PPh Final: Aturan, Tarif, & Cara Menghitungnya di Perusahaan
PPh Final adalah pajak yang dikenakan langsung pada penghasilan tertentu dengan tarif khusus. Cari tahu pengertian, tarif terbaru, hingga cara menghitungnya.
Table of Contents
Table of Contents
PPh Final adalah salah satu konsep penting dalam perpajakan yang wajib dipahami oleh pelaku usaha, HRD, dan tim finance perusahaan agar pengelolaan pajak penghasilan berdasarkan jenis pendapatan berjalan tertib dan sesuai aturan.
PPh Final dirancang untuk menyederhanakan perhitungan pajak pada penghasilan tertentu. Sistem ini juga membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan perhitungan dan keterlambatan pelaporan pajak.
Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian PPh Final, dasar hukum, jenis penghasilan yang dikenai, tarif terbaru, hingga cara perhitungannya.
Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu PPh Final?

Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu di mana kewajiban perpajakannya dianggap “selesai” atau lunas pada saat pajak tersebut dipotong atau dibayarkan.
Pajak ini biasanya diterapkan pada penghasilan seperti omzet UMKM, jasa konstruksi, sewa tanah atau bangunan, dan transaksi tertentu lainnya.
Dengan PPh Final, perusahaan bisa lebih mudah mengelola administrasi pajak karena tidak perlu lagi menghitung pajak tambahan pada SPT Tahunan untuk penghasilan yang sama.
Secara lebih detail, PPh Final memiliki karakteristik berikut:
- Dikenakan pada penghasilan tertentu
Pajak ini tidak berlaku untuk semua jenis penghasilan, melainkan hanya untuk kategori tertentu.
- Tarif dan objek ditetapkan secara khusus
Misalnya, tarif 0,5% untuk omzet UMKM atau tarif final sesuai Pasal 4 ayat 2 UU PPh. Dengan aturan yang jelas, perusahaan dan wajib pajak memiliki kepastian hukum.
- Pajak langsung dilunasi saat penghasilan diterima
Artinya, begitu PPh Final dipotong atau dibayarkan, penghasilan tersebut tidak perlu dihitung lagi di SPT Tahunan.
- Tidak dapat dikreditkan
Berbeda dengan pajak penghasilan biasa, PPh Final tidak bisa dikurangkan atau digunakan sebagai kredit pajak pada perhitungan pajak tahunan.
- Memberikan kesederhanaan dan kepastian hukum
Dengan sistem final ini, administrasi pajak menjadi lebih mudah, mengurangi risiko kesalahan perhitungan, dan memastikan perusahaan tetap patuh terhadap aturan pajak.
Baca Juga: PPh 21 Adalah: Tarif, Rumus, Cara Menghitung & Kesalahan Umum
Gunakan KantorKu HRIS untuk mengelola data karyawan, payroll, dan administrasi perusahaan secara otomatis.
Dasar Hukum PPh Final di Indonesia
PPh Final di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) PPh No. 36 Tahun 2008. UU ini menjadi landasan utama yang memastikan pemungutan dan pengelolaan PPh Final dilakukan sesuai aturan dan sah secara hukum.
Berikut beberapa dasar hukum utama yang menjadi landasan PPh Final di Indonesia:
1. Pasal 4 ayat (2) UU PPh
Pasal ini merupakan landasan utama yang mengatur pengenaan PPh Final atas penghasilan tertentu. Dengan memahami ketentuan ini, perusahaan tahu jenis penghasilan yang wajib dipotong pajaknya secara final:
Berikut rincian ketentuan penting Pasal 4 ayat (2):
- Mengatur objek PPh Final umum, seperti bunga deposito, hadiah undian, transaksi saham, pengalihan tanah/bangunan, dan usaha jasa konstruksi.
- Pajak yang dipungut bersifat final dan tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.
Baca Juga: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan & Cara Lapornya untuk 1770 SS, 1770 S, 1770, 1771
2. Pasal 15 UU PPh
Pasal ini mengatur PPh Final untuk industri atau sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Untuk mempermudah administrasi pajak, perusahaan perlu memahami hal-hal berikut:
- Mengatur PPh Final bagi industri khusus, seperti pelayaran dan penerbangan.
- Memberikan ketentuan khusus terkait tarif dan mekanisme pemotongan untuk sektor tertentu.
3. Pasal 17 ayat (2c) UU PPh
Pasal ini menjadi pedoman untuk pengenaan PPh Final atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Berikut poin penting yang harus diperhatikan:
- Mengatur PPh Final atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
- Menjadi pedoman bagi perusahaan dalam memotong pajak dividen yang bersifat final.
4. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021
UU HPP No. 7 Tahun 2021 memberikan pembaruan pada beberapa ketentuan PPh Final, khususnya terkait UMKM. Agar administrasi pajak lebih sederhana, berikut hal yang diatur:
- Melakukan penyesuaian beberapa tarif dan ketentuan PPh, termasuk ambang batas bebas pajak bagi UMKM tertentu.
- Memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan administrasi pajak untuk pelaku usaha kecil dan menengah.
5. Peraturan Pemerintah (PP) Terkait PPh Final
PP diterbitkan untuk memberikan rincian pelaksanaan PPh Final pada objek tertentu. Perusahaan perlu memperhatikan aturan berikut:
- PP Nomor 55 Tahun 2022 – PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% bagi WP dengan peredaran bruto tertentu.
- PP Nomor 34 Tahun 2016 – PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli.
- PP Nomor 9 Tahun 2022 – PPh Final atas jasa konstruksi, menggantikan PP 51/2008.
6. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
PMK mengatur teknis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Final. Untuk memastikan administrasi pajak berjalan lancar, berikut hal yang diatur:
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 – Tata cara pemotongan PPh Pasal 21, termasuk yang bersifat final seperti uang pesangon.
- PMK Nomor 99/PMK.03/2018 – Pelaksanaan PP 23/2018 tentang PPh UMKM, termasuk mekanisme penyetoran dan pelaporan.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Terbaru 2026 [+ Contoh & Rumusnya]
Jenis-Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
Objek pengenaan PPh Final mencakup berbagai jenis penghasilan, mulai dari usaha, investasi, properti, hingga jenis tertentu lainnya.
Berikut rincian penghasilan yang dikenakan PPh Final:
1. Penghasilan dari Usaha (Peredaran Bruto/Omzet)
Penghasilan dari usaha merupakan salah satu objek utama PPh Final, terutama bagi UMKM dan penyedia jasa konstruksi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- UMKM: Dikenakan pada wajib pajak pribadi atau badan dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Jasa Konstruksi: Penghasilan dari perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan konstruksi dikenakan PPh Final sesuai ketentuan pemerintah.
2. Penghasilan dari Aset dan Investasi
Penghasilan dari investasi juga dikenakan PPh Final. Untuk memudahkan pemahaman, berikut objeknya:
- Bunga Deposito/Tabungan: Bunga simpanan yang dibayarkan bank atau koperasi dengan tarif final tertentu (misal 20% bagi WP dalam negeri).
- Bunga Obligasi & Surat Utang Negara: Diskonto atau bunga obligasi yang diterima WP dikenai PPh Final.
- Hadiah Undian: Hadiah undian yang diterima wajib pajak menjadi objek PPh Final.
- Penjualan Saham: Transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi.
3. Penghasilan dari Properti dan Persewaan
Properti dan sewa tanah/bangunan juga termasuk objek PPh Final. Beberapa hal penting:
- Sewa Tanah dan/atau Bangunan: Penghasilan dari sewa tanah atau gedung dikenakan PPh Final.
- Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan: Penjualan properti dikenakan PPh Final umumnya 2,5% dari nilai bruto.
- Real Estate: Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan oleh perusahaan real estate termasuk objek PPh Final.
4. Penghasilan Tertentu Lainnya
Selain usaha, investasi, dan properti, terdapat jenis penghasilan lain yang juga dikenakan PPh Final:
- Bunga Simpanan Koperasi: Bunga koperasi yang diterima WP Orang Pribadi termasuk objek pajak final.
- Transaksi Derivatif: Transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa dikenai PPh Final.
- Modal Ventura: Penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura dikenakan pajak final sesuai peraturan.
Baca Juga: Panduan Pajak Gaji Karyawan (PPh 21): Jenis, Besaran, & Cara Hitung
Tarif PPh Final Terbaru

Memahami tarif PPh Final terbaru penting bagi Anda agar pemotongan pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tarif ini berbeda-beda tergantung jenis penghasilan, dan beberapa objek pajak memiliki ketentuan khusus atau pilihan skema.
Berikut rincian tarif PPh Final yang berlaku per 2024–2025:
- UMKM (Omzet ≤ Rp4,8 Miliar): Tarif PPh Final yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet bruto, berlaku untuk penghasilan usaha kecil menengah.
- Peredaran Bruto Rp500 Juta (OP UMKM): Bebas pajak, sesuai PP 55/2022 dan perpanjangan UU HPP.
- Sewa Tanah/Bangunan: Tarif PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto.
- Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan: Dikenakan 2,5% dari nilai bruto transaksi.
- Bunga Deposito/Tabungan: Pajak final sebesar 20% dari bunga yang diterima.
- Bunga Obligasi: Tarif PPh Final sebesar 10% dari penghasilan bunga obligasi.
- Penjualan Saham di Bursa Efek: Dikenakan 0,1% dari nilai transaksi.
