Perusahaan Telat Bayar Gaji? Ini Sanksi dan Besaran Dendanya!

Perusahaan telat bayar gaji bisa dikenai sanksi. Pelajari penyebab, regulasi, dan cara mencegah keterlambatan pembayaran gaji di sini.

KantorKu
Ditulis oleh
KantorKu • 01 Juli 2025

Pembayaran gaji tepat waktu bukan sekadar kewajiban, melainkan komitmen moral dan legal perusahaan.

Sayangnya, masih banyak perusahaan telat bayar gaji yang berdampak langsung pada kepercayaan dan kesejahteraan karyawan. 

Ketika keterlambatan terjadi, bukan hanya produktivitas yang terancam, tetapi juga reputasi perusahaan di mata tenaga kerja.

Untuk itu, pastikan Anda membaca artikel ini hingga tuntas karena akan membahas secara menyeluruh penyebab, ketentuan hukum, sanksi, hingga solusi untuk menghindari risiko keterlambatan pembayaran gaji di perusahaan Anda.

Baca Juga: Apakah Cuti Potong Gaji? Ketahui Aturan Lengkapnya!

Penyebab Perusahaan Telat Bayar Gaji

Sebelum membahas sanksi dan konsekuensi hukum, penting bagi Anda memahami alasan mengapa perusahaan telat bayar gaji bisa terjadi.

Berikut beberapa penyebab umum:

1. Kondisi Keuangan yang Tidak Stabil

Perusahaan yang memiliki arus kas tidak sehat akan kesulitan dalam memenuhi kewajiban keuangan rutin, termasuk membayar gaji. 

Kondisi ini bisa disebabkan oleh piutang yang belum tertagih atau pendapatan yang tidak sesuai dengan proyeksi.

Jika tidak dikelola dengan tepat, perusahaan yang telat membayar gaji menjadi dampak langsung yang dirasakan karyawan.

2. Kesalahan Internal

Terkadang, keterlambatan bukan berasal dari masalah keuangan, melainkan dari proses internal perusahaan.

Misalnya, keterlambatan dalam menyusun laporan penggajian, kekeliruan data, atau kurangnya koordinasi antar tim. Masalah ini dapat menghambat proses pembayaran tepat waktu.

3. Gangguan Teknis

Keterlambatan gaji juga bisa disebabkan oleh faktor eksternal, seperti gangguan sistem perbankan atau kesalahan dalam software payroll.

Jika perusahaan tidak memiliki sistem cadangan atau prosedur darurat, maka distribusi gaji bisa tertunda. Hal ini menambah risiko ketidakpuasan di kalangan karyawan.

4. Kebijakan Manajemen yang Tidak Efisien

Manajemen yang lambat mengambil keputusan atau terlalu birokratis dapat menyebabkan keterlambatan proses otorisasi penggajian.

Misalnya, penundaan persetujuan dana gaji oleh atasan atau pengalihan otorisasi antar divisi.

Proses yang tidak efisien seperti ini dapat membuat perusahaan telat bayar gaji tanpa alasan finansial.

Jika perusahaan telat bayar gaji karena salah satu faktor di atas, maka risiko terjadinya ketidakpuasan hingga turn over karyawan bisa meningkat drastis.

Baca Juga: Apa itu Kompensasi Perusahaan: Jenis, Prinsip, dan Manfaat

Ketentuan terkait Waktu Pembayaran Gaji Karyawan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar gaji sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Bentuk pembayaran bisa dilakukan harian, mingguan, atau bulanan, tetapi:

  • Pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan.
  • Bila tanggal gajian jatuh pada hari libur, maka ketentuan alternatifnya harus tercantum dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal perusahaan.
  • Jika menggunakan sistem transfer bank, maka dana harus sudah dapat dicairkan oleh karyawan tepat pada tanggal pembayaran yang disepakati.

Artinya, jika perusahaan telat bayar gaji melebihi ketentuan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran administratif yang memiliki konsekuensi hukum.

Sanksi Perusahaan Telat Bayar Gaji Karyawan

Ketika perusahaan telat bayar gaji, pemerintah telah mengatur sanksi tegas berupa denda administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 PP Pengupahan:

  • Hari ke-4 sampai ke-8 keterlambatan: dikenakan denda 5% per hari dari total gaji.
  • Melebihi hari ke-8: denda meningkat menjadi 6% per hari, dengan maksimum 50% dari total gaji selama satu bulan.
  • Jika keterlambatan lebih dari satu bulan: denda 6% ditambah bunga sesuai suku bunga tertinggi bank pemerintah.

Contoh sederhana: 

Jika gaji yang harus dibayarkan sebesar Rp50.000.000 dan keterlambatan terjadi selama 6 hari, maka perusahaan wajib membayar denda sebesar Rp15.000.000 (5% x 6 hari x Rp50.000.000).

Dengan kata lain, semakin lama perusahaan telat bayar gaji, semakin besar potensi kerugian yang ditanggung.

