Aturan Cuti Menikah Karyawan Kontrak sesuai Undang-Undang
Temukan aturan cuti menikah karyawan kontrak menurut undang-undang serta jatah cuti yang diperoleh sesuai ketentuan
Cuti menikah karyawan kontrak sering kali menjadi pertanyaan, terutama bagi HR ataupun karyawan itu sendiri yang belum memahami ketentuan hukum terkait hak-hak kerja berdasarkan status kepegawaiannya. Apakah karyawan kontrak berhak atas cuti menikah seperti halnya karyawan tetap?
Pertanyaan ini penting dijawab karena hak cuti, termasuk cuti menikah, bukan hanya ditentukan oleh kebijakan internal perusahaan, tetapi juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang belum memiliki standar baku terkait pemberian cuti menikah bagi karyawan berstatus kontrak.
Padahal, kejelasan mengenai hal ini sangat krusial untuk menjaga hubungan kerja yang sehat dan profesional.
Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang hak cuti menikah bagi karyawan kontrak maupun tetap, dasar hukumnya, serta perbedaan hak antara kedua status tersebut.
Apakah Karyawan Kontrak Dapat Cuti Nikah?
Secara prinsip, karyawan kontrak memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap dalam hal cuti menikah.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah serta Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai HR, Anda perlu memastikan bahwa karyawan kontrak memperoleh hak cuti menikah selama masa kontraknya masih berlaku. Hak ini tidak bersifat opsional dan wajib diberikan oleh perusahaan.
Meskipun demikian, perusahaan tetap dapat mengatur prosedur dan syarat administratifnya dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Namun, isi dari perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan atau mengurangi hak normatif karyawan, termasuk hak atas cuti menikah.
Hak Karyawan Kontrak Menurut UU
Selain hak cuti menikah, karyawan kontrak juga memiliki hak-hak dasar lainnya yang diatur secara resmi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Meski statusnya bukan karyawan tetap, perusahaan tetap berkewajiban memberikan hak-hak berikut:
1. Ketentuan Cuti untuk Karyawan Kontrak
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, karyawan kontrak yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak memperoleh cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.
Ketentuan ini tidak membedakan antara pekerja tetap dan kontrak, sehingga hak atas cuti tetap berlaku selama masa kerja terpenuhi sesuai syarat.
Selain cuti tahunan, UU Ketenagakerjaan juga mengatur berbagai jenis cuti lain yang menjadi hak karyawan, antara lain cuti tahunan, cuti besar, cuti bersama, cuti hamil, cuti sakit, dan cuti penting.
Ketentuan-ketentuan ini berlaku untuk semua karyawan, baik tetap maupun kontrak. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan dan hak istirahat para pekerja tanpa membedakan status kontrak atau tetap.
2. Perolehan Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan kepada seluruh pekerja, baik berstatus karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 9, yang menyatakan bahwa pekerja berhak atas THR dan perusahaan harus membayarkannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan bahwa pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan proporsional jika masa kerjanya belum mencapai satu tahun.
Artinya, meskipun baru bekerja beberapa bulan, pekerja tetap berhak atas THR sesuai durasi masa kerjanya.
3. Ketentuan PHK terhadap Karyawan Kontrak
Dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan:
a. Saat Kontrak Berakhir
Ketika masa kontrak berakhir dan tidak diperpanjang, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan. Kompensasi ini diberikan sesuai Pasal 15 dan 16 PP 35/2021, yaitu:
- 1 bulan gaji jika masa kerja karyawan mencapai 12 bulan.
- Jika kurang dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional: Masa kerja / 12 x 1 bulan gaji.
b. Kontrak Diperpanjang
Jika kontrak diperpanjang, maka kompensasi diberikan setiap kali kontrak berakhir, bukan hanya sekali. Perusahaan perlu menghitung dan menyerahkan kompensasi sebelum kontrak baru dimulai kembali.
c. PHK Sebelum Waktu Kontrak Berakhir
Jika perusahaan melakukan PHK sebelum masa PKWT selesai, maka sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan ganti rugi sebesar sisa waktu kontrak yang belum dijalani.
Sebaliknya, jika karyawan kontrak mengundurkan diri sebelum waktu kontrak selesai, maka ia tetap berhak atas uang kompensasi atas masa kerja yang telah dijalani (Pasal 17 PP 35/2021).