- Hadiah Undian: Pajak final sebesar 20% dari nilai hadiah.
- Jasa Konstruksi: Tarif bervariasi antara 2%–6% tergantung pada kualifikasi sertifikat jasa konstruksi yang dimiliki oleh penyedia jasa.
Cara Menghitung PPh Final
Menghitung PPh Final cukup berbeda dengan PPh biasa karena pajak ini langsung dikenakan pada saat penghasilan diterima, dan tidak digabungkan dalam SPT Tahunan. Agar Anda bisa melakukannya dengan tepat, berikut beberapa langkah yang bisa diikuti:
1. Hitung Omzet atau Penghasilan Bruto
Langkah pertama adalah mengetahui total penghasilan yang menjadi objek PPh Final. Biasanya dihitung berdasarkan:
- Omzet usaha untuk UMKM
- Nilai bruto sewa tanah/bangunan
- Nilai transaksi penjualan saham
- Nilai penghasilan dari jasa konstruksi
Contoh:
Jika omzet usaha UMKM Anda dalam satu bulan adalah Rp100.000.000, maka itu menjadi dasar penghitungan PPh Final.
2. Tentukan Tarif PPh Final yang Berlaku
Setelah mengetahui penghasilan bruto, tentukan tarif yang sesuai dengan jenis penghasilan:
- UMKM (Omzet ≤ Rp4,8 Miliar) → 0,5%
- Sewa Tanah/Bangunan → 10%
- Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan → 2,5%
- Penjualan Saham di Bursa → 0,1%
- Jasa Konstruksi → 2%–6% sesuai sertifikasi
Contoh:
Omzet UMKM Rp100.000.000 → tarif 0,5%.
3. Kalikan Penghasilan Bruto dengan Tarif PPh Final
Lakukan perhitungan sederhana: PPh Final = Penghasilan Bruto × Tarif Pajak.
Contoh:
Omzet UMKM Rp100.000.000 × 0,5% = Rp500.000 pajak yang harus dibayarkan.
4. Lakukan Pemotongan atau Pembayaran Pajak
Setelah dihitung, pajak ini bisa langsung dipotong atau dibayarkan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Contoh:
Pemilik usaha membayar Rp500.000 langsung ke kas negara melalui mekanisme yang disediakan oleh DJP (misal melalui e-Bupot atau bank yang ditunjuk).
5. Catat dan Laporkan
Terakhir, pastikan semua PPh Final yang dibayarkan dicatat dan dilaporkan:
- Untuk UMKM, pelaporan dilakukan melalui formulir SPT Masa PPh Final (misal 23/2018 atau 55/2022)
- Untuk transaksi lain, ikuti ketentuan PMK atau PP terkait pemotongan dan pelaporan
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan perhitungan PPh Final berjalan tepat dan sesuai aturan, sehingga administrasi pajak lebih rapi dan mengurangi risiko kesalahan.
Dengan KantorKu HRIS, Anda bisa mengelola data karyawan, menghitung payroll, hingga memantau laporan pajak perusahaan.
Tips Mengelola PPh Final
Mengelola PPh Final dengan baik sangat penting agar pembayaran pajak tepat waktu, perhitungan akurat, dan administrasi pajak lebih rapi. Berikut beberapa tips yang bisa membantu perusahaan atau UMKM dalam pengelolaan PPh Final:
1. Pahami Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
Langkah pertama adalah mengetahui dengan jelas jenis penghasilan yang termasuk objek PPh Final. Dengan begitu, Anda bisa memotong pajak secara tepat dan menghindari kesalahan perhitungan.
2. Gunakan Software atau Aplikasi Pajak
Memanfaatkan software atau aplikasi pajak membantu perhitungan PPh Final menjadi lebih cepat dan akurat. Sistem digital juga mempermudah pencatatan transaksi dan pelaporan rutin, sehingga HRD atau tim finance tidak perlu menghitung manual.
3. Catat Setiap Transaksi secara Rinci
Mencatat semua transaksi dengan detail, termasuk nilai bruto, jenis penghasilan, dan tanggal penerimaan, akan memudahkan kontrol administrasi. Cara ini juga membantu audit internal maupun eksternal agar data pajak selalu lengkap dan jelas.
4. Bayar Pajak Tepat Waktu
Kepatuhan pada jadwal pembayaran PPh Final sangat penting untuk menghindari denda atau sanksi dari DJP. Membayar tepat waktu juga menjaga reputasi perusahaan dan memastikan arus kas tetap terkendali.
5. Lakukan Review Berkala
Melakukan review secara rutin terhadap pengelolaan PPh Final membantu memastikan semua perhitungan, pemotongan, dan laporan pajak sudah sesuai aturan terbaru.
