Syarat dan Cara Menghitung Pesangon sesuai Regulasi
Pesangon adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan. Ketahui syarat, aturan, dan cara hitung pesangon sesuai regulasi yang berlaku.
Table of Contents
Pesangon berfungsi sebagai bentuk kompensasi bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, perlu diketahui tidak semua karyawan berhak menerimanya. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Sebagai HR, pastikan Anda paham syarat karyawan yang layak mendapatkan pesangon, cara perhitungannya, serta komponen-komponen yang terlibat agar hak karyawan tetap terpenuhi!
Apa itu Pesangon?

Pesangon adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan saat mereka berhenti bekerja.
Tujuannya untuk membantu karyawan menjalani transisi keuangan agar lebih stabil dan tetap merasa aman.
Apakah uang pesangon wajib? Ya, pesangon wajib diberikan kepada karyawan yang di-PHK.
Sebaliknya, karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas pesangon, melainkan hanya menerima uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Uang Penghargaan Masa Kerja: Ketahui Ketentuan & 6 Syaratnya!
Apa Saja Syarat Mendapatkan Pesangon?
Tidak semua karyawan berhak atas pesangon. Pesangon hanya diberikan apabila karyawan memenuhi syarat tertentu, di antaranya:
1. Karyawan Terkena PHK
- Perusahaan wajib membayarkan uang pesangon sebagai penghargaan.
- Karyawan juga menerima uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
- Pastikan penyebab PHK bukan karena pelanggaran berat karyawan.
2. Karyawan Memasuki Masa Pensiun
- Karyawan yang pensiun berhak atas uang pesangon.
- Besaran pesangon berbeda tergantung kondisi pensiun.
- Pensiun karena sakit biasanya mendapat jumlah lebih rendah daripada pensiun normal karena usia.
- Tujuan pemberian pesangon adalah untuk membantu karyawan menjalani transisi finansial setelah masa kerja berakhir.
3. Karyawan yang Tidak Berhak Atas Pesangon
- Karyawan yang mengajukan resign tidak berhak atas uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja.
- Mereka hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.
- Karyawan kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tidak berhak atas uang pesangon.
Masa kerja 1 tahun dapat pesangon berapa? Besarannya tergantung ketentuan dari perusahaan.
Baca Juga: Uang Pisah Karyawan: Pengertian, Aturan, dan Menghitungnya
Dasar Hukum Pesangon
Selain mengetahui siapa yang berhak dan syarat mendapatkan pesangon, HR juga harus paham dasar hukumnya.
Saat ini, aturan pesangon diatur dalam UU Cipta Kerja dan pelaksanaannya diatur melalui PP 35/2021.
Kedua peraturan mengatur tentang kewajiban perusahaan membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan.
Dengan memahami regulasi ini, HR bisa memastikan hak karyawan terpenuhi dan perusahaan tetap sesuai aturan hukum.
Perhitungan Komponen Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pengganti Hak
Karyawan yang di-PHK berhak atas kompensasi yang terdiri dari tiga komponen, yaitu uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang pengganti hak (UPH).
Ketiganya dihitung terpisah lalu dijumlahkan sesuai masa kerja serta hak karyawan.
1. Uang Pesangon (UP)
Besarannya mengacu pada masa kerja karyawan, dengan ketentuan minimum berikut:
Masa Kerja | Bulan Upah Pesangon |
< 1 tahun | 1 bulan |
1 – <2 tahun | 2 bulan |
2 – <3 tahun | 3 bulan |
3 – <4 tahun | 4 bulan |
4 – <5 tahun | 5 bulan |
5 – <6 tahun | 6 bulan |
6 – <7 tahun | 7 bulan |
7 – <8 tahun | 8 bulan |
≥ 8 tahun | 9 bulan |
Contoh Perhitungan Uang Pesangon
Seorang karyawan menerima upah bulanan Rp5.000.000 dan telah bekerja selama 4 tahun 3 bulan sebelum terkena PHK.