Namun, karyawan wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah dikalikan sisa masa kontraknya.
Baca juga: 17 Alasan Cuti Kerja yang Umum Digunakan oleh Karyawan!
Aturan Cuti Menikah untuk Karyawan Kontrak dan Tetap
Lalu, bagaimana dengan aturan cuti menikah untuk karyawan kontrak dan karyawan tetap? Aturan ini pada dasarnya telah diatur secara resmi dalam undang-undang dengan rincian sebagai berikut:
Dasar Hukum terkait Cuti Menikah
Hak atas cuti menikah diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c dan ayat (4) huruf a UU No. 13 Tahun 2003.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang menikah berhak tidak masuk kerja selama tiga hari dan tetap menerima upah penuh. Aturan ini berlaku untuk semua jenis karyawan, baik tetap maupun kontrak.
Selain itu, peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Permenaker juga mendukung ketentuan ini.
Jadi, HR perlu menjadikan peraturan ini sebagai landasan dalam menyusun kebijakan internal perusahaan, agar pelaksanaannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penting bagi HR untuk menyosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh manajer atau supervisor, agar pemberian cuti menikah tidak menjadi perdebatan atau disalahpahami sebagai bentuk ketidakhadiran yang melanggar aturan.
Apakah Cuti Menikah Mengurangi Cuti Tahunan
Cuti menikah tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Artinya, karyawan tetap mendapatkan hak cuti tahunan secara utuh meskipun telah mengambil cuti menikah.
Hal ini karena cuti menikah masuk dalam kategori cuti khusus yang tetap dibayar oleh perusahaan. Karyawan yang menikah tetap berhak menerima gaji penuh selama tiga hari cuti tersebut.
Sebagai HR, Anda wajib memastikan pencatatan absensi karyawan mencantumkan bahwa ketidakhadiran tersebut adalah bagian dari cuti menikah, bukan cuti tahunan atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Pencatatan cuti yang akurat akan membantu dalam proses audit internal serta menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban normatifnya terhadap karyawan.
Jatah Cuti Menikah Berapa Hari?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, jatah cuti menikah yang ditetapkan oleh pemerintah adalah selama tiga hari kerja.
Waktu cuti ini dapat diambil sebelum, saat, atau setelah hari pernikahan, hal ini tergantung pada kebijakan internal perusahaan dan kebutuhan karyawan.
Beberapa perusahaan bahkan memberikan tambahan hari cuti menikah sebagai bentuk dukungan moral terhadap karyawan.
Jika perusahaan Anda mempertimbangkan kebijakan semacam ini, pastikan peraturan tertulisnya jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Perlu dicatat, pemberian tambahan cuti di luar ketentuan undang-undang merupakan kebijakan internal dan bukan kewajiban.
Namun, kebijakan ini dapat meningkatkan employee engagement dan citra perusahaan di mata karyawan.
Ketentuan Prosedur Pengajuan Cuti Menikah
Setiap perusahaan pada dasarnya memiliki prosedur pengajuan cuti menikah yang berbeda, tetapi secara umum, karyawan diharapkan mengajukan cuti menikah beberapa hari hingga beberapa minggu sebelum hari H.
Di beberapa perusahaan, bahkan menetapkan maksimal pengajuan cuti menikah harus dilakukan satu bulan sebelumnya.
Sebagai HR, Anda dapat menetapkan syarat pengajuan berupa surat permohonan tertulis, melampirkan fotokopi undangan pernikahan, hingga bukti administratif lainnya.
Tujuan dari prosedur ini adalah memastikan perencanaan kerja tetap berjalan dan tidak terganggu oleh ketidakhadiran mendadak.
Penting juga untuk memastikan bahwa proses persetujuan cuti berlangsung cepat dan tidak menghambat karyawan.
Memberikan kejelasan sejak awal mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan cuti akan mencegah terjadinya konflik atau keluhan dari karyawan.
