Perbedaan JHT dan JP: Manfaat dan Cara Klaimnya

JHT dan JP merupakan program jaminan sosial untuk masa pensiun. Simak perbedaannya selengkapnya yuk!

KantorKu HRIS
Ditulis oleh
KantorKu HRIS • 28 Juli 2025

Menjadi seorang karyawan yang bekerja selama bertahun-tahun tentunya memerlukan jaminan untuk masa depan, khususnya ketika memasuki usia pensiun. 

Di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan dua program jaminan sosial yang sering menjadi perbincangan, yakni Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Walaupun keduanya terkait dengan masa pensiun dan kesejahteraan, namun keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar dalam tujuan, manfaat, dan cara pencairannya. 

Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas mengenai perbedaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta apa yang penting untuk diketahui.

Baca Juga: Apa Itu Salary? Arti, Komponen, Perbedaannya dengan Upah

Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)?

Sebelum membahas lebih lanjut, penting bagi HRD untuk memahami terlebih dahulu apa itu JHT dan JP.

1. Jaminan Hari Tua (JHT) 

JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang memberikan uang tunai kepada peserta ketika mereka memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Uang tunai ini diberikan sekaligus dan mencakup akumulasi iuran yang telah dibayarkan selama peserta bekerja. 

Program JHT bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta saat mereka sudah tidak lagi bekerja dan membutuhkan penghasilan.

2. Jaminan Pensiun (JP)

Di sisi lain, JP atau Jaminan Pensiun lebih bertujuan untuk memberikan penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Berbeda dengan JHT, JP memberikan manfaat berupa pembayaran bulanan untuk mempertahankan kualitas hidup peserta setelah kehilangan penghasilan tetap. 

Dengan demikian, JP berfungsi sebagai pengganti penghasilan setelah masa kerja berakhir.

Skema Iuran JHT dan JP

Mengutip dari BPJS Ketenagakerjaan, skema iuran untuk Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun berbeda dalam hal pembayarannya. Program JHT mengenakan iuran sebesar 5,7% dari upah bulanan, di mana 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan. 

Sedangkan untuk Jaminan Pensiun, skemanya adalah iuran 3% dari gaji yang dibagi antara perusahaan dan pekerja, di mana perusahaan menanggung 2% dan pekerja menanggung 1%. Dengan demikian, meskipun besaran total iuran untuk JHT sedikit lebih besar, pembagian antara pekerja dan perusahaan pada JP lebih seimbang.

Perbedaan JHT dan JP yang Perlu Diketahui HRD

Meskipun kedua program ini memiliki tujuan yang mirip, yaitu untuk memberi jaminan keuangan setelah pensiun, ada beberapa perbedaan penting yang perlu dipahami oleh HRD. 

Mengutip dari Hukum Online, berikut adalah perbedaan utama antara JHT dan JP yang perlu Anda ketahui:

Perbedaan JHT dan JP

Infografis Perbandingan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki prosedur klaim yang berbeda, meskipun keduanya bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi karyawan setelah mereka tidak lagi bekerja. 

Mengutip dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah cara dan syarat pencairan saldo untuk kedua program tersebut:

Syarat Pencairan JHT

Peserta dapat mengajukan klaim JHT jika memenuhi salah satu kondisi berikut:

  1. Berhenti bekerja (baik karena PHK atau mengundurkan diri) dengan masa tunggu satu bulan setelah keluar dari pekerjaan.
  2. Memasuki usia pensiun minimal 56 tahun.
  3. Mengalami cacat total tetap yang mengakibatkan peserta tidak dapat bekerja lagi.
  4. Pindah ke luar negeri secara permanen.
  5. Meninggal dunia, di mana ahli waris dapat mengajukan klaim saldo JHT.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pencairan JHT

  1. Resign/PHK: Kartu BPJS (asli dan fotokopi), KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan berhenti kerja atau paklaring.
  2. Usia Pensiun: KTP, Kartu Keluarga, kartu BPJS, buku tabungan.
  3. Cacat Total: KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan dokter, buku tabungan.
  4. Meninggal Dunia: Kartu BPJS peserta, KTP dan kartu keluarga ahli waris, surat kematian, surat ahli waris dari kelurahan.

Baca Juga: 10 Cara Menghitung Gaji Bersih Karyawan Tetap hingga Harian [+ Gratis Template]

Cara Mencairkan Saldo JHT

Peserta dapat memilih untuk mencairkan saldo JHT melalui dua metode berikut:

  1. Secara Online (JMO):
    • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
    • Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan atau buat akun baru.
    • Pilih menu klaim JHT dan isi data yang diminta.
    • Unggah dokumen yang diperlukan sesuai syarat.
    • Tunggu proses verifikasi dan jika disetujui, dana akan dikirim ke rekening dalam waktu 5-7 hari kerja.
  2. Secara Offline (Kantor BPJS):
    • Siapkan dokumen yang diperlukan dalam bentuk fotokopi dan asli.
    • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan ambil nomor antrian.
    • Serahkan dokumen kepada petugas dan isi formulir klaim.
    • Tunggu proses verifikasi, dan dana akan masuk ke rekening dalam waktu 5-7 hari kerja setelah pengajuan disetujui.

