15 Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan, PKWT, PKWTT, & Magang [+Template]
Tanpa surat perjanjian kerja yang benar, HRD berisiko sengketa & sanksi hukum. Cek contoh surat perjanjian kerja PKWT, PKWTT, hingga magang.
Table of Contents
- Apa itu Surat Perjanjian Kerja?
- Dasar Hukum Surat Perjanjian Kerja
- Jenis-jenis Surat Perjanjian Kerja
- Struktur Surat Perjanjian Kerja
- Langkah-langkah Membuat Surat Perjanjian Kerja
- Contoh Surat Perjanjian Kerja
- Download Contoh Surat Perjanjian Kerja
- Lakukan Self-Onboarding Data Karyawan dengan KantorKu HRIS
Table of Contents
- Apa itu Surat Perjanjian Kerja?
- Dasar Hukum Surat Perjanjian Kerja
- Jenis-jenis Surat Perjanjian Kerja
- Struktur Surat Perjanjian Kerja
- Langkah-langkah Membuat Surat Perjanjian Kerja
- Contoh Surat Perjanjian Kerja
- Download Contoh Surat Perjanjian Kerja
- Lakukan Self-Onboarding Data Karyawan dengan KantorKu HRIS
Contoh surat perjanjian kerja adalah dokumen wajib yang menentukan sah atau tidaknya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
Tanpa perjanjian kerja yang jelas, HRD berisiko menghadapi sengketa ketenagakerjaan, kesalahan status karyawan (PKWT/PKWTT), hingga sanksi hukum akibat pelanggaran UU Ketenagakerjaan.
Faktanya, masih banyak HR yang menggunakan template lama atau surat perjanjian kerja yang tidak lagi relevan dengan regulasi terbaru. Kesalahan kecil seperti durasi kontrak, klausul perpanjangan, atau hak dan kewajiban yang tidak tertulis, bisa berujung pada tuntutan hukum dan kerugian perusahaan.
Menurut laporan World Bank, mayoritas pekerja di Indonesia tidak memiliki kontrak kerja tertulis atau bekerja di sektor informal, di mana sekitar 92,1% tenaga kerja Indonesia tidak terlindungi kontrak formal dan lebih bergantung pada pekerjaan informal atau bukan hubungan kerja formal.
Melalui artikel ini, Anda akan menemukan contoh surat perjanjian kerja yang benar, lengkap, dan siap digunakan, mulai dari karyawan tetap, kontrak (PKWT), freelance, proyek, hingga magang. Setiap contoh disusun dengan struktur yang jelas dan mudah disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Pastikan Anda tidak melewatkan satu bagian pun, karena satu klausul yang terlewat bisa menjadi celah hukum di kemudian hari.
Apa itu Surat Perjanjian Kerja?
Surat perjanjian kerja adalah dokumen legal yang mengikat antara pengusaha dan pekerja, yang memuat syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban masing-masing pihak.
Dalam dunia profesional, dokumen surat perjanjian kerja dapat berfungsi sebagai kompas moral dan hukum yang memastikan setiap interaksi kerja memiliki landasan yang jelas. Kontrak kerja yang transparan secara signifikan meningkatkan kepuasan kerja dan retensi karyawan karena adanya kepastian hukum sejak awal.
Tanpa adanya contoh surat perjanjian kerja yang baku dan sah, perusahaan Anda berisiko menghadapi komplikasi hukum yang bisa memakan biaya besar.
Berikut adalah beberapa fungsi utama dari surat tersebut:
- Legalitas Hubungan: Menjadi bukti autentik adanya hubungan kerja.
- Perlindungan Hak: Menjamin karyawan mendapatkan haknya sesuai regulasi pemerintah.
- Kepastian Operasional: Menjelaskan cakupan tugas agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab.
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
Dasar Hukum Surat Perjanjian Kerja
Secara umum, Surat Perjanjian Kerja (baik untuk karyawan tetap, kontrak, maupun tenaga lepas) mengacu pada payung hukum utama sebagai berikut:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) khususnya Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian (kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal) serta Pasal 1338 yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan dasar utama yang mengatur hubungan kerja, hak, dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja.
3. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) mengatur perubahan beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pesangon.
4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 mengatur secara spesifik tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sangat relevan untuk Perjanjian Freelance, terutama Pasal 36 yang menjelaskan bahwa kecuali diperjanjikan lain, pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja adalah pihak yang membuat ciptaan tersebut.
Jenis-jenis Surat Perjanjian Kerja
Setelah mengetahui dasar hukum dan struktur dari surat perjanjian kerja, berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis perjanjian kerja yang wajib Anda ketahui:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak)
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
- Durasi: Dibatasi oleh jangka waktu maksimal 5 tahun menurut UU Cipta Kerja, atau selesainya suatu pekerjaan.
- Karakteristik: Pekerjaan bersifat musiman, sekali selesai, atau produk baru yang masih dalam penjajakan.
- Kompensasi: Di akhir masa kontrak, pekerja PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai masa kerja yang telah dijalani.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Permanen)
PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
- Durasi: Tidak dibatasi waktu, berlaku sampai usia pensiun atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Masa Percobaan: Dapat mensyaratkan masa percobaan (probation) paling lama 3 bulan. Selama masa ini, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.
