Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Syarat, Jenis & Cara Membuat
SIUP adalah dokumen wajib bagi pelaku yang mendirikan usaha. Pahami cara membuat, syarat dan jenisnya agar prosesnya lancar.
Table of Contents
SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, yaitu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum seseorang bisa mendirikan usaha atau bisnis.
SIUP tidak bisa dibuat sendiri oleh pelaku usaha, melainkan harus diajukan melalui Dinas Perdagangan atau instansi resmi terkait.
Sebelum mengajukannya, mari pahami dulu jenis-jenis SIUP serta syarat dan cara membuatnya agar proses pengurusan berjalan lancar.
Semua dibahas tuntas di bawah ini!
Apa itu SIUP?

Surat izin usaha perdagangan adalah surat izin untuk menjalankan usaha di bidang perdagangan.
Setiap perusahaan wajib memilikinya dan memiliki surat ini pertanda bahwa bisnis yang kamu jalankan sah dan mendapatkan izin dari pemerintah.
SIUP itu untuk usaha apa saja? SIUP wajib dimiliki usaha kecil, menengah, perorangan, CV, PT, koperasi, dan BUMN.
Apa perbedaan SIUP dan NIB? Perlu diingat, SIUP adalah izin usaha perdagangan, sedangkan NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang fungsinya sebagai pendaftaran usaha secara nasional.
Awalnya, SIUP harus didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali, tetapi sekarang SIUP tidak perlu daftar ulang sesuai Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017.
Baca Juga: Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Aturan, Jenis, & Contohnya
Dasar Hukum dan Regulasi SIUP
Terdapat beberapa regulasi yang mengatur tentang SIUP, dari kewajiban memilikinya, syarat pembuatan, dan ketentuan lainnya. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengaturnya:
1. PP No. 24 Tahun 2018
PP No. 24 Tahun 2018 membahas tentang cara mengurus perizinan usaha termasuk SIUP secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).
2. Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007
Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 menjelaskan tentang penerbitan SIUP, serta syarat pengajuan dan jenis-jenis SIUP berdasarkan skala usaha.
3. Permendag Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017
Dalam Permendag Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017 disebutkan bahwa kewajiban pendaftaran ulang SIUP setiap 5 tahun dihapus. Artinya SIUP selama perusahaan menjalankan usaha.
4. Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009
Di Permendag No. 46 Tahun 2009, dijelaskan tentang jenis-jenis SIUP berdasarkan modal dan kekayaan bersih perusahaan serta kriteria perusahaan yang wajib memiliki SIUP.
Jenis SIUP
SIUP dibagi menjadi beberapa jenis yang dikategorikan berdasarkan skala usaha dan modal perusahaan. Sebagai pengusaha, Anda perlu tahu jenis-jenis SIUP antara lain:
1. SIUP Mikro
SIUP mikro ditujukan untuk usaha perdagangan mikro dengan modal dan total kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta.
Contohnya usaha yang mendapatkan SIUP ini seperti warung kecil, toko kelontong, usaha kerajinan rumahan, atau usaha kuliner skala mini.
2. SIUP Kecil
SIUP kecil berlaku untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
Contoh usaha yang biasanya termasuk kategori ini adalah toko pakaian menengah, distributor barang elektronik lokal, restoran kecil, atau jasa pengiriman skala terbatas.
3. SIUP Menengah
SIUP menengah wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih Rp500 juta sampai Rp10 miliar.
Contoh perusahaan yang mendapatkan SIUP menengah yaitu perusahaan distribusi, restoran menengah, perusahaan konstruksi skala menengah, dan agen kendaraan bermotor menengah.
4. SIUP Besar
SIUP besar diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar.
Contoh usaha yang masuk kategori ini yaitu supermarket, jaringan ritel nasional, pabrik manufaktur, perusahaan ekspor-impor, dan logistik skala besar termasuk kategori ini.
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
Fungsi & Kegunaan SIUP
SIUP bukan sekadar dokumen resmi untuk izin usaha, tetapi juga memiliki berbagai manfaat lain seperti untuk mempermudah pengajuan pinjaman.
Berikut beberapa fungsi SIUP yang perlu Anda ketahui:
1. Melindungi Bisnis secara Hukum
SIUP memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha, sehingga bisnis bisa dijalankan dengan aman tanpa khawatir melanggar peraturan.
2. Mengajukan Pinjaman
Dengan SIUP, pengusaha lebih mudah mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan karena izin ini menunjukkan bisnis resmi dan legal.
Baca Juga: 15 Contoh Company Profile Paling Menarik dari Berbagai Industri
3. Syarat Ikut Tender
SIUP seringkali syarat bagi perusahaan yang ingin ikut tender, sehingga bisa membuka peluang proyek besar.
4. Meningkatkan Kepercayaan Investor
Perusahaan yang memiliki SIUP terkesan lebih kredibel, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan investor hingga pelanggan.
5. Mencegah Konflik dengan Warga Sekitar
Surat izin resmi ini bisa meminimalkan potensi konflik jika usaha kamu mendapatkan penolakan atau memicu pertikaian dengan lingkungan sekitar.
Syarat Membuat SIUP
Untuk mengurus SIUP, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik atau pengurus usaha.
Proses diawali dengan mengisi surat permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Anda.
Lalu, lampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pimpinan perusahaan sebagai bukti identitas resmi.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.
- Surat kuasa beserta fotokopi KTP apabila proses pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.
- Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan melalui OSS.
- Pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai persyaratan tambahan terkait lokasi usaha.