Sanksi untuk Perusahaan yang Mengabaikan Cuti Menikah Karyawan
Mengabaikan hak karyawan atas cuti menikah bukan hanya mencerminkan kelalaian manajerial, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, hak cuti karena alasan penting, termasuk pernikahan telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 93 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diatur kembali dalam Pasal 40 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perusahaan yang tidak memberikan hak cuti menikah kepada karyawan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 55 UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Berdasarkan ketentuan dalam UU tersebut, perusahaan yang mengabaikan cuti menikah karyawan dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran, dengan ancaman:
- Pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau
- Denda paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp400.000.000,00
Dengan demikian, perusahaan wajib memahami dan mematuhi ketentuan ini untuk menghindari risiko hukum dan menjaga perlindungan hak-hak pekerja secara menyeluruh.
Baca juga: 6 Contoh Email Pengajuan Cuti + Follow Up beserta Formatnya
Kelola Cuti Menikah Karyawan Kontrak secara Efektif dengan Aplikasi Cuti Karyawan KantorKu!
Memastikan hak cuti menikah karyawan, baik kontrak maupun tetap, bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga wujud kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
Namun, pengelolaan cuti secara manual sering kali menyita waktu, rentan kesalahan, dan menghambat efisiensi kerja tim HR. Di sinilah peran Aplikasi Cuti Karyawan KantorKu menjadi sangat penting.

Dengan fitur cuti online terintegrasi, Anda dapat:
- Menyederhanakan proses pengajuan cuti langsung dari smartphone karyawan
- Menyetujui cuti hanya dengan satu klik melalui dashboard HR
- Mengatur kebijakan cuti sesuai regulasi dan kebutuhan internal perusahaan
- Melacak saldo cuti, termasuk cuti tahunan, menikah, sakit, maupun cuti khusus lainnya
- Menyesuaikan cuti dengan aturan pemerintah dan mengintegrasikannya ke sistem payroll
Aplikasi ini juga dilengkapi dengan kalender cuti interaktif yang memungkinkan seluruh tim memantau jadwal cuti rekan kerja.
Semua data cuti akan otomatis tersinkronisasi dengan sistem absensi dan penggajian, sehingga pekerjaan HR menjadi lebih efisien tanpa rekap manual yang memakan waktu.
Ingin sistem cuti karyawan yang lebih tertata, cepat, dan tanpa hambatan? Gunakan Aplikasi Cuti Online KantorKu sekarang dan rasakan manfaatnya!
Sumber:
Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja
Pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 Tahun 2003
Table of Contents
- Apakah Karyawan Kontrak Dapat Cuti Nikah?
- Hak Karyawan Kontrak Menurut UU
- 1. Ketentuan Cuti untuk Karyawan Kontrak
- 2. Perolehan Tunjangan Hari Raya (THR)
- 3. Ketentuan PHK terhadap Karyawan Kontrak
- a. Saat Kontrak Berakhir
- b. Kontrak Diperpanjang
- c. PHK Sebelum Waktu Kontrak Berakhir
- Aturan Cuti Menikah untuk Karyawan Kontrak dan Tetap
- Dasar Hukum terkait Cuti Menikah
- Apakah Cuti Menikah Mengurangi Cuti Tahunan
- Jatah Cuti Menikah Berapa Hari?
- Ketentuan Prosedur Pengajuan Cuti Menikah
- Sanksi untuk Perusahaan yang Mengabaikan Cuti Menikah Karyawan
- Kelola Cuti Menikah Karyawan Kontrak secara Efektif dengan Aplikasi Cuti Karyawan KantorKu!
Table of Contents
- Apakah Karyawan Kontrak Dapat Cuti Nikah?
- Hak Karyawan Kontrak Menurut UU
- 1. Ketentuan Cuti untuk Karyawan Kontrak
- 2. Perolehan Tunjangan Hari Raya (THR)
- 3. Ketentuan PHK terhadap Karyawan Kontrak
- a. Saat Kontrak Berakhir
- b. Kontrak Diperpanjang
- c. PHK Sebelum Waktu Kontrak Berakhir
- Aturan Cuti Menikah untuk Karyawan Kontrak dan Tetap
- Dasar Hukum terkait Cuti Menikah
- Apakah Cuti Menikah Mengurangi Cuti Tahunan
- Jatah Cuti Menikah Berapa Hari?
- Ketentuan Prosedur Pengajuan Cuti Menikah
- Sanksi untuk Perusahaan yang Mengabaikan Cuti Menikah Karyawan
- Kelola Cuti Menikah Karyawan Kontrak secara Efektif dengan Aplikasi Cuti Karyawan KantorKu!