Uang Penggantian Hak: Besaran, Ketentuan, Cara Hitung & Contohnya
Uang penggantian hak termasuk salah satu kompensasi wajib bagi yang memenuhi syarat. Pahami syarat, besaran dan cara menghitungnya!
Table of Contents
- Apa itu Uang Penggantian Hak?
- Dasar Hukum dan Regulasi Uang Penggantian Hak
- Tujuan Uang Penggantian Hak
- Komponen Uang Penggantian Hak
- Syarat Karyawan yang Mendapat Uang Penggantian Hak
- Berapa Besaran Uang Penggantian Hak?
- Cara Menghitung Uang Penggantian Hak
- Contoh Perhitungan Uang Penggantian Hak
- Ingin Lebih Mudah Menghitung Uang Penggantian Hak? Gunakan Software Payroll KantorKu HRIS!
Table of Contents
- Apa itu Uang Penggantian Hak?
- Dasar Hukum dan Regulasi Uang Penggantian Hak
- Tujuan Uang Penggantian Hak
- Komponen Uang Penggantian Hak
- Syarat Karyawan yang Mendapat Uang Penggantian Hak
- Berapa Besaran Uang Penggantian Hak?
- Cara Menghitung Uang Penggantian Hak
- Contoh Perhitungan Uang Penggantian Hak
- Ingin Lebih Mudah Menghitung Uang Penggantian Hak? Gunakan Software Payroll KantorKu HRIS!
Sesuai namanya, uang penggantian hak adalah uang yang diberikan perusahaan untuk mengganti hak-hak karyawan yang belum digunakan, seperti sisa cuti tahunan.
Karena bersifat pengganti, besaran uang penggantian hak berbeda-beda untuk setiap karyawan tergantung pada hak yang masih tersisa.
Mari pahami panduan dari syarat, besaran, komponen, kapan diberikan dan cara menghitung uang penggantian hak di bawah ini!
Apa itu Uang Penggantian Hak?

Uang penggantian hak adalah sejumlah uang yang diberikan perusahaan untuk mengganti hak-hak karyawan yang belum digunakan selama masa kerjanya.
Dalam hubungan kerja, setiap karyawan pastinya memiliki hak normatif seperti cuti tahunan, THR, dan fasilitas lainnya.
Namun, jika karyawan mengalami PHK atau berhenti bekerja sebelum sempat menggunakan hak-hak tersebut, maka perusahaan wajib menggantinya dalam bentuk uang tunai.
Pemberian UPH ini bersifat wajib karena diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, sebagai bagian dari hak normatif pekerja.
UPH berbeda dengan uang pisah atau uang penghargaan masa kerja yang bersifat apresiasi atas masa pengabdian, bukan penggantian hak yang belum diberikan.
Baca Juga: Uang Pisah Karyawan: Pengertian, Aturan, dan Menghitungnya
Dasar Hukum dan Regulasi Uang Penggantian Hak
Berikut beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pemberian uang penggantian hak di Indonesia:
1. PP Nomor 35 Tahun 2021
PP Nomor 35 Tahun 2021 berisi tentang ketentuan dan syarat pembayaran uang penggantian hak, yaitu berlaku untuk karyawan yang mengalami PHK maupun resign.
2. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib memberikan uang penggantian hak kepada karyawan.
3. Pasal 40 ayat (4) dalam PP No. 35 Tahun 2021
Pasal 40 ayat (4) dalam PP No. 35 Tahun 2021 secara spesifik membahas komponen UPH yang terdiri dari cuti tahunan, ongkos pulang ke tempat asal, penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan, dll.
KantorKu HRIS bantu kelola absensi, payroll, cuti, slip gaji, dan BPJS dalam satu aplikasi.
Tujuan Uang Penggantian Hak
Pemberian uang penggantian hak ditujukan untuk memastikan setiap karyawan tetap mendapatkan haknya meskipun hubungan kerja telah berakhir. Berikut penjelasan lebih lanjut soal tujuan pemberian UPH:
1. Mengganti Hak Karyawan yang Belum Terpenuhi
UPH diberikan untuk mengganti hak-hak karyawan yang belum digunakan selama masa kerja, seperti cuti tahunan, tunjangan, atau fasilitas tertentu yang belum diterima hingga masa kerja berakhir.
