Panduan Pajak Gaji Karyawan (PPh 21): Jenis, Besaran, & Cara Hitung

Pajak gaji karyawan atau PPh 21 adalah komponen pemotong penghasilan karyawan. Kenali jenis, cara hitung, metode potong dan besaran terbaru.

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 21 Januari 2026
Key Takeaways
PPh 21 adalah pajak atas gaji dan penghasilan karyawan yang wajib dipotong oleh pemberi kerja.
Besaran PPh 21 berbeda untuk tiap karyawan karena bergantung pada penghasilan, status, dan PTKP.
Wajib pajak tanpa NPWP dikenakan tarif PPh 21 sebesar 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Pegawai tetap, tidak tetap, tenaga ahli, hingga WNA dapat dikenai PPh dengan ketentuan yang berbeda.
Metode pajak gaji terdiri dari gross, nett, dan gross up yang memengaruhi take-home pay karyawan.

Setiap penghasilan karyawan pasti mengalami pemotongan pajak, yang kita kenal sebagai PPh 21. Besaran pajak ini tidak sama untuk setiap orang, karena tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima. 

Memahami pajak gaji karyawan bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga hak karyawan untuk mengetahui rincian penghasilan mereka. 

Oleh karena itu, setiap HR perlu paham dasar PPh Pasal 21 agar perhitungan gaji tepat dan transparan. 

Dengan hadirnya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) terbaru sesuai PP No. 58 Tahun 2023, perhatian terhadap ketelitian perhitungan semakin penting. 

Untuk itu, mari catat jenis pajaknya, cara hitung, dan batas PTKP terbaru untuk setiap karyawan!

Apa Itu Pajak Gaji Karyawan (PPh 21)?

Pajak gaji karyawan atau PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang mereka lakukan. 

Pemotongan ini menjadi kewajiban perusahaan, bendahara pemerintah, badan, maupun penyelenggara kegiatan, sekaligus hak karyawan untuk mengetahui rinciannya. 

PPh 21 berlaku bagi pegawai tetap, tidak tetap, pensiunan, maupun tenaga ahli yang menerima honorarium atau pembayaran lain terkait pekerjaan. 

Tujuannya adalah memastikan setiap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya, seperti PP No. 58 Tahun 2023.

Secara rinci, yang wajib melakukan pemotongan PPh 21 meliputi:

  • Pemberi kerja, baik individu maupun badan, yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain.
  • Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pusat, daerah, lembaga negara, dan kedutaan yang membayar penghasilan pegawai.
  • Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun, tunjangan hari tua, atau tabungan hari tua.
  • Badan yang membayar honorarium atau jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, misalnya dokter, pengacara, dan akuntan.
  • Penyelenggara kegiatan, seperti badan, organisasi, atau individu yang membayar hadiah atau penghargaan terkait suatu kegiatan.

PPh 21 berapa persen? Besarnya pemotongan dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mengikuti tarif PPh yang berlaku. Wajib pajak tanpa NPWP akan dikenai tarif 20% lebih tinggi dari tarif standar.

Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Mengapa Gaji Karyawan Dipotong Pajak?

Pemotongan pajak pada gaji karyawan kerap menimbulkan kesalahpahaman. Tidak sedikit karyawan menganggap potongan tersebut sebagai kebijakan sepihak perusahaan. Padahal, pemotongan pajak gaji karyawan merupakan kewajiban yang diatur langsung oleh negara. 

Pajak gaji karyawan diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Dalam regulasi tersebut dibahas bahwa:

  • Karyawan wajib dipotong pajak apabila penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Perusahaan wajib memastikan seluruh proses pemotongan dan pelaporan pajak dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. 
  • Pengenaan pajak ini berlaku bagi karyawan tetap, karyawan tidak tetap, pekerja lepas, hingga tenaga kerja asing (yang dikenakan PPh Pasal 26).

Dalam konteks hubungan kerja, perusahaan berperan sebagai pemotong dan penyetor pajak. Artinya, perusahaan berkewajiban menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajak penghasilan karyawan ke kas negara setiap bulan. 

Mekanisme ini dikenal sebagai withholding tax system, di mana kewajiban administrasi pajak dijalankan oleh pemberi kerja, bukan oleh karyawan secara langsung.