Sesuai tabel perhitungan pesangon, masa kerja 4–5 tahun berhak atas 5 bulan upah. Maka total pesangon = 5 × Rp5.000.000 = Rp25.000.000.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Diberikan sebagai bentuk apresiasi tambahan berdasarkan lamanya masa kerja. Setiap 3 tahun UPMK naik sebanyak 1 kali gaji sebulan.
Masa Kerja | Besaran UPMK |
≥ 3 tahun | 2 bulan gaji |
≥ 6 tahun | 3 bulan gaji |
≥ 9 tahun | 4 bulan gaji |
Dan seterusnya (setiap 3 tahun) | +1 bulan gaji |
Contoh Perhitungan UPMK
Seorang karyawan bernama bekerja di perusahaan selama 10 tahun dengan gaji bulanan Rp5.000.000. Karena ia baru 10 tahun, maka UPMK yang ia dapatkan sebesar 4 bulan gaji atau 4 x Rp5.000.000 = Rp20.000.000
3. Uang Pengganti Hak (UPH)
UPH adalah kompensasi atas hak-hak yang belum diterima karyawan, meliputi:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil
- Penggantian fasilitas seperti pengobatan atau perumahan
- Biaya pulang untuk pekerja & keluarganya
- Hak lain sesuai perjanjian kerja
Payroll Rumit & Makan Waktu?
Gunakan KantorKu HRIS, semua komponen gaji langsung terhitung otomatis sesuai regulasi. Slip gaji digital siap dikirim dalam hitungan detik!
Cara Perhitungan Pesangon
Perhitungan pesangon karyawan yang terkena PHK didasarkan pada masa kerja dan upah yang diterima.
Contoh Kasus Perhitungan Pesangon
Seorang karyawan bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji terakhir Rp6.000.000 per bulan. Ia sudah bekerja selama 7 tahun sebelum akhirnya terkena PHK karena efisiensi perusahaan.
Berdasarkan aturan:
- Uang Pesangon (UP): Masa kerja 7 tahun berhak mendapat 7 bulan upah. Maka, 7 × Rp6.000.000 = Rp42.000.000.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Masa kerjanya lebih dari 6 tahun, ia berhak atas 3 bulan gaji. Maka, 3 × Rp6.000.000 = Rp18.000.000.
- Uang Pengganti Hak (UPH): Ia masih memiliki sisa cuti tahunan 5 hari (senilai Rp1.000.000) dan mendapat penggantian fasilitas perumahan Rp2.000.000. Maka total UPH = Rp3.000.000.
Jika digabung, total kompensasi yang ia terima adalah: Rp42.000.000 (UP) + Rp18.000.000 (UPMK) + Rp3.000.000 (UPH) = Rp63.000.000.
Dalam praktiknya, pembayaran pesangon idealnya dilakukan sekaligus secara tunai.
Namun, jika kondisi keuangan perusahaan sedang sulit, pesangon bisa dicicil dengan persetujuan tertulis dari karyawan. Jika karyawan tidak setuju dicicil, perusahaan wajib membayar langsung tunai.
Kelola dan Hitung Payroll Cepat dan Akurat pakai Software Payroll dari KantorKu HRIS
Menghitung pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang pengganti hak seringkali membuat HR pusing.
Dengan software payroll KantorKu HRIS, semua bisa lebih cepat, akurat, dan bebas dari salah hitung!

Bagaimana KantorKu HRIS memudahkan perhitungan pesangon dan payroll?
- Hitung otomatis gaji pokok, tunjangan, potongan, dan lembur sesuai regulasi tanpa ribet.
- Data kehadiran dan jam kerja otomatis masuk ke sistem payroll.
- Klaim reimburse dan bonus berbasis kinerja langsung terhubung ke payroll, memudahkan pencairan.
- Karyawan bisa langsung cek slip gaji gaji lewat aplikasi mobile.
Dengan sistem ini, HR tidak perlu lagi mengecek kontrak, masa kerja, atau jam lembur satu per satu. Proses payroll jadi lebih efisien, transparan, dan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Mau juga merasakan bebas dari hitung-hitungan manual? Anda bisa coba dulu lewat trial KantorKu HRIS gratis 30 hari!

Sumber:
Understanding Severance Pay and Packages in Indonesia | High Five

Related Articles

Indikator Adalah: Arti, Fungsi, Jenis, & 3. Contohnya

Townhall: Panduan & Cara Melakukannya untuk Bisnis Anda
