap penting untuk proses validasinya:
1. Hitung Penghasilan Bruto Tahunan
Langkah awal dimulai dari menghitung total penghasilan karyawan dalam satu tahun. Caranya, kalikan gaji bulanan dengan 12.
Jika terdapat komponen tambahan seperti bonus tahunan atau THR, masukkan juga ke dalam perhitungan bruto tahunan.
Contoh:
Rp10.000.000 × 12 = Rp120.000.000/tahun
2. Hitung Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah pengurang sah atas penghasilan bruto. Besarnya 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimum Rp6.000.000 per tahun. Jika hasil perhitungan melebihi angka tersebut, maka yang digunakan adalah angka maksimalnya.
Contoh:
5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000
3. Hitung Penghasilan Neto
Setelah diketahui penghasilan bruto dan biaya jabatan, Anda dapat menghitung penghasilan neto dengan cara mengurangkan keduanya. J
ika karyawan juga membayar iuran pensiun atau jaminan hari tua sendiri, nilai tersebut juga dikurangkan.
Contoh:
Rp120.000.000 – Rp6.000.000 = Rp114.000.000
4. Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Langkah selanjutnya adalah mengurangkan penghasilan neto dengan PTKP sesuai status karyawan. Besaran PTKP dapat berbeda tergantung status kawin dan jumlah tanggungan. Untuk karyawan lajang tanpa tanggungan, PTKP adalah Rp54.000.000 per tahun.
Contoh:
Rp114.000.000 – Rp54.000.000 = Rp60.000.000 → inilah nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP).
5. Hitung Tunjangan Pajak (Gross Up)
Tahap ini merupakan inti dari perhitungan gross up. Anda perlu menentukan berapa besar pajak yang akan ditanggung oleh perusahaan.
Perhitungan menggunakan tarif progresif PPh 21 yang terbagi ke dalam beberapa lapisan, dan dilakukan dengan formula khusus:
Lapisan PKP | Rumus Tunjangan PPh 21 |
0–Rp47.500.000 | (PKP – 0) × 5/95 + 0 |
Rp47.500.000–Rp217.500.000 | (PKP – 47.500.000) × 15/85 + 2.500.000 |
Rp217.500.000–Rp405.000.000 | (PKP – 217.500.000) × 25/75 + 32.500.000 |
> Rp405.000.000 | (PKP – 405.000.000) × 30/70 + 95.000.000 |
Contoh:
PKP = Rp60.000.000 → berada pada lapisan kedua.
Tunjangan pajak = (60.000.000 – 47.500.000) × 15/85 + 2.500.000
= Rp4.647.059
6. Hitung Gaji Kotor Setelah Gross Up
Tambahkan tunjangan pajak tersebut ke penghasilan bruto awal untuk mengetahui total gaji kotor setelah skema gross up diterapkan.
Contoh:
Rp120.000.000 + Rp4.647.059 = Rp124.647.059/tahun
Atau per bulan: Rp10.387.255
Dengan bantuan kalkulator gaji gross up, angka ini semestinya dapat diperoleh secara otomatis dan efisien.
7. Hitung Ulang Biaya Jabatan & PKP dengan Gaji Baru
Karena gaji kotor telah berubah akibat penambahan tunjangan pajak, maka Anda perlu menghitung ulang biaya jabatan dan PKP agar hasil akhir konsisten dan valid.
Proses ini dapat dilakukan dalam bentuk iterasi beberapa kali, hingga nilai pajak yang dihitung setara dengan tunjangan yang diberikan.
8. Hitung Pajak Terutang dari Gaji Baru
Langkah ini berfungsi untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan pada gaji kotor baru benar-benar senilai dengan tunjangan pajak yang ditambahkan oleh perusahaan. Perhitungan menggunakan tarif PPh 21 sesuai lapisan PKP terkini yang berlaku dalam regulasi pajak.
9. Pastikan Pajak Ditanggung Sepenuhnya oleh Perusahaan
Tujuan akhir dari cara gross up PPh 21 adalah memastikan bahwa take home pay karyawan tetap, dan seluruh pajak yang timbul akibat penghasilan ditanggung oleh perusahaan.
Tunjangan pajak yang diberikan seharusnya sama dengan besarnya PPh 21 yang dibayar ke negara.
Ilustrasi:
Karyawan berstatus lajang dengan gaji Rp10 juta per bulan memiliki total penghasilan bruto tahunan Rp120 juta. Setelah dikurangi PTKP dan dihitung dengan skema gross up, tunjangan pajak yang perlu diberikan oleh perusahaan adalah sekitar Rp4.647.059 per tahun atau Rp387.255 per bulan.
Maka, total gaji kotor menjadi Rp10.387.255 per bulan. Pajak sebesar ini dipotong dan disetorkan oleh perusahaan, sementara karyawan tetap menerima Rp10 juta utuh sebagai take home pay.
Contoh Perhitungan Gross Up
Berikut adalah contoh perhitungan gross up PPh 21 secara mendalam, akurat, dan informatif berdasarkan aturan terkini di Indonesia:
Contoh Kasus
Seorang karyawan dengan gaji pokok Rp10.000.000 per bulan, status kawin tanpa tanggungan (K/0), dan PTKP sebesar Rp54.000.000 per tahun.