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru

Setiap Wajib Pajak (WP) orang pribadi memiliki batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan atau PTKP. 

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran PTKP tetap mengacu pada PMK No. 101 Tahun 2016. Artinya, tidak ada perubahan nilai PTKP dibandingkan tahun sebelumnya.

Bagi WP lajang tanpa tanggungan, PTKP ditetapkan sebesar Rp54.000.000 per tahun, atau setara dengan Rp4.500.000 per bulan. Jika penghasilan bulanan melebihi angka ini, maka PPh 21 mulai berlaku. 

Namun, meski penghasilan di bawah ambang PTKP, WP tetap wajib melaporkan SPT Tahunan PPh hingga memperoleh status Non-Efektif (NE) atau NPWP NE dari DJP.

PTKP juga menyesuaikan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut tabel PTKP terbaru untuk perhitungan PPh 21:

Status WP Tanggungan Besaran PTKP (Rp)
TK/0 0 54.000.000
TK/1 1 58.500.000
TK/2 2 63.000.000
TK/3 3 67.500.000
K/0 0 58.500.000
K/1 1 63.000.000
K/2 2 67.500.000
K/3 3 72.000.000
K/I/0 0 112.500.000
K/I/1 1 117.000.000
K/I/2 2 121.500.000
K/I/3 3 126.000.000

Keterangan:

  • TK = Tidak Kawin
  • K = Kawin
  • I = Istri digabung penghasilannya dengan suami
  • Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus (ayah, ibu, anak kandung, anak angkat, mertua, anak tiri), maksimal 3 orang.

Jenis Pajak Gaji Karyawan

Dalam pengelolaan penghasilan karyawan, HR perlu memahami beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) yang bisa dikenakan, terutama bagi wajib pajak orang pribadi. 

Objek pajak adalah semua penghasilan tambahan yang diterima, baik berupa gaji, tunjangan, honor, komisi, fee, gratifikasi, atau bonus.

Adapun jenis-jenis pajak penghasilan karyawan antara lain:

1. PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Karyawan)

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi dalam negeri, baik pegawai tetap, tidak tetap, penerima pensiun, tenaga ahli, maupun peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan terkait pekerjaan atau jasa. 

Besaran tarif PPh pasal 21 bersifat progresif sesuai UU No. 7 Tahun 2021, tergantung batas PKP setelah dikurangi PTKP.

2. PPh Pasal 25 (Pajak Angsuran Tahunan)

PPh 25 adalah pajak angsuran bagi WP yang memiliki pajak terutang selama satu tahun pajak. Angsuran dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya, dikurangi pemotongan PPh oleh pihak ketiga, dan dibagi 12 bulan untuk pembayaran bulanan.

Contohnya, jika pajak tahun lalu Rp12 juta, maka angsuran PPh 25 per bulan adalah sekitar Rp1 juta.

3. PPh Pasal 26 (Pajak Penghasilan untuk WNA)

PPh 26 dikenakan atas penghasilan subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap yang diterima dari Indonesia. 

Tarif umumnya 20%, tetapi bisa disesuaikan jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara asal.

Contohnya karyawan asing (WNA) bekerja di Indonesia kurang dari 183 hari, maka pembayaran gajinya akan dikenakan PPh sebesar 26 20%.

4. PPh Pasal 29 (Pajak Kurang Bayar Tahunan)

PPh 29 adalah pajak kurang bayar tahunan. Jika pajak terutang dalam satu tahun lebih besar dari kredit pajak yang sudah dibayarkan (termasuk PPh 21, 22, 23, 24, dan 25), kekurangan ini harus dilunasi sebelum batas pelaporan SPT Tahunan.

Contohnya, total pajak terutang setahun adalah Rp15 juta, tetapi PPh 21 dan PPh 25 sudah dibayar Rp12 juta, sehingga tersisa Rp3 juta yang dibayar sebagai PPh 29.

Baca Juga: 9 Jenis Potongan Gaji Karyawan beserta Aturan, Persentase, & Cara Hitung

Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

Daftar Potongan Pajak dan Non-Pajak dalam Gaji 

Perlu dipahami bahwa potongan pada gaji karyawan tidak hanya berasal dari pajak penghasilan. 

