Aturan Cuti Ibadah Haji dan Umrah Karyawan Swasta & PNS

Kenali ketentuan cuti ibadah haji dan umrah untuk karyawan swasta & PNS serta aturan dan undang-undang yang berlaku di dalamnya.

KantorKu
Ditulis oleh
KantorKu • 27 Juni 2025

Sebagai profesional di bidang Human Resource (HR), penting bagi Anda untuk memahami hak-hak karyawan secara menyeluruh, termasuk hak untuk menjalankan ibadah haji dan umrah. 

Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, pelaksanaan ibadah keagamaan merupakan bagian dari hak dasar setiap individu yang dijamin oleh undang-undang. 

Oleh karena itu, pemberian cuti untuk keperluan ibadah, seperti haji dan umrah, tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap kebebasan beragama, tetapi juga cerminan dari tanggung jawab sosial perusahaan.

Cuti untuk ibadah haji dan umrah sering kali menjadi pertanyaan bagi HR, terutama terkait dengan durasi, penggajian, serta peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. 

Namun, Anda tidak perlu khawatir, di artikel ini Dealls akan membahas rincian mengenai cuti khusus ibadah haji dan umrah, agar Anda dapat mengambil kebijakan yang tepat dan sesuai regulasi! Simak penjelasan lengkapnya!

Apakah Ada Cuti Khusus untuk Haji dan Umrah?

Secara umum, ibadah haji diakui sebagai kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. 

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti haji termasuk dalam kategori cuti besar, yaitu cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun secara terus-menerus. 

Sementara itu, bagi karyawan swasta, hak atas cuti haji bisa diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Untuk ibadah umrah, hingga saat ini belum terdapat ketentuan hukum khusus yang mengatur mengenai cuti khusus umrah. 

Umrah dipandang sebagai ibadah sunah sehingga tidak mendapatkan perlakuan khusus dalam bentuk cuti sebagaimana ibadah haji. 

Meskipun demikian, karyawan tetap memiliki hak untuk mengajukan cuti tahunan atau cuti tidak dibayar guna melaksanakan ibadah umrah, tergantung pada kebijakan internal perusahaan masing-masing. 

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan Anda untuk menetapkan ketentuan yang jelas mengenai cuti umrah agar tidak terjadi kesalahpahaman antara manajemen dan karyawan.

Baca juga: Apa Itu Block Leave? Kenali Arti, Perbedaan, dan Tips Menerapkannya!

Aturan Cuti Haji dan Umrah untuk Karyawan Swasta dan PNS

Umat Islam pergi haji
Sumber: Kementerian Agama RI

Peraturan Perundang-Undangan tentang Cuti Haji dan Umrah

Untuk karyawan swasta, ketentuan tentang cuti diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal 80, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Kemudian, pada Pasal 93 ayat (1) menyatakan bahwa upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.

Namun, ayat (4) memberikan pengecualian, salah satunya adalah jika pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Sementara itu, bagi PNS, hak cuti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa PNS berhak atas cuti besar paling lama tiga bulan, yang mana cuti ini dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji. 

Namun, cuti ini hanya dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja selama lima tahun berturut-turut.

Pemberian cuti besar ini tetap memperhitungkan kepentingan kedinasan, sehingga permohonan cuti haji perlu diajukan jauh-jauh hari untuk proses pengaturan dan persetujuan.

Sementara itu, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pelaksanaan cuti untuk Umrah.

Apakah Ibadah Haji dan Umrah Memotong Cuti Tahunan?

Pelaksanaan ibadah haji tidak memotong cuti tahunan, baik untuk PNS maupun karyawan swasta, meskipun mekanismenya berbeda.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, cuti haji bagi PNS termasuk ke dalam kategori cuti besar yang berdurasi hingga tiga bulan, sehingga tidak memotong hak cuti tahunan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PNS yang telah menggunakan cuti besar pada suatu tahun tertentu tidak dapat lagi menggunakan cuti tahunan pada tahun yang sama.

Artinya, walaupun tidak memotong jatah cuti tahunan secara langsung, ada batasan terkait penggunaan kedua jenis cuti tersebut dalam satu tahun kalender.

Sementara itu bagi karyawan swasta, jika merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 yang telah disebutkan di atas, perusahaan memiliki kewajiban untuk tetap membayar upah secara penuh kepada karyawan yang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, termasuk ibadah haji.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa cuti haji untuk karyawan swasta tidak memotong cuti tahunan dan tetap berhak menerima gaji seperti biasa.

Perlu dicatat, karena ibadah haji merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi yang mampu, maka hak atas cuti haji yang dibayar hanya berlaku untuk pelaksanaan haji yang pertama.

Berbeda dengan ibadah haji, umrah merupakan ibadah sunah bagi umat Islam. Mengacu pada Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, perusahaan hanya diwajibkan memberikan izin kepada karyawan untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Karena itu, tidak ada ketentuan hukum yang secara eksplisit mewajibkan pemberian cuti khusus untuk ibadah umrah, baik bagi karyawan swasta maupun PNS.

Dalam praktiknya, pelaksanaan cuti umrah diserahkan pada kebijakan internal perusahaan atau instansi

HR dapat mengatur mekanismenya melalui peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.

Sebagai alternatif, karyawan yang ingin menunaikan umrah dapat memanfaatkan jatah cuti tahunan atau mengajukan cuti khusus seperti cuti di luar tanggungan perusahaan (unpaid leave), sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing tempat kerja.

