Cuti Menikah Berapa Hari? Ini Aturan & Hak Karyawan serta PNS sesuai UU
Pelajari ketentuan cuti menikah menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, hak karyawan kontrak, PNS, dan perbedaan dengan cuti tahunan di sini!
Table of Contents
- Apa itu Cuti Menikah?Â
- Cuti Menikah Berapa Lama?
- Cuti Menikah dan Cuti Tahunan Apakah Sama?
- Aturan Cuti Menikah berdasarkan Undang-Undang
- Sanksi bagi Perusahaan yang Mengabaikan Aturan Cuti MenikahÂ
- Aturan Cuti Menikah Perusahaan, Kenapa Bisa Berbeda?
- Prosedur Mengajukan Cuti Menikah
- Contoh Perhitungan Lama Cuti Menikah
- Hak Karyawan Jika Cuti Menikah Ditolak
- Cuti Karyawan Tumpang Tindih? Kelola Mudah dengan KantorKu HRIS
Table of Contents
- Apa itu Cuti Menikah?Â
- Cuti Menikah Berapa Lama?
- Cuti Menikah dan Cuti Tahunan Apakah Sama?
- Aturan Cuti Menikah berdasarkan Undang-Undang
- Sanksi bagi Perusahaan yang Mengabaikan Aturan Cuti MenikahÂ
- Aturan Cuti Menikah Perusahaan, Kenapa Bisa Berbeda?
- Prosedur Mengajukan Cuti Menikah
- Contoh Perhitungan Lama Cuti Menikah
- Hak Karyawan Jika Cuti Menikah Ditolak
- Cuti Karyawan Tumpang Tindih? Kelola Mudah dengan KantorKu HRIS
Salah satu cuti yang berhak karyawan dapatkan adalah cuti menikah. Cuti ini diberikan sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap kebutuhan pribadi karyawan.
Namun, banyak pertanyaan yang sering muncul, seperti, “berapa hari cuti menikah?”, “apakah hak ini berlaku untuk karyawan kontrak?”, sampai “apakah PNS juga berhak cuti menikah?”.
Sebetulnya, aturan mengenai cuti menikah telah diatur dengan jelas dalam perundang-undangan, termasuk ketentuan hingga jumlah hari yang wajib diberikan perusahaan.
Sebagai HR, Anda harus memahami ketentuan cuti menikah, hak karyawan, dan sanksi jika tidak memberikannya kepada karyawan sesuai UU.
Simak selengkapnya di sini!
Apa itu Cuti Menikah?
Cuti menikah adalah salah satu hak cuti yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Cuti ini masuk dalam kategori cuti khusus, yang artinya hak ini berdiri sendiri dan terpisah dari cuti tahunan biasa. Jadi cuti menikah tidak mengurangi akan jatah cuti tahunan.
Cuti khusus ini diberikan kepada karyawan karena kondisi tertentu yang dianggap penting secara pribadi maupun keluarga, yaitu melangsungkan pernikahan.
Statusnya, karyawan dianggap izin dengan keterangan. Dengan begitu, perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan atas ketidakhadiran karyawan.
Apakah Karyawan Kontrak Dapat Cuti Menikah?
Ya, karyawan kontrak (PKWT) juga berhak atas cuti menikah selama 3 hari kerja dengan tetap dibayar penuh.
Secara garis besar, cuti menikah untuk karyawan kontrak sama dengan karyawan tetap (PKWTT), termasuk juga hak atas cuti tahunan dan berbagai jenis cuti yang diamanahkan oleh undang-undang.
Apakah PNS Boleh Cuti Menikah?
Banyak juga yang bertanya tentang nasib PNS, seperti “berapa lama cuti menikah PNS?” atau “cuti menikah PNS berapa hari?”, ketentuan tentang cuti menikah PNS tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini, PNS berhak mendapatkan hak atas cuti alasan penting, yang salah satunya adalah untuk melangsungkan pernikahan.
Terkait cuti menikah berapa hari, ketentuan durasinya tergantung kebijakan instansi, tetapi maksimal 1 bulan. Durasi cuti menikah ASN ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Bagi PNS yang ingin mengajukan cuti ini harus melakukannya melalui sistem kepegawaian instansi masing-masing dan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat nikah.
Cuti Menikah Berapa Lama?
Undang-undang cuti menikah tentang durasi tertuang dalam Pasal 93 ayat (2) dan ayat (4) huruf A UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU tersebut menyebutkan bahwa karyawan berhak atas cuti menikah selama 3 (tiga) hari kerja sesuai yang
Ketentuan ini wajib dipatuhi perusahaan, dan cuti menikah tidak boleh diberikan kurang dari 3 hari.
Namun, perusahaan boleh memberikan cuti tambahan (misalnya 5–7 hari) jika ingin memberikan kebijakan yang lebih fleksibel bagi karyawan.