Selain PPh 21, terdapat berbagai potongan lain yang bersifat wajib maupun opsional. Berikut yang harus Anda pahami:

1. PPh 21 (Pajak Penghasilan)

PPh 21 adalah potongan pajak gaji karyawan paling utama. Namun, tidak semua karyawan otomatis dikenakan pajak ini. 

PPh 21 hanya dikenakan apabila penghasilan karyawan telah melebihi PTKP yang ditetapkan pemerintah.

Besaran PPh 21 bersifat progresif, artinya semakin besar penghasilan kena pajak (PKP), semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan. 

Jika gaji karyawan masih berada di bawah PTKP, maka tidak ada potongan PPh 21 sama sekali.

2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT dan JP)

Selain pajak, gaji karyawan juga dipotong untuk iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini berguna memberikan perlindungan finansial bagi karyawan di masa pensiun. Adapun jenis iurannya yaitu:

  • Jaminan Hari Tua (JHT): Dengan total iuran sebesar 5,7% dari gaji, dengan pembagian 2% ditanggung karyawan dan 3,7% dibayarkan perusahaan.
  • Jaminan Pensiun (JP): Besaran iurannya yaitu 3% dari upah bulanan. Rinciannya adalah 1% dipotong dari gaji karyawan dan 2% dibayar oleh perusahaan. 

3. Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan juga termasuk potongan wajib dalam gaji karyawan. Sesuai ketentuan, iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji bulanan

Namun terdapat pembagian pembayarannya yaitu:

  • Karyawan hanya menanggung 1% melalui pemotongan gaji.
  • Perusahaan menanggung 4% sisanya.

Potongan ini memastikan karyawan dan keluarganya memiliki akses terhadap layanan kesehatan sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

4. Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program tabungan perumahan nasional yang bertujuan membantu pekerja memiliki hunian yang layak. 

Program ini dikelola oleh BP Tapera dan menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi pekerja.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, iuran Tapera dikenakan sebesar 3% dari gaji, dengan pembagian:

  • 2,5% ditanggung oleh pekerja melalui pemotongan gaji
  • 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja

Tapera berlaku bagi aparatur sipil negara (PNS) maupun karyawan swasta. Pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan karyawan mereka paling lambat Mei 2027. Namun untuk sektor swasta, kebijakan ini masih bersifat dinamis.

Dana Tapera yang terkumpul akan dikembalikan kepada peserta pada saat masa kepesertaan berakhir, seperti jika sudah pensiun atau meninggal dunia.

5. Potongan JKK dan JKM

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan. Iuran JKK sebesar 0,24% dan JKM sebesar 0,3% dari gaji. 

Dalam praktik tertentu, potongan ini dapat dibebankan langsung kepada karyawan sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

Memahami Skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) PPh 21

Salah satu tugas HR yang cukup menantang adalah memastikan perhitungan pajak gaji karyawan (PPh 21) dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan. 

Mengingat kompleksitas tarif progresif dan banyaknya skenario pemotongan yang bisa muncul untuk berbagai jenis karyawan, proses ini sering menjadi beban administratif. 

Untuk mempermudah hal tersebut, pemerintah kini telah menerapkan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk simplifikasi perhitungan PPh 21 sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Mari pahami lebih lanjut di bawah ini:

Apa itu TER?

TER adalah cara sederhana menghitung PPh 21 dengan tarif efektif bulanan atau harian, sehingga HR tidak harus menyesuaikan dengan ratusan skenario berbeda. 

Dengan TER, penghitungan menjadi lebih mudah, efisien, dan akuntabel, baik untuk pegawai tetap, tidak tetap, maupun penerima pensiun.

Skema Pemotongan PPh 21 dengan TER

Adapun skema berlakunya pemotongan PPh 21 dengan TER dapat terjadi di beberapa kasus, yaitu:

1. Pegawai Tetap/Pensiunan

Untuk pegawai tetap maupun penerima pensiun, TER Bulanan digunakan sebagai dasar pemotongan setiap bulan. 

Dengan metode ini, HR cukup mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif TER sesuai kelompok PTKP. 

Namun, pada bulan terakhir tahun pajak atau saat pegawai berhenti, penghitungan kembali mengacu pada tarif progresif Pasal 17 UU PPh untuk memastikan total pajak tahunan sesuai ketentuan.