- Perlindungan: Memiliki perlindungan hak yang lebih ketat terkait pesangon dan prosedur PHK jika dibandingkan dengan PKWT.
3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu & Freelance
Ini adalah kategori untuk hubungan kerja dengan jam kerja atau volume kerja yang lebih fleksibel.
- Paruh Waktu (Part-Time): Pekerja bekerja kurang dari 7-8 jam sehari atau kurang dari 35-40 jam seminggu. Upah biasanya dihitung berdasarkan jam kerja atau harian.
- Freelance (Tenaga Lepas): Hubungan ini biasanya berbasis proyek atau tugas tertentu (output-based).
- Karakteristik Utama: Pekerja memiliki kebebasan lebih dalam mengatur waktu dan cara kerja selama target/deliverable tercapai.
- Penting: Karena sifatnya lepas, klausul mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Kerahasiaan (seperti Pasal 2 dan 4 dalam draf Anda) menjadi sangat krusial untuk melindungi kedua belah pihak.
Ketiga jenis ini memiliki landasan hukum yang sama di Indonesia, namun detail hak dan kewajibannya diatur secara berbeda dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Struktur Surat Perjanjian Kerja
Menyusun draf kontrak tidak boleh dilakukan secara asal-asalan karena setiap poin di dalamnya memiliki implikasi hukum yang mengikat.
Anda perlu memastikan struktur di dalamnya lengkap dari awal hingga akhir agar dokumen tersebut kuat secara legalitas dan mampu memitigasi risiko di masa depan.
Oleh karena itu, berikut adalah uraian detail mengenai struktur penyusunan surat perjanjian kerja yang harus Anda perhatikan:
1. Judul Perjanjian
Judul dalam surat perjanjian kerja adalah identitas utama dokumen yang menunjukkan jenis ikatan hukum antara Anda dan karyawan. Judul harus ditulis dengan huruf kapital, tegas, dan diletakkan di bagian tengah atas untuk membedakan apakah ini kontrak tetap, kontrak proyek, atau kerja sama vendor.
Contoh penulisan:
SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
NOMOR: 001/HRD-KK/II/2026.
2. Tempat dan Tanggal Perjanjian (Wajib)
Kemudian, Anda perlu mencantumkan tempat dan tanggal perjanjian di dalam setiap surat perjanjian kerja. Bagian ini sering dianggap sepele, padahal semestinya wajib.
Tempat dan tanggal berfungsi untuk:
- Menentukan kapan perjanjian mulai berlaku
- Menjadi acuan hukum saat terjadi sengketa
Contoh penulisan:
“Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2026.”
3. Identitas Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Bagian ini menjelaskan secara detail para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja.
- Pihak Pertama umumnya adalah perusahaan yang diwakili oleh Direktur, HR Manager, atau pejabat berwenang.
- Pihak Kedua adalah karyawan, tenaga kontrak, atau mitra kerja.
Identitas harus ditulis secara lengkap dan sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari sengketa keabsahan perjanjian.
Data wajib dicantumkan:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat domisili
- Nomor identitas (KTP/Paspor)
- Jabatan atau kedudukan dalam perjanjian
Contoh Penulisan:
“Nama: Budi Santoso, Jabatan: HR Manager, bertindak untuk dan atas nama PT KantorKu Digital Indonesia, berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut Pihak Pertama.”.
4. Ketentuan Umum dan Lingkup Pekerjaan
Pada bagian ini, HRD wajib menjelaskan posisi, departemen, serta ruang lingkup pekerjaan secara spesifik. Kejelasan lingkup kerja sangat penting untuk mencegah job overlap, konflik internal, dan penurunan produktivitas akibat ketidakjelasan tanggung jawab.
Deskripsi pekerjaan sebaiknya ditulis ringkas namun jelas dan relevan dengan jabatan yang disepakati.
Data wajib dicantumkan:
- Nama jabatan
- Departemen atau unit kerja
- Lokasi kerja (kantor pusat/cabang/remote)
- Tugas dan tanggung jawab utama
Contoh penulisan:
“Pihak Kedua bekerja sebagai Digital Marketing Specialist dengan lingkup pekerjaan meliputi pengelolaan media sosial, optimasi SEO, serta penyusunan laporan kampanye pemasaran bulanan.”.
5. Waktu dan Jangka Waktu Perjanjian
Bagian ini menentukan masa berlaku hubungan kerja antara kedua belah pihak. HRD harus sangat teliti, khususnya untuk perjanjian PKWT, agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kesalahan penulisan jangka waktu dapat mengubah status karyawan secara hukum tanpa disadari.
Kategori yang harus dicantumkan:
- Tanggal mulai bekerja
- Tanggal berakhirnya perjanjian
- Ketentuan perpanjangan (jika ada)
- Masa percobaan (probation), bila berlaku
Contoh penulisan:
- Masa berlaku perjanjian: 12 (dua belas) bulan
- Tanggal mulai: 1 Februari 2026
- Tanggal berakhir: 31 Januari 2027
6. Hak dan Kewajiban (Upah dan Fasilitas)
Bagian ini merupakan klausul paling krusial karena berkaitan langsung dengan kompensasi dan kesejahteraan karyawan. Seluruh komponen upah wajib ditulis secara transparan dan terperinci.
