Contoh Perhitungan PPh 21 Suami Istri Bekerja & Ketentuannya sesuai UU
Simak panduan HR dalam menghitung PPh 21 suami istri bekerja sesuai status KK, PH, & MT. Pahami simulasi perhitungannya di sini!
Table of Contents
- Peraturan Pajak Suami Istri
- Memahami Kode Status PTKP Suami Istri
- Apa Keuntungan Menggabung Penghasilan Istri yang Bekerja?
- Mungkinkah Suami Istri Melakukan Kewajiban Pajak yang Terpisah?
- Contoh Perhitungan PPH 21 Skenario 1: NPWP Digabung (Paling Umum & Menguntungkan)
- Skenario 2: NPWP Terpisah (PH atau MT)
- Tips Mengelola Pajak Suami Istri
- Kelola Perhitungan Pajak Karyawan secara Praktis dengan KantorKu HRIS
Table of Contents
- Peraturan Pajak Suami Istri
- Memahami Kode Status PTKP Suami Istri
- Apa Keuntungan Menggabung Penghasilan Istri yang Bekerja?
- Mungkinkah Suami Istri Melakukan Kewajiban Pajak yang Terpisah?
- Contoh Perhitungan PPH 21 Skenario 1: NPWP Digabung (Paling Umum & Menguntungkan)
- Skenario 2: NPWP Terpisah (PH atau MT)
- Tips Mengelola Pajak Suami Istri
- Kelola Perhitungan Pajak Karyawan secara Praktis dengan KantorKu HRIS
HR perlu memahami contoh perhitungan PPh 21 suami istri bekerja, karena status perpajakan karyawan berpengaruh langsung pada akurasi pemotongan pajak gaji karyawan.
Status pajak suami istri menentukan besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang digunakan dalam perhitungan PPh 21 tahunan.
Secara aturan, PPh 21 dikenakan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, dengan mekanisme pemotongan masa yang kini disederhanakan melalui Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Namun, perhitungan akhir PPh terutang tahunan tetap bergantung pada status perpajakan keluarga.
Pada praktiknya, terdapat tiga skenario utama yang memengaruhi perhitungan, yaitu NPWP Gabung (KK), Hidup Berpisah/Pisah Harta (HB/PH), dan Memilih Terpisah atau Manajemen Terpisah (MT).
Mari pahami lebih lanjut contoh perhitungannya di bawah ini!
Peraturan Pajak Suami Istri

Sebelum membahas contoh perhitungan PPh 21 suami istri bekerja, HR maupun karyawan perlu tahu landasan peraturan pajak suami istri yang berlaku di Indonesia.
Sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga penghasilan suami dan istri memiliki perlakuan khusus dalam pengenaan pajak.
Berikut aturan-aturannya:
1. Penghasilan Suami Istri pada Prinsipnya Digabung
Dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, dijelaskan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan pengenaan pajak, dan kewajiban perpajakan dijalankan oleh kepala keluarga, yaitu suami.
Artinya:
- Keluarga dipandang sebagai satu unit ekonomi
- NPWP keluarga berada atas nama suami
- Penghasilan istri dianggap sebagai bagian dari penghasilan keluarga
- Apabila istri bekerja dan tidak memilih skema tertentu, maka penghasilan istri pada dasarnya digabung dengan penghasilan suami dalam perhitungan pajak tahunan.
2. Penghasilan Istri Tidak Digabung Jika Memenuhi Syarat Tertentu
Masih dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, di dalamnya dijelaskan meski prinsip umumnya digabung, penghasilan istri dapat tidak digabung dengan penghasilan suami apabila memenuhi seluruh syarat berikut:
- Istri hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja
- Penghasilan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami
- Penghasilan istri telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja
Dalam kondisi ini:
- Pajak atas penghasilan istri dianggap final secara administratif
- Penghasilan istri tidak dihitung ulang dalam PKP suami
- Penghasilannya cukup dilaporkan di lampiran SPT Tahunan suami, bukan di kolom penghasilan utama
Inilah dasar mengapa banyak pasangan memilih NPWP gabung, karena lebih sederhana dan minim risiko kurang bayar.