Syarat Pencairan Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) dapat dicairkan saat peserta telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Pembayaran JP diberikan dalam bentuk penghasilan bulanan kepada penerima yang memenuhi ketentuan, dengan manfaat yang lebih lanjut diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Cara Mencairkan Jaminan Pensiun (JP)

Untuk mencairkan Jaminan Pensiun (JP), prosesnya mirip dengan JHT. Peserta atau ahli waris perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan, mengisi formulir klaim, dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Setelah itu, petugas akan memverifikasi klaim yang diajukan.

Peran Penting HRD dalam Pengelolaan JHT dan JP

Sebagai HRD, Anda memegang peranan penting dalam mengelola program JHT dan JP di perusahaan. 

HRD tidak hanya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap karyawan yang memenuhi syarat terdaftar dalam program ini, tetapi juga harus melakukan pemantauan terhadap status kepesertaan karyawan. 

Pengelolaan yang baik akan meminimalkan kesalahan administrasi yang bisa merugikan karyawan.

Di samping itu, HRD perlu memastikan bahwa iuran untuk kedua program ini dibayar tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pengelolaan yang efisien dapat menghindari masalah hukum dan meningkatkan kepuasan karyawan karena mereka tahu hak mereka dilindungi dengan baik.

Tips Supaya Pengelolaan JHT dan JP Lebih Efisien

Sebagai HRD, mengelola JHT dan JP bisa menjadi tugas yang cukup memakan waktu, apalagi jika dilakukan secara manual. 

Untuk meminimalisir hal tersebut Anda bisa memanfaatkan software HRIS (Human Resource Information System) seperti KantorKu, pengelolaan program ini dapat dilakukan secara lebih efisien dan terintegrasi. 

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu HRD dalam mengelola kedua program ini dengan lebih baik:

1. Manfaatkan Software HRIS

Dengan aplikasi HRIS KantorKu, HRD dapat mengotomatisasi penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan pembayaran tepat waktu tanpa kesalahan. 

Software ini juga dilengkapi dengan perhitungan pajak penghasilan PPH 21, aturan THR terbaru, serta perhitungan otomatis untuk BPJS Kesehatan dan tunjangan tetap dan tidak tetap sesuai kebijakan perusahaan. 

Sistem ini mengurangi risiko kesalahan manusia dalam perhitungan gaji dan iuran, sehingga mencegah masalah administratif.

2. Daftarkan Karyawan Secara Terpusat

Sistem HRIS KantorKu memungkinkan pendaftaran karyawan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan secara cepat, serta mempermudah proses klaim JHT dan JP dengan pengelolaan data yang terpusat. 

HRD bisa mengakses semua data karyawan dalam satu platform tanpa perlu beralih antara dokumen fisik atau sistem lain yang berbeda.

3. Selalu Pantau Status Kepesertaan 

Dengan KantorKu, HRD dapat dengan mudah memantau status kepesertaan dan klaim JHT serta JP dari karyawan kapan saja dan di mana saja. 

Fitur real-time ini membantu HRD menjaga agar semua informasi selalu up-to-date, serta memastikan setiap klaim atau perubahan status segera terproses dengan tepat.

4. Kelola Data di Satu Sistem yang Sama

Semua data terkait JHT dan JP, termasuk iuran dan status klaim, dapat disimpan dalam satu sistem yang terintegrasi, mengurangi risiko kesalahan data dan human error. 

Dengan data yang terpusat, HRD juga lebih mudah mengakses dan menyusun laporan keuangan terkait program-program ini.

Sebagai HRD, Anda memegang peran penting dalam memastikan kesejahteraan finansial karyawan, baik di masa aktif mereka maupun ketika memasuki masa pensiun. 

Jika Anda ingin mengelola data HR dengan lebih efisien dan tepat, pertimbangkan untuk menggunakan Software HRIS KantorKu

Coba demo gratis Aplikasi HRIS KantorKu sekarang dan rasakan kemudahan dalam pengelolaan HR di perusahaan Anda!

Sumber: 

Cara Klaim, Ketahui kemudahan klaim manfaat BPJAMSOSTEK Tanpa ribet!

Bagikan

Related Articles

Cara Hitung Gross Up PPh 21

Cara Hitung Gross Up PPh 21, Rumus, & Contoh Perhitungannya!

Cara hitung gross up PPh 21: hitung penghasilan kena pajak kurangi PTKP, lalu hitung premi dan komponen pajak penghasilan secara tepat.

Apa Itu Salary? – Arti, Komponen, Perbedaannya dengan Upah

Masih bingung soal salary, upah, dan UMR? Pelajari perbedaanya dan komponen lengkap di sini.
Hitung Gaji Bersih

10 Cara Menghitung Gaji Bersih Karyawan Tetap hingga Harian [+ Gratis Template]

Pelajari komponen menghitung gaji bersih karyawan (gaji pokok, tunjangan, bonus) dan potongan (PPh 21, BPJS) beserta rumus sederhananya.