2. Pegawai Tidak Tetap

Bagi pegawai tidak tetap atau tenaga harian, maka berlaku aturan berikut:

  • Jika penghasilan harian ≤Rp2.500.000, PPh 21 dihitung menggunakan tarif efektif harian.
  • Jika penghasilan harian >Rp2.500.000, penghitungan menggunakan 50% tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan penghasilan bruto per hari.
  • Jika pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan, HR dapat menghitung PPh 21 menggunakan TER Bulanan.

3. Bukan Pegawai (Tenaga Ahli atau Pemberi Jasa)

Untuk subjek pajak bukan pegawai, seperti tenaga ahli atau orang pribadi yang memberikan jasa, PPh 21 dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh dengan dasar pengenaan 50% dari penghasilan bruto. 

Penting dicatat bahwa hanya penghasilan jasa yang menjadi objek pajak, sehingga pembayaran untuk pembelian material atau pihak ketiga tidak termasuk.

4. Subjek Lainnya

  • Dewan komisaris atau pengawas yang menerima penghasilan tidak teratur dihitung menggunakan tarif efektif bulanan × penghasilan bruto.
  • Peserta kegiatan dikenai tarif progresif dikalikan penghasilan bruto, dan jika pegawai tetap, penghasilan digabung untuk perhitungan.
  • Pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun atau mantan pegawai dihitung tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh dikalikan penghasilan bruto.

Besaran TER

TER dibagi menjadi beberapa kelompok untuk memudahkan HR menentukan tarif sesuai status PTKP:

TER Bulanan (Pegawai Tetap/Pensiunan)

  • TER A: TK/0 → Rp54 juta; TK/1 & K/0 → Rp58,5 juta
  • TER B: TK/2 & K/1 → Rp63 juta; TK/3 & K/2 → Rp67,5 juta
  • TER C: K/3 → Rp72 juta

TER Harian (Pegawai Tidak Tetap)

  • Penghasilan < Rp450 ribu → tarif 0%
  • Rp450 ribu – Rp2,5 juta → tarif 0,5%

Contoh Ilustrasi Penerapan TER

Misalnya, seorang pegawai Alvin dengan status TK/0 menerima gaji dan tunjangan Rp7.500.000 per bulan, serta membayar iuran pensiun Rp100.000.

  • Skema lama: PPh 21 bulanan yang dipotong sebesar Rp126.250
  • TER Bulanan: PPh 21 bulanan menjadi Rp93.750
  • Perbedaan: Rp32.500 lebih ringan setiap bulan bagi karyawan

Pada masa pajak Desember, HR tetap melakukan penyesuaian untuk memastikan total PPh 21 tahunan sesuai tarif progresif Pasal 17 UU PPh, sehingga seluruh pemotongan sepanjang tahun konsisten dan tepat.

Metode Perhitungan Pajak Gaji (Nett, Gross, Gross Up)

Anda perlu tahu bahwa terdapat tiga metode utama perhitungan pajak gaji karyawan. Pemilihan metode akan memengaruhi perhitungan take-home pay

Masing-masing metode memiliki konsep dasar, kelebihan, dan kekurangan yang berbeda. Mari bedah ketiganya secara lebih lanjut:

1. Metode Gross

Metode gross berarti jumlah gaji yang tercantum dalam kontrak kerja adalah gaji kotor, sebelum dipotong pajak (PPh 21), BPJS, atau potongan lainnya. Semua potongan ini akan dikurangkan dari gaji yang diterima karyawan setiap bulannya.

Kelebihan

  • Transparan, mudah dilacak di slip gaji.
  • Memudahkan HR dan karyawan memahami potongan pajak gaji karyawan.
  • Cocok untuk karyawan yang ingin mengelola pajak secara mandiri.

Kekurangan

  • THP (take-home pay) bervariasi tiap bulan tergantung potongan.
  • Perlu pemahaman soal perhitungan PPh 21 dan iuran wajib.

2. Nett

Metode nett menekankan jumlah gaji yang diterima karyawan sudah bersih, artinya semua pajak gaji karyawan dan iuran lain ditanggung oleh perusahaan. 

HR akan mengatur agar karyawan menerima jumlah yang pasti tanpa khawatir ada potongan tambahan.