2. Membantu Masa Transisi Karyawan yang Kehilangan Kerja
UPH juga berfungsi sebagai bantuan finansial sementara agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya selama mencari pekerjaan baru.
3. Mencegah Risiko Perusahaan Dituntut
Dengan membayar uang penggantian hak sesuai aturan, perusahaan dapat menghindari potensi sengketa atau tuntutan hukum dari mantan karyawan.
4. Menegakkan Keadilan dalam Hubungan Industrial
Pemberian UPH menunjukkan bahwa perusahaan menghormati hak-hak pekerja dan menjunjung asas keadilan dalam setiap proses pemutusan hubungan kerja.
Komponen Uang Penggantian Hak
Adapun komponen yang termasuk dalam uang penggantian hak telah diatur secara jelas dalam Pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021. Jika dijabarkan, berikut komponen penyusunnya:
1. Ongkos Pulang ke Tempat Asal
Sebetulnya ini tidak wajib, kecuali diatur dalam perjanjian kerja, maka perusahaan harus mengganti ongkos pulang ke tempat asal.
Besarannya biasanya disesuaikan dengan bukti perjalanan seperti tiket atau kwitansi transportasi.
2. Cuti Tahunan yang Belum Terpakai
Karyawan berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja selama satu tahun penuh. Apabila karyawan di-PHK namun masih memiliki sisa cuti, perusahaan wajib memberikan kompensasi dalam bentuk uang.
3. THR
Karyawan yang mengalami PHK kurang dari 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR. Namun sebagai komponen uang penggantian hak, besarannya dihitung secara proporsional (prorata) berdasarkan masa kerja sebelum pemutusan hubungan kerja.
4. Penggantian Perumahan dan Pengobatan
Karyawan yang berhenti atau di-PHK bukan karena kesalahan berat, berhak memperoleh uang penggantian sebesar 15% dari total uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
Komponen ini dimaksudkan untuk menutup biaya kebutuhan perumahan, pengobatan, dan perawatan.
5. Tunjangan Lainnya
Selain keempat komponen di atas, jika ada tunjangan lain yang tercantum dalam kontrak atau peraturan perusahaan, maka tunjangan tambahan tersebut wajib dibayarkan. Contohnya, tunjangan makan, transportasi, komunikasi atau bonus lainnya.
Baca Juga: Uang Penghargaan Masa Kerja: Ketahui Ketentuan & 6 Syaratnya!
Syarat Karyawan yang Mendapat Uang Penggantian Hak
HR perlu memahami bahwa tidak semua karyawan otomatis berhak atas UPH.
Apakah karyawan kontrak berhak atas uang penggantian hak? Jawabannya tidak, karena UPH hanya berlaku untuk karyawan tetap. Sebagai gantinya, karyawan PKWT mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
Adapun syarat untuk mendapatkan UPH yaitu:
1. Karyawan Mengalami PHK dari Perusahaan
UPH diberikan jika PHK dilakukan oleh perusahaan, bukan karena kesalahan berat dari karyawan.
2. Karyawan Resign Sesuai Ketentuan
Jika karyawan mengundurkan diri, hak UPH tetap berlaku asalkan memenuhi syarat, seperti mengajukan surat pengunduran diri minimal 30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja hingga tanggal efektif resign.
3. Hak Karyawan Belum Terpenuhi
Syarat mendapatkan uang penggantian hak yaitu karyawan belum menggunakan hak seperti cuti tahunan, THR, atau tunjangan lain.
4. Terdapat Ketentuan dalam Perjanjian Kerja atau PKB
UPH wajib diberikan jika sudah diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai bagian dari hak karyawan saat berakhirnya hubungan kerja.
5. Tidak Melakukan Pelanggaran Berat
Karyawan yang di-PHK karena pelanggaran berat, seperti tindakan kriminal, fraud, atau pembocoran rahasia perusahaan, tidak berhak atas UPH.