Review berkala juga memungkinkan perusahaan mendeteksi potensi kesalahan atau ketidaksesuaian data lebih awal.
Baca Juga: Cara Lapor Perusahaan Buat Laporan Pajak Online & Syaratnya
Kenapa Perusahaan Perlu Sistem HRIS untuk Pajak?
Mengelola pajak, termasuk PPh Final, bisa menjadi kompleks jika dilakukan manual, terutama untuk perusahaan dengan banyak karyawan atau transaksi.
Untungnya, aplikasi HRIS (Human Resource Information System) bisa membantu menyederhanakan seluruh proses administrasi pajak, mulai dari perhitungan hingga pelaporan, secara otomatis dan akurat.
Berikut beberapa alasan utama perusahaan sebaiknya menggunakan sistem HRIS untuk pengelolaan pajak:
1. Mengurangi Risiko Kesalahan Perhitungan
Dengan sistem HRIS, perhitungan PPh Final maupun PPh 21 dapat dilakukan otomatis sesuai tarif yang berlaku. Hal ini mengurangi risiko kesalahan manual yang sering terjadi pada spreadsheet atau catatan manual.
2. Mempercepat Proses Payroll
Integrasi pajak dalam HRIS memungkinkan perusahaan menghitung gaji karyawan sekaligus memotong pajak secara otomatis. Proses payroll menjadi lebih cepat dan efisien, terutama untuk perusahaan yang memiliki banyak karyawan.
3. Memudahkan Pelaporan Pajak
HRIS modern dapat menghasilkan laporan pajak secara otomatis sesuai format yang dibutuhkan DJP. Hal ini mempermudah tim finance atau HRD dalam melakukan pelaporan bulanan maupun tahunan.
4. Menyederhanakan Administrasi Pajak UMKM
Bagi UMKM atau perusahaan kecil, HRIS membantu mencatat omzet dan penghasilan lain yang dikenakan PPh Final, sehingga pajak usaha dapat dikelola dengan lebih sederhana dan tertib.
Baca Juga: 15 Rekomendasi Aplikasi Software HRIS untuk UMKM, Murah & Mudah Dipakai
5. Memberikan Kepastian Hukum dan Transparansi
Sistem HRIS menyimpan semua data transaksi dan perhitungan pajak secara digital dan rapi. Ini membantu perusahaan tetap patuh pada aturan pajak terbaru dan transparan saat diaudit oleh pihak otoritas.
Kelola Pajak Payroll Lebih Rapi Otomatis lewat KantorKu HRIS!
Mengelola pajak manual memang sering memakan waktu dan rawan kesalahan. Tim HR atau finance bisa kesulitan mengecek data secara real-time, dan kesalahan kecil dalam perhitungan pajak atau input data bisa berdampak pada laporan yang tidak akurat.
Kini, Anda tidak perlu khawatir karena ada solusi digital yang menyederhanakan proses HR sekaligus pengelolaan administrasi pajak perusahaan.
Software payroll dari KantorKu HRIS dirancang untuk membantu HR, finance, dan pemilik usaha mengelola seluruh administrasi SDM dan pajak secara terpusat, efisien, dan modern.

Berikut beberapa fitur unggulan yang bisa Anda manfaatkan:
- Manajemen Pajak Otomatis: Input PPh Final, PPh 21, dan data payroll lebih cepat, valid, dan sesuai ketentuan pajak, sehingga kesalahan manual bisa diminimalkan.
- Payroll & PPh Terintegrasi: Hitung gaji karyawan, potongan pajak, dan BPJS secara otomatis.
- Database Karyawan Terpusat: Semua data karyawan tersimpan rapi dan bisa diakses dari satu platform, memudahkan pencarian informasi dan laporan internal.
- Absensi & Cuti Online: Catat kehadiran dan proses cuti karyawan secara real-time, dengan integrasi ke payroll sehingga perhitungan gaji dan pajak lebih akurat.
Dengan KantorKu HRIS, Anda bisa menghemat waktu hingga 70% dalam mengelola administrasi HR dan pajak, sekaligus mengurangi risiko kesalahan yang berpotensi merugikan perusahaan.
Tertarik untuk melihat langsung bagaimana sistem ini bekerja? Book demo gratis sekarang dan rasakan kemudahan mengelola HR serta administrasi pajak dengan aplikasi HRIS yang modern dan efisien!
Gunakan KantorKu HRIS untuk mengelola HR, payroll, dan administrasi perusahaan otomatis.
Referensi
Undang-Undang (UU) PPh No 36 Th 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Related Articles
Apa Itu Inflasi? Ini Penyebab, Jenis, & Dampaknya bagi Perusahaan
Apa Itu CTO? Ini Tugas, Peluang Karier, & Skill yang Dibutuhkan