Secara umum, durasi cuti menikah 3 hari sering dipahami sebagai:
- 1 hari untuk persiapan pernikahan
- 1 hari untuk hari pelaksanaan
- 1 hari untuk istirahat pasca acara
Dalam praktiknya, banyak pernikahan berlangsung di akhir pekan, sehingga total waktu istirahat karyawan bisa terasa lebih panjang meskipun cuti resmi tetap 3 hari.
Cuti Menikah dan Cuti Tahunan Apakah Sama?
Cuti menikah dan cuti tahunan adalah dua jenis cuti yang berbeda.
Cuti menikah termasuk cuti khusus/cuti alasan penting, yaitu hak libur berbayar yang diberikan khusus saat karyawan melangsungkan pernikahan. Adapun cuti tahunan adalah jatah cuti reguler yang diberikan setiap tahun.
Keduanya berbeda dari segi syarat, ketentuan dan durasi cuti. Agar tidak bingung, mari lihat tabel perbedaan berikut:
Jika tidak memotong cuti tahunan, Anda mungkin berpikir, “apakah karyawan mendapatkan cuti tahunan tambahan saat menikah?” Jawabannya, tidak.
Karyawan tidak memperoleh tambahan jatah cuti tahunan, yang diberikan adalah cuti menikah 3 hari kerja, terpisah dari cuti tahunan, sehingga waktu libur terasa lebih panjang.
Baca Juga: 30 Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal beserta Contoh Kalimatnya!
Aturan Cuti Menikah berdasarkan Undang-Undang
Ketentuan tentang cuti menikah tertuang dalam Pasal 93 Ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Maka agar tidak menyalahi hak karyawan, berikut ketentuan cuti menikah yang HR harus pahami:
1. Durasi Cuti Menikah
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menetapkan bahwa karyawan berhak mendapatkan 3 hari cuti menikah.
Durasi ini adalah minimal, sehingga perusahaan boleh memberikan tambahan hari sesuai kebijakan internal, tetapi tidak boleh mengurangi dari 3 hari.
2. Syarat Pengajuan Cuti Menikah
Karyawan perlu mengajukan permohonan cuti menikah secara tertulis kepada atasan atau HR dan melampirkan dokumen pendukung, seperti undangan atau bukti rencana akad/pernikahan. Pengajuan sebaiknya dilakukan lebih awal agar perusahaan dapat menyesuaikan jadwal kerja.
3. Pembayaran Selama Cuti Menikah
Cuti menikah adalah cuti berbayar, sehingga karyawan tetap menerima gaji penuh meskipun tidak bekerja pada hari tersebut. Hal ini wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan undang-undang.
4. Dampak terhadap Cuti Tahunan
Banyak yang bertanya “apakah cuti menikah memotong cuti tahunan?” Jawabannya, tidak.
Cuti menikah tidak mengurangi jatah cuti tahunan karena sifatnya merupakan cuti khusus. Hak cuti tahunan karyawan tetap utuh meskipun karyawan mengambil cuti menikah.
KantorKu HRIS bisa kelola cuti karyawan digital pakai Kalender Cuti & Multi-Approval agar tidak tumpang tindih.
Sanksi bagi Perusahaan yang Mengabaikan Aturan Cuti Menikah
Jika perusahaan tidak memberi cuti menikah maupun tidak membayar upah selama cuti, maka tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum.
Berdasarkan Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Pidana penjara mulai dari 1 bulan hingga 4 tahun.
- Denda minimal Rp10.000.000 dan maksimal Rp400.000.000.
- Teguran tertulis dari instansi ketenagakerjaan.
- Pembatasan kegiatan atau penghentian sementara operasional perusahaan.
- Pencabutan izin usaha dalam kasus pelanggaran berat atau berulang.
Aturan Cuti Menikah Perusahaan, Kenapa Bisa Berbeda?
Meskipun UU Ketenagakerjaan menetapkan bahwa karyawan berhak atas 3 hari cuti menikah berbayar, aturan pelaksanaannya bisa berbeda-beda di setiap perusahaan swasta.
Hal ini disebabkan oleh prinsip hukum asas pacta sunt servanda, yang menyatakan bahwa perjanjian harus ditaati.
Asas ini menjelaskan bahwa ketentuan cuti yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Kerja (PK) atau kebijakan perusahaan, mengikat kedua belah pihak.
Akibatnya, perusahaan tetap dapat membuat aturan internal yang lebih fleksibel, selama tidak mengurangi hak karyawan yang diatur oleh UU.
Misalnya, ada perusahaan yang:
- Memberikan cuti menikah lebih panjang, misal 5–7 hari.
- Meminta karyawan untuk mengajukan cuti 30 hari sebelumnya.
- Mengatur agar cuti menikah digabung dengan cuti tahunan.