Kelebihan

  • THP pasti dan tidak berubah.
  • Cocok untuk perencanaan keuangan karyawan.
  • Tidak perlu pusing dengan pajak gaji karyawan.

Kekurangan

  • Kurang transparan, karyawan tidak tahu jumlah pajak yang dibayarkan.
  • Kontrak gaji nominal bisa lebih rendah dibanding skema gross.

3. Gross Up

Metode gross up merupakan kombinasi unik. Pasalnya, gaji tetap dihitung seperti gross, tetapi perusahaan menambahkan tunjangan khusus untuk menutupi pajak PPh 21, sehingga karyawan tetap menerima gaji bersih yang sama seperti metode nett

Dengan kata lain, perusahaan menanggung pajak untuk memastikan take-home pay sesuai janji kontrak.

Kelebihan

  • THP tetap sesuai janji, namun slip gaji menunjukkan potongan pajak.
  • Memberikan transparansi sekaligus kemudahan bagi karyawan.

Kekurangan

  • Tidak semua perusahaan menyediakan metode ini.
  • Memerlukan penyesuaian di sistem payroll.

Simulasi Cara Menghitung Pajak Gaji Karyawan

HR harus bisa menghitung PPh 21 dengan cepat, karena bisa berpengaruh terhadap kepercayaan karyawan jika salah satu angka saja.

Agar lebih paham, mari lihat cara hitung potongan pajak gaji sebagai berikut:

Langkah-langkah Menghitung Pajak Gaji Karyawan

Dalam menghitung PPh 21, HR bisa mengikuti beberapa langkah sistematis, antara lain:

1. Hitung Penghasilan Bersih

Langkah pertama adalah menentukan penghasilan bersih karyawan. Hasilnya adalah penghasilan bersih yang akan menjadi dasar penghitungan PPh 21 karyawan.

Penghasilan ini diperoleh dari penghasilan bruto (gaji pokok + tunjangan + bonus) dikurangi biaya yang diperbolehkan undang-undang, seperti biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal sesuai ketentuan), iuran pensiun atau BPJS yang dibayarkan karyawan.

2. Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setelah penghasilan bersih diketahui, HR perlu menentukan PTKP karyawan berdasarkan status pernikahan dan tanggungan. 

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika penghasilan bersih sama atau lebih rendah dari PTKP, maka tidak ada pajak yang terutang.

Contoh PTKP saat ini:

  • Wajib Pajak Pribadi TK/0: Rp54.000.000/tahun
  • Tambahan menikah: Rp4.500.000
  • Tambahan per tanggungan maksimal 3 orang: Rp4.500.000/orang

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP diperoleh dengan mengurangkan PTKP dari penghasilan bersih. PKP inilah yang menjadi dasar perhitungan tarif progresif PPh 21. Adapun rumusnya:

PKP = Penghasilan Bersih – PTKP

4. Hitung Pajak Terutang (PPh 21)

Setelah PKP diketahui, HR menghitung PPh 21 berdasarkan tarif progresif. Adapun tabelnya yaitu:

PKP Tahunan Tarif PPh 21
< Rp50 juta 5%
Rp50 – 250 juta 15%
Rp250 – 500 juta 25%
> Rp500 juta 30%

Contoh Perhitungan Pajak Gaji Karyawan

Jika sudah paham, Anda bisa melihat beberapa simulasi perhitungan PPh 21 untuk berbagai kondisi karyawan, seperti:

1. Penghasilan Kurang dari Rp60 Juta per Tahun

Tania, karyawan lajang (TK/0) menerima gaji Rp5.000.000/bulan, iuran pensiun Rp50.000/bulan.

Langkah Perhitungan:

  • Gaji bruto tahunan: Rp5.000.000 × 12 = Rp60.000.000
  • Biaya jabatan (5%): Rp3.000.000
  • Iuran pensiun tahunan: Rp600.000
  • Penghasilan bersih: Rp60.000.000 – Rp3.000.000 – Rp600.000 = Rp56.400.000

Maka:

  • PTKP (TK/0): Rp54.000.000
  • PKP: Rp56.400.000 – Rp54.000.000 = Rp2.400.000
  • PPh 21 setahun: 5% × Rp2.400.000 = Rp120.000

Jadi PPh 21 yang perlu dibayarkan adalah Rp120.000/tahun atau Rp12.000/bulan.

