Cara Menghitung BPJS Kesehatan Karyawan Tetap & Kontrak sesuai PP

Simak cara menghitung BPJS Kesehatan karyawan tetap, kontrak, part-time sesuai PP. Pahami porsi iuran, batas maksimal & contoh perhitungannya.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 12 Februari 2026
Key Takeaways
BPJS Kesehatan wajib diikuti semua karyawan (tetap, kontrak, harian, part-time, TKA ≥6 bulan).
Iuran PPU sektor swasta sebesar 5% dari gaji per bulan.
Porsi iuran dibagi: 4% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan.
Komponen dasar hitung mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap (keluarga, jabatan, profesi).
Plafon gaji maksimal yang dihitung adalah Rp12.000.000 (iuran maksimal Rp600.000/bulan).

Berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2016, semua anggota perusahaan wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik itu karyawan tetap maupun kontrak. 

Kewajiban ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja selama mereka mengabdi di perusahaan. 

Mengingat besaran iurannya bergantung pada penghasilan individu dan melibatkan porsi tanggungan yang berbeda, Anda perlu memahami cara menghitung BPJS Kesehatan secara mendetail agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang merugikan kedua belah pihak.

Untuk itu, mari bahas lebih dalam tentang peraturan BPJS Kesehatan untuk perusahaan hingga cara menghitungnya!

Apa Itu BPJS Kesehatan dan Siapa yang Wajib Mengikuti?

BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan sosial yang diselenggarakan oleh negara untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk para pekerja. 

Bagi karyawan, program ini memastikan mereka mendapatkan pelayanan medis yang layak, di mana kelas kamar perawatan yang didapatkan nantinya akan disesuaikan dengan besaran upah yang dilaporkan.

Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011, setiap orang wajib menjadi peserta jaminan sosial. Adapun pihak-pihak yang dikenakan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dalam lingkup perusahaan adalah:

  • Karyawan Tetap (PKWTT): Seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja permanen dengan perusahaan.
  • Karyawan Kontrak (PKWT): Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, terutama yang masa kontraknya sudah berjalan di atas 3 bulan.
  • Karyawan Harian dan Paruh Waktu: Pekerja yang mendapatkan upah berdasarkan kehadiran harian selama memenuhi kriteria minimum upah untuk didaftarkan.
  • Tenaga Kerja Asing (TKA): Warga negara asing yang sudah bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan berturut-turut.

Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, terdapat risiko sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti izin mengikuti tender proyek 

Baca Juga: BPJS PBI Adalah: Keuntungan, Syarat Penerima, & Cara Daftarnya

Banner KantorKu HRIS
Hitung Gaji Sekaligus BPJS Kesehatan Otomatis!

KantorKu HRIS hadir dengan sistem otomatis untuk menarik data gaji dan membagi porsi 4% serta 1% secara presisi.

Dasar Hukum dan Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan

Pelaksanaan iuran BPJS Kesehatan di lingkungan perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjamin keadilan bagi pemberi kerja dan pekerja. 

Beberapa ketentuan yang mengatur jalannya program ini antara lain:

1. UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 34

UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 34 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

Negara bertanggung jawab mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat untuk memastikan martabat kemanusiaan tetap terjaga.

2. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Undang-undang No. 40 Tahun 2004 merupakan payung hukum utama yang mengatur jaminan kesehatan berdasarkan prinsip kegotongroyongan dan kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Regulasi ini mengatur tentang pembentukan BPJS sebagai badan hukum publik. Di dalamnya ditegaskan tugas BPJS untuk mendaftarkan peserta, mengumpulkan iuran, serta mengelola dana jaminan sosial secara transparan.

Komponen Gaji yang Menjadi Dasar Perhitungan BPJS Kesehatan

Setelah memahami aspek hukumnya, langkah teknis selanjutnya bagi HR adalah mengidentifikasi bagian dari penghasilan karyawan yang masuk dalam perhitungan. 

Sesuai dengan Perpres No. 75 Tahun 2019, berikut adalah komponen yang dikenakan perhitungan BPJS Kesehatan:

  • Gaji atau Upah Pokok: Gaji pokok merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan.
  • Tunjangan Keluarga: Ini adalah jenis tunjangan tetap yang diberikan perusahaan berdasarkan status pernikahan atau jumlah anak karyawan.
  • Tunjangan Jabatan atau Umum: Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan penghasilan yang diberikan karena posisi atau tanggung jawab spesifik yang diemban karyawan.
  • Tunjangan Profesi & Kinerja: Tunjangan profesi dan kinerja meliputi tambahan penghasilan berbasis keahlian khusus atau pencapaian target kerja.

Baca Juga: 13 Jenis Tunjangan Karyawan, Contoh serta Aturan Perhitungan sesuai UU 

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Bagi kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor swasta, besaran iuran yang berlaku adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. 

Namun, iuran ini ditanggung oleh pihak perusahaan maupun karyawan dengan besaran:

  • 4% dibayar oleh Pemberi Kerja (Perusahaan): Ini merupakan kontribusi perusahaan di atas gaji yang diterima karyawan.
  • 1% dibayar oleh Peserta (Karyawan): Dipotong langsung dari gaji bulanan karyawan.