Tujuannya adalah menghitung gross up agar karyawan tetap menerima take home pay Rp10.000.000 per bulan setelah pajak dipotong oleh perusahaan.
Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto Tahunan
Gaji pokok tahunan = Rp10.000.000 × 12 = Rp120.000.000
Langkah 2: Hitung Biaya Jabatan
Biaya jabatan = 5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000 (maksimum yang diperbolehkan)
Langkah 3: Hitung Penghasilan Neto
Penghasilan neto = Rp120.000.000 – Rp6.000.000 = Rp114.000.000
Langkah 4: Kurangi dengan PTKP
PKP = Rp114.000.000 – Rp54.000.000 = Rp60.000.000
Langkah 5: Hitung Tunjangan Pajak (Gross Up)
Karena PKP Rp60.000.000 berada di lapisan kedua tarif pajak, digunakan rumus:
Rentang PKP Rp0 – Rp57.000.000 → (PKP – 0) × 5/95 + 0
Rentang PKP Rp57.000.001 – Rp218.500.000 → (PKP – 57.000.000) × 15/85 + Rp3.000.000
Untuk PKP Rp60.000.000:
Tunjangan Pajak = (60.000.000 – 57.000.000) × 15/85 + 3.000.000
= 3.000.000 × 15/85 + 3.000.000
= 529.412 + 3.000.000
= Rp3.529.412
Langkah 6: Hitung Gaji Kotor Setelah Gross Up
Total penghasilan bruto = Rp120.000.000 + Rp3.529.412 = Rp123.529.412
Langkah 7: Hitung Ulang Biaya Jabatan dan PKP untuk Gaji Kotor Baru
Biaya jabatan = 5% × Rp123.529.412 = Rp6.176.471 → dibatasi tetap Rp6.000.000
Penghasilan neto baru = Rp123.529.412 – Rp6.000.000 = Rp117.529.412
PKP baru = Rp117.529.412 – Rp54.000.000 = Rp63.529.412
Karena PKP berubah, tunjangan pajak perlu dihitung ulang. Proses ini dilakukan berulang hingga nilai pajak terutang setara dengan tunjangan yang diberikan (nilai stabil).
Langkah 8: Hitung Pajak Terutang (PPh 21)
Dengan PKP final, pajak dihitung menggunakan tarif progresif PPh 21. Pastikan jumlah pajak sesuai dengan tunjangan yang diberikan perusahaan, sehingga take home pay karyawan tetap Rp10.000.000 per bulan.
Tools atau Software untuk Hitung Gross Up PPh 21
Berikut adalah 4 tools atau software yang populer dan dapat digunakan untuk menghitung gross up PPh 21 di Indonesia:
1. Kalkulator Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Layanan kalkulator resmi dari DJP yang menyediakan fitur hitung PPh 21 dengan skema gross up secara online dan gratis. Cocok untuk perhitungan cepat dan sesuai regulasi terbaru.
Silakan melakukan perhitungan pada laman berikut: kalkulator.pajak.go.id/
2. Template Excel (Excel Spreadsheet)
Melalui Excel, Anda juga bisa memanfaatkan banyaknya template gross up PPh 21 yang dapat diunduh gratis dari berbagai situs pajak dan edukasi tanpa afiliasi ke penyedia software payroll tertentu.
3. Ortax Kalkulator PPh 21
Software selanjutnya salah satu tools adalah yang disediakan komunitas pajak Indonesia, yaitu Ortax. Tools ini cukup sering digunakan untuk simulasi perhitungan berbasis aturan terbaru.
Anda bisa coba perhitungannya di sini: kalkulator.ortax.org/yearly
4. KantorKu
Terakhir, Anda bisa juga menggunakan software HRIS dan payroll yang menyediakan fitur perhitungan PPh 21 termasuk skema gross up.
KantorKu dikenal karena user interface yang mudah digunakan dan fitur lengkap untuk manajemen karyawan dan payroll yang terintegrasi.
Keempat tools tersebut adalah yang paling banyak digunakan di perusahaan dan praktisi HR serta pajak di Indonesia untuk memudahkan perhitungan gross up PPh 21 secara akurat dan sesuai regulasi pajak terbaru.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Terbaru [+ Contoh & Rumusnya]
Hitung PPh 21 Gross Up Lebih Mudah dengan Software Payroll KantorKu
Menghitung PPh 21 dengan skema gross up, gross, atau nett bisa menjadi tantangan tersendiri, apalagi jika jumlah karyawan terus bertambah dan komponen penghasilan makin kompleks.
Alih-alih repot dengan rumus manual dan risiko salah hitung, sekarang Anda bisa memanfaatkan Software Payroll KantorKu yang sudah otomatis menghitung PPh 21 sesuai skema penggajian perusahaan Anda.
Dengan KantorKu, Anda dapat menghemat waktu sekaligus memastikan pelaporan pajak karyawan selalu akurat, patuh aturan, dan siap untuk dilaporkan ke DJP.
Yuk Coba Hitung Gross Up PPh 21 dengan Software Payroll KantorKu sekarang!

Related Articles

Perbedaan JHT dan JP: Manfaat dan Cara Klaimnya

Apa Itu Salary? – Arti, Komponen, Perbedaannya dengan Upah