2. Penghasilan Lebih dari Rp60 Juta per Tahun

Bima, karyawan tetap, gaji Rp8.000.000/bulan, iuran pensiun Rp100.000/bulan, status lajang + 1 tanggungan.

Langkah Perhitungan:

  • Gaji bruto tahunan: Rp8.000.000 × 12 = Rp96.000.000
  • Biaya jabatan (5%): Rp4.800.000
  • Iuran pensiun: Rp1.200.000
  • Penghasilan bersih: Rp96.000.000 – Rp4.800.000 – Rp1.200.000 = Rp90.000.000

Maka:

  • PTKP (lajang + 1 tanggungan): Rp58.500.000
  • PKP: Rp90.000.000 – Rp58.500.000 = Rp31.500.000
  • PPh 21 setahun: 5% × Rp31.500.000 = Rp1.575.000

Jadi PPh 21 yang perlu dibayarkan adalah Rp1.575.000/tahun atau Rp131.250/bulan.

Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Terbaru [+ Contoh & Rumusnya]

Kewajiban Lapor SPT Tahunan Karyawan

Meskipun PPh 21 sudah dipotong dan disetorkan oleh pemberi kerja atau bendahara, setiap pegawai tetap wajib melaporkan SPT Tahunan sebagai bagian dari sistem Self Assessment

Sistem ini memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

Pelaporan SPT penting karena:

  1. Memastikan jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan pegawai.
  2. Memberikan data tambahan tentang keluarga, harta, dan kewajiban pegawai untuk pengawasan perpajakan.
  3. Menyampaikan informasi seluruh sumber penghasilan jika pegawai memiliki lebih dari satu pemberi kerja atau usaha.
  4. Menunjukkan eksistensi wajib pajak dan kepatuhan mereka terhadap peraturan pajak.

Jenis formulir SPT yang digunakan karyawan tergantung penghasilan dan sumbernya. Adapun perbedaannya yaitu:

  • Formulir 1770S atau 1770SS untuk pegawai dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
  • Formulir 1770 untuk pegawai yang juga memiliki penghasilan usaha atau pekerjaan bebas.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun, biasanya paling lambat 31 Maret, untuk menghindari sanksi administrasi. Pelaporan bisa dilakukan secara online melaui e-Filing DJP Online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kepatuhan ini penting untuk mendukung penerimaan negara dari sektor pajak dan memastikan pemanfaatan pajak untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Panduan SPT Tahunan: Cara Lapor & 4 Jenisnya 

Hak Karyawan Terkait Pajak Gaji

Meskipun gaji karyawan dikenakan potongan pajak, hal tersebut tidak menghilangkan hak-hak karyawan sebagai wajib pajak orang pribadi. 

Justru sebaliknya, sistem perpajakan di Indonesia memberikan sejumlah hak kepada karyawan untuk memastikan pemotongan pajak dilakukan secara adil melalui hak-hak berikut:

1. Hak Mendapatkan Rincian Slip Gaji

Setiap karyawan berhak memperoleh slip gaji yang memuat rincian lengkap atas penghasilan dan potongan yang dikenakan. 

Dalam slip gaji tersebut, perusahaan wajib mencantumkan komponen gaji bruto, jenis potongan (termasuk PPh 21), dan jumlah gaji bersih yang diterima.

2. Hak Mendapatkan Bukti Setor Pajak dari Perusahaan

Karyawan juga berhak mendapatkan bukti potong atau bukti setor pajak dari perusahaan. Bukti ini seharusnya diberikan dalam bentuk Formulir 1721-A1 (untuk karyawan swasta).

Perusahaan wajib memberikan bukti potong pajak ini setiap tahun, umumnya pada bulan Januari atau Februari. 

Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti sah bahwa pajak yang dipotong dari gaji karyawan benar-benar telah disetorkan ke kas negara. 

Selain itu, bukti potong ini wajib digunakan saat Anda melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak PPh 21 [+ Contoh] 

3. Hak Atas Biaya Jabatan

Berdasarkan PMK Nomor 168/PMK.03/2023, setiap karyawan tetap berhak memperoleh pengurangan pajak berupa Biaya Jabatan

Biaya Jabatan diberikan sebagai kompensasi atas pengeluaran yang timbul dalam rangka memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.