Detail komponen yang perlu dicantumkan:
- Gaji pokok
- Tunjangan (makan, transport, jabatan)
- BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Sistem lembur dan mekanisme pembayaran
Contoh penulisan:
- Gaji pokok: Rp6.000.000 (enam juta rupiah)
- Metode pembayaran: Transfer bank
- Waktu pembayaran: Setiap tanggal 27
7. Tata Tertib dan Sanksi
Klausul ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian dan pendisiplinan agar operasional perusahaan berjalan tertib. Aturan dan sanksi harus disusun secara proporsional, bertahap, serta selaras dengan peraturan perusahaan dan ketentuan perundang-undangan.
Cakupan aturan meliputi:
- Jam dan sistem kerja
- Kewajiban menjaga kerahasiaan data (Non-Disclosure Agreement)
- Penggunaan aset dan fasilitas perusahaan
- Tahapan sanksi (SP1, SP2, hingga Pemutusan Hubungan Kerja)
Contoh penulisan:
“Pihak Kedua wajib mematuhi seluruh tata tertib dan peraturan kerja yang berlaku di lingkungan perusahaan. Jam kerja ditetapkan pada pukul 08.00–17.00 WIB, lima hari kerja dalam satu minggu. Pihak Kedua berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi perusahaan baik selama masa kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.”
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja.”.
8. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Bagian ini mengatur kondisi berakhirnya perjanjian kerja sebelum masa berlakunya selesai, baik karena pelanggaran, pengunduran diri karyawan, maupun kebijakan perusahaan tertentu.
Ketentuan PHK harus dijelaskan secara objektif agar tidak menimbulkan multitafsir dan potensi sengketa di kemudian hari.
Hal yang wajib diatur:
- Alasan terjadinya PHK
- Prosedur pengunduran diri karyawan
- Jangka waktu pemberitahuan (notice period)
- Hak dan kewajiban para pihak setelah PHK
Contoh penulisan:
“Perjanjian kerja ini dapat berakhir sebelum jangka waktunya apabila Pihak Kedua mengundurkan diri, melakukan pelanggaran berat, atau berdasarkan kebijakan perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”.
“Pihak Kedua yang bermaksud mengundurkan diri wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengunduran diri.”
9. Penyelesaian Perselisihan
Sebagai langkah preventif, kontrak kerja wajib mencantumkan mekanisme penyelesaian perselisihan apabila terjadi perbedaan pendapat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Klausul ini bertujuan untuk menghindari penyelesaian sengketa yang berlarut-larut dan merugikan kedua belah pihak.
Urutan prosedur penyelesaian:
- Musyawarah mufakat (Bipartit)
- Mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Tripartit)
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Contoh penulisan:
“Apabila terjadi perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah mufakat.”
“Dalam hal musyawarah tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian perselisihan akan dilanjutkan melalui mekanisme hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.”.
Langkah-langkah Membuat Surat Perjanjian Kerja
Membuat surat perjanjian kerja tentu membutuhkan ketelitian ekstra agar tidak ada pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Kesalahan dalam menyusun surat perjanjian kerja baik karena kurang lengkap, salah redaksi, maupun tidak sesuai regulasi, jelas dapat berujung pada sengketa hukum yang merugikan perusahaan.
Oleh karena itu, berikut adalah langkah-langkah membuat surat perjanjian kerja dari awal hingga akhir yang bisa diikuti bahkan oleh orang awam.
1. Menentukan Kebutuhan dan Tujuan Perekrutan
Semua kontrak kerja yang baik selalu berangkat dari kebutuhan bisnis, bukan sebaliknya. HRD perlu menjawab satu pertanyaan kunci: mengapa posisi ini direkrut?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan:
- Jenis perjanjian kerja,
- Durasi kontrak,
- serta klausul yang wajib dicantumkan.
Hal yang perlu dipastikan sejak awal:
- Apakah kebutuhan bersifat sementara atau jangka panjang
- Apakah posisi terkait proyek tertentu
- Apakah pekerjaan berakhir otomatis setelah periode tertentu
Contoh:
Perusahaan membutuhkan staf administrasi pengganti karyawan cuti melahirkan selama 6 bulan. Artinya, kontrak bersifat sementara dan tidak bisa disamakan dengan karyawan tetap.
2. Menentukan Status Kepegawaian secara Tepat
Setelah kebutuhan jelas, langkah berikutnya adalah menentukan status hubungan kerja. Ini adalah tahap krusial karena langsung memengaruhi hak karyawan dan kewajiban perusahaan.
Status yang umum digunakan:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/kontrak (PKWT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/karyawan tetap (PKWTT)
- Freelance atau berbasis proyek
Kesalahan menentukan status kerja bisa berujung pada klaim pengangkatan otomatis sebagai karyawan tetap.
Contoh:
Posisi pengganti sementara lebih tepat menggunakan PKWT dengan durasi 6 bulan, bukan PKWTT.