Berapa Lama Durasi Cuti Haji dan Umrah?

Durasi cuti haji bagi PNS secara umum ditetapkan selama maksimal tiga bulan karena termasuk dalam kategori cuti besar. 

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi PNS dalam menjalankan ibadah haji yang umumnya membutuhkan waktu sekitar 40 hingga 50 hari, termasuk persiapan dan masa pemulihan setelah kembali ke tanah air. 

Meski demikian, durasi tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan instansi dan harus mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang.

Untuk karyawan swasta, durasi cuti haji tidak ditentukan secara spesifik oleh peraturan perundang-undangan. 

Oleh karena itu, perusahaan memiliki keleluasaan dalam mengatur durasi cuti berdasarkan perjanjian kerja atau kebijakan internal. 

Umumnya, perusahaan memberikan cuti haji antara 40 hingga 50 hari, disesuaikan dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Sementara itu, untuk ibadah umrah, durasi cuti sangat bervariasi tergantung kebijakan perusahaan. 

Karena tidak ada aturan khusus dari pemerintah, durasi cuti umrah biasanya mengikuti jatah cuti tahunan yang dimiliki karyawan. 

Beberapa perusahaan bahkan menerapkan cuti umrah maksimal 9 hari dan hanya dapat diambil sekali selama masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.

Kapan Cuti Haji dan Umrah Dapat Diajukan?

Cuti untuk ibadah haji umumnya diajukan setelah karyawan memperoleh surat pemberitahuan resmi dari Kementerian Agama terkait jadwal keberangkatan. 

Karena proses ibadah haji melibatkan tahapan administratif dan kuota nasional, maka pengajuan cuti haji biasanya dilakukan jauh-jauh hari, minimal tiga bulan sebelum keberangkatan. 

Hal ini bertujuan agar HRD dan  perusahaan dapat menyiapkan strategi pengganti sementara dan memastikan operasional tetap berjalan lancar.

Sebaliknya, cuti umrah dapat diajukan lebih fleksibel karena umrah tidak bergantung pada kuota pemerintah. 

Umrah dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, sehingga karyawan dapat menyesuaikan jadwal keberangkatan dengan waktu cuti yang tersedia. 

Namun, pengajuan cuti umrah tetap perlu dilakukan paling lambat dua minggu sebelumnya agar perusahaan memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan kebutuhan operasional.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melarang Cuti Haji dan Umrah

ibadah haji di kabah
Sumber: Baznas

Pelarangan terhadap karyawan yang hendak melaksanakan ibadah haji dapat berujung pada pelanggaran hukum. 

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat (1) huruf c.

Di dalamnya terdapat pertanyaan  bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya. 

Jika perusahaan memaksa karyawan untuk membatalkan niat ibadah dengan ancaman PHK atau sanksi lainnya, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata.

Selain itu, apabila perusahaan tidak memberikan hak cuti atau upah selama masa pelaksanaan ibadah haji (apabila sesuai perjanjian kerja), maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Sementara itu, aturan terkait pelaksanaan cuti umrah dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.

Jadi, tidak ada aturan perundang-undangan yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang melarang cuti umrah karyawannya.

Oleh karena itu, Anda sebagai HR perlu memastikan bahwa kebijakan perusahaan sejalan dengan peraturan hukum dan nilai kemanusiaan yang melindungi hak beribadah setiap individu.

Dengan memahami ketentuan di atas, Anda sebagai HR dapat merumuskan kebijakan yang adil dan akomodatif terhadap kebutuhan spiritual karyawan. 

Baca juga: Apakah Cuti Potong Gaji? Ketahui Aturan Lengkapnya!

Kelola Cuti Karyawan secara Lebih Efisien dengan HRIS KantorKu! 

Agar pengelolaan cuti karyawan, termasuk cuti haji dan umrah dapat berjalan lebih efisien, Anda bisa gunakan Aplikasi Cuti Karyawan HRIS KantorKu.

Proses pengajuan, persetujuan, hingga pencatatan cuti dapat dilakukan secara otomatis dan transparan, sehingga memudahkan baik bagi karyawan maupun tim HR.

Dengan HRIS KantorKu, Anda bisa atur cuti bersama, cuti besar, hingga cuti tahunan sesuai regulasi terbaru atau kebijakan internal perusahaan Anda, semua dari satu dashboard yang intuitif.

Fitur pengelolaan cuti dari HRIS KantorKu memudahkan Anda untuk:

  • Mengakumulasi sisa cuti tahun sebelumnya
  • Menyesuaikan kebijakan cuti antar divisi atau level jabatan
  • Melacak dan menyetujui cuti dengan kalender digital yang mudah digunakan
  • Memantau status cuti seluruh karyawan secara real-time
  • Melihat jadwal cuti rekan kerja langsung dari smartphone

Tidak perlu lagi repot merekap atau menghitung manual cuti terhadap gaji bulanan. Semua proses sudah terintegrasi otomatis dengan sistem penggajian.

Wujudkan efisiensi kerja HR sekaligus kepuasan karyawan dalam satu aplikasi! Coba HRIS KantorKu sekarang dan jadikan manajemen cuti lebih cerdas!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat (1) huruf c.

13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

Pelaksanaan Ibadah bagi Karyawan | Klinik Hukumonline

Aturan Jangka Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji bagi Karyawan | Klinik Hukumonline

Employee Benefit
Bagikan