Untuk menjaga keadilan dalam perhitungan iuran BPJS kesehatan, terdapat batasan dasar perhitungan iuran paling tinggi yang perlu Anda ketahui, yaitu Rp12.000.000

Artinya, jika karyawan Anda memiliki gaji Rp15.000.000, iuran 5% tersebut tetap dihitung dari angka maksimal Rp12.000.000 (Iuran maksimal per orang adalah Rp600.000 per bulan).

Namun jika gaji karyawan di bawah UMK/UMP, maka perhitungan tetap akan mengacu pada UMK/UMP yang berlaku.

Banner KantorKu HRIS
Hitung Gaji Sekaligus BPJS Kesehatan Otomatis!

KantorKu HRIS hadir dengan sistem otomatis untuk menarik data gaji dan membagi porsi 4% serta 1% secara presisi.

Cara Menghitung BPJS Kesehatan Karyawan

Pada dasarnya, cara menghitung BPJS Kesehatan bagi karyawan memiliki skema yang seragam, terlepas dari apa pun status kepegawaiannya selama karyawan tersebut termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).

Adapun rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:

Total Iuran BPJS Kesehatan = 5% x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Dari total 5% tersebut, pembagiannya adalah:

  • Tanggungan Perusahaan (4%): 4% x Gaji Dasar
  • Potongan Karyawan (1%): 1% x Gaji Dasar

Agar Anda tidak bingung dalam menerapkannya di berbagai kondisi, simak contoh-contoh perhitungan berikut ini:

1. Cara Menghitung BPJS Kesehatan Karyawan Tetap

Karyawan tetap biasanya memiliki komponen gaji yang stabil setiap bulannya. Perhitungannya cukup dilakukan sekali selama tidak ada perubahan kompensasi.

Contoh Kasus:

Andi adalah karyawan tetap di sebuah perusahaan di Jakarta dengan Gaji Pokok Rp7.000.000 dan Tunjangan Tetap Rp1.000.000. Total gaji Andi adalah Rp8.000.000.

Cara Menghitung:

  • Total Iuran: 5%x Rp8.000.000 = Rp400.000
  • Beban Perusahaan (4%): 4% x Rp8.000.000 = Rp320.000
  • Potongan Gaji Andi (1%): 1% x Rp8.000.000 = Rp80.000

Perusahaan wajib membayar Rp320.000 dan gaji Andi akan dipotong sebesar Rp80.000 setiap bulannya untuk iuran BPJS Kesehatan.

2. Cara Menghitung BPJS Kesehatan Karyawan Kontrak (PKWT)

Bagi karyawan PKWT, kewajiban kepesertaan muncul jika masa kontraknya sudah berjalan di atas 3 bulan. Dasar perhitungannya pun tetap sama dengan karyawan tetap.

Contoh Kasus:

Budi bekerja sebagai karyawan kontrak dengan total gaji (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) sebesar Rp5.000.000 per bulan.

Cara Menghitung:

  • Total Iuran: 5% x Rp5.000.000 = Rp250.000
  • Beban Perusahaan (4%): 4% x Rp5.000.000 = Rp200.000
  • Potongan Gaji Budi (1%): 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000

Untuk karyawan kontrak seperti Budi, perusahaan menanggung Rp200.000 dan Budi membayar Rp50.000 melalui potong gaji.

3. Cara Menghitung BPJS Kesehatan untuk Karyawan Harian dan Paruh Waktu

Untuk karyawan harian atau paruh waktu (part-time), iuran tetap dihitung dari upah sebulan. Jika upah sebulan di bawah UMK, maka dasar perhitungan yang digunakan tetap nilai UMK yang berlaku.

Contoh Kasus:

Citra adalah karyawan paruh waktu dengan upah total dalam sebulan Rp3.500.000. Namun, UMK di wilayah tersebut adalah Rp4.500.000. Maka, perhitungan merujuk pada nilai UMK.

Cara Menghitung:

  • Dasar Perhitungan: Rp4.500.000 (Sesuai UMK)
  • Beban Perusahaan (4%): 4% x Rp4.500.000 = Rp180.000
  • Potongan Gaji Citra (1%): 1% x Rp4.500.000 = Rp45.000

Meskipun gaji Citra Rp3,5 juta, iuran tetap dihitung berdasarkan UMK sehingga perusahaan membayar Rp180.000 dan Citra membayar Rp45.000.

4. Cara Menghitung BPJS Kesehatan untuk Karyawan dengan Perubahan Gaji

Dalam dunia HR, sering kali terjadi kenaikan gaji atau promosi di tengah tahun. Jika ini terjadi, Anda harus segera melakukan penyesuaian dasar iuran pada sistem payroll.

Contoh Kasus:

Deni mendapatkan kenaikan jabatan sehingga gajinya naik dari Rp10.000.000 menjadi Rp14.000.000. Karena Rp14 juta sudah melewati plafon, maka dasar perhitungannya maksimal di angka Rp12.000.000.