3. Suami Istri Boleh Menjalankan Pajak Secara Terpisah
Di dalam pasal 8 ayat (2) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 juga diatur bahwa terdapat opsi agar suami istri tidak digabung secara pajak, dengan tiga kondisi berikut:
- Hidup Berpisah (HB): Jika suami istri telah bercerai berdasarkan putusan pengadilan, maka:
- Pajak dikenakan secara terpisah
- Masing-masing wajib lapor SPT sendiri
- Tanggungan anak mengikuti kesepakatan atau putusan hakim
- Pisah Harta (PH): Jika terdapat perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan, maka:
- Suami dan istri memiliki NPWP masing-masing
- Pajak dihitung secara proporsional atas penghasilan gabungan
- Masing-masing tetap wajib lapor SPT Tahunan
- Memilih Terpisah (MT): Jika istri secara sukarela memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri meskipun tidak ada perjanjian pisah harta, maka:
- Istri wajib memiliki NPWP sendiri
- Pajak suami istri dihitung kembali secara gabungan
- PPh terutang dibagi sesuai proporsi penghasilan
Skema PH dan MT inilah yang dalam praktik sering menimbulkan kurang bayar di SPT Tahunan, terutama setelah integrasi data melalui Coretax.
4. Pajak Suami Istri Terpisah Dihitung Secara Proporsional
Pasal 8 ayat (3) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mengatur jika suami istri memilih status PH atau MT, maka:
- Penghasilan neto suami dan istri digabung terlebih dahulu
- Pajak terutang dihitung atas penghasilan gabungan tersebut
- Pajak kemudian dibagi secara proporsional sesuai perbandingan penghasilan masing-masing
Akibatnya, meskipun PPh 21 istri sudah dipotong oleh perusahaan, tetap bisa muncul:
- PPh kurang bayar saat SPT Tahunan
- Kewajiban angsuran PPh Pasal 25 di tahun berikutnya
Inilah alasan utama mengapa HR perlu mengedukasi karyawan terkait risiko NPWP terpisah, khususnya bagi pasangan yang sama-sama bekerja sebagai karyawan.
Baca Juga: Potongan Pajak Gaji PPh 21: Jenis & Cara Hitung sesuai Skema TER Terbaru
KantorKu HRIS menghitung seluruh pajak berdasarkan database karyawan. Cepat dan akurat!
Memahami Kode Status PTKP Suami Istri
Pajak sering dipandang sebagai kewajiban yang rumit, terutama bagi pasangan suami istri yang keduanya memiliki penghasilan.
Oleh karena itu, baik HR maupun karyawan perlu memahami cara perhitungan PPh 21 bagi suami istri bekerja untuk memastikan efisiensi finansial keluarga.
Sebelum menghitung, Anda perlu tahu kode status yang dimiliki, apakah:
- KK (Kepala Keluarga): Pajak suami dan istri digabung, di mana istri menggunakan NPWP suami untuk administrasi pajaknya.
- HB (Hidup Berpisah): Status untuk suami istri yang telah sah bercerai berdasarkan putusan pengadilan.
- PH (Pisah Harta): Kondisi di mana suami istri memiliki perjanjian tertulis mengenai pemisahan harta dan penghasilan.
- MT (Manajemen Terpisah): Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri atau memiliki NPWP sendiri tanpa adanya perjanjian PH.
Apa Keuntungan Menggabung Penghasilan Istri yang Bekerja?

Menggabungkan penghasilan istri yang bekerja dengan NPWP suami cenderung lebih menguntungkan karena dapat meminimalisir potensi pajak kurang bayar.
Dengan penggabungan ini, penghasilan istri dari satu pemberi kerja dianggap final sehingga tidak perlu dihitung ulang dengan tarif progresif saat pelaporan tahunan.
1. Pemotongan Pajak yang Lebih Efisien
Penggabungan NPWP membuat perhitungan PTKP menjadi lebih sederhana, biasanya menggunakan status K/0 atau sesuai jumlah tanggungan.