Ketentuan biaya jabatan adalah sebagai berikut:

  • Besaran: 5% dari penghasilan bruto
  • Batas maksimal: Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun

Pengurangan ini diberikan secara otomatis sebelum pajak Anda dihitung. Artinya, pajak penghasilan tidak dikenakan atas seluruh gaji bruto, melainkan setelah dikurangi Biaya Jabatan sesuai batas yang ditetapkan.

4. Hak atas Transparansi Perhitungan Pajak

Karyawan berhak mengetahui metode perhitungan pajak gaji yang diterapkan oleh perusahaan. Secara umum, terdapat tiga metode penghitungan PPh 21 yang lazim digunakan, yaitu:

  • Metode Nett: Pajak penghasilan karyawan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan, sehingga gaji yang Anda terima tidak dipotong pajak.
  • Metode Gross: Pajak penghasilan dipotong langsung dari gaji karyawan, sehingga jumlah yang diterima adalah gaji bersih setelah pajak.
  • Metode Gross Up: Perusahaan memberikan tunjangan pajak sebesar nilai pajak yang harus dibayar. Tunjangan tersebut menambah penghasilan bruto, namun secara nominal Anda tetap menerima gaji bersih yang setara.

5. Hak Atas Pengurang Pajak (PTKP)

Setiap karyawan berhak atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu sejumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak sama sekali. 

PTKP adalah dasar utama dalam menentukan apakah penghasilan Anda sudah layak dikenakan PPh 21 atau belum.

Ketentuan PTKP adalah sebagai berikut:

  • Besaran standar: Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi
  • Tambahan PTKP: Diberikan apabila Anda sudah menikah dan memiliki tanggungan (anak atau orang tua) maksimal 3 orang

Pajak penghasilan hanya akan dihitung dari sisa penghasilan setelah dikurangi PTKP. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memastikan data status perkawinan dan tanggungan telah tercatat dengan benar di perusahaan agar perhitungan pajak gaji sesuai dengan hak Anda.

Permudah Perhitungan Pajak Gaji Karyawan dengan Menggunakan Software Payroll KantorKu HRIS!

Menghitung pajak gaji karyawan secara manual seringkali rentan kesalahan, terutama karena regulasi yang terus berubah dan jumlah karyawan yang banyak. Bayangkan berapa banyak waktu HR terbuang hanya untuk menghitung satu per satu. 

Dengan software payroll dari KantorKu HRIS, semua perhitungan pajak gaji bisa otomatis dihitung dan dipotong dari total penghasilan karyawan secara akurat.

Keunggulan KantorKu HRIS untuk HR:

  • Otomatis mengikuti regulasi PPh 21 terbaru
  • Perhitungan gaji, tunjangan, dan pajak lebih secara otomatis
  • Transfer gaji karyawan ke berbagai bank dengan sekali klik
  • Sinkronisasi data HR dan payroll
  • Slip gaji digital instan, transparan, dan mudah diakses karyawan

Jangan buang waktu dengan perhitungan manual yang berisiko salah. Book demo gratis sekarang untuk mencoba sendiri kemudahan mengelola payroll dan pajak gaji karyawan dengan kalkulasi otomatis dari KantorKu HRIS.

Banner KantorKu HRIS
Pakai KantorKu HRIS Sekarang!

KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.

kantorku hris
Bagikan

Related Articles

surat pernyataan pemotongan gaji

5+ Contoh Surat Pernyataan Pemotongan Gaji Karyawan (+Template)

Cek kumpulan contoh surat pernyataan pemotongan gaji untuk karyawan, PNS, BPJS, hingga cicilan bank. Lengkap dengan format dan templatenya!
25 Februari 2026
rapel gaji

Apa Itu Rapel Gaji? Kenali Risiko & Cara Menghitungnya

Rapel gaji adalah pembayaran selisih upah yang tertunda, salah hitung bisa memicu sengketa hingga denda pajak. Sudahkah kelola dengan benar?
25 Februari 2026

Apa itu Payroll BCA? Ini Fitur, Kelebihan, Biaya & Cara Kerjanya

Payroll BCA adalah layanan dari BCA untuk mengirim gaji secara massal ke karyawan. Pahami fitur, biaya, kelebihan & cara kerjanya.
25 Februari 2026