3. Mengumpulkan Data dan Informasi Karyawan
Sebelum masuk ke penulisan kontrak, HRD wajib memastikan data identitas calon karyawan benar dan lengkap. Kesalahan sekecil apa pun pada nama atau nomor identitas bisa menjadi celah hukum.
Data yang harus dikumpulkan:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat domisili
- Nomor KTP atau paspor
- NPWP (jika ada)
- Jabatan yang disepakati
Catatan penting:
Nama di kontrak harus identik dengan identitas resmi. Perbedaan satu huruf pun bisa dipersoalkan secara hukum.
4. Menyusun Struktur dan Kerangka Perjanjian
Kontrak yang baik bukan hanya lengkap, tapi juga tersusun sistematis. Karena itu, HRD perlu menyiapkan kerangka dokumen sebelum menulis pasal demi pasal.
Struktur umum yang sebaiknya ada:
- Judul perjanjian
- Identitas para pihak
- Lingkup pekerjaan
- Masa kerja
- Hak dan kewajiban
- Tata tertib dan sanksi
- PHK
- Penyelesaian perselisihan
- Penutup dan tanda tangan
5. Menyusun Pasal-Pasal Utama secara Jelas
Di tahap ini, HRD mulai menuliskan isi kontrak secara rinci. Setiap pasal harus:
- Jelas,
- Tegas,
- dan tidak menimbulkan multitafsir.
Pasal penting yang wajib ada:
- Deskripsi pekerjaan
- Jam dan sistem kerja
- Gaji, tunjangan, dan cara pembayarannya
- Lembur dan cuti
- Kerahasiaan data dan informasi perusahaan
6. Menyesuaikan dengan Peraturan Perusahaan atau PKB
Surat perjanjian kerja tidak boleh berdiri sendiri. Isinya harus selaras dengan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Hal yang wajib diselaraskan:
- Jam kerja
- Sistem cuti
- Aturan disiplin
- Sanksi pelanggaran
Jika kontrak bertentangan dengan PP atau PKB, klausul tersebut bisa batal demi hukum.
7. Memastikan Kesesuaian dengan Undang-Undang
Tahap ini sering diabaikan, padahal dampaknya paling besar. HRD harus memastikan kontrak tidak melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurut organisasi International Labour Organization (ILO), di kawasan Asia-Pacific, status kerja informal masih dominan: sekitar 66–68 % pekerja bekerja dalam kondisi informal tanpa perlindungan ketenagakerjaan standar, yang mengindikasikan tingginya proporsi kerja non-formal dibandingkan kerja dengan kontrak penuh.
Checklist legal minimum:
- Upah sesuai UMP/UMK terbaru
- Durasi PKWT sesuai aturan
- Hak cuti dan BPJS dicantumkan
- Tidak ada klausul yang memberatkan sepihak
Baca Juga: 10 Jenis Paid Leave: Pelajari Hak Karyawan dan Aturannya!
8. Pemeriksaan Bahasa dan Redaksi
Selain bentuk HR atau legal, contoh surat perjanjian kerja yang baik juga wajib memudahkan ketika dibaca oleh karyawan. Karena itu, bahasa harus mudah dipahami dan konsisten.
Tips penulisan:
- Gunakan bahasa formal dan lugas
- Hindari istilah teknis berlebihan
- Gunakan istilah yang sama secara konsisten
9. Proses Negosiasi dan Klarifikasi
Kontrak yang baik bukan hasil paksaan, melainkan kesepakatan. Berikan ruang bagi calon karyawan untuk membaca dan bertanya.
Langkah yang disarankan:
- Kirim draf kontrak sebelum hari pertama kerja
- Beri waktu membaca 1–2 hari
- Bahas poin yang perlu disepakati
10. Penandatanganan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja dianggap mengikat sejak ditandatangani, bukan sejak karyawan mulai bekerja. Setelah disepakati, lakukan penandatanganan secara resmi.
Pastikan:
- Ditandatangani kedua belah pihak
- Dibubuhi meterai
- Menggunakan tanggal yang jelas
11. Pengarsipan dan Dokumentasi
Dokumen kontrak yang tidak tersimpan rapi sama berbahayanya dengan kontrak yang salah. Namun, tahap terakhir yang sering kali diremehkan adalah pengarsipan.
Praktik terbaik:
- Simpan dokumen fisik di arsip HR
- Simpan salinan digital di HRIS atau cloud
- Akses mudah, tapi tetap aman
Baca Juga: 8 Cara Membuat Kontrak Kerja yang Sah: Jenis, Komponen, & Contoh
Contoh Surat Perjanjian Kerja
Untuk membantu Anda memiliki gambaran yang lebih nyata, berikut adalah berbagai contoh surat perjanjian kerja berdasarkan berbagai referensi. Dengan begitu, contoh surat perjanjian kerja ini bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan spesifik di perusahaan atau unit bisnis Anda.
1. Contoh Surat Perjanjian Kerja

Ini adalah draf standar yang biasanya mencakup poin-poin umum untuk hubungan kerja pada posisi administratif umum.
2. Contoh Surat Perjanjian Kerja PKWT

Dokumen contoh surat perjanjian kerja PKWT dikhususkan bagi Anda yang ingin merekrut tenaga kerja untuk durasi waktu tertentu sesuai dengan volume pekerjaan yang tersedia.