Penghasilan istri yang sudah dipotong pajak oleh kantornya dianggap selesai dan cukup dilaporkan pada lampiran SPT suami tanpa perlu digabung untuk mencari tarif baru.
Hal ini mencegah terjadinya lonjakan nilai pajak terutang yang sering terjadi pada status pajak terpisah.
Baca Juga: 3 Contoh Cara Menghitung PTKP beserta Aturan & Besaran Saat Ini!
2. Pilihan Tarif Pajak yang Lebih Menguntungkan
Dengan NPWP gabungan, Anda terhindar dari pengenaan tarif progresif yang lebih tinggi akibat akumulasi dua penghasilan besar.
Jika NPWP dipisah, total penghasilan suami dan istri harus dijumlahkan terlebih dahulu untuk dihitung pajaknya secara proporsional, yang seringkali menyeret total pendapatan ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.
Gabungan NPWP memastikan setiap penghasilan tetap berada pada koridor perhitungan yang paling efisien sesuai aturan yang berlaku.
3. Mudah dalam Pengelolaan Administrasi Pajak
Pasangan suami istri hanya perlu mengelola satu laporan SPT Tahunan saja, yaitu atas nama suami sebagai Kepala Keluarga.
Istri tidak lagi memiliki kewajiban untuk lapor SPT secara mandiri setiap tahunnya, sehingga beban administratif keluarga berkurang signifikan.
Selain itu, seluruh aset dan kewajiban keluarga tercatat secara terpusat dalam satu identitas pajak, memudahkan pemantauan kekayaan dari tahun ke tahun.
Mungkinkah Suami Istri Melakukan Kewajiban Pajak yang Terpisah?
Ya, sangat mungkin bagi suami istri untuk melakukan kewajiban pajak secara terpisah di Indonesia.
Hal ini diakomodasi melalui status perpajakan yang memungkinkan istri memiliki NPWP sendiri dan melaporkan penghasilannya secara mandiri.
Berikut adalah beberapa kondisi dan konsekuensi jika memilih kewajiban pajak terpisah:
1. Status PH dan MT
Suami istri bisa memilih status Pisah Harta (PH) jika ada perjanjian resmi, atau Manajemen Terpisah (MT) jika istri ingin memenuhi kewajiban pajaknya sendiri tanpa perjanjian khusus.
2. Penghitungan Pajak Proporsional
Jika memilih terpisah, penghasilan neto suami dan istri akan digabung terlebih dahulu untuk dihitung total PPh terutangnya, kemudian dibagi secara proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan masing-masing.
3. PTKP yang Berbeda
Dalam status terpisah, suami menggunakan PTKP K/I/(jumlah tanggungan), sedangkan istri menggunakan PTKP TK/0 (Tidak Kawin tanpa tanggungan) dalam perhitungan sementara di pemberi kerja, tetapi pada akhirnya akan dikonsolidasikan dalam penghitungan SPT Tahunan.
4. Risiko Kurang Bayar
Memilih pajak terpisah sering kali menyebabkan status “Kurang Bayar” pada SPT Tahunan karena adanya penggabungan penghasilan yang membuat tarif progresif meningkat, tetapi nilai kredit pajak (potongan kantor) tidak mencukupi total beban pajak baru tersebut.
Contoh Perhitungan PPH 21 Skenario 1: NPWP Digabung (Paling Umum & Menguntungkan)

Skenario NPWP digabung adalah kondisi paling umum, terutama apabila istri hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan seluruh pajaknya telah dipotong PPh 21.
Sejak implementasi Coretax, DJP kini lebih mudah mengidentifikasi hubungan suami-istri sebagai satu unit keluarga.
Karena itu, bagi pasangan karyawan, penggabungan NPWP justru membantu meminimalkan risiko perhitungan ulang pajak yang dapat menimbulkan kurang bayar saat SPT Tahunan.
Contoh Kasus
Suami dan istri sama-sama bekerja sebagai karyawan dan tidak memiliki perjanjian pisah harta. Istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja, sehingga memenuhi syarat NPWP digabung.