Baca Juga: Aturan Cuti Karyawan Swasta Terbaru Sesuai UU Ketenagakerjaan
Prosedur Mengajukan Cuti Menikah
Agar pengajuan cuti menikah berjalan sesuai aturan, perusahaan sebaiknya menetapkan prosedur yang jelas bagi karyawan.
Berikut prosedur umum untuk pengajuan cuti menikah:
1. Pengajuan Surat Permohonan Cuti
Karyawan diminta mengajukan surat cuti menikah secara tertulis, yang mencantumkan tanggal pernikahan dan durasi cuti yang diajukan.
Lampirkan juga dokumen pendukung, seperti fotokopi undangan, surat keterangan dari KUA atau catatan sipil, atau bukti rencana pernikahan lainnya.
Idealnya, pengajuan dilakukan minimal satu bulan sebelum pernikahan. Adapun contoh surat cuti menikah sebagai berikut:

Contoh Surat Cuti Menikah | Sumber: Scribd
2. Persetujuan dari Atasan atau HRD
Setelah dokumen diterima, atasan atau HR akan melakukan verifikasi akhir sebelum mengeluarkan surat persetujuan cuti resmi.
3. Pembayaran dan Pencatatan Cuti
Cuti yang disetujui perlu dicatat dalam sistem kehadiran agar penghitungan absensi dan penggajian tetap akurat.
Agar lebih mudah, gunakan bantuan aplikasi HRIS yang untuk kelola cuti secara digital, di mana karyawan dapat mengajukan cuti dari smartphone, lalu HR hanya perlu melakukan approval.
Contoh Perhitungan Lama Cuti Menikah
Mengingat ketentuan cuti menikah adalah 3 hari, maka berikut contoh perhitungan lama cuti menikah karyawan:
Contoh Kasus:
Seorang karyawan mengajukan cuti menikah dari Senin, 10 Februari 2025 hingga Rabu, 12 Februari 2025. Maka selama 3 hari tersebut, masing-masing hari dianggap untuk:
- Hari 1 (Senin, 10 Februari): Persiapan pernikahan
- Hari 2 (Selasa, 11 Februari): Hari pelaksanaan pernikahan
- Hari 3 (Rabu, 12 Februari): Istirahat pasca pernikahan
Jika salah satu hari cuti menikah jatuh pada akhir pekan atau hari libur nasional, perhitungan cuti tetap berdasarkan 3 hari kerja efektif, bukan kalender biasa, kecuali kebijakan perusahaan menetapkan tambahan hari.
Hak Karyawan Jika Cuti Menikah Ditolak
Cuti menikah adalah hak karyawan yang dilindungi oleh undang-undang.
Meskipun demikian, ada beberapa alasan umum mengapa pengajuan cuti menikah bisa ditolak, misalnya permohonan diajukan terlalu mendadak atau dokumen pendukung tidak lengkap.
Jika cuti ditolak, karyawan tetap memiliki hak untuk berdiskusi dengan atasan atau HR guna mencari solusi alternatif, misalnya:
- Menunda cuti ke tanggal yang lebih sesuai.
- Mengajukan cuti di waktu lain yang tidak mengganggu operasional perusahaan.
Namun, karyawan berhak untuk tidak masuk kerja karena menikah selama 3 hari kerja, dan tetap menerima gaji penuh.
Ketentuan ini berlaku bahkan jika cuti menikah tidak secara spesifik diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Cuti Karyawan Tumpang Tindih? Kelola Mudah dengan KantorKu HRIS
Sebagai HR, salah satu tantangan yang sering ditemui adalah cuti karyawan yang tumpang tindih, misalnya beberapa karyawan mengajukan cuti di hari yang sama.
Mengelolanya satu per satu bisa merepotkan karena harus mengecek riwayat cuti, sisa cuti, dan memastikan operasional tim tetap berjalan lancar.

Kini, semua itu bisa diatasi dengan aplikasi cuti karyawan dari KantorKu HRIS. Dengan sistem manajemen cuti digital, Anda bisa:
- Memantau kalender cuti semua karyawan secara real-time.
- Menyetujui pengajuan cuti secara digital melalui multi-level approval.
- Mencatat dan memotong jatah cuti otomatis.
- Mengintegrasikan data cuti langsung ke payroll.
- Memberikan akses karyawan untuk mengajukan cuti dan mengecek saldo cuti via smartphone.
Dengan KantorKu HRIS, proses pengelolaan cuti jadi lebih cepat, sehingga HR tidak perlu repot memeriksa riwayat cuti satu per satu.
Penasaran dengan fiturnya? Jadwalkan demo gratis sekarang dan coba sendiri fitur pengelolaan cuti yang praktis!
Related Articles
Cara Menghitung Gaji Lembur dengan Mudah & Contoh Perhitungannya
10 Perbedaan Gaji Karyawan Tetap dan Kontrak: Gaji, Bonus, hingga Tunjangan