Berapa Besaran Uang Penggantian Hak?
Berikut adalah besaran uang penggantian hak (UPH) sesuai regulasi yang berlaku. Nominal tiap karyawan bisa berbeda tergantung hak yang belum terpenuhi:
Cara Menghitung Uang Penggantian Hak
Menghitung UPH sebenarnya cukup sederhana. Setiap komponen hak karyawan yang belum digunakan dihitung secara terpisah, kemudian diakumulasikan menjadi total UPH yang harus dibayarkan perusahaan. Berikut langkah-langkah perhitungannya:
1. Hitung Sisa Cuti yang Belum Digunakan
Jika karyawan masih memiliki sisa cuti tahunan, perusahaan wajib menggantinya dalam bentuk uang. Bagaimana cara menghitung uang penggantian hak cuti tahunan? Ini rumusnya:
Rumus:
UPH Cuti = 1/25 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) × Sisa Cuti
2. Tambahkan Biaya Kepulangan
Hitung biaya kepulangan sesuai tiket perjalanan sekali jalan yang dibuktikan dengan bukti tiket atau transportasi.
3. Sertakan Tunjangan Hari Raya (THR)
Hitung THR secara prorata berdasarkan masa kerja karyawan sebelum PHK. Ini berlaku untuk karyawan yang sudah bekerja minimal 1 tahun.
4. Tambahkan Tunjangan Lain dan Penggantian Perumahan
Jika berlaku, sertakan penggantian perumahan dan tunjangan lainnya. Besarannya 15% dari total pesangon, ditambah tunjangan makan, transportasi, atau tunjangan lain yang belum digunakan.
Contoh Perhitungan Uang Penggantian Hak
Agar lebih paham, mari lihat contoh perhitungan uang penggantian hak untuk kasus sebagai berikut:
Seorang karyawan bekerja selama 5 tahun di sebuah perusahaan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan. Pada Juli 2025, ia mengalami PHK karena efisiensi perusahaan.
Selama masa kerjanya, Budi memiliki 5 hari cuti tahunan yang belum digunakan, tunjangan makan yang belum dipakai sebesar Rp500.000, dan harus pulang ke kota asal.
Maka perhitungannya dengan menimang segala komponen:
Cara Menghitung UPH:
Jadi, total uang penggantian hak yang harus dibayarkan perusahaan kepada Budi adalah Rp5.000.000.
Namun perlu diingat, ini berbeda dengan UPMK. Jadi jika Anda bertanya kerja 12 tahun dapat pesangon berapa? Maka masa kerja 12 tahun–15 tahun akan mendapatkan UPMK sebesar 5 bulan gaji, sesuai regulasi yang berlaku.
Ingin Lebih Mudah Menghitung Uang Penggantian Hak? Gunakan Software Payroll KantorKu HRIS!
Menghitung uang penggantian hak, UPMK, dan gaji terakhir secara terpisah kerap membuat perhitungan tercecer atau terlambat dibayarkan.
Oleh karena itu, Anda bisa kalkulasikan bersama dengan software payroll dari KantorKu HRIS. Jadi semua komponen tersebut langsung menyatu menjadi satu kali transfer. Hasilnya lebih akurat!

Adapun, fitur software payroll KantorKu HRIS lainnya yaitu:
- Perhitungan payroll otomatis, termasuk gaji, tunjangan, BPJS, PPh 21, dan lembur
- Slip gaji digital, bisa langsung dibagikan ke karyawan
- Dashboard fleksibel, untuk mengatur komponen gaji kustom sesuai kebijakan perusahaan
- Transfer massal gaji dan pesangon dengan satu klik
Dengan adanya bantuan software payroll, Anda bisa meringankan urusan pembayaran pesangon dan memastikan semua hak karyawan terpenuhi. Tertarik untuk coba? Jadwalkan demo gratis sekarang!
Related Articles
Reimbursement PPh 23: Cara Hitung & Syarat agar Tidak Dipotong
Gaji Gross Up: Kelebihan, Rumus, Cara Hitung + Kalkulatornya