Data Penghasilan Tahunan:
- Penghasilan neto suami: Rp300.000.000
- Penghasilan neto istri: Rp120.000.000
- Status keluarga: Kawin, istri bekerja, 2 anak (K/I/2)
1. Menentukan PTKP
PTKP berdasarkan ketentuan:
- WP Orang Pribadi: Rp54.000.000
- Tambahan kawin: Rp4.500.000
- Tanggungan 2 anak: 2 × Rp4.500.000 = Rp9.000.000
Total PTKP K/I/2 = Rp67.500.000
Dalam skema NPWP digabung, PTKP hanya digunakan oleh suami sebagai pelapor SPT Tahunan.
2. Menghitung PKP Suami
Karena NPWP digabung:
- Penghasilan istri tidak digabung ulang ke PKP suami
- Pajak istri dianggap final di level perusahaan
PKP Suami:
Rp300.000.000 – Rp67.500.000 = Rp232.500.000 (PKP dibulatkan ke ribuan → Rp232.500.000)
3. Perhitungan PPh 21 Suami (Tarif Progresif)
Perhitungan PPh 21 tahunan suami:
- 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% × Rp172.500.000 = Rp25.875.000
Total PPh 21 Suami = Rp28.875.000 per tahun
Pajak ini sudah dipotong bulanan oleh perusahaan selama tahun berjalan.
4. Perlakuan Pajak Istri
- PPh 21 istri dipotong langsung oleh perusahaan
- Tidak digabung ke PKP suami
- Tidak dikreditkan di SPT Tahunan
- Dianggap final secara administratif
Artinya, pajak istri selesai di level payroll, tanpa risiko koreksi saat pelaporan.
5. Dampak pada SPT Tahunan
Karena:
- PPh 21 suami sudah sesuai perhitungan
- Pajak istri tidak perlu dikreditkan
- Tidak ada selisih pajak
Maka:
- SPT Tahunan suami umumnya NIHIL
- Tidak terjadi kurang bayar
- Administrasi pajak lebih sederhana dan minim risiko
Baca Juga: PPh 21 Tanpa NPWP: Aturan, Metode, & Cara Hitungnya
KantorKu HRIS menghitung seluruh pajak berdasarkan database karyawan. Cepat dan akurat!
Skenario 2: NPWP Terpisah (PH atau MT)
Berbeda dengan NPWP gabung, pada skema NPWP terpisah (baik Pisah Harta/PH maupun Memilih Terpisah/MT), suami dan istri masing-masing memiliki NPWP aktif dan wajib melaporkan SPT Tahunan sendiri-sendiri.
Meski secara administrasi terpisah, perhitungan pajaknya tetap digabung terlebih dahulu, lalu dibagi secara proporsional.
Contoh Kasus
Contoh berikut menggambarkan pasangan karyawan yang sama-sama bekerja pada satu pemberi kerja.
Data Penghasilan Tahunan:
- Penghasilan neto suami: Rp240.000.000
- Kredit PPh 21 suami: Rp20.550.000
- Penghasilan neto istri: Rp144.000.000
- Kredit PPh 21 istri: Rp7.500.000
- Tanggungan: 1 anak
Karena memilih PH atau MT, maka:
- Penghasilan suami dan istri digabung terlebih dahulu
- PPh terutang dihitung atas penghasilan gabungan
- Pajak dibagi kembali berdasarkan proporsi penghasilan masing-masing
- Suami dan istri tetap melaporkan SPT Tahunan sendiri-sendiri
Dampak Pajak
Dalam praktiknya, skema ini sering menimbulkan:
- Kurang bayar pada SPT Tahunan, meskipun PPh 21 sudah dipotong perusahaan
- PKP menjadi lebih besar karena seluruh penghasilan masuk perhitungan
- Penghasilan gabungan dapat masuk ke lapisan tarif progresif yang lebih tinggi
Dari simulasi Ortax, selisih PPh terutang antara NPWP gabung dan NPWP terpisah dapat mencapai belasan juta rupiah dalam satu tahun pajak.