Cara Membuat SIUP
SIUP didapatkan dimana? SIUP bisa didapatkan melalui Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kota/kabupaten tempat usaha berlokasi. Bisa juga dibuat secara online melalui OSS.
Berikut masing-masing langkahnya:
Cara Membuat SIUP Secara Online
SIUP bisa diajukan melalui sistem OSS melalui browser di HP, laptop atau komputer. Jadi tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan. Syaratnya harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
1. Akses Laman OSS
Kunjungi oss.go.id, pilih Daftar untuk buat akun baru. Isi dan lengkapi formulir pendaftaran.
Lalu buka email untuk aktivasi akun OSS dan konfirmasi registrasi yang berisi username, password, dan nomor identitas.
2. Login ke OSS dan Pilih Menu Perizinan Usaha
Setelah akun aktif, login kembali ke OSS dan pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan).
Jika perusahaan berbentuk PT, data perusahaan akan otomatis terisi, sedangkan untuk CV, koperasi, atau perseorangan, lakukan perekaman manual di menu Perekaman Data Akta.
3. Isi Formulir Permohonan
Masuk ke menu Permohonan Berusaha lalu klik Akta.
Lakukan validasi KSWP & NPWP, klik Proses, kemudian isi Form Permohonan dan pastikan semua data perusahaan telah dicentang dan benar.
4. Selesaikan Proses dan Tunggu Penerbitan SIUP
Klik Lanjut untuk menyelesaikan seluruh langkah sesuai instruksi.
Setelah diverifikasi, SIUP akan diproses dan pengusaha akan menerima notifikasi melalui email untuk kelanjutan pengambilan izin.
Cara Membuat SIUP Secara Offline
Bagi pengusaha yang lebih nyaman mengurus secara langsung, pembuatan SIUP dapat dilakukan di kantor Dinas Perdagangan atau PTSP sesuai domisili usaha. Pastikan membawa seluruh dokumen persyaratan agar proses berjalan lancar.
- Datang ke Kantor Dinas Perdagangan/PTSP sembari membawa dokumen persyaratan.
- Dapatkan formulir SIUP dari petugas, lalu isi dengan data perusahaan.
- Berikan formulir beserta seluruh dokumen persyaratan kepada petugas untuk diproses verifikasi.
- Setelah pengajuan diverifikasi dan disetujui, SIUP dapat diambil langsung di kantor atau diberitahukan melalui notifikasi resmi.
Tidak Sempat Mengurus SIUP? Ringankan Administrasi HR dengan KantorKu HRIS!
Kalau perusahaan tidak sempat mengurus SIUP karena administrasi HR menumpuk, sebaiknya selesaikan tugas-tugas tersebut dengan aplikasi KantorKu HRIS.
KantorKu HRIS adalah aplikasi all-in-one dengan 8 fitur terintegrasi, termasuk rekrutmen, absensi, payroll, dan lainnya.

Berikut beberapa unggulannya:
- Payroll: Slip gaji digital, hitung gaji, PPh 21, BPJS, reimbursement, komponen gaji kustomable.
- Manajemen Absensi: Absensi terintegrasi payroll, GPS + selfie, tracking real-time.
- Rekrutmen: Sudah terintegrasi ATS, screening AI, dashboard intuitif untuk kelola kandidat.
- Analitik & Monitoring: Pantau performa dan absensi individu dan tim secara real-time.
- Manajemen Performa: Monitoring OKR/KPI, review 360, dan 9-box matrix.
Dengan semua fitur ini, HR punya lebih banyak waktu untuk fokus pada tugas penting, termasuk mengurus SIUP.
Coba sekarang lewat demo gratis dan rasakan kemudahan mengelola HR secara menyeluruh dengan KantorKu HRIS!
Related Articles
10 Contoh SOP Lembur, Reimbursement, Cuti, dan Lainnya untuk Karyawan
6 Contoh & Format Surat Izin Tempat Usaha Resmi, Ada Template Gratis