Baca Juga: 6 Perbedaan PKWT dan PKWTT dari segi Hak, Probation hingga Masa Kerja
3. Contoh Surat Perjanjian Kerja PKWTT

Gunakan referensi contoh surat perjanjian kerja PKWTT jika Anda berencana mengangkat karyawan menjadi staf tetap yang tidak dibatasi oleh jangka waktu berakhirnya kontrak.
4. Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama dengan Vendor
Bagi Anda yang berurusan dengan pihak ketiga, contoh surat perjanjian kerja sama dengan vendor sangat penting untuk memastikan suplai barang atau jasa berjalan sesuai ekspektasi.
Contoh penulisan:
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN VENDOR
NOMOR PERJANJIAN: [No_Urut]/LGL-VEND/[BULAN]/2026PARA PIHAK:
- [NAMA PERUSAHAAN ANDA], beralamat di [Alamat Kantor], diwakili oleh [Nama] selaku [Jabatan], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (PENGGUNA JASA/BARANG).
- [NAMA VENDOR/PERUSAHAAN KETIGA], beralamat di [Alamat Lengkap], diwakili oleh [Nama] selaku [Jabatan], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (VENDOR).
PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK KEDUA sepakat untuk menyediakan [Barang/Jasa, misal: Suplai Alat Tulis Kantor & Maintenance Mesin Fotokopi] kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Purchase Order (PO) No. [Nomor PO].
PASAL 2
KUALITAS DAN STANDAR
- PIHAK KEDUA menjamin bahwa barang/jasa yang diserahkan adalah baru, asli, dan bebas dari cacat produksi.
- Apabila barang/jasa tidak sesuai standar, PIHAK KEDUA wajib melakukan penggantian dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sejak keluhan disampaikan.
PASAL 3
JANGKA WAKTU DAN PENGIRIMAN
- Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah] tahun sejak ditandatangani.
- Setiap pengiriman barang wajib disertai dengan Surat Jalan resmi dan invoice.
- Keterlambatan pengiriman dikenakan denda penalti sebesar 0,1% per hari dari nilai invoice (maksimal 5%).
PASAL 4
SKEMA PEMBAYARAN
- Pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank ke rekening PIHAK KEDUA: [Nama Bank – No Rekening].
- Sistem pembayaran adalah Term of Payment (TOP) [Jumlah] Hari setelah invoice diterima secara lengkap dan benar oleh tim keuangan PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
PENGAKHIRAN KERJA SAMA
PIHAK PERTAMA berhak memutus kerja sama secara sepihak jika PIHAK KEDUA gagal memenuhi standar kualitas setelah 3 (tiga) kali teguran tertulis diberikan.
Jakarta, 04 Februari 2026
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Meterai & Tanda Tangan Meterai & Tanda Tangan
(__________________) (__________________)
5. Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan
Referensi contoh surat perjanjian kerja karyawan lebih berfokus pada detail operasional harian karyawan di lingkungan kantor secara komprehensif.
Contoh penulisan:
Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan
NOMOR: [No_Urut]/HR-OFFICE/2026PASAL 1
LINGKUP OPERASIONAL HARIAN
KARYAWAN wajib menjalankan fungsi operasional kantor yang meliputi:
- Pemanfaatan sistem internal (ERP/CRM/HRIS) secara tepat waktu dan akurat.
- Penanganan korespondensi bisnis baik melalui email resmi perusahaan maupun surat fisik.
- Menjaga kerapian ruang kerja pribadi dan area komunal sesuai standar 5S/Clean Desk Policy.
PASAL 2
PENGGUNAAN FASILITAS DAN ASET KANTOR
- KARYAWAN bertanggung jawab penuh atas aset yang dipinjamkan (Laptop, ID Card, Kendaraan Kantor).
- Dilarang menginstal perangkat lunak (software) ilegal atau menggunakan perangkat kantor untuk kepentingan pribadi yang merugikan bandwidth atau keamanan siber perusahaan.
- Kerusakan aset akibat kelalaian (bukan keausan alami) menjadi tanggung jawab KARYAWAN.
PASAL 3
KERAHASIAAN DATA & KEAMANAN INFORMASI
- KARYAWAN dilarang memindahkan data internal ke media penyimpanan pribadi (USB/Cloud Pribadi) tanpa izin tertulis dari Departemen IT.
- KARYAWAN wajib mengganti kata sandi (password) akun perusahaan secara berkala sesuai kebijakan keamanan IT.
PASAL 4
STANDAR PERILAKU DAN ETIKA
- KARYAWAN wajib hadir di kantor/lokasi kerja selambat-lambatnya 10 menit sebelum jam kerja dimulai.
- Menjaga hubungan profesional antar rekan kerja dan dilarang melakukan segala bentuk perundungan (bullying) atau pelecehan di lingkungan kantor.
- Penggunaan media sosial pribadi selama jam kerja dibatasi hanya untuk hal-hal mendesak atau yang berkaitan dengan tugas kantor.