Hal ini terjadi bukan karena salah potong oleh perusahaan, tetapi karena mekanisme proporsional PH-MT sesuai Pasal 8 UU PPh.
Tips Mengelola Pajak Suami Istri
Dengan diberlakukannya sistem Coretax, pengelolaan pajak suami istri di Indonesia kini dapat dilakukan lebih efisien karena DJP memandang keluarga sebagai satu unit ekonomi.
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak suami istri, berikut tips yang bisa Anda gunakan:
1. Pahami Status Pajak Karyawan
Sejak proses onboarding, HR perlu memastikan status pajak karyawan tercatat dengan jelas, apakah NPWP gabung, PH, atau MT. Kesalahan di tahap awal dapat berdampak pada perhitungan PPh 21 sepanjang tahun berjalan.
2. Identifikasi Sumber Penghasilan Pasangan
HR perlu mengetahui apakah pasangan karyawan memiliki satu atau lebih pemberi kerja. Jika pasangan hanya memiliki satu sumber penghasilan, penggabungan NPWP sering kali lebih efisien secara pajak..
3. Waspadai Risiko PH-MT Pasca Coretax
Dengan implementasi Coretax, pasangan yang memiliki NPWP terpisah dapat otomatis dikategorikan sebagai PH–MT. Klasifikasi ini berisiko menimbulkan selisih pajak dan potensi kurang bayar pada SPT Tahunan.
4. Lakukan Simulasi Perhitungan Pajak
Sebelum menentukan status pajak, sebaiknya dilakukan simulasi antara skema gabungan dan terpisah. Perbandingan ini membantu karyawan memahami konsekuensi pajak dari setiap pilihan.
5. Update Data Keluarga secara Berkala
Perubahan status menikah, jumlah tanggungan, atau pilihan skema pajak harus segera diperbarui dalam sistem. Data yang tidak diperbarui berisiko menyebabkan pemotongan PPh 21 tidak sesuai ketentuan.
6. Edukasi Karyawan Terkait PTKP
Masih banyak karyawan yang belum memahami bahwa status K/0, K/1, atau K/I berpengaruh langsung pada besaran PTKP. Edukasi singkat dari HR dapat membantu karyawan memahami komponen pajaknya sendiri.
7. Gunakan Sistem Terintegrasi
Pengelolaan status pajak secara manual sangat rentan terhadap kesalahan input dan inkonsistensi data.
Dengan adanya software payroll yang terintegrasi, Anda dapat menyatukan data keluarga, status pajak, dan perhitungan PPh 21 secara otomatis. Hasilnya, proses menjadi lebih akurat,.
Kelola Perhitungan Pajak Karyawan secara Praktis dengan KantorKu HRIS
Bagi HR, tantangan terbesar dalam mengelola pajak karyawan adalah memastikan perhitungannya bebas kesalahan.
Proses manual sangat rentan eror, apalagi jika status pajaknya beragam, seperti kasus suami istri bekerja.
Kabar baiknya, perhitungan pajak gaji karyawan bisa lebih mudah dan otomatis dengan software payroll dari KantorKu HRIS.

Dengan KantorKu HRIS, pajak PPh 21 dihitung otomatis dan langsung dipotong dari gaji. Berikut fitur lengkapnya:
- Perhitungan PPh 21 otomatis sesuai regulasi terbaru dan TER
- Database karyawan yang terintegrasi dengan sistem payroll
- Slip gaji digital yang otomatis dibuat dan dikirim ke karyawan
- Transfer gaji massal ke berbagai bank dengan sekali klik
- Dashboard analitik untuk melihat pengelolaan kas payroll
Tidak perlu lagi khawatir salah hitung atau tertinggal aturan pajak. Book demo gratis sekarang untuk mulai mengelola payroll dan pajak gaji karyawan secara praktis.
KantorKu HRIS menghitung seluruh pajak berdasarkan database karyawan. Cepat dan akurat!
Referensi:
Related Articles
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Terbaru 2026 [+ Contoh & Rumusnya]
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan & Cara Lapornya untuk 1770 SS, 1770 S, 1770, 1771