Contoh Perhitungan Denda Keterlambatan Gaji

Untuk memperjelas, berikut contoh konkret:

Perusahaan seharusnya membayar gaji tanggal 25 setiap bulan. Karena gangguan operasional, gaji baru dibayarkan pada tanggal 31. Maka, keterlambatan terjadi selama 6 hari.

  • Jumlah total gaji: Rp400.000.000
  • Keterlambatan: 6 hari
  • Denda: 5% x Rp400.000.000 x 6 hari = Rp120.000.000

Dengan demikian, perusahaan harus membayar total sebesar Rp520.000.000 kepada seluruh karyawan. 

Jumlah denda ini tidak dapat dikompensasikan dan tetap wajib dibayarkan meskipun gaji telah dibayarkan kemudian.

Ketentuan terkait Perubahan Waktu Pembayaran Gaji Karyawan

Beberapa perusahaan mungkin mencoba mengubah tanggal pembayaran gaji sebagai bentuk penyesuaian internal. Namun, perubahan ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. 

Jika tanggal gajian sebelumnya tercantum dalam peraturan perusahaan, maka setiap perubahan harus disepakati bersama antara pihak manajemen dan wakil pekerja/buruh.

Perubahan tersebut juga wajib mendapat pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, serta disosialisasikan secara jelas kepada seluruh karyawan. 

Sosialisasi bisa dilakukan melalui pembagian salinan peraturan, penempelan di tempat strategis, atau melalui penjelasan langsung.

Namun, jika perubahan dilakukan bersamaan dengan masa berakhirnya peraturan perusahaan, perusahaan boleh menetapkan tanggal baru tanpa perlu persetujuan wakil pekerja. 

Dalam kasus ini, perusahaan cukup mempertimbangkan saran atau masukan dari perwakilan karyawan sebelum menyusun aturan baru.

Sebaliknya, jika perusahaan mengubah tanggal gajian secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, maka hal tersebut tergolong pelanggaran hak. 

Perselisihan semacam ini dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. 

Jika tidak menemukan kesepakatan dalam waktu 30 hari, proses dapat dilanjutkan ke tahap mediasi tripartit. 

Bila mediasi pun gagal, maka penyelesaian akhir dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Tips agar Perusahaan Tidak Telat Bayar Gaji Karyawan

Agar risiko perusahaan telat bayar gaji tidak terjadi di tempat Anda, berikut langkah-langkah pencegahan yang bisa diterapkan:

1. Kelola Arus Kas Secara Aktif

Lakukan proyeksi keuangan secara berkala untuk memastikan ketersediaan dana gaji. Perusahaan harus menyesuaikan pemasukan dan pengeluaran agar pembayaran gaji tidak terganggu.

Arus kas yang sehat membantu mencegah risiko keterlambatan yang merugikan.

2. Automasi Proses Penggajian

Gunakan sistem payroll terintegrasi untuk menghitung gaji secara otomatis dan akurat seperti KantorKu.

Dengan sistem payroll dapat  membantu mempercepat proses perhitungan, pemotongan, hingga distribusi gaji.

Dengan begitu, kemungkinan human error yang menyebabkan keterlambatan bisa diminimalisir.

3. Tinjau Jadwal Penggajian Secara Berkala

Pastikan jadwal pembayaran gaji tidak bertabrakan dengan hari libur atau tanggal penting lainnya. Jika ada potensi keterlambatan, Anda bisa melakukan penyesuaian sejak awal.

Evaluasi rutin akan membuat proses penggajian berjalan lebih lancar.

4. Siapkan Dana Cadangan untuk Darurat

Dana darurat penting untuk mengantisipasi kondisi finansial yang tidak terduga. Misalnya, ketika piutang belum tertagih atau pendapatan tidak sesuai ekspektasi.

Cadangan ini dapat menjaga stabilitas pembayaran gaji meski kondisi sedang sulit.

5. Komunikasikan Secara Terbuka kepada Karyawan

Jika keterlambatan pembayaran gaji tak terhindarkan, komunikasikan secara jujur kepada karyawan.

Penjelasan yang terbuka akan membangun kepercayaan dan menghindari spekulasi negatif. Karyawan akan lebih siap jika mereka diberi informasi sejak awal.

Kelola Gaji Karyawan dengan Lebih Praktis Menggunakan Software Payroll KantorKu!

Tidak perlu lagi repot dengan proses payroll yang manual dan memakan waktu. Dengan Aplikasi Payroll KantorKu by Dealls, kamu bisa hitung gaji secara otomatis, transfer ke ratusan rekening hanya dengan sekali klik, dan kirim slip gaji langsung ke masing-masing karyawan secara online. 

Semua proses jadi lebih cepat, akurat, dan efisien, cukup dari satu dashboard.

Kantorku telah dipercaya 3.500+ perusahaan ternama di Indonesia, saatnya kamu juga beralih ke sistem payroll modern yang lebih hemat waktu dan bebas risiko salah hitung.

Book Demo-nya atau tanya kami, gratis! Klik tombol dibawah ini!

Sumber:

Hukumnya Bayar Gaji Telat dan Diturunkan Sepihak – hukumonline

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Employee Benefit
Bagikan