PASAL 5
SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap pelanggaran terhadap detail operasional di atas akan dikenakan sanksi bertahap:
- Teguran Lisan
- Surat Peringatan 1, 2, dan 3
- Skorsing atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Jakarta, 04 Februari 2026
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Meterai & Tanda Tangan Meterai & Tanda Tangan
(__________________) (__________________)
6. Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Toko

Jenis contoh surat perjanjian karyawan toko ini penting dimiliki bagi pemilik retail. Oleh karena itu, draf ini biasanya menyertakan poin tentang tanggung jawab terhadap stok barang dan kasir.
7. Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Pabrik

Contoh surat perjanjian kerja karyawan pabrik biasanya lebih menekankan pada prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan sistem shift.
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
8. Contoh Surat Perjanjian Kerja Proyek
Gunakan contoh surat perjanjian kerja proyek atau contoh surat perjanjian kerja sama project jika hubungan kerja hanya berlangsung selama proyek tersebut berjalan.
Contoh penulisan:
PERJANJIAN KERJA KHUSUS PROYEK
Nomor: [No_Urut]/SPK-PROJ/[KODE_PROYEK]/2026Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], Para Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
- [Nama Pimpinan/Manajer], berkedudukan di [Alamat Kantor], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan/Organisasi], selanjutnya disebut PEMBERI KERJA.
- [Nama Lengkap Tenaga Kerja], No. KTP [Nomor NIK], beralamat di [Alamat Domisili], selanjutnya disebut PERSONEL PROYEK.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa PEMBERI KERJA sedang melaksanakan proyek [Sebutkan Nama Proyek Secara Detail, misal: Pengembangan Sistem Keamanan Data Terintegrasi] dan membutuhkan keahlian PERSONEL PROYEK untuk penyelesaian proyek tersebut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
- PEMBERI KERJA menunjuk PERSONEL PROYEK sebagai [Sebutkan Posisi, misal: Lead Developer / Konsultan Lapangan].
- Tugas dan tanggung jawab PERSONEL PROYEK dibatasi pada pencapaian milestone (tahapan) proyek yang meliputi:
- [Sebutkan Milestone 1, misal: Analisis Kebutuhan & Desain Sistem]
- [Sebutkan Milestone 2, misal: Implementasi dan Testing]
- [Sebutkan Milestone 3, misal: Pelatihan Pengguna & Penyerahan Laporan Akhir]
PASAL 2
MASA BERLAKU PERJANJIAN
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir demi hukum pada saat proyek sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 selesai dan diterima dengan baik oleh PEMBERI KERJA.
- Estimasi durasi proyek adalah [Jumlah] bulan, namun apabila proyek selesai lebih awal atau mengalami keterlambatan yang disepakati, maka masa kerja akan menyesuaikan dengan penyelesaian fisik proyek tersebut.
PASAL 3
IMBALAN JASA (FEE) & SISTEM PEMBAYARAN
Para Pihak sepakat bahwa nilai kontrak proyek ini adalah sebesar Rp [Total Nilai Kontrak] yang akan dibayarkan secara bertahap (Termin) sebagai berikut:
- Termin I (DP): [30%] dibayarkan setelah penandatanganan kontrak.
- Termin II: [40%] dibayarkan setelah progres proyek mencapai [50%].
- Termin III (Pelunasan): [30%] dibayarkan setelah Hand-Over (Serah Terima) hasil pekerjaan 100%.
PASAL 4
KETENTUAN KHUSUS KERJA PROYEK
- Status Kerja: PERSONEL PROYEK memahami bahwa hubungan kerja ini bukan merupakan hubungan kerja tetap, sehingga tidak ada kewajiban PEMBERI KERJA untuk mengangkat menjadi karyawan tetap setelah proyek berakhir.
- Peralatan: [Sebutkan apakah peralatan disediakan perusahaan atau membawa sendiri, misal: Laptop disediakan oleh PEMBERI KERJA].
- Kerahasiaan: Seluruh data, dokumen, dan hasil kerja dalam proyek ini adalah milik eksklusif PEMBERI KERJA dan dilarang disebarluaskan oleh PERSONEL PROYEK.
PASAL 5
SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN (HAND-OVER)
Setelah pekerjaan selesai, PERSONEL PROYEK wajib menyerahkan seluruh hasil kerja (dokumen, source code, laporan) kepada PEMBERI KERJA yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan.
PASAL 6
PEMUTUSAN PERJANJIAN SEBELUM WAKTUNYA
PEMBERI KERJA berhak memutus perjanjian ini sewaktu-waktu apabila:
- Proyek dihentikan oleh pemilik proyek atau otoritas berwenang.
- PERSONEL PROYEK tidak mampu mencapai target milestone yang telah ditetapkan dalam jadwal proyek.
Demikian Perjanjian Kerja Proyek ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 04 Februari 2026
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Meterai & Tanda Tangan Meterai & Tanda Tangan
(__________________) (__________________)
9. Contoh Surat Perjanjian Kerja PPPK

Format ini menyesuaikan dengan aturan birokrasi bagi instansi yang mempekerjakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
10. Contoh Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu

Berikut ini juga telah kami buatkan referensi khusus untuk contoh surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang mengatur jam kerja fleksibel namun tetap terikat aturan resmi.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Besaran, Aturan, & Tunjangannya!