Cara Menghitung:

  • Dasar Perhitungan: Rp12.000.000 (Maksimal plafon)
  • Beban Perusahaan (4%): 4% x Rp12.000.000 = Rp480.000
  • Potongan Gaji Deni (1%): 1% x  Rp12.000.000 = Rp120.000

Setelah kenaikan gaji, iuran Deni dikunci pada angka maksimal plafon dengan porsi perusahaan Rp480.000 dan porsi Deni Rp120.000.

Waktu Pemotongan dan Penyetoran Iuran oleh HRD

Proses administrasi iuran ini biasanya dilakukan mengikuti siklus penggajian perusahaan atau tanggal cutoff absensi. 

Namun, dari sisi regulasi, perusahaan memiliki kewajiban untuk menyetorkan iuran tersebut ke rekening BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan

Keterlambatan pembayaran tidak hanya mengaktifkan risiko denda bagi perusahaan, tetapi juga dapat menyebabkan status kepesertaan karyawan menjadi non-aktif sehingga mereka tidak bisa menggunakan layanan kesehatan saat dibutuhkan.

Baca Juga: Denda Perusahaan Tidak Patuh Ketenagakerjaan: Risiko, Sanksi, dan Solusi 

Integrasi Perhitungan BPJS Kesehatan dengan Payroll 

Melakukan perhitungan BPJS Kesehatan secara manual menggunakan spreadsheet tentu berisiko tinggi terhadap kesalahan input, terutama jika jumlah karyawan terus bertambah. 

Kabar baiknya, Anda bisa menggunakan software payroll untuk menghitung besaran potongan BPJS Kesehatan karyawan secara otomatis. 

Jika Anda menggunakan sistem payroll, langkah-langkahnya perhitungannya menjadi seperti:

  1. Sistem secara otomatis menarik dan menjumlahkan data gaji pokok serta tunjangan tetap dari profil karier karyawan sebagai dasar perhitungan iuran.
  2. Selanjutnya, sistem langsung mengunci perhitungan pada plafon maksimal Rp12 juta jika gaji karyawan melebihi batas tersebut.
  3. Sistem akan membagi total iuran menjadi dua porsi, yaitu 4% yang menjadi tanggungan perusahaan dan 1% yang dibebankan kepada karyawan.
  4. Rincian potongan 1% tersebut akan langsung tertera pada slip gaji digital karyawan secara otomatis tanpa input manual.
  5. Jika terjadi perubahan regulasi, sistem akan diperbarui oleh provider layanan sehingga Anda tidak perlu konfigurasi ulang.

Jika ingin merasakan kemudahan tersebut, Anda bisa menggunakan KantorKu HRIS! Aplikasi ini memiliki integrasi payroll yang memungkinkan Anda untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan secara otomatis setiap bulan. 

Dashboard Payroll KantorKu HRIS

Adapun fitur unggulan KantorKu HRIS meliputi:

  • Payroll & BPJS Terintegrasi: KantorKu HRIS dapat menghitung gaji, iuran BPJS Kesehatan, dan Ketenagakerjaan secara otomatis sesuai batas atas dan batas bawah regulasi terbaru.
  • Manajemen Data Karyawan: Sistem akan mencatat status kontrak, jumlah anggota keluarga tertanggung, hingga riwayat kepesertaan jaminan sosial dalam satu dasbor.
  • Employee Self Service (ESS): Karyawan dapat melihat rincian potongan BPJS mereka secara mandiri melalui aplikasi mobile.
  • Laporan & Analitik: Sistem bisa menghasilkan laporan iuran bulanan yang siap digunakan untuk keperluan audit maupun pelaporan ke portal SIPP BPJS dengan cepat.

Sekarang saatnya tinggalkan cara lama dan manfaatkan KantorKu HRIS supaya perhitungan BPJS Kesehatan bisa selesai otomatis tanpa membuang-buang waktu Anda.

Ingin coba menghitung iuran BPJS Kesehatan di aplikasi ini? Silakan book demo gratis hari ini!

Banner KantorKu HRIS
Hitung Gaji Sekaligus BPJS Kesehatan Otomatis!

KantorKu HRIS hadir dengan sistem otomatis untuk menarik data gaji dan membagi porsi 4% serta 1% secara presisi.

kantorku hris

Referensi:

Iuran BPJS Kesehatan Non Penerima Bantuan Iuran | BPK

Bagikan

Related Articles

cara hitung roi

Cara Hitung ROI & Contoh Perhitungannya di Perusahaan

Cara hitung ROI adalah menghitung keuntungan bersih dibanding total biaya. Sudahkah investasi Anda benar-benar untung? Cek rumusnya!
13 Februari 2026
cara menghitung roa

4 Cara Menghitung ROA, Rumus, & Indikatornya

Cara menghitung ROA adalah ketika rumus laba bersih ÷ total aset ×100%, lengkap dengan contoh dan cara membaca persentasenya.
13 Februari 2026
cara menghitung kompensasi

Cara Menghitung Kompensasi Karyawan, Rumus, & Contoh Perhitungan

Pelajari cara menghitung kompensasi karyawan tetap & PKWT sesuai UU Cipta Kerja 2026. Hitung gaji, bonus, & BPJS akurat.
13 Februari 2026