11. Contoh Surat Perjanjian Kerja Project
Mirip dengan kontrak proyek, namun contoh surat perjanjian kerja project biasanya digunakan dalam lingkup industri kreatif atau IT yang memiliki deliverable spesifik.
Contoh penulisan:
SURAT PERJANJIAN KERJA PROJECT (SPKP)
Nomor: [Nomor_Urut]/PROJ/[KODE_PROYEK]/[TAHUN]Perjanjian Kerja Project ini (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dibuat pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], oleh dan di antara pihak-pihak sebagai berikut:
- [NAMA PERUSAHAAN / KLIEN], sebuah perusahaan yang beralamat di [Alamat Kantor], dalam hal ini diwakili oleh [Nama Pimpinan] selaku [Jabatan], yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PEMBERI KERJA).
- [NAMA INDIVIDU / VENDOR], beralamat di [Alamat Domisili/Kantor], pemegang KTP No: [Nomor NIK], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (PELAKSANA PROJECT).
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA membutuhkan jasa profesional untuk pengerjaan project [Sebutkan Nama Project, misal: Pengembangan Aplikasi Mobile/Re-branding Visual Identity] dan PIHAK KEDUA memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk menyelesaikan project tersebut.
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN & DELIVERABLES
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyelesaikan dan menyerahkan hasil kerja (deliverables) kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
- Deliverable A: [Misal: Source code aplikasi versi Android & iOS]
- Deliverable B: [Misal: Dokumentasi Teknis dan User Manual]
- Deliverable C: [Misal: Master File Design format .AI dan .PSD]
- Spesifikasi teknis secara mendalam terlampir dalam Lampiran I (Scope of Work) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 2
TIMELINE DAN MILESTONE
Pengerjaan project ini dibagi ke dalam beberapa tahapan (milestone) sebagai berikut:
- Milestone 1: Penyelesaian [Tahap A] – Batas Waktu: [Tanggal]
- Milestone 2: Penyelesaian [Tahap B] – Batas Waktu: [Tanggal]
- Milestone 3: Final Delivery & Hand-over – Batas Waktu: [Tanggal]
PASAL 3
BIAYA PROJECT & TERMIN PEMBAYARAN
Para Pihak sepakat bahwa total biaya pengerjaan project ini adalah sebesar Rp [Total_Nominal] dengan skema pembayaran:
- Termin 1 (DP): Sebesar 30% (Rp [Jumlah]) dibayarkan setelah penandatanganan Perjanjian.
- Termin 2 (Progress): Sebesar 40% (Rp [Jumlah]) dibayarkan setelah Milestone 2 disetujui.
- Termin 3 (Pelunasan): Sebesar 30% (Rp [Jumlah]) dibayarkan setelah Final Delivery dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
PASAL 4
KETENTUAN REVISI
- PIHAK KEDUA memberikan fasilitas revisi sebanyak maksimal [Jumlah, misal: 3] kali untuk setiap tahapan pengerjaan.
- Revisi yang dimaksud adalah perubahan minor yang tidak mengubah konsep dasar atau struktur logika yang telah disepakati sebelumnya.
- Penambahan fitur atau perubahan konsep besar (Major Change) di luar lingkup Pasal 1 akan dikenakan biaya tambahan (Additional Fee) yang akan dituangkan dalam Addendum terpisah.
PASAL 5
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (IP RIGHTS)
- Seluruh hak cipta dan hak kepemilikan atas hasil kerja (deliverables) akan berpindah sepenuhnya kepada PIHAK PERTAMA segera setelah PIHAK KEDUA menerima pelunasan pembayaran 100%.
- PIHAK KEDUA berhak menggunakan hasil pengerjaan tersebut sebagai portofolio profesionalnya, kecuali jika dilarang secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
KERAHASIAAN (NON-DISCLOSURE)
PIHAK KEDUA dilarang membocorkan data, strategi bisnis, atau informasi sensitif milik PIHAK PERTAMA kepada pihak ketiga manapun selama pengerjaan project maupun setelah project berakhir.
PASAL 7
PEMBATALAN PROJECT
- Apabila PIHAK PERTAMA membatalkan project secara sepihak sebelum project selesai, maka uang muka (DP) yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
- Apabila PIHAK KEDUA gagal menyelesaikan project sesuai tenggat waktu Pasal 2, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan [Jumlah]% dari biaya yang telah diterima, kecuali disebabkan oleh kendala teknis dari pihak PIHAK PERTAMA.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 04 Februari 2026
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Meterai & Tanda Tangan Meterai & Tanda Tangan
(__________________) (__________________)
12. Contoh Surat Perjanjian Kerja Freelance
Untuk Anda yang bekerja sama dengan tenaga lepas, contoh surat perjanjian kerja freelance akan melindungi hak kekayaan intelektual hasil pekerjaan mereka.
Contoh penulisan:
SURAT PERJANJIAN KERJA FREELANCE (TENAGA LEPAS)
Nomor: [Nomor_Surat]/FRELANCE/[TAHUN]Perjanjian Kerja Freelance ini (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dibuat pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], oleh dan di antara:
- [NAMA PERUSAHAAN/KLIEN], beralamat di [Alamat Kantor], selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KERJA.
- [NAMA FREELANCER], beralamat di [Alamat Domisili], No. KTP [Nomor NIK], selanjutnya disebut sebagai TENAGA LEPAS.
PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam hubungan kerja profesional dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
- TENAGA LEPAS akan memberikan jasa profesional berupa: [Sebutkan Jasa, misal: Penulisan Konten / Desain Grafis / Pengeditan Video].
- Target pengerjaan dan detail instruksi (Brief) dilampirkan secara terpisah dan menjadi dasar penilaian hasil kerja.
PASAL 2
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
- TENAGA LEPAS menjamin bahwa seluruh hasil pekerjaan yang diserahkan adalah karya orisinal dan bebas dari klaim hak cipta pihak ketiga.
- Segala Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dari hasil pekerjaan ini sepenuhnya berpindah dan menjadi milik PEMBERI KERJA setelah biaya jasa dibayarkan lunas.
- TENAGA LEPAS dilarang menggunakan atau menjual kembali hasil pekerjaan tersebut kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari PEMBERI KERJA.
PASAL 3
BIAYA JASA & PEMBAYARAN
- PEMBERI KERJA akan membayar biaya jasa sebesar Rp [Jumlah] yang akan dibayarkan melalui transfer bank.
- Pembayaran dilakukan paling lambat [Jumlah] hari kerja setelah hasil pekerjaan diterima dan disetujui (Approved) oleh PEMBERI KERJA.
PASAL 4
KERAHASIAAN
TENAGA LEPAS wajib menjaga kerahasiaan informasi internal PEMBERI KERJA yang diperoleh selama masa pengerjaan tugas dan tidak diperkenankan menyebarkannya kepada pihak luar.
Jakarta, 04 Februari 2026
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Meterai & Tanda Tangan Meterai & Tanda Tangan
(__________________) (__________________)
13. Contoh Surat Perjalaman Kerja Magang
Khusus untuk peserta magang, draf ini fokus pada aspek pembelajaran dan uang saku ketimbang upah penuh.
14. Contoh Surat Perjanjian Kerja Word

Format ini sangat populer karena mudah diedit dan disesuaikan langsung di komputer Anda sebelum dicetak.
15. Contoh Surat Perjanjian Kerja PDF

Jika Anda membutuhkan dokumen yang siap cetak dan memiliki format yang tidak akan berubah-ubah, Anda bisa mencari contoh surat perjanjian kerja pdf atau contoh surat perjanjian kerja sama pdf.
Download Contoh Surat Perjanjian Kerja
Memiliki template yang siap pakai akan sangat menghemat waktu Anda dalam mengelola administrasi.
Pastikan Anda memilih format yang legal dan mudah dimodifikasi sesuai dengan kebijakan internal perusahaan. Baik itu contoh surat perjanjian kerja borongan untuk pekerjaan teknis di lapangan, maupun contoh surat perjanjian kerja sama program untuk kolaborasi antar instansi, dokumentasi yang rapi adalah kunci profesionalisme.
Silakan download contoh surat perjanjian kerja di bawah ini:

Baca Juga: 10 Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, & Magang [Word & Pdf]
Lakukan Self-Onboarding Data Karyawan dengan KantorKu HRIS
Setelah Anda memiliki kontrak kerja yang rapi, tantangan selanjutnya adalah bagaimana mengelola data karyawan tersebut agar tidak berantakan di dalam tumpukan kertas. Transisi dari cara manual ke digital tak lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan untuk efisiensi bisnis Anda.

Jika Anda mulai merasa kewalahan mengurus absensi manual atau menghitung lembur satu per satu, sudah saatnya Anda beralih ke aplikasi HRIS.
KantorKu HRIS hadir sebagai solusi cerdas yang memungkinkan karyawan melakukan self-onboarding, sehingga data mereka langsung terintegrasi dengan sistem tanpa perlu input manual berkali-kali.
Berikut adalah keunggulan utama yang akan Anda rasakan:
- Absensi Online Real-time: Pantau kehadiran tim di mana saja dengan fitur GPS dan Face Recognition.
- Payroll Otomatis: Hitung gaji, pajak, dan iuran BPJS hanya dalam beberapa klik saja.
- Manajemen KPI & Tugas: Pantau performa karyawan secara objektif tanpa subjektivitas.
- Database Terpusat: Simpan semua dokumen kontrak dan data SDM di satu tempat yang aman.
Segera tinggalkan cara lama yang menghambat produktivitas. Jika Anda butuh software HRIS yang mempermudah pekerjaan HR, ini solusinya!
Mulai langkah digitalisasi Anda hari ini melalui aplikasi HR dan temukan kemudahan dalam aplikasi rekrutmen karyawan hanya di KantorKu HRIS.
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
Sumber:
Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek].
Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266.
Indonesia. (2021).Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45.
Indonesia. (2023).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.
International Labour Organization (ILO). Asia-Pacific Employment and Social Outlook 2024: Promoting Decent Work and Social Justice to Manage Ageing Societies.
World Bank. Indonesia Jobs Report Towards Better Jobs and Security for All.
Related Articles
Cara Menambah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan via SIPP Online
10+ Contoh Surat Penolakan Lamaran Kerja yang Santun (+Template)